Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1667/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Sary Laviningrum, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya bertindak bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1455/PJ./2012 tanggal 24 September 2012;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MELAWAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PT. BANK EKSPOR INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Gedung Bursa Efek Indonesia Menara II Lantai 8, Kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan 12190;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-38605/PP/M.I/13/2012, tanggal 11 Juni 2012 yang telah diperbaiki dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-38605.R/PP/M.I/13/2012, tanggal 24 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 tentang Penolakan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 tanggal 26 November 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 30 November 2010; Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan keberatan tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut: Bahwa terdapat perbedaan dasar pengenaan pajak antara SPT PPh Pasal 26 Pemohon Banding tahun 2008 dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa perbedaan Dasar Pengenaan tersebut disebabkan oleh sistem pembukuan biaya bunga off shore yang dilakukan secara accrual, namun realisasi pembayaran bunga dan pelaksanaan pemungutan PPh 26 dilakukan saat jatuh tempo yaitu di bulan Januari 2009 dan April 2009;
Bahwa dengan pertimbangan pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPh 26 masa Januari 2009 dan masa April 2009 pada dasarnya adalah pungutan atas pembayaran bunga “off shore” yang telah dibukukan tahun 2008, maka Pemohon Banding lakukan pemindahbukuan (PBK) dari SSP PPh 26 masa Januari dan masa April 2009 ke SKPKB PPh Pasal 26 Tahun 2008; Bahwa dalam perhitungan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP banyaknya bulan yang digunakan sebagai faktor perkalian adalah sebanyak 24 (dua puluh empat) bulan, sedangkan banyaknya bulan dari Juni 2008 sampai tanggal pembayaran PPh 26 di bulan April 2009 hanya sebanyak 11 (sebelas) bulan; Bahwa pada berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah Pemohon Banding sampaikan keberatan atas penetapan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP terhadap temuan kurang bayar PPh 26, karena pihak pemeriksa tidak mempertimbangkan Bahwa kewajiban pemungutan PPh 26 tahun 2008 tersebut telah dilaksanakan pada bulan Januari dan April 2009 pada saat pinjaman jatuh tempo; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa dengan demikian menurut pendapat Pemohon Banding banyaknya bulan yang seharusnya digunakan untuk menghitung sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP adalah sebanyak 11 bulan (Mei 2008 sampai dengan April 2009), karena pihak pemeriksa tidak memperhatikan realisasi pelaksanaan pungutan PPh tersebut yang telah Pemohon Banding lakukan pada bulan April 2009;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas besarnya sanksi atas denda bunga Pasal 13 ayat (2) yang tepat untuk SKPKB Pasal 26 Nomor 00009/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 masa Mei 2008 adalah sebesar: = 11 bulan x (2% x Rp286.619.860,00);
= 11 bulan x Rp5.732.397,00;
= Rp63.056.367,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-38605/PP/M.I/13/2012, Tanggal 11 Juni 2012 yang telah diperbaiki dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-38605.R/PP/M.I/13/2012, Tanggal 24 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
●
|
Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 November 2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00009/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama PT. Bank Ekspor Indonesia (Persero), NPWP 01.061.179.6-051.000, Alamat Gedung Bursa Efek Indonesia Menara II Lt.8, Kawasan SCBD, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Halaman 21, seharusnya:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
●
|
Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 November 2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00009/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama PT. Bank Ekspor Indonesia (Persero), NPWP 01.061.179.6-051.000, Alamat Gedung Bursa Efek Indonesia Menara II Lt.8, Kawasan SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 adalah menjadi sebagai berikut:
= 11 bulan x 2% x Rp286.619.860,00;
= Rp63.056.367,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, Bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-38605/PP/M.I/13/2012, Tanggal 11 Juni 2012 yang telah diperbaiki dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-38605.R/PP/M.I/13/2012, tanggal 24 September 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1455/PJ./2012 tanggal 24 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 27 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 September 2012;
Menimbang, Bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 06 Desember 2012; Menimbang, Bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Sengketa atas keputusan Terbanding Nomor KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 November 2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00009/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 38605/PP/M.I/13/2012 tanggal 11 Juni 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang kami kemukakan dalam dalil hukum sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Bahwa Pasal 25 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), menyatakan:
Pasal 25 ayat (1): “Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: surat ketetapan pajak kurang bayar”; Penjelasan Pasal 25 ayat (1): “Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak”; Pasal 27 ayat (1): “Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; Pasal 36 ayat (1) huruf a: “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;”
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) berikut Penjelasannya, menyatakan:
Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; Penjelasan Pasal 78: “Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38605/PP/M.I/13/2012 tanggal 11 Juni 2012 dapat diketahui:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 19 alinea ke-3 dan ke-5: “Bahwa menurut Majelis, isi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor BS.0129/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 tidak mereferensi pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Undang-Undang KUP) melainkan dimaksudkan sebagai upaya keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP. “Bahwa menurut pendapat Majelis, wajib pajak berkeberatan atas SKP dan dapat berkeberatan atas pokoknya maupun atas sanksinya, dan bahwa jika wajib pajak menyatakan keberatan atas sanksi, keberatan tersebut tidak dilarang dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dan bahwa Terbanding cukup menjawab bahwa keberatan tidak memenuhi ketentuan formal;” Halaman 20 alinea ke-1 dan ke-2 “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat permohonan keberatan Pemohon Banding yang berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang KUP tidak dijawab oleh Terbanding berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang KUP, karena Majelis berpendirian bahwa Keputusan Nomor KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 November 2010 bukan merupakan jawaban atas Surat Keberatan Nomor BS.0129/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00009/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, sesuai Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;” “Bahwa oleh karena itu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 November 2010 Tidak Memenuhi Ketentuan Formal Penerbitan Surat Keputusan Terbanding, sehingga materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;” |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Bahwa terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00009/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp418.464.996,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00009/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dengan Surat Nomor BS.0129/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Bahwa terhadap surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula pemohon Banding), dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jelaskan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Bahwa mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, bahwa:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya”.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Sedangkan yang diproses sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP, yaitu atas keberatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak, atau dengan kata lain Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) keberatan atas pokok pajak sebagai hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Bahwa hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP dan penjelasannya, yaitu:
“Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: surat ketetapan pajak kurang bayar”. Penjelasan: “Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.” |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Dengan demikian, Permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008, diproses dengan menerbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan bukan Keputusan Keberatan, meskipun dalam surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan kata keberatan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Bahwa pendapat Majelis Hakim dalam putusan yang menyatakan bahwa: “Bahwa menurut pendapat Majelis, wajib pajak berkeberatan atas SKP dan dapat berkeberatan atas pokoknya maupun atas sanksinya, dan bahwa jika wajib pajak menyatakan keberatan atas sanksi saja, keberatan tersebut tidak dilarang dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dan bahwa Terbanding cukup menjawab bahwa keberatan tidak memenuhi ketentuan formal” Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggapi sebagai Berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Bahwa kemudian, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP, bahwa:
“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terhadap Putusan Majelis Hakim atas sengketa sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP untuk masa Pajak Mei 2008 yang menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-645/WPJ.19/BD. 05/2010 tanggal 26 November 2010 tidak memenuhi ketentuan formal dan membatalkan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim nyata-nyata tidak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38605/PP/M.I/13/2012 tanggal 11 Juni 2012 tersebut harus dibatalkan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III.
|
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: PUT.38605/PP/M.I/13/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang menyatakan: Membatalkan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 November 2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00009/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama PT. Bank Ekspor Indonesia (Persero), NPWP 01.061.179.6-051.000, Alamat Gedung Bursa Efek Indonesia Menara II Lt.8, Kawasan SCBD, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190.
Adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Membatalkan keputusan Terbanding Nomor KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 November 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00009/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.179.6-051.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dibatalkannya keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 November 2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00009/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan formal oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo penerbitan Keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah terdapat kekeliruan formal dalam menempatkan hukum acaranya bukan terhadap jawaban atas gugatan melainkan permohonan keberatan, sehingga terdapat kekhilafan prosedure dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, Bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 November 2016, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Yosran, S.H., M.Hum. dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rut Endang Lestari, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 November 2016, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Yosran, S.H., M.Hum. dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rut Endang Lestari, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. Yosran, S.H., M.Hum. ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H. |
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
|
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Rut Endang Lestari, S.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum