Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1733/B/PK/PJK/2016

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. CATUR RINI WIDOSARI, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. BUDI CHRISTIADI, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. FARCHAN ILYAS, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. BUDI RAHARDJO, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190, 
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2214/PJ./2014 tanggal 4 September 2014;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali; 
 

MELAWAN

 
PT. INDOMOBIL PRIMA NIAGA, tempat kedudukan di Jalan Danau Sunter Selatan Blok O3, Sunter Jaya, Kav. 55 - 56, Jakarta Utara, 14350;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 
 
MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.52583/PP/M.IVB/12/2014 tanggal 20 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 

RINGKASAN POSITA BANDING

Menurut Pemeriksa:
Bahwa DPP PPh Pasal 23 yang belum diiaporkan berdasarkan hasil penelitian surat tanggapan:
 
 
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian atas koreksi Pemeriksa, dan koreksi tersebut di atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.400.565.426 menurut Pemohon Banding bukan biaya yang merupakan objek PPh 23. Biaya tersebut adalah merupakan biaya penggantian kepada PT. Unicor Prima Motor, atas pengeluaran-pengeluaran yang seharusnya menjadi beban Pemohon Banding. Dalam hal ini pemeriksa juga sudah mengakui bahwa biaya-biaya tersebut adalah beban Pemohon Banding;
 
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp5.570.861,00 sesuai perhitungan di bawah ini;
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.52583/PP/M.IVB/12/2014 tanggal 20 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-346/WPJ.20/2011 tanggal 25 April 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00177/203/08/007/10 tanggal 28 Juni 2010, atas nama: PT. Indomobil Prima Niaga, NPWP 01.542.708.1-007.000, beralamat di Jalan Danau Sunter Selatan Blok O3, Sunter Jaya, Kav. 55 - 56, Jakarta Utara, 14350, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 dihitung kembali sebagai berikut: 
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.52583/PP/M.IVB/12/2014 tanggal 20 Mei 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 September 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 September 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 September 2014;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali sebagaimana Surat Keterangan Tidak Menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM122/PAN.Wk/2016 tanggal 22 Februari 2016;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima.
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
 
I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
 
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.52583/PP/M.IVB/12/2014 tanggal 20 Mei 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.52583/PP/M.IVB/12/2014 tanggal 20 Mei 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
  e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
   
II.
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
  1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.52583/PP/M.IVB/12/2014 tanggal 20 Mei 2014, atas nama PT. Indomobil Prima Niaga (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.873/PAN/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 30 Juni 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201406300185;
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.52583/PP/M.IVB/12/2014 tanggal 20 Mei 2014 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
   
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Konsultan/Manajemen sebesar Rp1.400.565.426,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
   
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.52583/PP/M.IVB/12/2014 tanggal 20 Mei 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
     
  1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang pada halaman 17 putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
Bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada pembayaran jasa dari Pemohon Banding kepada PT Unicor Prima Motor, sehingga tidak terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
 
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Konsultan/Manajemen sebesar Rpl.400.565.426,00 tidak dapat dipertahankan;
     
  2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
       
    2.1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:
 
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
      a. Surat atau tulisan;
      b. Keterangan ahli;
      c. Keterangan para saksi;
      d. Pengakuan para pihak, dan/atau
      e. Pengetahuan Hakim.
       
     
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
 
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
 
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
 
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
 
Pasal 88 ayat (1):
Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.
       
    2.2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain menyatakan sebagai berikut:
 
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
       
    2.3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan PER-70), antara lain menyatakan sebagai berikut:
 
Pasal 1:
      i. Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.
      ii. Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
       
     
Pasal 4:
Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 
Lampiran II:
Untuk jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultasi kecuali konsultasi konstruksi, besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN.
     
  3. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Konsultan/Manajemen sebesar Rp1.400.565.426,00;
     
  4. Bahwa atas sengketa a quo dilakukan pembahasan sebagai berikut:
    4.1.
Aspek Formal;
 
4.1.1.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.52583/PP/M.IVB/12/2014, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014.
4.1.2. Bahwa faktanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.52583/PP/M.IVB/12/2014 dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 20 Juni 2014.
4.1.3. Bahwa Pasal 88 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan”
4.1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Pajak a quo, yang dikirmkan ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 20 Juni 2014, melebihi 30 hari sejak diucapkan tanggal 20 Mei 2014, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.
       
    4.2.
Aspek Material;
 
4.2.1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.493.219.262,00 dengan didasarkan pada hasil ekualisasi antara biaya pada PPh Badan dibandingkan dengan Objek PPh Pasal 23 sebagaimana tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23, dan diketahui bahwa terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan perincian berikut: 
 
   
  Bahwa koreksi didasarkan pada ketentuan Pasal 23 UU PPh dan ketentuan PER-70.
   
4.2.2.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi dan mengajukan keberatan hanya atas koreksi Objek PPh Pasal 23 berupa Jasa Konsultan/Manajemen sebesar Rp1.400.565.426,00.
 
Bahwa alasan keberatan adalah biaya tersebut merupakan penggantian atas biaya yang dibayarkan oleh PT Unicor Prima Motor, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. 
   
4.2.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 berupa Jasa Konsultan/Manajemen sebesar Rp1.400.565.426,00 dengan alasan sebagai berikut:
  a.
Bahwa dalam proses keberatan, kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah 2 kali diminta data dan dokumen melalui surat Nomor: S-253/WPJ.20/BD.0602/2010 tanggal 4 November 2010 dan S-39/WPJ.20/BD.0602/2011 tanggal 24 Januari 2011, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen yang diminta. Sehingga proses penelitian didasarkan pada sumber data/dokumen yang ada pada saat proses penelitian, seperti LPP, KKP, maupun Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
  b. Bahwa faktanya biaya tersebut dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Unicor Prima Motor atas jasa yang diberikan oleh PT Unicor Prima Motor. Bahwa PT Unicor Prima Motor juga menerbitkan Faktur Pajak atas hal ini. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PT Unicor Prima Motor oleh KPP Madya Jakarta Timur, diketahui bahwa atas pembayaran oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, oleh PT Unicor Prima Motor telah diakui sebagai penghasilan tahun 2008.
  c.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh serta ketentuan PER-70, maka atas Biaya Jasa Konsultan/Manajemen yang dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Unicor Prima Motor, terutang PPh Pasal 23, dengan tariff 15% dikali perkiraan penghasilan neto. 
Bahwa sesuai dengan PER-70, besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 30% dari jumlah yang dibayarkan.
   
4.2.4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 berupa Jasa Konsultan/Manajemen sebesar Rp1.400.565.426,00 dang mengajukan banding dengan alasan yang sama dengan alasan keberatannya, yaitu bahwa biaya tersebut merupakan penggantian atas biaya yang dibayarkan oleh PT Unicor Prima Motor, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
   
4.2.5. Bahwa Majelis Hakim berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.400.565.426,00 dengan pertimbangan sebagai berikut:
  Bahwa PT Unicor Prima Motor (sebagai pemegang saham 99% Pemohon Banding) melakukan perjanjian tanggal 17 Januari 2008 dengan Pemohon Banding yang berkaitan dengan penggantian biaya promosi produk Pemohon Banding dengan Merk "Chery”;
  Bahwa pengeluaran biaya promosi pada awalnya menggunakan dana milik PT Unicor Prima Motor (UPM) yang ditagih kepada Pemohon Banding pada tanggal 31 Desember 2008;
  Bahwa berdasarkan biaya pemasaran dan promosi PT Unicor Prima Motor sebesar Rp1.420.043.540,00 tidak terdapat biaya promosi sebesar Rp1.400.565.426,00 yang ditagihkan kepada Pemohon Banding;
  Bahwa berdasarkan rincian biaya promosi yang dibayarkan oleh PT Unicor Prima Motor dan kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding jumlahnya sama, sehingga tidak ada tambahan tagihan untuk imbalan jasa dalam transaksi pembayaran dengan menggunakan dana milik PT Unicor Prima Motor;
  Bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada pembayaran jasa dari Pemohon Banding kepada PT Unicor Prima Motor, sehingga tidak terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
   
4.2.6. Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.400.565.426,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
  a. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.493.219.426,00 dengan didasarkan pada hasil ekualisasi antara biaya pada PPh Badan dibandingkan dengan Objek PPh Pasal 23 sebagaimana tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23, dan diketahui terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
  b. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan hanya atas koreksi Jasa Konsultan/Manajemen sebesar Rp1.400.565.426,00. Dan selanjutnya ditolak oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  c. Bahwa Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tidak mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.400.565.426,00. 
  d. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sengketa koreksi Objek (DPP) PPh Pasal 23 berupa jasa konsultan/manajemen, merupakan sengketa yuridis dan sengketa pembuktian.
  e. Bahwa faktanya, sesuai hasil pemeriksaan diketahui terdapat pembayaran jasa konsultan/manajemen sejumlah Rp 1.400.565.426,00 kepada PT Unicor Prima Motor. Bahwa selanjutnya diketahui bahwa atas pembayaran ini belum dipotong PPh Pasal 23. Atau dengan kata lain, koreksi Objek (DPP) PPh Pasal 23 atas Jasa Konsultan/Manajemen sebesar Rp1.400.565.426,00 dilakukan karena berdasarkan hasil ekualisasi antara Biaya dalam PPh Badan dengan Objek SPT Masa PPh Pasal 23, diketahui bahwa atas pembayaran jasa konsultan/manajemen tersebut belum dilaporkan sebagai Objek PPh Pasal 23, dan belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
  f.
Bahwa faktanya didalam proses keberatan, kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diminta data dan dokumen yang mendukung alasan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melalui Surat Nomor: S-253/WPJ.20/BD.0602/2010 tanggal 4 November 2010 dan S39/WPJ.20/BD.0602/2011 tanggal 24 Januari 2011.
Bahwa namun, sampai dengan tanggal yang ditentukan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak juga menyampaikan data yang dibutuhkan untuk meneliti permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baik secara langsung maupun melalui pos/jasa kurir. sehingga proses penelitian keberatan dilakukan sesuai dengan data dan dokumen yang ada, misalnya LPP dan KKP maupun surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
  g. Bahwa faktanya sesuai data berupa Kuitansi Pembayaran Nomor: KU/013/08 tanggal 31 Desember 2008 dengan nilai sebesar Rp1.400.565.426,00 sebagai lampiran dari surat tanggapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP), dapat diketahui bahwa telah terjadi pembayaran kepada PT Unicor Prima Motor, atas jasa konsultan/manajemen.
  h.
Bahwa berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-142/WPJ.20/KP.0705/2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan terhadap PT Unicor Prima Motor oleh KPP Madya Jakarta Timur, diketahui bahwa PT Unicor Prima Motor telah membukukan pembayaran jasa konsultan/manajemen dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sebagai Penghasilan dari Luar Usaha (Penghasilan Marketing Support).
Bahwa besarnya Penghasilan Luar Usaha (Marketing Support) adalah sebesar Rp3.020.565.426,00, yang terdiri dari penghasilan yang berasal dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp1.400.565.426,00 dan sisanya sebesar Rp1.620.000.000,00 berasal dari pihak lain.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa atas pembayaran Biaya Jasa Konsultan/Manajemen sebesar Rp1.400.565.426,00 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Unicor Prima Motor, telah diakui sebagai penghasilan oleh PT Unicor Prima Motor.
  i.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, diatur antara lain:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
      1. Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
      2. Bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
      3. Royalty;
      4. Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    b. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
    c. Sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
      1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
      2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
  j.
Bahwa didalam penjelasannya, disebutkan antara lain bahwa Penghasilan berupa imbalan jasa yang wajib dilakukan pemotongan pajak adalah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Bahwa dengan demikian maka jelas bahwa atas pembayaran jasa konsultan/manajemen wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh pihak yang membayarkan, dalam hal ini adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
  k.
Bahwa ketentuan lebih lanjut telah diatur dalam PER-70, yang menyebutkan antara lain:
Pasal 1:
    (1)
Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.
    (2) Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
   
Pasal 4:
Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 
Lampiran II:
Untuk jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultasi kecuali konsultasi konstruksi, besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN.
  l. Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka atas pembayaran Jasa Konsultan/Manajemen sebesar Rp1.400.565.426,00 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak PT Unicor Prima Motor, wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%, dari perkiraan perkiraan penghasilan neto. Dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa konsultan/manajemen adalah sebesar 30% dari pembayaran bruto.
  m.
Bahwa faktanya didalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan data berupa 2 lembar data rekapitulasi Rincian Biaya Pemasaran dan Promosi sebesar Rp1.420.043.576,00 dari PT Unicor Prima Motor selaku pemilik 99% saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa selain itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga memberikan 3 lembar Daftar Biaya dari PT Unicor Prima Motor yang menjadi beban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp1.400.565.426,00.
  n. Bahwa Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.400.565.426,00 dengan pertimbangan antara lain:
   
Berdasarkan biaya pemasaran dan promosi PT Unicor Prima Motor sebesar Rp1.420.043.540,00 tidak terdapat biaya promosi sebesar Rp1.400.565.426,00 yang ditagihkan kepada Pemohon Banding;
    Berdasarkan rincian biaya promosi yang dibayarkan oleh PT Unicor Prima Motor dan kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding jumlahnya sama, sehingga tidak ada tambahan tagihan untuk imbalan jasa dalam transaksi pembayaran dengan menggunakan dana milik PT Unicor Prima Motor;
    Berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada pembayaran jasa dari Pemohon Banding kepada PT Unicor Prima Motor, sehingga tidak terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
  o.
Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak cukup kuat karena hanya berupa daftar rekapitulasi tanpa didukung dengan dengan bukti-bukti pendukungnya, seperti invoice, bukti pembayaran berupa kuitansi atau Faktur serta bukti pengeluaran kas/bank dari PT Unicor Prima Motor. 
Bahwa sehingga bukti berupa Rincian Biaya Pemasaran dan Promosi sebanyak 2 lembar, serta 3 lembar Daftar Biaya PT Unicor Prima Motor yang menjadi beban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tidak dapat diyakini kebenarannya.
  p.
Bahwa UU Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.
  q. Bahwa dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 23 tidak sesuai dengan bukti-bukti dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
   
4.2.7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 23 berupa Jasa Konsultan/Manajemen sebesar Rp1.400.565.426,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, sehingga diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
     
  5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.52583/PP/M.IVB/12/2014 tanggal 20 Mei 2014 tersebut harus dibatalkan.
   
V.
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.52583/PP/M.IVB/12/2014 tanggal 20 Mei 2014 yang menyatakan:
  Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-346/WPJ.20/2011 tanggal 25 April 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00177/203/08/007/10 tanggal 28 Juni 2010 atas nama PT Indomobil Prima Niaga, NPWP 01.542.708.1-007.000, beralamat di Jalan Danau Sunter Selatan Blok O3, Sunter Jaya, Kav. 55 - 56, Jakarta Utara 14350, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 dihitung kembali sebagaimana perhitungan tersebut di atas adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-346/WPJ.20/2011 tanggal 25 April 2011, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00177/203/08/007/10 tanggal 28 Juni 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.542.708.1-007.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp9.251.586,00; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Konsultan/Manajemen sebesar Rp1.400.565.426,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo tidak terdapat biaya promosi yang dibayarkan oleh PT Unicor Prima Motor kepada Pemohon Banding, sehingga tidak terdapat juga pembayaran jasa dari Pemohon Banding kepada PT Unicor Prima Motor dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
 
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Agus Budi Susilo, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. 
 
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
ttd.
Is Sudaryono, S.H., M.H.
Ketua Majelis:
ttd.
H. Yulius, S.H., M.H.
 
 
 
Panitera Pengganti:
ttd.
Agus Budi Susilo, S.H., M.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

1733/B/PK/PJK/2016