Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1713/B/PK/PJK/2016

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Heru Marhanto Utomo, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Adhi Catur Nurhidayat, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1231/PJ./2012, tanggal 07 Agustus 2012;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali; 
 

MELAWAN

 
PT. PAMAPERSADA NUSANTARA, beralamat di Jalan Rawagelam I Nomor 9, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13930;
 
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 
 
MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38092/PP/M.II/15/2012, tanggal 10 Mei 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JIEP/FIN/10/111/PN tanggal 29 Juli 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
 
Bahwa atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-182/WPJ.19/BD.05/2010 a quo tersebut Pemohon Banding mengajukan banding;
 
Bahwa sebelum menjelaskan alasan-alasan mengajukan banding,terlebih dahulu Pemohon Banding perlu menyampaikan latar belakang koreksi Terbanding yang Pemohon Banding ajukan banding tersebut;
 
Bahwa koreksi Terbanding yang Pemohon Banding ajukan banding pada awalnya merupakan hasil koreksi pemeriksaan pajak yang tertuang dalam SKPKB Nomor 00004/206/07/091/09 tertanggal 25 Mei 2009, dengan uraian sebagai berikut:
 
Bahwa jumlah PPh yang Lebih Bayar menurut perhitungan Pemohon Banding berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp49.219.361.613,00 berbeda dengan perhitungan Pemeriksa Pajak/Fiskus dengan rincian sebagai berikut:
 
 
Bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Lebih Bayar PPh Badan sebesar Rp50.980.873.283,00 timbul karena adanya koreksi biaya-biaya yang tidak diakui (Non Deductible Expense) oleh Pemeriksa Pajak dengan dasar koreksi sebagai berikut: 
 
 
Bahwa atas koreksi-koreksi tersebut di atas, beberapa koreksi Pemohon Banding setuju dengan pendapat Pemeriksa dan tidak mengajukan keberatan. Sedangkan sisanya Pemohon Banding tidak sependapat dengan Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan rincian sebagai berikut:
 
 
Bahwa dan atas koreksi tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
1.
Biaya Entertainment dan Sejenisnya (Biaya Overhead: Suspend Account, Biaya Representasi dan Biaya Entertainment) sebesar Rp1.991.311.830,00

bahwa dasar koreksi Pemeriksa Pajak adalah atas biaya-biaya tersebut, Daftar Nominatifnya belum dibuat, Sehingga Pemeriksa menyimpulkan bahwa atas biaya-biaya tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto karena tidak memenuhi syarat administratif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
 
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Pemeriksa Pajak, hal ini disebabkan:
  Biaya Overhead: Suspend Account, Biaya Representasi dan Biaya Entertainment sebesar Rp1.991.311.830,00 merupakan biaya-biaya yang digunakan untuk keperluan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Atas biaya-biaya tersebut juga telah dibuatkan Daftar Nominatif sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986;
  Pemohon Banding telah menyampaikan Daftar Nominatif secara fisik pada saat melakukan pelaporan SPT PPh Badan 2007, namun Pemohon Banding khilaf tidak melakukan/memberikan tanda contreng (V) untuk Formulir Induk SPT atas lampiran Daftar Nominatif tersebut;
  Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa SPT PPh Badan 2007 Pemohon Banding disampaikan melalui media e-SPT dimana pada saat proses pengisian dan penyampaiannya Pemohon Banding dibimbing oleh petugas di Kantor Pajak. Pada saat penyampaian SPT tersebut Pemohon Banding telah mendapat konfirmasi bahwa SPT Pemohon Banding telah diterima secara lengkap. Oleh karenanya Pemohon Banding pun meyakini bahwa penyampaian SPT PPh Badan Tahunan Pemohon Banding telah lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  bahwa mempertimbangkan alasan-alasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku mengenai pembebanan biaya entertainment dan sejenisnya, sehingga atas biaya-biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan. Oleh karena itu menurut Pemohon Banding koreksi Pemeriksa Pajak tidak dapat diterima dan mohon untuk dibatalkan;
   
2.
Atas Biaya Overhead: Community Development sebesar Rp12.897.153.645,00
 
bahwa dasar koreksi Pemeriksa Pajak adalah Biaya Community Development berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
 
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Pemeriksa, sebagai perusahaan yang bergerak dalam usaha jasa kontraktor pertambangan Pemohon Banding harus tunduk pada aturan yang dibuat oleh pemberi kerja. Mengingat operasi penambangan memiliki dampak yang besar kepada lingkungannya, maka sebagai bagian dari kerjasama penambangan, pemberi kerja mewajibkan perusahaan untuk turut berkontribusi dalam menjalankan program Community Development. Baik kontribusi tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri ataupun di bawah koordinasi pemberi kerja;
 
bahwa sebagai referensi dapat dilihat:
 
a)
Kontrak Penambangan dengan PT. KPC pada schedule 1 part 10 Community Relations: “The company shall be responsible for all community relation activities and programs and shall pay the cost associated with these activities”;
  b) Kontrak Penambangan dengan PT. Jembayan Muarabara pada Lampiran IV poin bahwa Community Development menjadi tanggung jawab kontraktor;
   
  bahwa merujuk pada isi kontrak-kontrak tersebut dapat disimpulkan bahwa Community Development merupakan salah satu ruang lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh perusahaan sebagai bagian perjanjian pekerjaan penambangan. Sehingga dengan demikian Biaya Comdev merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan untuk menghitung besarnya pajak terutang. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding koreksi Pemeriksa tidak dapat diterima dan mohon untuk dibatalkan;
   
3.
Atas Biaya Doubtful Account/Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp152.696.839.156,00
 
bahwa dasar koreksi Pemeriksa Pajak adalah di dalam SPT PPh Badan untuk Formulir Induk SPT tidak diberikan tanda contreng (V) atas lampiran daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Sehingga Pemeriksa Pajak menyimpulkan bahwa atas biaya-biaya tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto karena tidak memenuhi syarat administratif sesuai dengan KEP-238/PJ./2001;
 
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Pemeriksa Pajak, hal ini disebabkan:
  a) Pemohon Banding telah membuat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan sudah Pemohon Banding lampirkan di dalam SPT PPh Badan 2007 pada saat Pelaporan Pajak, namun Pemohon Banding mengakui di Formulir Induk SPT Badan 2007 tidak diberikan tanda contreng (V);
  b) Disisi lain, iktikad Pemohon Banding/semangat Pemohon Banding sudah merujuk ke peraturan yang berlaku yaitu Pemohon Banding sudah melakukan beberapa syarat:
   
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, dan;
    telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara CBUPLN), atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang (perjanjian restrukturisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
    telah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus;
 
bahwa mempertimbangkan alasan-alasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku mengenai penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding koreksi Pemeriksa tidak dapat diterima dan mohon untuk dibatalkan;
 
Bahwa atas pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-182/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 5 Mei 2010 yang menyetujui sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar Rp360.354.043,00 yaitu atas Biaya Entertainment (Biaya Overhead: Suspend Account, Biaya Representasi dan biaya Entertainment);
 
Bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Terbanding tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp167.224.950.588,00 dan oleh karenanya Pemohon Banding mengajukan banding. Berikut ini perincian dan alasan Pemohon Banding mengajukan banding;
1.
Biaya Entertainment dan Sejenisnya (Biaya Overhead: Suspend Account, Biaya Representasi, dan Biaya Entertainment) sebesar Rp1.630.957.786,00
 
bahwa dasar koreksi Terbanding atas Biaya Entertainment (Biaya Overhead: Suspend Account, Biaya Representasi dan biaya Entertainment) adalah sebagai berikut:
  a.
Berdasarkan hasil penelitian atas jenis-jenis entertainment yang diberikan kepada para pelanggannya terkait dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan, dapat disampaikan hasil sebagai berikut:
 
Tabel 1.a
 
 
     
  b. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
  c. Sesuai dengan memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, antara lain menyatakan bahwa biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
   
  bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Hasil Penelitian Keberatan, hal ini disebabkan:
  Biaya Overhead: Suspend Account, Biaya Representasi dan biaya Entertainment sebesar Rp1.630.957.786,00 merupakan biaya-biaya yang lazim dikeluarkan dalam kegiatan pemberian entertainment dan representasi kepada customer/rekanan kerja terkait dengan keperluan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984;
  Berdasarkan tabel di atas (tabel 1.a) terdapat beberapa jenis entertainment yang telah Pemohon Banding keluarkan sehubungan dengan kegiatan pemberian entertainment dan representasi kepada customer/rekanan kerja yang diantaranya berupa jamuan makan, pemberian bingkisan/souvenir, kegiatan dan perlengkapan olah raga serta jenis pengeluaran entertainment lainnya. Atas keseluruhan jenis pengeluaran entertainment tersebut seluruhnya merupakan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
  Atas biaya-biaya tersebut juga telah dibuatkan Daftar Nominatif sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986;
   
  bahwa mempertimbangkan alasan-alasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku mengenai pembebanan biaya entertainment dan sejenisnya, sehingga atas biaya-biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding tersebut atas asas keadilan;
   
2. Atas Biaya Overhead: Community Development sebesar Rp12.897.153.645,00
  bahwa dasar koreksi Terbanding atas Biaya Overhead: Community Development adalah sebagai berikut:
  a. Biaya Community Development sebesar Rp12.897.153.645,00, merupakan sumbangan atau bantuan kepada masyarakat dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga & kesenian, keagamaan;
  b. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, antara lain menyatakan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan ... atau sumbangan, dan ...”;
 
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Hasil Penelitian Keberatan, sebagai perusahaan yang bergerak dalam usaha jasa kontraktor pertambangan Pemohon Banding harus tunduk pada aturan yang dibuat oleh pemberi kerja. Mengingat operasi penambangan memiliki dampak yang besar kepada lingkungannya, maka sebagai bagian dari kerjasama penambangan, pemberi kerja mewajibkan perusahaan untuk turut berkontribusi dalam menjalankan program Community Development. Baik kontribusi tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri ataupun di bawah koordinasi pemberi kerja;
 
bahwa sebagai referensi dapat dilihat:
  Kontrak Penambangan dengan PT. KPC pada schedule 1 part 10 Community Relations: “The company shall be responsible for all community relation activities and programs and shall pay the cost associated with these activities”;
  Kontrak Penambangan dengan PT. Jembayan Muarabara pada Lampiran IV poin bahwa Community Development menjadi tanggung jawab kontraktor;
   
  bahwa merujuk pada isi kontrak-kontrak tersebut dapat disimpulkan bahwa Community Development merupakan salah satu ruang lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh perusahaan sebagai bagian perjanjian pekerjaan penambangan. Sehingga dengan demikian Biaya Comdev merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan untuk menghitung besarnya pajak terutang. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak dapat diterima dan mohon untuk dibatalkan;
   
3. Atas Biaya Doubtful Account/Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp152.696.839.156,00
  bahwa dasar koreksi Terbanding atas Biaya Doubtful Account adalah sebagai berikut:
  a. Koreksi Pemeriksa atas Doubtful Account sebesar Rp152.696.839.156,00, dilakukan karena tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 4 UU PPh juncto Pasal 5 ayat (1) KEP-238/PJ./2001 juncto SE-08/PJ.42./1999 terutama mengenai Daftar Piutang Tak Tertagih yang harus dilampirkan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan;
  b. Berdasarkan hasil penelitian atas data fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang disampaikan oleh Pemohon Banding ke KPP Wajib Pajak Besar Satu, Pemohon Banding tidak melampirkan Daftar Nominatif atas biaya Doubtful Account/Penghapusan Piutang Tak Tertagih;
  c. Berdasarkan hasil penelitian ulang atas pemenuhan persyaratan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, Pemohon Banding hanya memenuhi persyaratan bahwa “telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang (perjanjian restrukturisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur yang bersangkutan”. Sedangkan untuk persyaratan lainnya tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;
  d. Persyaratan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, tidak dipenuhi;
   
  bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Hasil Penelitian Keberatan, hal ini disebabkan:
  1. Pemohon Banding telah membuat dan melampirkan di dalam SPT PPh Badan 2007 dokumen-dokumen kelengkapan atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 4 UU PPh juncto Pasal 5 ayat (1) KEP-238/PJ./2001 juncto SE-08/PJ.42./1999;
  2.
Di sisi lain, Pemohon Banding juga telah memenuhi beberapa syarat lainnya sehubungan dengan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang antara lain sebagai berikut:
    telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, dan;
    telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang (perjanjian restrukturisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, dan;
    telah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus;
  3. Sehubungan dengan pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Daftar Nominatif atas biaya Doubtful Account/Penghapusan Piutang Tak Tertagih dalam SPT PPh Badan 2007, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa daftar tersebut secara substantif sudah terwakili oleh dokumen-dokumen lainnya seperti Perjanjian Tertulis Penghapusan Piutang antara kreditur dan debitur serta surat gugatan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri, hal ini dikarenakan penghapusan piutang tersebut dilakukan hanya dengan satu pihak saja yang identitas serta jumlah piutang yang dihapuskan sudah tertuang dalam dokumen-dokumen tersebut. Berdasarkan hal tersebut, secara realitas Daftar Nominatif sudah dapat terwakili seluruhnya;
  bahwa mempertimbangkan alasan-alasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku mengenai penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak dapat diterima dan mohon untuk dibatalkan;
   
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar permohonan banding Pemohon Banding dapat dikabulkan dan perhitungan SKPKB menjadi: 
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38092/PP/M.II/15/2012, tanggal 10 Mei 2012,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
MENGADILI
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-182/WPJ.19/BD.05/ 2010 tanggal 5 Mei 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00004/206/07/091/09 tanggal 25 Mei 2009, atas nama: PT. Pamapersada Nusantara, NPWP: 01.338.618.0-091.000 beralamat di Jalan Rawagelam I Nomor 9, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13930, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38092/PP/M.II/15/2012, tanggal 10 Mei 2012, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 29 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1231/PJ./2012, tanggal 07 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 05 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 November 2012;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
 
I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
  Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
  A. Sengketa Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto dari Beban Entertainment sebesar Rp126.574.675,00 yang terdiri dari Gathering Rp59.004.675,00, Membership Rp63.770.000,00 dan Greeting Rp3.800.000,00;
  B. Sengketa Koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Negatif: Doubtful Account Rp152.696.839.156,00.
   
II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
  Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38092/PP/M.II/15/2012 tanggal 10 Mei 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
     
  A. Sengketa Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto dari Beban Entertainment sebesar Rp126.574.675,00 (yang terdiri dari Gathering Rp59.004.675,00, Membership Rp63.770.000,00 dan Greeting Rp3.800.000,00);
       
    1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
Halaman 53 Alinea ke-11:
“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdapat sebagian cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding atas biaya Entertainment sebesar Rp1.630.957.786,00 dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap biaya Entertainment sebesar Rp1.630.957.786,00 sejumlah Rp126.574.675,00 tidak dapat dipertahankan, dan tetap dipertahankan sebesar  Rp1.504.383.112,00”
       
    2. Bahwa dasar hukum terkait dengan sengketa yang diajukan permohonan peninjauan kembali adalah sebagai berikut:
      i.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), menyatakan:
 
Pasal 6 ayat (1) huruf a
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
 
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:
“Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya”
 
Pasal 9 ayat (1):
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
        a.
pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
        b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,sekutu, atau anggota;
        c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
        d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
        e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
        f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
        g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
        h. Pajak Penghasilan;
        i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
        j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
        k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.”;
         
      ii. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang “Biaya Entertainment” dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18) (selanjutnya disebut dengan SE-27/PJ.22/1986), menyebutkan:
        2. “Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).”;
        3. “Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:
          a. Nomor urut.
          b. Tanggal "Entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
          c. - Nama tempat "Entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
            - Alamat "Entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
            - Jenis "Entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
            - Jumlah (Rp) "Entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
          d. Relasi usaha yang diberikan "Entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:
            - Nama
            - Posisi
            - Nama perusahaan”
         
      iii.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
 
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
        a.
surat atau tulisan;
        b. keterangan ahli;
        c. keterangan para saksi;
        d. pengakuan para pihak; dan/atau
        e. pengetahuan Hakim”;
         
       
Pasal 70 huruf d:
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.”;
 
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
 
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
       
    3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38092/PP/M.II/15/2012 tanggal 10 Mei 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
      i. bahwa berdasarkan Uji Bukti tanggal 18 Oktober 2011, atas Invoice/Kwitansi, Payment Voucher, dan cek/bukti transfer, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan, jenis biaya Entertainment yang dikeluarkan adalah biaya sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yaitu antara lain biaya golf, dan gathering dengan customer, pemberian souvenir dan parcel kepada customer khususnya level manajerial (pengambil keputusan), serta kegiatan outing dengan customer;
      ii. bahwa menurut Majelis, Wajib Pajak/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil),
      iii. bahwa menurut Majelis, bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru sebagian bukti pendukung yang secara jelas dan mencukupi terdapat keterkaitan antara biaya-biaya Entertainment tersebut dengan kegiatan perusahaan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan;
      iv. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdapat sebagian cukup bukti yang mendukung alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas biaya Entertainment sebesar Rp1.630.957.786,00 dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap biaya Entertainment sebesar Rp1.630.957.786,00 sejumlah Rp126.574.675,00 tidak dapat dipertahankan, dan tetap dipertahankan sejumlah Rp1.504.383.112,00;
       
    4.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, diatur bahwa,
“untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan”, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa biaya-biaya dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana tersebut di atas tidak boleh dikurangkan dari besarnya Penghasilan Kena Pajak;
       
    5.
Bahwa SE-27/PJ.22/1986, antara lain menegaskan beberapa hal-hal sebagai berikut:
Biaya Entertainment, Representasi, Jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil), Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Daftar Nominatif atas biaya-biaya tersebut;”
       
    6. Bahwa Majelis Hakim mempertahankan hampir sebagian besar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan tidak memenuhi kriteria mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan tidak jelas buktinya.
       
    7. Bahwa Majelis Hakim membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Gathering Rp59.004.675,00, Membership Rp63.770.000,00 dan Greeting Rp3.800.000,00 dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut memenuhi kriteria mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
       
    8. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut ialah merupakan sejumlah biaya yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada para pelanggannya dalam rangka memberikan nilai lebih/entertain/representasi kepada pihak pelanggan guna mendukung kegiatan perusahaan.
       
    9. Bahwa kegiatan Gathering, Membership dan Greeting tersebut bukan kegiatan yang dilakukan untuk karyawan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding dan tidak dapat dikaitkan dengan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh; 
       
    10.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas jenis-jenis Entertainment yang terdiri dari Gathering Rp59.004.675,00, Membership Rp63.770.000,00 dan Greeting Rp3.800.000,00, yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada para pelanggannya tidak terkait dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi Entertainment yang terdiri dari Gathering Rp59.004.675,00, Membership Rp63.770.000,00 dan Greeting Rp3.800.000,00.
 
Bahwa jika menurut Majelis bahwa biaya sebesar Rp1.504.383.112,00 tidak termasuk biaya yang terkait 3M yaitu mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, maka sama juga halnya dengan biaya Gathering, Membership dan Greeting tersebut;
 
Bahwa kemudian terbukti Majelis tidak konsisten dalam menentukan mana biaya yang terkait dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebab keseluruhan biaya tersebut di atas memiliki karakteristik yang sama yaitu diberikan kepada pelanggan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam rangka memberikan entertain/hiburan.
       
    11. Bahwa dengan demikian putusan Majelis yang berkesimpulan bahwa, koreksi biaya Entertainment yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp126.574.675,00 tidak dapat dipertahankan, adalah tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 9 ayat (1) UU PPh.
       
    12. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan(dictum)Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38092/PP/M.II/15/2012 tanggal 15 April 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku khususnya mengenai koreksi biaya Entertainment, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Putusan Majelis atas sengketa tersebut harus dibatalkan.
       
  B. Sengketa Koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Negatif: Doubtful Account Rp152.839.156,00
    1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
Halaman 74 alinea Alinea ke-8:
“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding atas koreksi Biaya Doubtful Account sebesar Rp152.696.839.156,00 dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 Pasal 4 ayat (1), dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap Biaya Doubtful Account sebesar Rp152.696.839.156,00 tidak dapat dipertahankan;”
       
    2. Bahwa dasar hukum terkait dengan sengketa tersebut diatas adalah sebagai berikut:
      i.
Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, menyatakan sebagai berikut:
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
        1)
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial,
        2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan,
        3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, dan
        4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;”
         
      ii.
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih (selanjutnya disebut dengan KEP-238/PJ./2001), menyebutkan beberapa hal sebagai berikut:
 
Pasal 1
“Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dengan syarat:
        a.
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, dan,
        b. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang (perjanjian restrukturisasi utang usaha)antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, dan,
        c. telah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus, dan,
        d. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;”
         
       
Pasal 5 ayat (1), (2) dan (5)
        (1) “Kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf d dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan (sebagai lampiran),
        (2) Daftar piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat data dan informasi mengenai debitur, yaitu: nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,
        (5) Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bukti pendukung masing-masing debitur apabila diminta atau diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan pajak;”
         
      iii.
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42./1999 tanggal 25 Februari 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 (selanjutnya disebut dengan SE-08/PJ.42/1999), menegaskan perihal sebagai berikut yaitu:
“Wajib Pajak wajib menyerahkan dan melaporkan tanda bukti kepada Kantor Pelayanan Pajak bahwa Wajib Pajak telah mengumumkan daftar nama debitur dalam suatu penerbitan dan telah menyerahkan daftar tersebut ke Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); beserta "Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan" baik yang dibuat secara kumulatif maupun nominatif yang mencantumkan nama, alamat, NPWP (untuk yang kumulatif tidak perlu NPWP) dan jumlahnya bersama dengan SPT Tahunan PPh (formulir terlampir).”
         
    3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38092/PP/M.II/15/2012 tanggal 10 Mei 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
      i. Bahwa dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) (Pemeriksa Pajak) adalah di dalam SPT PPh Badan untuk Formulir Induk SPT tidak diberikan tanda contreng (V) atas lampiran daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Sehingga Pemeriksa Pajak menyimpulkan bahwa atas biaya-biaya tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto karena tidak memenuhi syarat administrasi sesuai dengan KEP-238/PJ./2001;
      ii. Bahwa Koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Negatif: Doubtful Account Rp152.696.839.156,00, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 4 UU PPh juncto Pasal 5 ayat (1) KEP-238/PJ./2001 juncto SE-08/PJ.42./1999 terutama mengenai Daftar Piutang Tak Tertagih yang harus dilampirkan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
       
    4. Bahwa atas koreksi Doubtful Account sebesar Rp152.696.839.156,00, pemenuhan persyaratan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dapat dirinci sebagai berikut:
      i. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; dan
        1) Bahwa Majelis Hakim memutuskan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi Biaya Doubtful Account sebesar Rp152.696.839.156,00 sehingga atas koreksi Biaya Doubtful Account sebesar Rp152.696.839.156,00 tidak dapat dipertahankan.
        2) Bahwa pada saat pemeriksaan perkara Banding, Majelis Hakim memerintahkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan uji bukti;
        3) Bahwa pada saat uji bukti, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankan Piutang Tak Tertagih PT Multi Harapan Utama (selanjutnya disebut dengan PT MHU) sampai dengan tahun 2007 pada laporan keuangannya 2005 sampai dengan 2007;
      ii. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang (perjanjian 1 restrukturisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
        1) Bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi syarat ini.
        2) Bahwa atas syarat ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyerahkan bukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas PT MHU melalui surat tanpa nomor tertanggal 13 Agustus 2007 yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Agustus 2007. Selain itu, pada tanggal 20 Agustus 2007, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT MHU telah mengadakan Perjanjian Penyelesaian Hutang Piutang (Perjanjian);
        3) Bahwa sejak dari proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah mengakui keberadaan dan kebenaran bukti ini dan tidak mempermasalahkan lagi.
      iii. Telah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus;
        1) Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan bukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membuat Pengumuman dalam media massa Republika pada tahun 2007;
        2) Bahwa Pengumuman dalam media massa Republika tanggal 2 November 2007 yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), antara lain menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menandatangani perjanjian penyelesaian/penghapusan hutang piutang dengan PT MHU, maka kewajiban hutang piutang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT MHU dinyatakan telah selesai;
        3) Bahwa ini menunjukkan bahwa pengumuman yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pengumuman penyelesaian/ penghapusan hutang piutang dengan PT MHU telah selesai, bukan pengumuman adanya piutang tak tertagih dengan PT MHU;
        4) Bahwa sesuai dengan nama akunnya yaitu “Piutang tak tertagih”, maka yang dikehendaki oleh UU PPh adalah piutang yang nyata-nyata tidak bisa ditagih. Filosofi syarat ini dikehendaki oleh Undang-Undang ialah untuk membedakan mana piutang yang masih dapat ditagih, ragu-ragu dapat ditagih dan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;
        5) Bahwa undang-undang bermaksud agar Wajib Pajak/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membuat pengumuman di media massa berskala Nasional pada saat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menempuh upaya-upaya penagihan secara maksimal, sedangkan apabila pengumuman berupa penghapusan utang piutang, tidak menunjukkan upaya penagihan maksimal, padahal undang-undang menghendaki upaya penagihan secara maksimal;
        6)
Bahwa isi dari Pengumuman tersebut ialah demikian:
“... bahwa Perseroan telah menandatangani perjanjian penyelesaian/penghapusan piutang... dengan ditandatanganinya Perjanjian tersebut, maka kewajiban hutang-piutang antara Perseroan dan MHU dinyatakan telah selesai.”;
        7) Bahwa jika isi pengumuman tersebut dicermati lebih saksama, maka kesan yang ditimbulkan adalah bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sedang melakukan upaya penagihan maksimal melainkan hanya melakukan pengumuman yang menyatakan bahwa kewajiban hutang-piutang telah selesai;
        8) Bahwa meskipun undang-undang tidak mengatur secara detail isi dari pengumuman yang harus dibuat Wajib Pajak/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun pengumuman yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sejalan dengan maksud undang-undang mencantumkan syarat ini sebagai salah satu syarat piutang yang nyata-nyata tidak bisa tertagih.
      iv. Wajib Pajak/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.
        1) Bahwa kalimat di dalam syarat ini menggunakan terminologi “harus” yang di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “harus” berarti:
          patut;
          wajib; mesti (tidak boleh tidak);
        2)
Bahwa Pasal 5 ayat (1), (2) dan (5) KEP-238/PJ./2001, menyebutkan:
“Kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan (sebagai lampiran)”
        3)
Bahwa hal ini dipertegas kembali melalui SE-08/PJ.42/1999 yang menyebutkan: “Wajib Pajak wajib menyerahkan … beserta "Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan" baik yang dibuat secara kumulatif maupun nominatif yang mencantumkan nama, alamat, NPWP (untuk yang kumulatif tidak perlu NPWP) dan jumlahnya bersama dengan SPT Tahunan PPh (formulir terlampir).”;
        4) Bahwa dari uraian di atas diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) WAJIB, patut, mesti (tidak boleh tidak) menyerahkan daftar piutang tak tertagihnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdaftar sebagai pemenuhan syarat ini;
        5) Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan" baik yang dibuat secara kumulatif maupun nominatif yang mencantumkan nama, alamat, NPWP (untuk yang kumulatif tidak perlu NPWP) dan jumlahnya bersama dengan SPT Tahunan PPh namun baru Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan daftar piutang tak tertagih tersebut pada saat proses pemeriksaan yaitu pada saat memberikan tanggapan SPHP;
        6) Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakuinya dan menyatakan bahwa secara substantif (syarat ini) sudah terwakili oleh dokumen-dokumen lainnya seperti perjanjian tertulis penghapusan piutang antara kreditur dan debitur serta surat gugatan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri;
        7) Bahwa undang-undang mengamanatkan Wajib Pajak/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menyerahkan daftar piutang tak tertagih tersebut dalam lampiran SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan bukan dengan menyerahkan dokumen-dokumen lain yang mengharuskan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengetahuinya daftar piutang tersebut secara substantif.
        8) Bahwa syarat ini nyata-nyata tidak dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Majelis Hakim telah memutus tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
         
      v. Bahwa keempat syarat di atas ialah syarat kumulatif yang harus dipenuhi keseluruhan secara bersamaan. Jika ada dari salah satu syarat tersebut yang tidak dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka Piutang tak tertagih tersebut tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.
         
      vi. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat, di luar dari pemenuhan syarat yang telah diamanatkan undang-undang, terdapat beberapa ketidakwajaran yaitu:
        a. Jumlah piutang yang dihapuskan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terbilang sangat besar yaitu senilai $18,749,223.80 (setara dengan Rp152 Miliar) padahal debitur tidak dalam keadaan pailit;
        b. Jika dilihat dari dokumen yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berjudul “Data Pembebanan Doubtful Account” PT MHU Tahun Pajak 2007, terlihat bahwa PT. MHU ini sudah memiliki hutang kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sejak tahun 2005 dengan jumlah yang besar dan sudah dicadangkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Piutang tak tertagih. Ini menunjukkan bahwa PT. MHU bukan termasuk debitur yang baik. Namun demikian, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap melakukan kontrak dengan PT. MHU selama tahun 2005 sampai 2007 yang membuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menghapuskan piutang sebesar Rp152 Miliar dan menyebutnya sebagai “Piutang tak tertagih”.
        c. Terbukti, pada tahun 2007, PT MHU tidak membukukan laba/penghasilan dari penghapusan piutang yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
           
      vii. Bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak diatur bahwa, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti...”.Lebih lanjut dalam penjelasannya ditegaskan,Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan.
         
      viii. Bahwa dengan demikian putusan Majelis yang berkesimpulan bahwa, atas atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Biaya Doubtful Account sebesar Rp152.696.839.156,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, KEP-238/PJ./2001 serta SE-08/PJ.42/1999.
         
      ix. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan(dictum)Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38092/PP/M.II/15/2012 tanggal 10 Mei 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38092/PP/M.II/15/2012 tanggal 10 Mei 2012 tersebut harus dibatalkan;
           
III. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.38092/PP/M.II/15/2012 tanggal 10 Mei 2012 yang menyatakan:
  mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 5 Mei 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00004/206/07/091/09 tanggal 25 Mei 2009 atas nama: PT. Pamapersada Nusantara, NPWP: 01.338.618.0-091.000, sebagaimana perhitungan di atas; adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-182/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 5 Mei 2010, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007, Nomor: 00004/206/07/091/09, tanggal 25 Mei 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.338.618.0-091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp44.640.569.538,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A tentang Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto dari Beban Entertainment sebesar Rp126.574.675,00 yang terdiri dari Gathering Rp59.004.675,00 Membership Rp63.770.000,00 dan Greeting Rp3.800.000,00 dan alasan butir B tentang Koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Negatif: Doubtful Account Rp152.696.839.156,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah dilakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) oleh para pihak di hadapan Majelis Pengadilan Pajak di antara Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung yang memadai dan menghapuskan piutang dan membebankan secara komersial pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 yang telah disetujui oleh Terbanding dan sudah benar, sehingga substansi tersebut memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Memelihara dan Menagih) penghasilan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
 
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis,tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
ttd.
Yosran, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis:
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
 
 
 
Panitera Pengganti:
ttd.
Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

1713/B/PK/PJK/2016