Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1739/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Ayu Endah Damastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1292/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MELAWAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PT. PLN (PERSERO) AREA PELAYANAN PELANGGAN, beralamat di Jl. Pemuda Nomor 93, Brumbungan, Semarang;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor PUT-37878/PP/M.XV/25/2012, tanggal 30 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-96/WPJ.10/2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang memutuskan menolak Surat Keberatan Nomor: 056/547/APJSMG/2010 tanggal 20 Januari 2010, mempertahankan Jenis Surat: Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00009/240/04/511/09 tanggal 23 Oktober 2009, Jenis Pajak: PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Masa/Tahun Pajak: Januari-Desember 2004, dengan perincian sebagai berikut: Alasan banding:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Sengketa objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa alasan banding dan jumlah menurut Pemohon Banding adalah selisih sebesar Rp5.826.318.284,00 merupakan pembebanan nota pembukuan dari unit lain, dan kewajiban perpajakannya sudah dilaksanakan di unit yang bersangkutan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Sengketa Kredit pajak PPh Pasal 4 ayat (2);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa alasan banding dan jumlah menurut Pemohon Banding adalah Pemohon Banding melakukan pembayaran dengan bukti SSP Pasal 4 ayat (2) final tahun 2004 sebesar Rp106.680.177 nilai tersebut dengan didukung bukti konfirmasi dengan Kantor Pos dengan Surat Nomor: 336/SMFRS/GSI/I/012010 tanggal 21 Januari 2010;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor PUT-37878/PP/M.XV/25/2012, tanggal 30 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-96/WPJ.10/2011 tanggal 19 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari-Desember 2004 Nomor: 00009/240/04/511/09 tanggal 23 Oktober 2009, atas nama: PT PLN (Persero) APJ Semarang, NPWP 01.001.629.3-511.001, beralamat di Jl. Pemuda No. 93, Brumbungan, Semarang, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor PUT-37878/PP/M.XV/25/2012, tanggal 30 April 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1292/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 29 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I.
|
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak menyatakan:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e). |
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: PUT.37878/PP/M.XV/25/2012 tanggal 30 April 2012, yang amarnya menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-96/WPJ.10/2011 tanggal 19 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari-Desember 2004 Nomor: 00009/240/04/511/09 tanggal 23 Oktober 2009, atas nama: PT. PLN (Persero) APJ Semarang, NPWP 01.001.629.3-511.001, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga Majelis Hakim menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II.
|
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.37878/PP/M.XV/25/2012 tanggal 30 April 2012, atas nama: PT. PLN (Persero) APJ Semarang (Termohon Peninjauan Kembali/(semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut oleh Pengadilan Pajak yang disampaikan melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.358/SP.33/2012 tanggal 15 Mei 2012 hal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 31 Mei 2012 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 2012053103140005;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.37878/PP/M.XV/25/2012 tanggal 30 April 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
● |
Tentang Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebesar Rp5.826.318.284,00 atas Jasa Konstruksi;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.37878/PP/M.XV/25/2012 tanggal 30 April 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
● |
Tentang Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebesar Rp5.826.318.284,00 atas Jasa Konstruksi
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Halaman 16 Alinea ke-3 s.d. 5:
“bahwa berdasarkan bukti-bukti, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding bukan pengguna jasa atas transaksi sebesar Rp5.862.142.678,00 sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak berkewajiban untuk memotong pajak atas transaksi tersebut”;
“bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas biaya sebesar Rp5.862.142.678,00 (yang merupakan bagian dari akun “PDP Konstruksi-Jasa Konstruksi” sebesar Rp11.160.327.134,00 yang oleh Terbanding dianggap seluruhnya sebagai sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding) adalah bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding”;
“bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan para pihak, peraturan perundang, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari-Desember 2004 sebesar Rp5.826.318.284,00 tidak dapat dipertahankan”;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.37878/PP/M.XV/25/2012 tanggal 30 April 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan/atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) yang menyatakan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pasal 4 ayat (2):
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
penghasilan berupa hadiah undian;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
penghasilan tertentu lainnya,
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP Tahun 2007) yang menyatakan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pasal 26A ayat (4)
"Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;"
Pasal 29 ayat (1)
"Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Pasal 29 ayat (3) huruf a
"Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP Nomor: 80 Tahun 2007) yang menyatakan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pasal 36 ayat (2) huruf f:
”Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f.
|
proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang;”
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya disebut PER-49/PJ./2009) yang menyatakan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pasal 9 ayat (1):
“Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan”;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
7.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan UU Pengadilan Pajak yang menyatakan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
● |
Penjelasan Pasal 78:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
8.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.37878/PP/M.XV/25/2012 tanggal 30 April 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
8.1.
|
Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebesar Rp5.826.318.284,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
8.2.
|
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.826.318.284,00 karena berdasarkan ekualisasi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) antara SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kurang melaporkan objek PPh final berupa jasa konstruksi;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
8.3.
|
bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari-Desember 2004 sebesar Rp5.826.318.284,00 merupakan pembebanan nota pembukuan dari unit lain, sehingga bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi kewajiban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
8.4.
|
bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.826.318.284,00 dengan alasan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
8.5.
|
bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sengketa a quo atas koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.826.318.284,00 ini adalah sengketa yuridis dan pembuktian, yaitu apakah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp5.826.318.284,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atau bukan dan apakah dokumen yang terkait yang tidak diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan, namun baru diberikan pada saat proses keberatan dapat dipertimbangkan atau tidak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
8.6.
|
bahwa di persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
8.7.
|
Bahwa terhadap bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan banding, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
8.8.
|
Bahwa atas keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menolak keberatan atas sengketa a quo terhadap koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebesar Rp5.826.318.284,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena tidak menyampaikan data pendukung koreksi pada saat pemeriksaan pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
9.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Halaman 16 Alinea ke-3 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.37878/PP/M.XV/25/2012 yang menyatakan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
“bahwa berdasarkan bukti-bukti, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding bukan pengguna jasa atas transaksi sebesar Rp5.862.142.678,00 sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak berkewajiban untuk memotong pajak atas transaksi tersebut”;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
10.
|
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta diketahui bahwa pada proses pemeriksaan pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan dokumen berupa Buku Besar dan bukti pendukungnya sebagaimana yang diminta oleh Pemeriksa Pajak, dan baru menyerahkan dokumen berupa Buku Besar dan Nota Pembukuan pada saat Keberatan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2007 sebagaimana telah diuraikan pada poin 7.8 di atas, data-data tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan. Dengan demikian, pertimbangan dan keputusan Majelis Hakim yang tetap mempertimbangkan data-data yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak diberikan pada saat Pemeriksaan sebagai dasar pertimbangan dalam memutus sengketa, nyata-nyata tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2007;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
11.
|
Bahwa dengan dipertimbangkannya pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada saat persidangan akan menjadi preseden buruk bagi penerapan peraturan perpajakan yang yang berlaku dan bagi keadilan untuk negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
12.
|
Bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan aspek yuridis dalam sistem hukum di Indonesia, yang seharusnya menjadi basis atau dasar dalam penegakan hukum, sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
13.
|
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Majelis tidak cermat dalam memutus sengketa karena tidak mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) yang melandasi pengambilan keputusan keberatan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
14.
|
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebesar Rp5.826.318.284,00 jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2007 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor: 80 Tahun 2007 juncto Pasal 9 ayat (1) PER-49/PJ./2009 karena telah sangat jelas alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
15.
|
Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, akan tetapi dalam sengketa ini Majelis Hakim nyata-nyata mengabaikan ketentuan yuridis formal terkait penyelesaian keberatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian Putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi atas sengketa a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
16.
|
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang memeriksa dan memutus sengketa mengenai koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.826.318.284,00 adalah tidak tepat karena amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.37878/PP/M.XV/25/2012 tanggal 30 April 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut dan juga melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku karena nyata-nyata telah melanggar ketentuan 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2007, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.37878/PP/M.XV/25/2012 tanggal 30 April 2012 tersebut harus dibatalkan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-96/WPJ.10/2011 tanggal 19 Januari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Januari-Desember 2004 Nomor: 00009/240/04/511/09 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.001.629.3-511.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan hukum:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari-Desember 2004 sebesar Rp5.826.318.284,00 atas Jasa Konstruksi tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menyerahkan bukti yang memadai (bukti P-8 sd P-14) yaitu Nota Pembukuan yang merupakan pemindahbukuan PDP selesai dan Pengadaan Barang dan dapat membuktikan atas pembayaran atas objek Jasa Konstruksi tersebut telah dilakukan ke Bank Badan Usaha Milik Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai Perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinia Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Yosran, S.H., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2016 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S dan Is Sudaryono, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis.” dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Yosran, S.H., M.Hum |
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Kusman, S.IP., S.H., M.Hum |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum