Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1696/B/PK/PJK/2016

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
 
 
 
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1.
Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3.
Farchan Ilyas, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4.
Kusumo Pratiwiningrum, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
 
 
 
 
 
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-98/PJ./2014, tanggal 08 Januari 2014;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
 
PT. BAMBINO EKA PRATAMA, beralamat di Jalan Kutilang Nomor 14-16, Tanjungmas, Semarang;

untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47254/PP/M.IV/16/2013, tanggal 19 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding tanpa nomor tanggal 24 Mei 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-356/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-356/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012 yang mana Pemohon Banding member jawaban sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor KEP-356/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012 Masa Desember 2007, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
1.
Menurut Terbanding:
 
Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena dianggap sebagai penyerahan dalam negeri;
 
 
 
 
 
 
2.
Menurut Pemohon Banding:
 
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa penjualan Pemohon Banding semuanya untuk penjualan ekspor beserta bukti-bukti dokumen ekspor semuanya lengkap;
 
 
 
 
 
 
Kesimpulan:
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor KEP-356/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012 Masa Pajak Desember 2007 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47254/PP/M.IV/16/2013, tanggal 19 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-356/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00098/207/07/504/11 tanggal 04 Maret 2011, atas nama PT. Bambino Eka Pratama, NPWP: 01.287.897.1-504.000, alamat di Jalan Kutilang Nomor 14-16, Tanjungmas, Semarang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 dihitung kembali sebagai berikut:
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47254/PP/M.IV/16/2013, tanggal 19 September 2013, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 06 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-98/PJ./2014, tanggal 08 Januari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Januari 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 02 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp116.964.279,00;
 
 
 
 
 
 
II.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47254/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang Sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp116.964.279,00;
 
1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

Halaman 19 Alinea ke -5 sampai dengan alinea ke-7
bahwa berdasarkan uraian dan fakta tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar dan bukti yang kuat, tetapi hanya didasarkan pada asumsi subjektif dengan mengabaikan asas objektivitas;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, terhadap koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut untuk Masa Desember 2007 sebesar Rp116.964.279,00 Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan terkait serta berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut untuk Masa Desember 2007 sebesar Rp116.964.279,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga harus dibatalkan;
 
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan.

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”;
 
 
 
 
 
 
 
3.
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”; Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
 
 
 
 
 
 
 
4.
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan:

Pasal 1 angka 11
“Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Pasal 3 ayat (1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan;

Pasal 28 ayat (1):
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;”

Pasal 28 ayat (3):
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;”

Pasal 29 ayat (1):
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3):
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
 
 
a.
memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 13 ayat (1)
“Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut:
 
 
a.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
 
 
 
 
 
 
 
 
Penjelasan Pasal 13 ayat (1), antara lain menyatakan:
“… Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak.Sebagai contoh diberikan antara lain:
 
 
1.
pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
 
 
2.
dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
 
 
3.
dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan. Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b;
 
 
 
 
 
 
 
5.
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan:

Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
 
 
a.
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
 
 
b.
impor Barang Kena Pajak;
 
 
c.
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
 
 
d.
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
 
 
e.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
 
 
f.
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
6.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47254/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
 
 
6.1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp116.964.279,00 oleh karena pada saat pemeriksaan diketahui terdapat arus uang masuk di luar ekspor senilai Rp116.964.279,00 yang merupakan penjualan lokal yang belum dipungut PPN-nya, yang berdasarkan pengujian arus uang bahwa di dalam Masa Pajak Desember 2007 terdapat penerimaan uang masuk sebesar Rp116.964.279,00 yang oleh Pemohon Banding tidak dapat disampaikan penjelasan dan pembuktian bahwa penerimaan tersebut merupakan pinjaman dari Direksi sebagaimana alasan Pemohon Banding saat keberatan maupun pada saat bandingnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
6.2.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan menyatakan bahwa uang masuk tersebut merupakan pinjaman dari direksi (Saudara Budi Hartono), yang selain sebagai direksi, juga sebagai pemegang saham PT Bambino Ekapratama/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Namun alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa penerimaan uang tersebut merupakan pinjaman dari direksi tidak terbukti oleh karena:
 
 
 
Tidak terdapat perjanjian hutang piutang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Saudara Budi Hartono selaku direksi dan pemegang saham;
 
 
 
Bahwa Saudara Budi Hartono adalah merupakan Pemegang Saham dengan kepemilikan saham sebear 50% dan juga merupakan Direktur dari Pemohon Banding.

Dengan demikian hubungan antara Pemohon Banding dengan Saudara Budi Hartono merupakan hubungan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a UU PPN.
 
 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui dalam laporan SPT PPh Orang Pribadi atas nama Saudara Budi Hartono, tidak ditemukan adanya pelaporan piutang Saudara Budi Hartono kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan di dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak ditemukan adanya pelaporan perincian hutang kepada Saudara Budi Hartono selaku direksi atau pemegang saham;
 
 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula fakta bahwa hasil produksi PT Bambino Ekapratama/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dijual juga di outlet penjualan baju anak “Toko Bambino” yang beralamat di Jalan Haryono Nomor 363 Semarang, yang ternyata outlet penjualan baju anak “Toko Bambino” merupakan milik salah satu direksi PT Bambino Ekapratama/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Saudara Budi Hartono;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Berdasarkan hal-hal di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa nilai penerimaan uang sebesar Rp116.964.279,00 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan pinjaman dari direksi, sebagai nilai peredaran usaha lokal yang belum dipungut PPN-nya.
 
 
 
 
 
 
 
7.
Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:

Halaman 19 Alinea ke-5 sampai dengan alinea ke-6
bahwa berdasarkan uraian dan fakta tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar dan bukti yang kuat, tetapi hanya didasarkan pada asumsi subjektip dengan mengabaikan asas objektivitas;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, terhadap koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut untuk Masa Desember 2007 sebesar Rp116.964.279,00 Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan terkait serta berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 Jo Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak;

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena amar pertimbangan tersebut bertentangan dengan fakta pembuktian yang telah terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, oleh karena:
 
 
a.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp116.964.279,00 oleh karena berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat arus uang masuk di luar ekspor senilai Rp116.964.279,00 yang merupakan penjualan lokal yang belum dipungut PPN-nya;
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Bahwa dalam proses pemeriksaan, keberatan, sampai dengan proses persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) beralasan bahwa uang masuk tersebut merupakan pinjaman dari direksi sekaligus pemegang saham PT. Bambino Ekapratama/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Saudara Budi Hartono.
 
 
 
 
 
 
 
 
c.
Namun faktanya, dari proses pemeriksaan, keberatan, sampai dengan persidangan dicukupkan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan alasannya bahwa uang masuk tersebut merupakan pinjaman dari direksi (Saudara Budi Hartono), dengan adanya fakta persidangan sebagai berikut:
 
 
 
Tidak terdapat perjanjian hutang piutang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Saudara Budi Hartono selaku direksi dan pemegang saham; Bahwa dalam prinsip berbisnis yang lazim, setiap hal yang memengaruhi aktivitas perusahaan terutama berhubungan dengan uang harus disertai dengan adanya surat perjanjian tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
 
 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui dalam laporan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 atas nama Saudara Budi Hartono, tidak ditemukan adanya pelaporan piutang Saudara Budi Hartono kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan di dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak ditemukan adanya pelaporan perincian hutang kepada Saudara Budi Hartono selaku direksi atau pemegang saham;
 
 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula fakta bahwa hasil produksi PT Bambino Ekapratama/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dijual juga di outlet penjualan baju anak “Toko Bambino” yang beralamat di Jalan Haryono Nomor 363 Semarang, yang ternyata outlet penjualan baju anak “Toko Bambino” merupakan milik salah satu direksi PT Bambino Ekapratama/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Saudara Budi Hartono;
 
 
 
 
 
 
 
 
d.
Bahwa fakta Saudara Budi Hartono selaku direktur PT Bambino Ekapratama telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2007, namun di dalam SPT Tahunan tersebut tidak terdapat pelaporan adanya piutang kepada PT Bambino Ekapratama (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan fakta di dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak ditemukan adanya pelaporan perincian hutang kepada Saudara Budi Hartono selaku direksi atau pemegang saham, nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP berikut Penjelasannya yang menyatakan:

Pasal 1 angka 11 Undang-Undang KUP
“Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP
“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP:
“… Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
 
 
 
a.
pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
 
 
 
b.
pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan:
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;

Hal tersebut berarti bahwa apabila benar terjadi transaksi hutang piutang, maka sudah seharusnya dicatat dan dilaporkan dalam laporan Keuangan serta SPT Tahunan dengan didukung bukti (supporting document);
 
 
 
 
 
 
 
 
e.
Bahwa terkait dengan hasil pemeriksaan yang diketahui fakta bahwa hasil produksi PT Bambino Ekapratama/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dijual juga di outlet penjualan baju anak “Toko Bambino” yang beralamat di Jalan Haryono Nomor 363 Semarang, yang ternyata outlet penjualan baju anak “Toko Bambino” merupakan milik salah satu direksi PT Bambino Ekapratama/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Saudara Budi Hartono, dalam persidangan tanggal 2 Mei 2013, atas pertanyaan Majelis Hakim tentang keberadaan toko Bambino, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui bahwa benar adanya jika Toko Bambino (milik Saudara Budi Hartono), menjual baju-baju produksi PT Bambino Ekapratama, namun hanya berupa sample dan bukan produksi massal. Hal tersebut berarti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui bahwa Toko Bambino menjual produk-produk dari PT Bambino Ekapratama;
 
 
 
 
 
 
 
 
f.
Bahwa dalam persidangan tanggal 2 Mei 2013, atas pertanyaan Majelis Hakim tentang perlakuan produk-produk yang dijual di Toko Bambino, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa atas sebagian produk yang dijual di Toko Bambino akan dicatat sebagai penjualan;
 
 
 
 
 
 
 
 
g.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Saudara Budi Hartono selaku pemegang saham dan direktur PT Bambino Ekapratama, memiliki toko perlengkapan bayi (Toko Bambino) yang beralamat di Jalan M.T. Haryono Nomor 363 Semarang, dan toko tersebut menjual baju-baju anak/bayi produksi PT Bambino Ekapratama, kepada konsumen lokal. Dengan demikian maka penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang PPN;
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa dengan demikian, maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata telah terungkap di persidangan, sehingga bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 Undang-Undang PPN dan Pasal 1 angka 11, Pasal 3 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), dan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang KUP;
 
 
 
 
 
 
 
8.
Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:

Halaman 19 Alinea ke-4
“bahwa atas koreksi Terbanding tersebut Majelis berpendapat, bahwa Terbanding hanya memperlakukan penerimaan pinjaman dari Direksi sebesar Rp765.639.279,00 sebagai penjualan lokal, tetapi mengabaikan adanya pembayaran kembali oleh perusahaan kepada Direksi sebesar Rp515.639.279,00;”

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena amar pertimbangan tersebut bertentangan dengan fakta pembuktian yang telah terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, oleh karena:
 
 
a.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan adanya mutasi uang keluar yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan pelunasan hutang kepada direksi (Saudara Budi Hartono);
 
 
b.
Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen berupa Rekening Koran, namun, bukti Rekening Koran tersebut tidak serta merta menjelaskan bahwa terjadi pelunasan hutang kepada direksi, karena Mutasi Debet Rekening Koran hanya berisi keterangan “Tarik Tunai”, tanpa dapat diketahui apakah penarikan uang tersebut benar-benar dibayarkan kepada direktur atau tidak. Jikapun benar terdapat pembayaran kepada Direktur (Saudara Budi Hartono), tidak dapat diketahui pula untuk apakah setoran/pembayaran tersebut dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);

Bahwa seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan lebih lanjut bahwa mutasi debet Rekening Koran (berupa tarik Tunai) tersebut merupakan pembayaran hutang kepada direksi dengan bukti-bukti pendukungnya, tidak hanya berupa dokumen Rekening Koran. Namun faktanya, tidak ada bukti pendukung yang dapat membuktikan dan menjelaskan mutasi debet rekening Koran (Tarik Tunai) tersebut terkait dengan transaksi apa, sehingga alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan adanya mutasi uang keluar berupa pelunasan hutang kepada direksi (Saudara Budi Hartono) tidak dapat dibuktikan;
 
 
c.
Berdasarkan hal tersebut, maka dengan tidak terdapatnya bukti pendukung yang dapat menjelaskan mutasi debet rekening Koran (Tarik Tunai) merupakan pembayaran hutang kepada direksi, maka amar pertimbangan Majelis hakim yang menyatakan bahwa mutasi debet tersebut merupakan pembayaran hutang kepada direksi yang tidak dipertimbangkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah bertentangan dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata telah terungkap di persidangan, sehingga bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 Undang-Undang PPN dan Pasal 1 angka 11, Pasal 3 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), dan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang KUP;
 
 
 
 
 
 
 
9.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47254/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 harus dibatalkan;
 
 
 
 
 
 
III.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.47254/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-356/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00098/207/07/504/11 tanggal 04 Maret 2011, atas nama PT. Bambino Eka Pratama, NPWP: 01.287.897.1-504.000, alamat di Jalan Kutilang Nomor 14-16, Tanjungmas, Semarang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 dihitung kembali sebagaimana perhitungan di atas: adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
 
 
 
 
 
 
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-356/WPJ.10/2012, tanggal 29 Februari 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2007, Nomor: 00098/207/07/504/11, tanggal 04 Maret 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.287.897.1-504.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp116.964.279,00, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo koreksi atas penerimaan pinjaman yang dianggap sebagai penyerahan adalah tidak berdasar, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP;
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
 
 
 
 
 
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
ttd.
Is Sudaryono, S.H., M.H.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

1696/B/PK/PJK/2016