Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1659/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Catur Rini Widosari, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Jon Suryayuda Soedarso, pekerjaan Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Yudi Asmara Jaka Lelana, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Puji Rahayu, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-198/PJ./2011, tanggal 1 Maret 2011;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MELAWAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PT. Gema Terra, beralamat di Gd. Yanarti Lt 2-211, Jl. Proklamasi 44, Pegangsaan Menteng, Jakarta Pusat (10320);
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.27124/PP/M.XII/12/2010, tanggal 12 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara yang pada pokoknya sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa merujuk surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-496/WPJ:06/BD.06/2008 tanggal 17 April 2008, diterima pada tanggal 19 April 2008 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00031/203/05/013/07 tanggal 25 Januari 2007 yang Pemohon Banding terima tanggal 7 Februari 2007, sebagai hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRINT-0054/WPJ.04/RP.03/2006 tanggal 13 Juni 2006, maka dengan ini Pemohon Banding bermaksud menyampaikan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut di atas;
bahwa di bawah ini disajikan sandingan antara Surat Ketetapan Pajak dengan Surat Keputusan Terbanding: Latar Belakang Pengajuan Permohonan Banding bahwa pemeriksaan pajak berdasarkan surat perintah pemeriksaan pajak Nomor: PRINT-0054/WPJ.04/RP.03/2006 tanggal 13 Juni 2006 dengan produk hukum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00031/203/05/013/07 tertanggal 25 Januari 2007 yang telah menetapkan pembayaran jasa teknik kepada pihak ketiga di luar negeri sebagai pembayaran kepada BUT di Indonesia, Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding sebagai agen dari jasa teknik yang Pemohon Banding terima dari pihak ketiga diluar dengan mempergunakan dasar hukum dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.34/1992 tanggal 26 Maret 1992; butir 2.b.2.f berbunyi: "Kegiatan perusahaan Singapura di Indonesia melalui makelar, komisioner umum ataupun agen lainnya yang berdiri sendiri don mereka bertindak dalam rangka kegiatan usahanya; kecuali kegiatan-kegiatan mereka itu seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan Singapura"; bahwa berdasarkan Surat Edaran tersebut di atas Terbanding mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran Pemohon Banding yang terdiri dari atas: Pembayaran ke luar negeri dengan tarif 6% atas: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi penetapan pembayaran jasa teknik ke luar negeri sebagai BUT di Indonesia melalui surat keberatan Nomor: 218/GT/IV/2007 tertanggal 19 April 2007, Penelaah menolak keberatan Pemohon Banding;
Bahwa untuk itu Pemohon Banding mengajukan permohonan banding untuk. membatalkan surat keputusan terbanding Nomor: KEP-496/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 17 April 2008 yang mempertahankan dasar pengenaan pajak sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan pajak tersebut di atas; Kronologis Pemeriksaan dan Keberatan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRINT-0054/WPJ.04/RP.03/2006 tanggal 13 Juni 2006;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem-01/WPJ.04/Rp02/2007 tanggal 11 Januari 2007;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 16 Januari 2007;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00031/203/05/013/07 tertanggal 25 Januari 2007;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Surat keberatan Nomor: 218/GT/IV/2007 tertanggaI 19 April 2007;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Surat Keputusan Terbanding Nomor:KEP-496/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 17 April 2008;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Uraian Banding
Bahwa Pemohon Banding memperoleh kontrak dari: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Asia Petroleum Development (Billiton) Ltd untuk jenis pekerjaan 2D Marine Seismic Data Acquisition Services;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Amerada Hess (Indonesia-Pangkah) Limited untuk jenis pekerjaan Seismic Data Reprocessing;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa karena untuk mengerjakan kedua kontrak tersebut harus mempunyai kapal untuk pengambilan dan perekaman data serta perangkat komputer lunak untuk memproses data yang dimiliki oleh Pemohon Banding, maka pelaksanaan kedua kontrak tersebut Pemohon Banding sub-kontrakkan kepada Continuity Solution Pte Ltd yang berdomisili di Singapura;
bahwa banding atas pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran jasa teknik ke luar negeri yaitu subkontraktor Continuity Solution PIe Ltd yang berdomisili di Singapura dengan perincian sebagai berikut: bahwa menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Singapura antara lain mengatur sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Certificate of Domicile yang dikeluarkan Competent Authority of Singapore menunjukkan bahwa Continuity Solution Pte Ltd adalah perusahan yang berdomisili di Singapum dan tidak membuka perwakilan (BUT) di Indonesia: Pasal 5 ayat (2) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
The term permanent establishment like wise encompasses:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
i.
|
the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a contracting states for a period or periods aggregating more than 90 days within a twelve-month period";
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa karena bukan sebagai Bentuk Usaha Tetap, maka pajak akan dikenakan di negara asal yaitu Singapura;
Pasal 7 ayat (1) "The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in (the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid. the profits of the enterprise may be taxed In the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment"; Penetapan sebagai agen Bahwa menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 11/D-DAG/PER/3/2006 tanggal 29 Maret 2006, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/jasa; Pasal 1 butir 4 "Agen adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama principal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh principal yang menunjuknya"; Bahwa sehubungan dengan definisi di atas Pemohon Banding tidak dapat. dikategorikan sebagai agen dari Continuity Solution Pte Ltd sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding karena: Bahwa Pemohon Banding tidak ditunjuk oleh Continuity Solution Pte Ltd sebagai agen untuk memasarkan jasa mereka di Indonesia karena kontrak Pemohon Banding dengan Continuity Solution Pte Ltd adalah sub kontrak, Pemohon Banding yang mempunyai pekerjaan mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada Continuity Solution Pte Ltd; Bahwa sebagai main contractor, maka Pemohon Banding bertanggung jawab langsung dan penuh terhadap kedua kontrak yang Pemohon Banding tandatangani;
Bahwa Pemohon Banding menerima pembayaran atas penghasilan dari kedua kontrak tersebut langsung dari pemilik proyek sesuai dengan faktur pajak yang telah Pemohon Banding terbitkan dan laporkan; bahwa Pemohon Banding tidak menerima agency fee dari Continuity Solution Pte Ltd atau dari pihak manapun; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KESIMPULAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa berdasarkan uraian banding di atas maka Pemohon Banding berkesimpulan koreksi dari Terbanding atas pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan penetapan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia adalah salah, sehingga koreksi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas semestinya dibatalkan sehingga perhitungannya akan menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan seperti yang diuraikan tersebut di atas Pemohon Banding memohon keadilan agar pajak penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-469/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 17 April dapat seharusnya dikoreksi sebesar Rp 883.097.536,00 sehingga menjadi Rp 620.805,00
PENUTUP Bahwa sangatlah tidak adil, Pemohon Banding berusaha menjadi Wajib Pajak yang patuh dan taat dengan jerih payah membantu Pemerintah memungut dan membayarkan pajak sesuai undang-undang yang berlaku, akan tetapi hanya dikarenakan dengan alasan tidak menimbulkan kerugian dari penghasilan kena pajak sehingga tidak memberikan penilaian positif dari untuk hasil pemeriksaan maka dilakukan koreksi yang semena-mena; Bahwa demi untuk menegakkan keadilan, Pemohon Banding sangat berharap alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan penilaian Majelis untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-496/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 17 April 2008 yang menolak keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor: 00031/203/05/013/07, tanggal 25 Januari 2007; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.27124/PP/M.XII/12/2010, tanggal 12 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-496/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 17 April 2008 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00031/203/05/013/07 tanggal 25 Januari 2007, Atas Nama PT. Gema Terra, NPWP.02.041.461.1-071.000. Alamat: Gd. Yanarti Lt. 2-211, Jl. Proklamasi 44, Pegangsaan Menteng, Jakarta Pusat (10320), sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.27124/PP/M.XII/12/2010, tanggal 12 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-198/PJ./2011, tanggal 1 Maret 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Maret 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I.
|
Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung." |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
"Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.27124/PP/M.XII/12/2010 tanggal 12 November 2010 yang amarnya memutuskan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-496/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 17 April 2008 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00031/203/05/013/07 tanggal 25 Januari 2007, Atas Nama. PT. Gema Terra, NPWP: 02.041.461.1-071.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II.
|
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim". |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.27124/PP/M.XII/12/2010 tanggal 12 November 2010, atas nama: PT. Gema Terra (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak melalui surat Nomor: P.2463/SP.23/2010 tanggal 02 Desember 2010 dan diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 09 Desember 2010 berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010120905430002;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.27124/PP/M.XII/12/2010 tanggal 12 November 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-Iah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Sengketa atas Koreksi Positif Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 sebesar Rp11.681.184.346,00. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor:PUT.27124/PP/M.XII/12/2010 tanggal 12 November 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang akan kami kemukakan dalam dalil-dalil hukum sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 27 alinea ke-1 dan ke-2 "bahwa seterusnya Majelis berpendapat tidak terdapat bukti bahwa Continuity Solutions Pte Ltd dalam melakukan kegiatan pekerjaannya sesuai dengan kesepakatan kerja dengan Pemohon Banding, telah menyebabkan terbentuknya BUT Continuity Solutions Pte Ltd di Indonesia;" "bahwa sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp11.681.184.346,00;" |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bahwa Pasal 2 ayat (5) huruf j dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan:
Pasal 2 ayat (5) huruf j "Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tempat kedudukan manajemen;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
cabang perusahaan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
kantor perwakilan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
gedung kantor;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
pabrik;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
bengkel;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
l.
|
agen atau pegawai dad perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia."
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 23 ayat (1)
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3)
|
royalti;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4)
|
hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penqnesilen neto atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21."
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3)
|
Bahwa Article 5 point (2) and Article 7 point (1) Tax Treaty (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura, menyatakan:
Article 5 point (2) “The term ''permanent establishment" shall include especially: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(a)
|
a place of management;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(b)
|
a branch;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(c)
|
an office;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(d)
|
a factory;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(e)
|
a workshop;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(f)
|
a farm or plantation;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(g)
|
a mine, an oil or gas well, a quarry or other place of extraction of natural resources;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(h)
|
a building site or construction, installation or assembly project which exists for more than 183 days;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(i)
|
the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 90 days within a twelve-month period. "
Article 7 point (1)
"The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment;" |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Bahwa Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 78 "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim." Penjelasan Pasal 78 "Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan." |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Bahwa Lampiran II Angka 2 a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyatakan:
''Atas Jasa Teknik, Perkiraan Penghasilan Netto-nya adalah 40% dari Jumlah Bruto tidak termasuk PPN;" |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.27124/PP/M.XII/12/2010 tanggal 12 November 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan penelitian menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai agen dari jasa teknik yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terima dan pihak ketiga, yaitu Continuity Solution Pte Ltd sebagai pembayaran kepada BUT di Indonesia, dengan mempergunakan dasar hukum dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.34/1992 tanggal 26 Maret 1992, butir 2.b.2.f:
"Kegiatan perusahaan Singapura di Indonesia melalui makelar, komisioner umum ataupun agen lainnya yang berdiri sendiri dan mereka bertindak dalam rangka kegiatan usahanya, kecuali kegiatan-kegiatan mereka itu seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan Singapura” |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran Jasa Teknik dengan tarif PPh Pasal 23 yaitu 15% x Perkiraan Penghasilan Netto atau sebesar 15% x 40% (tarif efektif menjadi 6%) yang telah dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang terdiri dari atas:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Bahwa berdasarkan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam permohonan keberatan serta permohonan banding, pada tahun 2005 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan pekerjaan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Bahwa untuk melaksanakan kontrak 2D Marine seismic data acquisition services, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menandatangani kontrak dengan Continuity Solution Pte. Ltd. yang kemudian mendatangkan kapal M/V Zephyr I yang berbendera Rusia (dengan pemilik DMNG Rusia) dalam rangka pengambilan marine seismic data di wilayah Indonesia sesuai permintaan Biliton Ltd. Data yang sudah diambil oleh kapal M/V Zephyr I tersebut diolah lebih lanjut dengan perangkat lunak komputer milik Continuity Solution Pte. Ltd. di Singapura;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Bahwa pelaksanaan seismic data reprocessing yang diminta Amerada Hess Ltd. juga disubkontrakkan kepada Continuity Solution Pte. Ltd;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Bahwa untuk menentukan hak pemajakan atas pembayaran kepada Continuity Solution Pte. Ltd yang berkedudukan di Singapura, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan pengujian untuk mendeteksi keberadaan BUT di Indonesia:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Bahwa penelitian dari alur kas/piutang tidak bisa mencerminkan secara jelas alur transaksi antara Continuity Solutions PTE LTD dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Bahwa Pengujian time test berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Bahwa Pengujian time test berdasarkan keberadaan kapal M/V Zephyr I di Indonesia dilakukan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 15 tersebut di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan lamanya keberadaan kapal MN Zephyr I di Indonesia sehingga tidak diperoleh bukti bahwa keberadaan kapal tersebut tidak melebihi time test atas keberadaan BUT berdasarkan P3B Indonesia-Singapura. Oleh karena itu pembayaran kepada Continuity Solution Pte Ltd. dianggap sebagai pembayaran kepada BUT di Indonesia dan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Bahwa pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tidak terdapat bukti bahwa telah terbentuk BUT di Indonesia tidak tepat karena Majelis melakukan pengujian time test hanya berdasarkan fotokopi paspor dan visa a.n. Andrew James Cunningham yang merupakan Managing Director Continuity Solution Pte Ltd. Padahal untuk membuktikan keberadaan kapal asing di Indonesia, Majelis seharusnya meminta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan Surat Kelonggaran Syarat Bendera (Dispensasi) yang dikeluarkan Departemen Perhubungan serta paspor dan visa bagi orang-orang asing yang berada di kapal MN Zephyr I;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Bahwa berdasarkan surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1016/PJ.341/2005 tanggal 24 November 2005 tentang Penjelasan Time Test P3B Indonesia Singapura, diketahui bahwa penghitungan time test atas kegiatan pengambilan data seismik di perairan Indonesia oleh kapal asing didasarkan pada lamanya kapal berada di Indonesia berdasarkan Surat ljin Dispensasi Bendera dan visa untuk orang asing yang berada di atas kapal tersebut;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Bahwa sebagai bahan pertimbangan, Paragraph 11 Commentary Article 5 United Nations Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries juga menyatakan:
"The six month test applies to each individual site or project. In determining how long the site or project has existed, no account should be taken of the time previously spent by the contractor concerned on other sites or projects which are totally unconnected with it. A building site should be regarded as a single unit, even if it is based on several contracts, provided that it forms a coherent whole commercially and geographically. Subject to this proviso, a building site forms a single unit even if the orders have been placed by several persons (e.g., for a row of houses). The six month threshold has given rise to abuses; it has sometimes been found that enterprises (mainly contractors or subcontractors working on the continental shelf or engaged in activities connected with the exploration and exploitation of the continental shelf) divided their contracts up into several parts, each covering a period less than six month and attributed to a different company, which was, however, owned by the same group. Apart from the fact that such abuses may, depending on the circumstances, fall under the application of legislative or judicial anti-avoidance rules, countries concerned with this issue can adopt solutions in the framework of bilateral negotiations. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 sebesar Rp11.681.184.346,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 2 ayat (5) huruf j dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Article 5 point (2) Tax Treaty (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga Putusan Pengadilan Nomor: PUT.27124/PP/M.XII/12/2010 tanggal 12 November 2010 tersebut harus dibatalkan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V.
|
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.27124/PP/M.XII/12/2010 tanggal 12 November 2010 yang menyatakan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-496/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 17 April 2008 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00031/203/05/013/07 tanggal 25 Januari 2007, Atas Nama. PT. Gema Terra, NPWP: 02.041.461.1-071.000, Alamat: Gd Yanarti Lantai 2-211, JI. Proklamasi 44, Pegangsaan Menteng, Jakarta Pusat (10320), sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi seperti perhitungan di atas;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-496/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 17 April 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00031/203/05/013/07 tanggal 25 Januari 2007 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.041.461.1.071.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp620.805,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 sebesar Rp11.681.184.346,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PK dihubungkan dengan Kontra Memori PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo tidak terdapat bukti bahwa Continuity Solutions Pte.Ltd dalam melakukan kegiatan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kerja dengan Pemohon Banding, yang telah menyebabkan terbentuknya Bentuk Usaha tetap (BUT) Continuity Solutions Pte.Ltd di Indonesia dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PK) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Yosran, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Yosran, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Dr. Yosran, S.H., M.Hum |
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Kusman, S.IP., S.H., M.Hum. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum