Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1755/B/PK/PJK/2016

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
 
 
 
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1.
Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3.
Heru Marhanto Utomo, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4.
Andri Setiawan, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
 
 
 
 
 
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-267/PJ./2013, tanggal 15 Februari 2013;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
 
PT. GITASWARA INDONESIA, beralamat di Sudirman Plaza, Plaza Marein Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 76-78, Jakarta Selatan 12910;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-41145/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 01 November 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 497/D-Out/PPN/11 tanggal 20 Mei 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
 
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-122/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 23 Februari 2011 yang menolak seluruh Permohonan Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor 00052/207/08/091/09 Masa Pajak April 2008 tertanggal 30 November 2009;
 
Bahwa adapun Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Februari 2011;
 
Bahwa Banding Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
Latar Belakang Pengajuan Banding
 
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
 
Bahwa sebagai hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu atas PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak April 2008, telah diterbitkan SKPKB PPN Nomor: 00052/207/08/091/09 Masa Pajak April 2008 tertanggal 30 November 2009 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Rincian Koreksi Menurut Pemeriksa
 
Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp480.923.521,00;
 
 
 
 
 
 
 
Permohonan Keberatan
 
Bahwa atas penerbitan SKPKB tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Keberatan pajak pada tanggal 25 Februari 2010 atas koreksi Pajak Masukan;
 
Surat Keputusan Keberatan
 
Bahwa sebagai jawaban atas Permohonan Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP-122/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 23 Februari 2011 yang pada intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPKB PPN Nomor 00052/207/08/091/09 dengan perincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pelunasan Keputusan Keberatan
 
Bahwa SKPKB di atas telah Pemohon Banding lunasi seluruhnya. Bukti pelunasan terlampir;
 
Dasar dan Alasan Permohonan Banding
 
Bahwa atas penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-122/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 23 Februari 2011 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: Menurut Terbanding:
Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding berpendapat bahwa Penggugat tidak memberikan data berupa:
a.
Penghitungan (formula) pembebanan marketing expense yang dibebankan/dialokasikan kepada Pemohon Banding dan kepada PT Dima Indonesia secara detail yang dapat ditelusuri ke bukti pendukungnya;
b.
Bukti eksistensi pendukung untuk setiap detail biaya, apakah biaya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh serta Pasal 9 ayat (8) huruf (b) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
c.
Penjelasan hubungan detail biaya tersebut dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih. dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak;
d.
Ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf 9 dan Pasal 9 ayat (8) huruf (f) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
 
 
 
 
 
 
Menurut Pemohon Banding:
 
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa penjelasan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding di atas butir (a) sampai dengan (c) adalah sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Banding untuk PPh Badan, seperti diuraikan di bawah ini;
 
Perhitungan (formula) Pembebanan Marketing Expense
 
Bahwa perhitungan pembebanan biaya marketing yang harus ditanggung oleh PT Dima Indonesia (“PTDI”) tercantum dalam ‘Logistic and Services Agreement’ yang dibuat antara Pemohon Banding dan PTDI di mana Pemohon Banding menunjuk PTDI untuk membantu Pemohon Banding dalam urusan logistik dan penjualan produk Guinness di Indonesia. Perjanjian tersebut mengatur bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab untuk kegiatan brand strategy sehubungan dengan penjualan produk Guinness di Indonesia, dimana pelaksanaan dari strategi tersebut dituangkan dalam Marketing Plan yang dibuat berdasarkan kesepakatan dengan PTDI;
 
Bahwa Pasal 18.7 dari perjanjian tersebut mengatur bahwasanya PTDI harus menanggung sejumlah minimum biaya promosi dan iklan untuk kegiatan promosi dan iklan dari produk Guinness dimana besarnya biaya promosi dan iklan yang harus ditanggung oleh PTDI adalah paling tidak sebesar nilai minimum dari yang disepakati dalam perjanjian tersebut;
 
Bukti Pendukung Biaya Marketing dan Promosi
 
Bahwa Perjanjian ‘Logistic and Services Agreement’ tersebut di atas, invoice dan Faktur Pajak yang ditagihkan oleh pihak ketiga sehubungan dengan pengeluaran telah diserahkan dalam proses keberatan. Sebagai bukti pendukung tambahan Pemohon Banding sampaikan marketing plan dan perhitungan budget biaya marketing;
 
Penjelasan Hubungan Biaya Marketing Dengan Usaha Pemohon Banding Bahwa sesuai dengan fungsi Pemohon Banding sebagai distributor tunggal dari produk Guinness di Indonesia yang sangat berkepentingan dengan peningkatan penjualan dari produk Guinness di Indonesia, Pemohon Banding berhak dan bertanggung jawab pula untuk mengeluarkan biaya promosi dan iklan yang diperlukan bagi peningkatan penjualan produk Guinness di Indonesia;
 
Bahwa biaya promosi tersebut contohnya biaya untuk membayar advertising agency (misalnya PT Inpurema Konsultama, PT Indo Ad, PT Wira Pamungkas dan sebagainya), biaya promosi dan iklan untuk project atau event promosi dan sewa gondola dimana biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang nyata-nyata Pemohon Banding keluarkan dalam rangka meningkatkan brand image produk yang Pemohon Banding jual dan merupakan bagian biaya promosi yang harus Pemohon Banding keluarkan. Dengan harapan dengan adanya peningkatan dari brand image akan diikuti oleh pencapaian target penjualan;
 
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh biaya marketing dan promosi Pemohon Banding berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
 
Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding tambahkan pula, bahwa sesuai dengan uraian Pemohon Banding dalam surat keberatan bahwa:
-
PPN Masukan tersebut dibayarkan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu untuk biaya marketing dan promosi. Uraian alasan Pemohon Banding sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Keberatan dan Banding PPh Badan;
-
Faktur Pajak atas PPN Masukan tersebut adalah berasal dari pihak ketiga yang nyata-nyata ditujukan untuk Pemohon Banding;
-
PPN Masukan atas Faktur Pajak tersebut telah nyata-nyata dibayarkan oleh Pemohon Banding;
-
Mengenai ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf 9 dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding tegaskan kembali uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat keberatan Pemohon Banding yaitu:
 
a.
Secara substansi PPN Masukan yang dikoreksi tersebut adalah benar-benar PPN Masukan yang dikoreksi tersebut adalah benar-benar PPN Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
 
b.
faktur pajak tersebut ada yang berasal dari PTDI dimana bersamaan dengan faktur pajak lainnya yang Pemohon Banding peroleh dari PTDI, dapat diketahui bahwa penandatangan atas faktur pajak tersebut adalah pimpinan PTDI. Dalam hal ini walaupun faktur pajak tersebut tidak mencantumkan jabatan akan tetapi faktur pajak tersebut tidak menimbulkan keragu-raguan atas keabsahan dari faktur pajak tersebut. Adalah melanggar prinsip keadilan apabila faktur pajak tersebut diperlakukan sebagai faktur pajak cacat sementara keabsahan dari faktur pajak tersebut dapat diyakini oleh Pemeriksa;
 
c.
Atas Faktur Pajak yang dikoreksi Pemeriksa sebesar Rp96,470.799,00 yang telah dikoreksi juga oleh Pemeriksa di dalam koreksi Pajak Masukan yang berhubungan dengan biaya marketing dan promosi pada masa pajak April dan Mei 2008 masing-masing jumlah faktur pajak adalah sebesar Rp65.798.799 untuk masa pajak April 2008 dan Rp30.672.000,00 untuk masa pajak Mei 2008, sehingga dalam hal ini pemeriksa telah melakukan koreksi dua kali atas Faktur Pajak yang sama;
 
 
 
 
 
 
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPM Masa PPN Pemohon Banding;
 
Bahwa sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan di atas, Pemohon Banding tidak setuju pula atas pengenaan Sanksi Pasal 13 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
 
Kesimpulan
 
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon agar Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-122/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 23 Februari 2011 yang menolak keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB PPN Nomor 00052/207/08/091/09 Masa Pajak April 2008 tertanggal 30 November 2009 atas nama Pemohon Banding dapat dibatalkan dan hasil penetapan atas PPN Masa Pajak April 2008 atas nama Pemohon Banding menjadi sebagai berikut (dalam Rupiah):
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-41145/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 01 November 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
MENGADILI
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor 00052/207/07/091/09 tanggal 30 November 2009, atas nama: PT. Gitaswara Indonesia, NPWP 01.304.231.2-091.000, beralamat di Sudirman Plaza, Plaza Marein Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 76-78, Jakarta Selatan 12910 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-41145/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 01 November 2012, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 26 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-267/PJ./2013, tanggal 15 Februari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Februari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Februari 2013;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 08 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Mei 2013;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang koreksi positif atas Pajak Masukan yang terkait dengan Biaya Marketing dan Promosi sebesar Rp135.298.923,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
 
II.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41145/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 01 November 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Bahwa dasar hukum terkait sengketa yang diajukan permohonan Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
 
 
1.
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:
 
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;
 
Penjelasan Pasal 76 alinea ke-1 dan 2
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
 
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”;
 
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
 
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN) menyatakan:
 
Pasal 1 angka 24
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.”;
 
Pasal 9 ayat (8) huruf b
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”
 
Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b
“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.”;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) yang menyatakan:
 
ayat (1)
“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
 
ayat (3)
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
 
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau
 
 
c.
memberikan keterangan lain yang diperlukan.”;
 
 
 
 
 
 
 
Tentang koreksi positif atas Pajak Masukan yang terkait dengan Biaya Marketing dan Promosi sebesar Rp135.298.923,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
 
1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
Halaman 22 alinea ke-1 dan ke-2
“bahwa dalam pemeriksaan sengketa menyangkut PPh Badan, Koreksi Biaya Marketing sebesar Rp15.474.177.134,00 tidak dipertahankan karena Majelis berpendapat Pemohon Banding masih bertanggung jawab untuk kegiatan sehubungan dengan penjualan produk Guinness di Indonesia, oleh karenanya Pajak Masukan yang dibayarkan berkenaan dengan kegiatan itu memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM;”
 
“bahwa atas hal tersebut, Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp.135.298.923,00 mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha khususnya bidang pemasaran, oleh karenanya koreksi atas Pajak Masukan Rp.135.298.923,00 tidak dipertahankan;”
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa berdasarkan data dan fakta serta hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dapat diketahui:
 
 
a.
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Pajak Masukan sehubungan dengan biaya marketing dan promosi dengan alasan bahwa biaya marketing dan promosi tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN maka Pajak Masukan sehubungan dengan biaya marketing dan promosi tersebut tidak dapat dikreditkan; Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut diperkuat dengan tidak adanya data yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan dan keberatan berupa:
 
 
 
Penghitungan (formula) pembebanan marketing expense yang dibebankan/dialokasikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan kepada PT Dima Indonesia secara detail yang dapat ditelusuri ke bukti pendukung;
 
 
 
Bukti eksternal pendukung untuk setiap detail biaya tersebut, termasuk rincian/uraian/isi dan total biaya marketing expense, apakah biaya-biaya yang terdapat dalam total biaya marketing expense tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh serta Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;
 
 
 
Penjelasan hubungan detail biaya tersebut dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
b.
bahwa dalam putusannya Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) masih bertanggung jawab untuk kegiatan sehubungan dengan penjualan produk Guinness di Indonesia, oleh karenanya Pajak Masukan yang dibayarkan berkenaan dengan kegiatan itu memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;
 
 
 
 
 
 
 
3.
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim di persidangan banding sebagaimana tertuang pada halaman 22 alinea ke-1 putusan a quo yang menyatakan “bahwa dalam pemeriksaan sengketa menyangkut PPh Badan, Koreksi Biaya Marketing sebesar Rp15.474.177.134,00 tidak dipertahankan karena Majelis berpendapat Pemohon Banding masih bertanggung jawab untuk kegiatan sehubungan dengan penjualan produk Guinness di Indonesia, oleh karenanya Pajak Masukan yang dibayarkan berkenaan dengan kegiatan itu memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM;” dengan alasan sebagai berikut:
 
 
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN diatur bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
 
 
 
 
 
 
 
 
c.
bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berhubungan dengan koreksi biaya marketing dan promosi pada sengketa PPh Badan, dengan alasan koreksi karena tidak ada bukti yang menguatkan adanya eksistensi dari biaya marketing dan promosi tersebut;
 
 
 
 
 
 
 
 
d.
bahwa dalam pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan hal-hal sebagai berikut:
“sesuai dengan fungsi Pemohon Banding sebagai distributor tunggal dari produk Guinness di Indonesia yang sangat berkepentingan dengan peningkatan penjualan dari produk Guinness di Indonesia, Pemohon Banding berhak dan bertanggung jawab pula untuk mengeluarkan biaya promosi dan iklan yang diperlukan bagi peningkatan penjualan produk Guinness di Indonesia”;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
e.
bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa fungsi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam mata rantai perdagangan produk Guinness di Indonesia sebagai distributor yang menjual langsung produk minuman Guinness ke konsumen atau pengecer menjadi hilang sejak adanya PT Dima Indonesia selaku konsumen tunggal;
 
 
 
 
 
 
 
 
f.
bahwa dengan adanya PT Dima Indonesia selaku konsumen tunggal maka fungsi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat ini hanya sebagai perantara dari pabrikan yaitu PT Multi Bintang Indonesia kepada konsumen tunggal yaitu PT Dima Indonesia, dimana selanjutnya PT Dima Indonesia yang melakukan distribusi dan penjualan langsung ke outlet-outlet yang ada di seluruh Indonesia;
 
 
 
 
 
 
 
 
g.
bahwa posisi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai perantara antara produsen dengan PT Dima Indonesia diperkuat dengan adanya bukti berupa keterangan dari Leonard Mamahit selaku Direktur Utama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Pemberian Keterangan yang antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:
 
 
 
Penjualan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Dima Indonesia dilakukan dengan sistem penjualan putus;
 
 
 
Dalam perjanjian, seluruh kegiatan promosi dibiayai oleh PT Dima Indonesia;
       
 
 
h.
bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka sangat jelas sekali bahwa posisi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya sebagai perantara antara produsen dengan konsumen tunggal sehingga tidak membutuhkan adanya biaya marketing dan promosi mengingat pembeli atas barang yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah jelas yaitu PT Dima Indonesia;
 
 
 
 
 
 
 
 
i.
bahwa biaya marketing dan promosi a quo tidak perlu dikeluarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak perlu lagi mencari pembeli atas barang dagangannya;
 
 
 
 
 
 
 
 
j.
bahwa dalam pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa biaya promosi dibiayai oleh PT Dima Indonesia sehingga kegiatan marketing dan promosi bukan menjadi tanggung jawab Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
 
 
 
 
 
 
k.
Bahwa dalam pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminta secara patut kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dokumen pendukung berupa:
 
 
 
Penghitungan (formula) pembebanan marketing expense yang dibebankan/dialokasikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan kepada PT Dima Indonesia secara detail yang dapat ditelusuri ke bukti pendukung;
 
 
 
Bukti eksternal pendukung untuk setiap detail biaya tersebut, termasuk rincian/uraian/isi dan total biaya marketing expense;
 
 
 
Penjelasan hubungan detail biaya tersebut dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); namun dokumen tersebut tidak disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada waktu pemeriksaan dan keberatan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat memeriksa dokumen dasar untuk membuktikan ada atau tidak adanya biaya marketing dan promosi tersebut;
 
 
 
 
 
 
 
 
l.
bahwa dengan mengingat ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang KUP sebagaimana tersebut di atas, faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen serta tidak memberikan keterangan lain yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap biaya marketing dan promosi tersebut sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP;
 
 
 
 
 
 
 
 
m.
bahwa karena faktanya biaya marketing dan promosi tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensinya maka tidak ada bukti bahwa biaya marketing dan promosi tersebut dikeluarkan dalam rangka perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;
 
 
 
 
 
 
 
 
n.
bahwa Majelis berpendapat biaya marketing dan promosi berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun demikian dalam persidangan Majelis tidak memeriksa bukti/dokumen yang bisa menunjukkan eksistensi jasa yang diberikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
 
 
 
 
 
 
o.
bahwa sebagai perbandingan, dalam rangka memutus kasus pembuktian eksistensi jasa sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38367/PP/M.XII/15/2012 atas nama PT Delta Djakarta terkait sengketa technical fee, Majelis Hakim melakukan pembuktian dengan memeriksa source document untuk meyakini eksistensi biaya dimaksud. Namun demikian dalam kasus ini, Majelis tidak melakukan pemeriksaan terhadap source document sehingga tidak dapat diyakini adanya jasa marketing dan promosi dimaksud;
 
 
 
 
 
 
 
 
p.
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka putusan Majelis Hakim terkait sengketa ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
 
bahwa dalam penjelasannya dijelaskan bahwa keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
q.
bahwa sebagai tambahan informasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung, atas sengketa menyangkut PPh Badan, Koreksi Biaya Marketing sebesar Rp15.474.177.134,00 yang tidak dipertahankan Majelis, yang telah diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41140/PP/M.XIII/15/2012, juga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan permohonan Peninjauan Kembali.
 
 
 
 
 
 
 
4.
Bahwa dalam persidangan terdapat data dan fakta yang cukup menguatkan bahwa Pajak Masukan sehubungan dengan biaya marketing dan promosi sebesar Rp135.298.923,00 yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ternyata tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN.
 
 
 
 
 
 
 
5.
Bahwa putusan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) nyata-nyata tidak sesuai dengan data dan fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP, dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
6.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara mengenai sengketa koreksi positif atas Pajak Masukan yang terkait dengan Biaya Marketing dan Promosi sebesar Rp135.298.923,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41145/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 01 November 2012 harus dibatalkan.
 
 
 
 
 
 
III.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.41145/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 01 November 2012 yang menyatakan:
 
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor 00052/207/07/091/09 tanggal 30 November 2009, atas nama: PT. Gitaswara Indonesia, NPWP 01.304.231.2-091.000, beralamat di Sudirman Plaza, Plaza Marein Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 76-78, Jakarta Selatan 12910 dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-122/WPJ.19/BD.05/2011, tanggal 23 Februari 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP, Masa Pajak April 2008, Nomor: 00052/207/07/091/09, tanggal 30 November 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.304.231.2-091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp429.504.933,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang terkait dengan Biaya Marketing dan Promosi sebesar Rp135.298.923,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha di bidang pemasaran yang berkaitan dengan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan sehubungan produk Guinness di Indonesia, sehingga Pajak Masukan yang berasal dari pihak ketiga nyata-nyata dibayarkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
 
 
 
 
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2016, oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
ttd.
Is Sudaryono, S.H., M.H
Ketua Majelis,
ttd.
H. Yulius, S.H., M.H.
   
 

Panitera Pengganti,
ttd.

Heni Hendrarta Widya Sukmana
Kurniawan, S.H., M.H.

Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

1755/B/PK/PJK/2016