Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1632/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
|
|
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada: |
|||||
1.
|
CATUR RINI WIDOSARI, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||
2.
|
BUDI CHRISTIADI, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||
3.
|
HERU MARHANTO UTOMO, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||
4.
|
SARY LAVININGRUM, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||
|
|
|
|
|
|
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-637/PJ./2012 tanggal 9 Mei 2012;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
|||||
|
|
|
|
|
|
MELAWAN |
|||||
|
|
|
|
|
|
PT. TOTAL CHEMINDO LOKA, tempat kedudukan di Jalan Pulo Ayang II Blok S Nomor 27, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, 13930;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36303/PP/M.VII/16/2012 tanggal 30 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
|||||
|
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||||
|
|
|
|
|
|
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-629/WPJ.20/2010 tanggal 27 September 2010 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-630/WPJ.20/2010 tanggal 27 September 2010, perhitungannya adalah sebagai berikut: |
|||||
|
|
|
|
|
|
Koreksi DPP atas penyerahan yang harus dipungut sendiri
|
|||||
|
|
|
|
|
|
Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-630/WPJ.20/2010 tanggal 27 September 2010, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP atas penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp15.652.100.763,00;
Menurut Terbanding: bahwa koreksi objek PPN sebesar Rp15.652.100.763,00 merupakan pemberian cuma-cuma yang belum dipungut PPN dimana Pemohon Banding menghindar/menyamarkan penyerahan tersebut dengan cara rnemberi potongan harga pada Faktur Pajak Keluaran; Menurut Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPN sebesar Rp15.652.100.763,00 karena: |
|||||
a.
|
Potongan Penjualan yang menjadi pengurang dalam tagihan di Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada prinsipnya bukan merupakan objek PPN. Ketentuan yang menegaskan bahwa Potongan Penjualan bukan merupakan objek PPN adalah:
|
||||
|
● |
Pasal 1 angka 17 UU Nomor 18 Tahun 2000
“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”; |
|||
|
|
|
|
|
|
|
● |
Pasal 1 angka 18 UU Nomor 18 Tahun 2000
“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”; |
|||
b.
|
Potongan Penjualan diberikan dengan kondisi atas adanya transaksi penjualan. Jadi dalam hal ini jelas bukanlah pemberian cuma-cuma karena adanya pembelian oleh distributor (konsumen), maka diberikan Potongan Penjualan;
|
||||
c.
|
Potongan Penjualan merupakan strategi pemasaran agar menarik konsumen untuk melakukan pembelian, dan Potongan Penjualan ini jelas-jelas tertera dalam Faktur Penjualan dan Faktur Pajak, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma;
|
||||
|
|
|
|
|
|
Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding penghitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00104/207/07/007/09 tanggal 14 Agustus 2009 Masa Pajak Juni 2007 yang seharusnya adalah sebagai berikut: |
|||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36303/PP/M.VII/16/2012 tanggal 30 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-630/WPJ.20/2010 tanggal 27 September 2010, tentang Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00104/207/07/007/09, tanggal 14 Agustus 2009, atas nama: PT. Total Chemindo Loka, NPWP: 01.369.318.9-007.000, Alamat Jalan Pulo Ayang II Blok S Nomor 27, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, 13930 sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007, harus dihitung menjadi sebagai berikut: |
|||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36303/PP/M.VII/16/2012 tanggal 30 Januari 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Mei 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Mei 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Mei 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
|||||
|
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|||||
I.
|
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
|
||||
|
1.
|
Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.” |
|||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” |
|||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: PUT.36303/PP/M.VII/16/2012 tanggal 30 Januari 2012 yang amarnya memutuskan menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-630/WPJ.20/2010 tanggal 27 September 2010, tentang Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00104/207/07/007/09, tanggal 14 Agustus 2009, atas nama: PT. Total Chemindo Loka, NPWP: 01.369.318.9-007.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
|
|||
|
|
|
|
|
|
II.
|
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
|
||||
|
1.
|
Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
|
|||
|
2.
|
Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”
|
|||
|
3.
|
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.36303/PP/M.VII/16/2012 tanggal 30 Januari 2012, atas nama: PT. Total Chemindo Loka (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.132/SP.23/2012 tanggal 21 Pebruari 2012perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 29 Februari 2012 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 2012022903500007.
|
|||
|
4.
|
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.36303/PP/M.VII/16/2012 tanggal 30 Januari 2012ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|||
|
5.
|
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
|
|||
|
|
|
|
|
|
III.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah: Sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp15.652.100.763,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. |
||||
|
|
|
|
|
|
IV.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;
|
||||
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.36303/PP/M.VII/16/2012 tanggal 30 Januari 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.
Sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp15.652.100.763,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. |
||||
|
1.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 20 alinea ke-6: “Bahwa oleh karenanya cukup bukti bagi Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 adalah sebesar Rp15.652.100.763,00 tidak dapat dipertahankan”; |
|||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.36303/PP/M.VII/16/2012 tanggal 30 Januari 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku dalam memutuskan sengketa koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp15.652.100.763,00.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 76: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).” Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.” Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” Penjelasan Pasal 78: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
|||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) mengatur:
Pasal 4: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: |
|||
|
|
a.
|
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
||
|
|
b.
|
Impor Barang Kena Pajak;
|
||
|
|
c.
|
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
||
|
|
d.
|
Pemanfaatan Barag Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
|
||
|
|
e.
|
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
|
||
|
|
f.
|
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1A ayat 1 huruf d
“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”; Penjelasan Pasal 1A ayat 1 huruf d: “Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”; |
|||
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 251/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, menyatakan:
“Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut: untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor” |
|||
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-87/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak mengatur:
Pasal 1 angka 3:
“Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”; Pasal 4: |
|||
|
|
(1)
|
Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
|
||
|
|
(2)
|
Atas Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
|
||
|
|
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
|
||
|
|
(4)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar merupakan Pajak Keluaran.
|
||
|
|
(5)
|
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak mengatur:
Angka 4: “Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual serta atas pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan merupakan Pajak Keluaran”. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.36303/PP/M.VII/16/2012 tanggal 30 Januari 2012serta berdasarkan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
|
|||
|
|
8.1.
|
Bahwa sengketa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Juni 2007sebesar Rp15.652.100.763,00 merupakan bagian dari jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp112.907.491.898,00, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
||
|
|
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp112.907.491.898,00 karena adanya penyerahan sebesar Rp112.907.491.898,00 berupa pemberian cuma-cuma yang belum dipungut dan disetorkan Pajak Pertambahan Nilai-nya dalam SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2007;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1A huruf d Undang-Undang PPN, Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN, Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-87/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, sebagaimana ditegaskan kembali dalam angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, atas pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, merupakan pemberian cuma-cuma sehingga merupakan penyerahan yang terutang PPN; |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
8.2.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 atas pemberian cuma-cuma sebesar Rp112.907.491.898,00 tersebut dengan Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari harga pokok Barang Kena Pajak (laba kotornya telah dikeluarkan). Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 251/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
8.3.
|
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui fakta adanya pemberian cuma-cuma dengan model beli barang dapat gratis barang sebagai berikut:
|
||
|
|
|
a.
|
Penjualan untuk produk BKL 200, BBF 200, BBF 100, BBF 90, BPP 400, BPF 400, BPF 375, BPF 340, BPF 150 dan BPD 40 mendapatkan diskon sebesar 33,33 % yang mengindikasikan pembelian 2 unit dapat gratis 1 unit (33,33%);
|
|
|
|
|
b.
|
Penjualan untuk produk BKL 100 dan BBF 100 mendapatkan diskon sebesar 50% yang mengindikasikan pembelian 1 unit dapat gratis 1 unit (50%);
|
|
|
|
|
c.
|
Dari pemeriksaan atas pembelian barang kemasan dan persediaan barang kemasan terdapat pembelian stiker "beli dua dapat tiga" atau "beli satu dapat dua";
|
|
|
|
|
d.
|
Terdapat brosur yang membuktikan bahwa promosi tersebut benar-benar dilakukan dengan wujud pemberian barang;
|
|
|
|
|
e.
|
Adanya dokumen berupa surat dari PT. Total Chemindo Loka (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) kepada PT. Indomarco Adi Prima perihal dokumen tagihan, kuitansi, faktur penjualan dan faktur pajak, yang diketahui bahwa produk-produk yang dihasilkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa cream detergent dan powder detergent dengan merek dagang “Bukrim” sebagian besar di jual ke PT. Indomarco Adi Prima, dan untuk cream detergentdengan merek dagang “Bukrim”, Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) menggunakan sistem penjualan berupa untuk pembelian 2 (dua) produk barang yang sama akan mendapatkan 1 (satu) produk yang sama pula;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8.4.
|
Bahwa atas Barang Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma tersebut terkandung unsur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
8.5.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp15.652.100.763,00 dengan alasan:
|
||
|
|
|
a.
|
Potongan Penjualan yang menjadi pengurang dalam tagihan di Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada prinsipnya bukan merupakan objek PPN;
|
|
|
|
|
b.
|
Potongan Penjualan diberikan dengan kondisi atas adanya transaksi penjualan. Jadi dalam hal ini jelas bukanlah pemberian cuma-cuma karena adanya pembelian oleh distributor (konsumen), maka diberikan Potongan Penjualan;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Potongan Penjualan merupakan strategi pemasaran agar menarik konsumen untuk melakukan pembelian, dan Potongan Penjualan ini jelas-jelas tertera dalam Faktur Penjualan dan Faktur Pajak, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pemberian cuma- cuma;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
8.6.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bentuk pengadministrasian pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dalam rangka promosi tersebut sebagai potongan harga oleh Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) dapat menjadi indikasi adanya upaya untuk menghindar dari kewajiban pemungutan PPN. Hal ini dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Bila pemberian cuma-cuma dimasukkan sebagai potongan harga: |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bila pemberian cuma-cuma tidak dimasukkan sebagai potongan harga, dan terutang PPN:
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dari ilustrasi di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan mengemas pemberian cuma-cuma tersebut sebagai potongan harga, maka terhadap penyerahan dengan jumlah unit yang sama menjadikan jumlah PPN yang terutang akan menjadi lebih kecil, dibandingkan dengan apabila pemberian cuma-cuma tidak dimasukkan sebagai potongan harga dan terutang PPN;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
8.7.
|
Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan tidak hanya melihat aspek legal formal, tetapi juga menganut Asas "Substance Over Form", Dengan demikian, meskipun seandainya memang benar dapat dibuktikan sebagaimana alasan Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) dalam surat keberatan dan surat bandingnya bahwa pengadministrasian dalam Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pemberian barang promosi tersebut dimasukkan sebagai potongan harga, namun secara substansi potongan harga tersebut adalah merupakan pemberian Barang Kena Pajak secara cuma-cuma sehingga potongan harga tersebut pada hakekatnya adalah pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
8.8.
|
Berdasarkan hal tersebut, maka alasan Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa potongan penjualan yang menjadi pengurang dalam tagihan di Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada prinsipnya bukan merupakan objek PPN sesuai dengan Pasal 1 angka 17 dan 18 UU Nomor 18 Tahun 2000 adalah tidak tepat karena secara substansi potongan harga tersebut merupakan pemberian Barang Kena Pajak secara cuma-cuma. Dalam hal ini ketentuan yang terkait dengan pemberian cuma-cuma adalah 1A huruf d Undang-Undang PPN, Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN, Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-87/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, sebagaimana ditegaskan kembali dalam angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
Halaman 17 Alinea ke-7: "Bahwa menurut pendapat Majelis, dari 3 (tiga) contoh pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002, tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak, dapat identifikasi ciri khas-nya sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
Halaman 18 Alinea ke-1:
”Bahwa menurut pendapat Majelis, dalam hal konsumen "membeli 2 (dua) barang akan mendapatkan 1 (satu) barang " atau dengan "membeli 1 (satu) barang akan mendapatkan 1 (satu) barang" sepanjang barang yang diberikan tidak berbeda dan tidak dapat dibedakan dengan barang yang dibeli dan/atau "sama dalam segala hal" menjadi tidak termasuk dalam pengertian "pemberian cuma-cuma" karena pada saat berlangsungnya jual-beli, jelas bahwa si pembeli bermaksud untuk membeli atau membutuhkan barang yang akan dibelinya dan karena ada promosi "mendapatkan 1 (satu) 1 barang, maka dalam hitung-hitungan si pembeli harganya akan lebih murah dari produk lain sejenis sehingga mendorong si pembeli untuk memilihnya dengan harga yang ditetapkan oleh penjual”; Halaman 19 Alinea ke-2: Bahwa Majelis berpendapat atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam hal mendapatkan 1 (satu) barang untuk pembelian 2 (dua) barang, termasuk dalam pengertian penyerahan atas Barang Kena Pajak yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 dan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Majelis Hakim telah tidak cermat dalam pertimbangannya karena serta merta menyetujui pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya dengan mempertimbangkan barang yang diberikan tidak berbeda dan tidak dapat dibedakan dengan barang yang dibeli, dengan mengabaikan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Bahwa sangat jelas dan nyata ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan menyatakan hal-hal sebagai berikut: Pasal 1A ayat 1 huruf dUU PPN menyatakan: Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; Penjelasan Pasal 1A ayat 1 huruf d UU PPN menyatakan menyatakan: “Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli";
Pasal 1 angka 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-87/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak menyatakan:
“Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”; Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 87/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak menyatakan: “Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak"; Angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak menyatakan: “Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual serta atas pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan merupakan Pajak Keluaran”. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dalam memahami isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002, sudah sepatutnya Majelis Hakim tidak serta merta langsung mengaplikasikan contoh dalam ketentuan tersebut tanpa melihat intisari dan maksud dari ketentuan tersebut. Dalam ketentuan tersebut, contoh yang diberikan adalah pemberian cuma- cuma berupa pemberian produk secara cuma-cuma yang sifat dan bentuknya berbeda dengan produk inti yang akan dijual produsen, sehingga majelis serta merta langsung berpendapat bahwa identifikasi ciri khas pemberian cuma-cuma adalah barang "pemberian cuma- cuma" berbeda dan dapat dibedakan dengan barang yang dibeli; Padahal apabila dirujuk kembali dengan ketentuan yang lebih tinggi yaitu dalam Pasal 1 angka 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002, disebutkan bahwa: Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah “pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”.
Dalam Pasal 1 angka 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002, tersebut tidak diatur spesifikasi bahwa barang yang merupakan produk yang diberikan secara cuma-cuma harus berbeda dari produk yang dijual-belikan, namun sepanjang semua pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli adalah merupakan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak; Bahwa jika dipahami kembali bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut adalah merupakan penegasan dari ketentuan yang lebih tinggi di atasnya, dengan melihat isi dari Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-87/PJ./2002 dan angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002 adalah sama yaitu bahwa atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijualterutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak; Berdasarkan hal tersebut maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut yang menyatakan: “..dalam hal konsumen "membeli 2 (dua) barang akan mendapatkan 1 (satu) barang " atau dengan "membeli 1 (satu) barang akan mendapatkan 1 (satu) barang" sepanjang barang yang diberikan tidak berbeda dan tidak dapat dibedakan dengan barang yang dibeli dan/atau "sama dalam segala hal" menjadi tidak termasuk dalam pengertian "pemberian cuma-cuma" adalah nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 1A huruf d Undang-Undang PPN, Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN, Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-87/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, sebagaimana ditegaskan kembali dalam angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
Halaman 20 Alinea ke-1: “Bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang berasal dari penyerahan berupa pemberian cuma-cuma yang belum dipungut PPN dan tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Juni 2007 adalah tidak benar karena menurut Majelis penyerahan Barang Kena Pajak tersebut mengandung potongan dan potongan harga tersebut sudah dicantumkan dalam Faktur Pajak sehingga atas Barang Kena Pajak yang merupakan potongan harga tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;” Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena berdasarkan fakta persidangan, nyata-nyata diketahui: |
|||
|
|
a)
|
Berdasarkan contoh memo dari Pemohon Banding kepada PT Indomarco Adi Prima Nomor 007/I/TCL/I/07 tanggal 15 Januari 2007 mekanisme program promosi BOPD 1K Banded BPP/BPF 400 untuk produk Bukrim antara lain sebagai berikut:
|
||
|
|
|
a.
|
Setiap pembelian 1 bag BOPD1K mendapat 1 bonus 1 pack BPP/BPF 400
|
|
|
|
|
b.
|
Bonus difakturkan dengan harga DBP + 2% sebagai diskon b, beban TCL.
|
|
|
|
b)
|
Adanya pembelian stiker “beli 2 dapat 3” dan brosur-brosur promosi;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara substansi telah terjadi suatu promosi yang nyatanya dilakukan dengan wujud pemberian barang dan bukan potongan harga;
Bahwa dalam amar pertimbangannyapun Majelis Hakim menyatakan: Halaman 18 Alinea ke-2: “Bahwa menurut pendapat Majelis, dalam hal barang tidak berbeda tetapi dapat dibedakan, misalnya barang yang akan diberikan, diberi atau dibubuhi tanda {tanda apa saja) sehingga barang yang ke-3 dalam hal "membeli 2 (dua) barang akan mendapatkan 1 (satu) barang" atau barang yang ke-2 dalam hal "beli 1 (satu) barang mendapatkan 1 (satu) barang" dapat dikenali oleh si penjual dan/atau si pembeli baik sebelum atau setelah terjadinya transaksi jual-beli, maka status barang "mendapatkan 1 (satu) barang" sama artinya dengan "pemberian cuma-cuma". Menunjukkan bahwa Majelis Hakimtelah menyetujui secara substansi telah terjadi pemberian barang secara cuma-cuma dengan adanya pemberian tanda identifikasi (tanda) berupa stiker dan brosur yang dapat dikenali oleh penjual maupun pembeli; Bahwa fakta persidangan yang menunjukkan adanya struk penjualan adalah berisi uraian "Bukrim Oxyklin Powd 3 @ 10.950,00 disc toko (-)(1) -10.950,00 total 21.900,00”, tidak serta merta menyebabkan esensi terjadinya pemberian cuma-cuma menjadi tidak ada namun hal ini justru memperkuat fakta bahwa telah terjadi pemberian barang yang sama dan sejenis secara cuma-cuma, karena apabila memang terjadi pemberian potongan harga, maka yang tercantum seharusnya adalah "Bukrim Oxyklin Powd 3 @ 10.950,00; subtotal Rp32.850; disc toko -10.950,00; total 21.900,00”. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
11.
|
Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
Halaman 20 Alinea ke-4 s.d. 6 “Bahwa pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan (PPh Bd) Tahun 2007 tersebut dapat diketahui data peredaran usaha menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding adalah sama, yaitu sebesar Rp654.033.268.038,00, dan pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan (PPh Bd) Tahun 2008 tersebut dapat diketahui data peredaran usaha menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding adalah sama, yaitu sebesar Rp809.518.069.960,00; “Bahwa Majelis berkesimpulan Terbanding tidak melakukan koreksi atas peredaran usaha pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan (PPh Bd) Tahun Pajak 2007 dan 2008; Bahwa oleh karenanya cukup bukti bagi Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 adalah sebesar Rp15.652.100.763,00 tidak dapat dipertahankan. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut dengan alasan bahwa tidak adanya koreksi atas peredaran usaha pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dan 2008 tidak relevan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam sengketa ini; Bahwa dalam hal terjadi koreksi DPP PPN atas pemberian cuma-cuma, koreksi terjadi karena secara perhitungan arus barang produk terdapat pemberian bonus hadiah bagi setiap pembelian produk tertentu secara cuma-cuma; Namun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak melakukan koreksi positif potongan penjualan di PPh Badan terkait transaksi pemberian cuma-cuma barang promosi, hal ini disebabkan untuk menghindari terjadinya dua kali koreksi terhadap satu arus transaksi pemberian cuma-cuma barang promosi tersebut, karena jika dilakukan koreksi positif potongan penjualan yang berarti akan menambah jumlah peredaran usaha di PPh Badan senilai transaksi pemberian cuma-cuma barang promosi, maka akan dilakukan pula koreksi negatif dibiaya promosi senilai transaksi pemberian cuma-cuma barang promosi tersebut yang akan mengurangi jumlah penghasilan kena pajak di PPh Badan (biaya promosi menjadi counter account terhadap potongan penjualan), dengan demikian secara perhitungan penghasilan kena pajak dalam SPT PPh Badan tidak mengalami perubahan secara nilai rupiah; Berdasarkan hal tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya melakukan reklasifikasi potongan penjualan dengan beban promosi berupa pemberian cuma-cuma yang hanya berpengaruh terhadap DPP PPN atas pemberian cuma-cuma; |
|||
|
|
|
|
|
|
|
12.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.36303/PP/M.VII/16/2012 tanggal 30 Januari 2012 harus dibatalkan.
|
|||
|
|
|
|
|
|
V.
|
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: PUT.36303/PP/M.VII/16/2012 tanggal 30 Januari 2012 yang menyatakan:
|
||||
|
1.
|
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-630/WPJ.20/2010 tanggal 27 September 2010, tentang Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00104/207/07/007/09, tanggal 14 Agustus 2009, atas nama: PT. Total Chemindo Loka, NPWP: 01.369.318.9-007.000, Alamat: Jalan Pulo Ayang II Blok S Nomor 27, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13930 sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007, harus dihitung menjadi sesuai perhitungan di atas adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
|||
|
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-630/WPJ.20/2010 tanggal 27 September 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00104/207/07/007/09, tanggal 14 Agustus 2009 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.369.318.9-007.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: |
|||||
a.
|
Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp15.652.100.763,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali melakukan pembelian 2 barang dengan mendapatkan 1 (satu) barang (beli dua gratis satu) sehingga potongan penjualan yang menjadi pengurangan dalam tagihan bukti Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait. |
|||||
|
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Agus Budi Susilo, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Agus Budi Susilo, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H. |
Ketua Majelis
ttd. H. Yulius, S.H., M.H. |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Agus Budi Susilo, S.H., M.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum