Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1772/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
|
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
|
||||
1.
|
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||
2.
|
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||
3.
|
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||
4.
|
ANNDY DAILAMI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||
|
|
|
|
|
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-133/PJ./2013 tanggal 21 Januari 2013;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
||||
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||
|
|
|
|
|
PT UNIVERSAL MUSIC INDONESIA, tempat kedudukan di Prince Centre Building Lantai XIV, R 1401, Jalan Jenderal Sudirman Kav 3-4, Jakarta 10220;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.39424/PP/M.XV/12/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||
|
|
|
|
|
A.
|
Dasar permohonan Banding:
|
|||
|
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (PMA VI) telah menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 tanggal 11 Desember 2009 dengan koreksi objek PPh Pasal 23 berupa jasa maklon sebesar Rp1.304.754.080,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
|
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan tanggal 10 Maret 2010 dimana Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SKPKB tersebut dan perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
|
Bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding telah mengeluarkan keputusan Nomor KEP-1396/WPJ.07/2010 tanggal 6 Desember 2010 dengan hasil menolak keberatan Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
B.
|
Alasan Banding:
|
|||
|
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan tersebut dan dengan ini mengajukan banding atas keputusan keberatan tersebut yaitu atas koreksi-koreksi di bawah ini dengan alasan sebagai berikut:
Dasar Koreksi Terbanding: Bahwa Terbanding menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dan mempertahankan koreksi pemeriksa atas objek PPh Pasal 23 jasa makloon sebesar Rp1.304.754.080,00 dengan alasan sebagai berikut: |
|||
|
a.
|
Bahwa usaha Pemohon Banding selain melakukan kegiatan memproduksi rekaman suara dalam bentuk rekaman induk (master tape) juga menduplikasikan dan menggandakan rekaman induk (master tape) sesuai akta pendirian dan perubahan terakhir;
|
||
|
b.
|
Bahwa Pemohon Banding melakukan duplikasi dan penggandaan rekaman induk melalui pihak ketiga yaitu PT Sangkuriang Satria Sejati dan PT Digital Media Technology (d.h. PT Suara Sebening Surya);
|
||
|
c.
|
Bahwa CD dan kaset yang telah berisi rekaman tidak dapat dijual kepada pihak lain melainkan hanya kepada PT Universal Music Indonesia sehingga hakikatnya CD dan kaset yang telah berisi rekaman merupakan milik Pemohon Banding sejak awal transaksi ketika Pemohon Banding meminta pihak ketiga untuk menggandakan induk rekaman;
|
||
|
d.
|
Bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT Sangkuriang Satria Sejati dan PT Digital Media Technology (d.h. PT Suara Sebening Surya) termasuk dalam pengertian jasa maklon yang dijelaskan Angka 4 Lampiran III Keputusan Terbanding Nomor KEP-170/PJ/2002 mengingat bahwa Pemohon Banding menyediakan bahan baku utama penggandaan berupa rekaman induk dan kepemilikan atas barang jadi hakikatnya milik Pemohon Banding mengingat tidak dapat dijual kepada pihak lain;
|
||
|
|
|
|
|
|
Alasan Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, adapun ketidaksetujuan terhadap koreksi tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut ini: |
|||
|
a.
|
Bahwa pengertian jasa maklon berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
Mengacu pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-170/PJ/2002 tertanggal 28 Maret 2002: "Yang dimaksud dengan jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa"; |
||
|
|
|
|
|
|
b.
|
Bahwa mengacu pada pengertian jasa maklon di atas, Pemohon Banding tidak pernah memanfaatkan jasa maklon dalam proses produksi Pemohon Banding. Dalam hal ini, seluruh transaksi yang terjadi adalah pembelian kaset/Compact Disc (CD) yang telah berisi rekaman dari PT Sangkuriang Satria Sejati dan PT Digital Media Technology (d/h PT Suara Sebening Surya);
|
||
|
|
|
|
|
|
c.
|
Bahwa bahan baku berupa CD/kaset kosong yang dipergunakan untuk merekam disediakan oleh supplier Pemohon Banding dan sepenuhnya merupakan milik dari supplier Pemohon Banding. Hak atas kepemilikan beralih dari supplier kepada Pemohon Banding terjadi pada saat Pemohon Banding melakukan pembelian CD/kaset yang telah berisi rekaman yang siap dijual. Dengan demikian, pembelian CD/kaset yang telah berisi rekaman yang Pemohon Banding lakukan tidak termasuk dalam pengertian jasa maklon dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
|
||
|
|
|
|
|
|
d.
|
Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.15781/PP/M.I/12/2008;
Bahwa sebagai bukti pendukung, terkait dengan sengketa jasa maklon yang sejenis, untuk Tahun Pajak 2003, Majelis Hakim di Pengadilan Pajak melalui putusannya No. PUT.15781/PP/M.I/12/2008 memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding serta membatalkan koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa maklon sehubungan dengan pembelian kaset/CD dari PT Sangkuriang Satria Sejati dan PT Suara Sebening Surya; Bahwa berikut ini adalah kutipan pendapat dari Majelis Hakim terkait dengan sengketa tersebut (halaman 21 dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.15781/PP/M.I/12/2008); Bahwa berdasarkan keterangan kuasa hukum Pemohon Banding dan Terbanding sebagaimana diuraikan di atas, Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji kebenaran material; Bahwa berdasarkan uji kebenaran material yang dilaksanakan pada sidang tanggal 3 Oktober 2007, diperoleh hasil sebagai berikut: Bahwa setelah penelitian terhadap dokumen berupa sample/contoh invoice, PO, nota penjualan dan bukti pembayaran kepada Digital Media, Sangkuriang dan Alpha, nyata bahwa Pemohon Banding menyerahkan master kepada rekanan untuk dilakukan penggandaan; Bahwa semua CD/kaset disediakan oleh rekanan sampai dengan pengemasan dan Pemohon Banding tinggal menerima barang jadi yang siap dijual; Bahwa dengan demikian, Terbanding meyakini bahwa hal tersebut di atas tidak termasuk ke dalam jasa maklon yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23; Bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas jasa maklon sebesar Rp2.276.769.600,00 tidak dapat dipertahankan; |
||
|
|
|
|
|
|
e.
|
Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2007;
|
||
|
|
Bahwa di dalam proses pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2007 yang baru diselesaikan oleh KPP PMA VI pada bulan September 2009, Pemeriksa telah mengakui bahwa transaksi pembelian kaset/CD yang telah berisi rekaman dari PT Sangkuriang Satria Sejati dan PT Digital Media Technology (d.h. PT Suara Sebening Surya) yang Pemohon Banding lakukan bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 atas jasa maklon;
|
||
|
|
|
|
|
|
f.
|
Jumlah Produksi dan Harga rata-rata recording fee tahun 2003 menurut Terbanding;
|
||
|
|
Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan jumlah produksi sebesar 2.249.576 unit dan harga rata-rata sebesar Rp580,00 yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa maklon sebesar Rp1.304.754.080,00;
|
||
|
|
|
|
|
|
g.
|
Bahwa Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan seluruh bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan di dalam proses pemeriksaan/keberatan bila diperlukan dalam proses banding ini;
|
||
|
|
|
|
|
|
Kesimpulan:
Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pemohon Banding dapat dihitung kembali sesuai dengan perhitungan di bawah ini: |
|||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.39424/PP/M.XV/12/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1396/WPJ.07/2010 tanggal 6 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor 00130/203/04/059/09 tanggal 11 Desember 2009, atas nama: PT Universal Music Indonesia, NPWP 01.869.835.7-059.000, beralamat di Prince Centre Building Lantai XIV, R 1401, Jalan Jenderal Sudirman Kav 3-4 Jakarta 10220, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan 23 menjadi sebagai berikut: |
||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.39424/PP/M.XV/12/2012 tanggal 25 Juli 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Oktober 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-133/PJ./2013 tanggal 21 Januari 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Januari 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-186/SP.51/AB/2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Mei 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
||||
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||
I.
|
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
|
|||
|
1.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
|
||
|
2.
|
Bahwa pengajuan Peninjauan Kembali adalah berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; |
||
|
3.
|
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.39101/PP/M.X/16/2012 tanggal 9 Juli 2012 yang amarnya memutuskan Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-270/WPJ.07/2011 tanggal 01 Februari 2011 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00200/207/08/052/10 tanggal 04 Februari 2010 Masa Pajak Februari 2008 atas nama: PT Sung Won Indonesia, NPWP 01.069.375.2-052.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam pengenaan PPN atas jasa maklon, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
|
||
|
|
|
|
|
II.
|
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
|
|||
|
1.
|
Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”; |
||
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; |
||
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.39424/PP/M.XV/12/2012 tanggal 25 Juli 2012, atas nama: PT Universal Music Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.1384/SP.23/2012 tanggal 25 Juli 2012 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 29 Oktober 2012 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 2012102907590004;
|
||
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa mengingat pengajuan Peninjauan Kembali ini didasarkan pada ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.39424/PP/M.XV/12/2012 tanggal 25 Juli 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
||
|
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
|
||
|
|
|
|
|
III.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
|
|||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.304.754.080,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;
|
|||
|
|
|
|
|
IV.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;
|
|||
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.39424/PP/M.XV/12/2012 tanggal 25 Juli 2012, maka dengan ini menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.304.754.080,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; |
|||
|
1.
|
Bahwa pokok sengketa dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sengketa yuridis atas penyerahan Jasa Maklon yang menghasilkan CD/Kaset, dimana bahan baku berupa CD/kaset kosong yang dipergunakan untuk merekam disediakan oleh supplier Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 (Jasa Maklon);
|
||
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa untuk Majelis Hakim Mahkamah Agung ketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selain melakukan kegiatan memproduksi rekaman suara dalam bentuk rekaman induk (master tape) juga menduplikasikan dan menggandakan rekaman induk (master tape) sesuai akta pendirian dan perubahan terakhir;
|
||
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 19 dari 21 halaman alinea ke-5: “Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat bahwa penyerahan yang dilakukan oleh PT Sangkuriang Satria Sejati dan PT Digital Media Technology (d.h. PT Suara Sebening Surya) kepada Pemohon Banding bukan jasa maklon yang merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp1.304.754.080,00 tidak dapat dipertahankan”; |
||
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.39424/PP/M.XV/12/2012 tanggal 25 Juli 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak (Jasa Maklon) dalam daerah pabean, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
|
||
|
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
|
||
|
|
|
|
|
|
6.
|
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa;
|
||
|
|
|
|
|
|
7.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69: “Alat bukti dapat berupa: |
||
|
|
a.
|
surat atau tulisan;
|
|
|
|
b.
|
keterangan ahli;
|
|
|
|
c.
|
keterangan para saksi;
|
|
|
|
d.
|
pengakuan para pihak; dan/atau
|
|
|
|
e.
|
pengetahuan Hakim;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
Pasal 76: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan; Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”; Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; Selanjutnya penjelasan Pasal 78 menyatakan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
|
||
|
|
|
|
|
|
8.
|
Bahwa fakta-fakta dan bukti yang mendukung bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penyerahan Jasa Maklon, dapat dijelaskan sebagai berikut:
|
||
|
|
a.
|
Bahwa definisi Jasa Maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa;
|
|
|
|
b.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberi order kepada pihak lain untuk membuat kaset atau CD sesuai dengan kaset master yang dimiliki Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menyerahkan stiker PPN dan cover kaset untuk selanjutnya diproses menjadi kaset dan CD siap jual. Atas kaset dan CD yang siap dijual tersebut tidak dapat dijual kepada pihak lain melainkan hanya ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga dapat terlihat bahwa sebagian kepemilikan barang adalah milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|
|
|
c.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan duplikasi dan penggandaan rekaman induk melalui pihak ketiga yaitu kepada PT Sangkuriang Satria Sejati dan PT Digital Media Technology (d.h. PT Suara Sebening Surya);
|
|
|
|
d.
|
Bahwa bahan baku berupa CD/kaset kosong yang digunakan untuk merekam disediakan oleh supplier Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sedangkan atas bahan penolong berupa cover CD/kaset dan stiker PPN disediakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga CD/kaset yang sudah siap dijual dibuat sesuai dengan keinginan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|
|
|
e.
|
Bahwa berdasarkan bukti T-5 kuitansi, digunakan untuk menagih jasa rekam dan bahan baku, sedangkan untuk menagih pembayaran pembelian kaset beserta PPN yang terutang dengan bukti T-4. Dengan demikian terbukti terdapat jasa rekam yang telah dilakukan oleh supplier Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan terbukti bahwa barang jadi berupa CC/kaset yang telah dikemas, diberi cover dan stiker PPN nyata-nyata dan jelas milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut di atas, maka jasa rekam kaset/CD yang ditagihkan kepada Pemohon Banding termasuk Jasa Maklon sebagaimana dimaksud dalam KEP-170/PJ/2002 dan termasuk jasa yang dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang PPh;
|
||
|
|
|
|
|
|
10.
|
Bahwa terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pajak Nomor PUT.39424/PP/M.XV/12/2012 tanggal 25 Juli 2012 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat tidak setuju dan keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak yang telah memutuskan bahwa pembelian CD/kaset yang telah berisi rekaman yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lakukan tidak termasuk dalam pengertian Jasa Maklon dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
|
||
|
|
|
|
|
|
11.
|
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.304.754.080,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
||
|
|
|
|
|
V.
|
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.39424/PP/M.XV/12/2012 tanggal 25 Juli 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut serta aturan perpajakan yang berlaku mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.304.754.080,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 dan telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.39424/PP/M.XV/12/2012 tanggal 25 Juli 2012 tersebut harus dibatalkan;
|
|||
|
|
|
|
|
VI.
|
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.39424/PP/M.XV/12/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang menyatakan:
|
|||
|
1.
|
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1396/WPJ.07/2010 tanggal 6 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor 00130/203/04/059/09 tanggal 11 Desember 2009, atas nama: PT Universal Music Indonesia, NPWP 01.869.835.7-059.000, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
|
||
|
|
|
|
|
|
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
|||
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1396/WPJ.07/2010 tanggal 6 Desember 2010 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Nomor 00130/203/04/059/09 tanggal 11 Desember 2009 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.869.835.7-059.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp1.304.754.080,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan memperhatikan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo bahan baku berupa CD/kaset kosong yang dipergunakan merekam merupakan milik supplier Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembal, sehingga koreksi Terbanding tidak memenuhi kriteria Jasa Maklon dan berdasar serta beralasan yang kuat dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. |
||||
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H. |
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Maftuh Effendi, S.H., M.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum