Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1624/B/PK/PJK/2016

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
 
 
 
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1.
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3.
Dani Koesworo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4.
Kusumo Pratiwiningrum, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
 
 
 
 
 
 
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2396/PJ./2013 tanggal 23 Oktober 2013;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
 
BUT URS AUSTRALIA PTY Ltd, beralamat di Wisma Bayuadji Lantai 2 Ruang 211, Jalan Gandaria III Nomor 44, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130 dan dengan alamat korespondensi di Wisma Metropolitan I Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29, Jakarta 12920;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.46422/PP/M.XI/16/2013, tanggal 24 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
 
 
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-218/WPJ.07/2011 tanggal 25 Januari 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 8 Maret 2011, yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding atas SKPN PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00014/507/07/081/10 tanggal 28 Januari 2010;
 
bahwa adapun perhitungan pajak yang terutang menurut keputusan Terbanding tersebut di atas adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa berikut ini adalah uraian Pemohon Banding mengenai pokok permasalahan beserta dengan alasan yang menjadi dasar permohonan banding Pemohon Banding:
 
Koreksi Atas Pajak Masukan sebesar Rp74.028.787,00 Menurut Terbanding
Bahwa menurut Tim Terbanding, Pemohon Banding melakukan pekerjaan berdasarkan Kontrak Kerja Nomor 36687 tanggal 14 Maret 2006 dimana yang melakukan perjanjian kerja adalah Subjek Pajak Luar Negeri (Commonwealth of Australia/AusAID) dengan Subjek Pajak Luar Negeri (URS Australia Pty Ltd) dan perjanjian tersebut dilakukan di luar daerah pabean Indonesia, sehingga tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun objek yang diperjanjikan tersebut berada di dalam daerah pabean Indonesia sehingga penjual jasa (URS Australia Pty Ltd) dalam mengerjakan proyek tersebut membentuk BUT URS Australia Pty Ltd, dengan demikian BUT URS Australia Pty Ltd sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri secara formal tidak pernah melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada AusAID. Sehingga atas penyerahan tersebut dikoreksi seluruhnya oleh Pemeriksa; bahwa adapun faktur pajak sederhana yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding secara substantif merupakan modus operasi Pemohon Banding untuk mendapatkan restitusi atas pajak masukan yang diperoleh dari transaksi pembelian dalam negeri, karena dengan diterbitkannya faktur pajak sederhana tersebut maka seolah-olah Pemohon Banding telah melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean Indonesia;
 
 
 
 
 
 
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Menurut Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah penyerahan yang terutang PPN karena penyerahannya dilakukan di dalam daerah pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 4 butir c UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN. Berikut kutipan Pasal tersebut:
 
"PPN dikenakan atas
c.
penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;"
 
 
 
 
 
 
Bahwa berdasarkan kontrak dan aktivitas yang dilakukan, sangat jelas bahwa penyerahan jasa oleh Pemohon Banding dilakukan di dalam daerah pabean. Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang di atas, penyerahan yang dilakukan adalah penyerahan JKP;
 
Bahwa lebih jauh lagi, penyerahan yang dilakukan adalah penyerahan sehubungan dengan proyek dana bantuan luar negeri dan Pemerintah Australia dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1995 Pasal 2 PPN atas penyerahan tersebut tidak dipungut;
 
bahwa dengan demikian, PPN Masukan yang dibayarkan sehubungan dengan proyek tersebut seharusnya dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (2a) UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN;
 
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Nomor 19/PJ.53/1996 Butir 2
"Perolehan BKP atau JKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh kontraktor utama dari sub kontraktor atau pihak lain, tetap terutang PPN yang bagi kontraktor utama merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang BKP atau JKP tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut;"
 
Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding PPN masukan sebesar Rp74.028.787,00 seluruhnya dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (2a) UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN;
 
Perhitungan Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Menurut Pemohon Banding bahwa dari penjelasan di atas, maka menurut Pemohon Banding jumlah yang lebih bayar adalah Rp74.028.787,00 dengan perincian sebagai berikut:
 
Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.46422/PP/M.XI/16/2013, tanggal 24 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/WPJ.07/2011 tanggal 25 Januari 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak 2007 Nomor 00014/507/07/081/10 tanggal 28 Januari 2010, atas nama: BUT URS Australia Pty Ltd, NPWP 02.410.126.3-081.000, beralamat di Wisma Bayuadji Lantai 2 Ruang 211, Jalan Gandaria III Nomor 44, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130 dan dengan alamat korespondensi di Wisma Metropolitan I Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29, Jakarta 12920, sehingga PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2007, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.46422/PP/M.XI/16/2013, tanggal 24 Juli 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2396/PJ./2013 tanggal 23 Oktober 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Oktober 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Oktober 2013;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 06 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 01 Februari 2016;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
 
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.46422/PP/M.XI/16/2013 tanggal 24 Juli 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 46422/PP/M.XI/16/2013 tanggal 24 Juli 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) sebagai berikut:
 
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
 
 
a.
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
 
 
 
 
 
 
II.
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
 
1.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.46422/PP/M.XI/16/2013 tanggal 24 Juli 2013, atas nama BUT URS Australia Pty Ltd (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 1 Agustus 2013 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 14 Agustus 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201308140476.
 
2.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.46422/PP/M.XI/16/2013 tanggal 24 Juli 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh UU Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
3.
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
III.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah tentang Koreksi Positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp74.028.787,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
 
 
 
 
 
 
IV.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.46422/PP/M.XI/16/2013 tanggal 24 Juli 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
 
Tentang Koreksi Positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Masa Pajak Maret 2007 Rp74.028.787,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
 
1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Halaman 23 alinea ke-6:
“bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi koreksi positif Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2007 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan”.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa UU Pengadilan Pajak mengatur antara lain sebagai berikut:
     
 
 
Pasal 69 ayat (1):
"Alat bukti dapat berupa:
 
 
a.
Surat atau tulisan;
 
 
b.
keterangan ahli;
 
 
c.
keterangan para saksi
 
 
d.
pengakuan para pihak; dan/atau
 
 
e.
pengetahuan hakim"
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 76:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
 
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
 
Penjelasan Pasal 78:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), mengatur antara lain sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9 huruf (5)
"Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak."
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 25 Tahun 2001 tanggal 18 Mei 2001, mengatur antara lain sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
"Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut."
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan PP No.42 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.04/2000, mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3 ayat (1)
"Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut."
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.46422/PP/M.XI/16/2013 tanggal 24 Juli 2013 dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
 
 
6.1.
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp74.028.787,00 sebagaimana dimaksud dalam SKPN PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00014/507/07/081/10 tanggal 28 Januari 2010 yang diterbitkan oleh KPP Badora Dua berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-10/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 25 Januari 2010;
 
 
6.2.
Bahwa koreksi tersebut dilakukan karena sesuai Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa apabila dalam suatu masa pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Mengingat tidak adanya penyerahan yang terutang PPN dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (penyerahan terjadi antara pihak-pihak yang berada di luar daerah pabean Indonesia (URS Australia Pty Ltd dengan Aus AID) maka atas pajak masukan yang dikreditkan Wajib Pajak dikoreksi seluruhnya sesuai Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
 
 
6.3.
Bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp74.028.787,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:
 
 
 
sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) dan (2a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN. PPN Masukan dapat dikreditkan karena penyerahan yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lakukan adalah JKP;
 
 
 
bahwa sesuai dengan Surat Edaran Nomor 19/PJ.53/1996 Butir 2:
"Perolehan BKP atau JKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh kontraktor utama dari sub kontraktor atau pihak lain, tetap terutang PPN yang bagi kontraktor utama merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang BKP atau JKP tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut"
 
 
6.4.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp74.028.787,00 tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
7.
Bahwa amar pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak dalam putusannya menyatakan bahwa:
 
 
 
 
 
 
 
 
Halaman 23 alinea ke-2 sampai dengan alinea ke-6
"bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terkait pokok sengketa mengenai besarnya objek pajak pada berkas sengketa lainnya oleh Pemohon Banding yang sama dan terkait dengan berkas sengketa banding ini, Majelis berpendapat bahwa penyerahan jasa oleh Pemohon Banding terjadi di Indonesia dan memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga terutang PPN;
 
bahwa selain itu Majelis juga berkesimpulan bahwa JKP tersebut memenuhi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, sehingga PPN atas JKP tersebut tidak dipungut;
 
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka terhadap Pajak Masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding untuk perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN, dapat dikreditkan;
 
bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan Terbanding, dan Pemohon Banding serta peraturan perundang-undangan tentang PPN sebagaimana dikemukakan di atas, Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan jasa oleh Pemohon Banding terutang PPN namun PPN-nya tidak dipungut dan atas Pajak Masukan terkait dengan penyerahan jasa dimaksud dapat dikreditkan;
 
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi koreksi positif Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2007 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan."
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut, dengan argumentasi sebagai berikut:
 
 
8.1.
Bahwa koreksi atas Pajak Masukan ini berkaitan dengan koreksi negatif penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri;
 
 
8.2.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi negatif atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri karena berdasarkan perjanjian, yang melakukan kontrak penyerahan jasa konsultasi bidang teknik dan perencanaan atas proyek pembangunan jalan adalah AusAid dengan URS Australia yang kedua-duanya berkedudukan di Australia (sebagai subjek pajak luar negeri) sehingga berdasarkan kontrak kerjasama tersebut dapat diketahui bahwa pihak penerima jasa adalah AusAid dan pihak yang memberikan jasa adalah URS Australia;
 
 
8.3.
Bahwa berdasarkan kontrak kerjasama diketahui bahwa pihak penerima jasa (AusAid) dan pihak pemberi jasa (URS Australia) berkedudukan di Australia (subjek pajak luar negeri) dan perjanjian tersebut dilakukan di luar daerah pabean Indonesia, sehingga tidak tunduk pada peraturan di Indonesia;
 
 
8.4.
Bahwa dengan sendirinya, atas penyerahan yang tidak terutang PPN, sesuai ketentuan dalam pasal 9 ayat 5 UU PPN, Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tersebut tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan;
 
 
8.5.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa penyerahan jasa oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi di Indonesia dan memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN sehingga terutang PPN, karena menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada hakikatnya merupakan penyerahan jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berdasarkan perjanjian kontrak yang dilakukan oleh AusAid sebagai penerima jasa dengan URS Australia sebagai pemberi jasa di luar Daerah Pabean yaitu di Australia sehingga atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut tidak terutang PPN;
 
 
8.6.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp74.028.787,00 telah benar sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan dengan demikian keputusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp74.028.787,00 tersebut harus dibatalkan.
 
 
 
 
 
 
 
9.
Bahwa berdasarkan uraian di atas secara keseluruhan, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp74.028.787,00 adalah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995, dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.04/2000;
 
 
 
 
 
 
 
10.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang antara lain mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Bahwa dalam penjelasannya dijelaskan bahwa keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
 
 
 
 
 
 
 
11.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.46422/PP/M.XI/16/2013 tanggal 24 Juli 2013 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 huruf c UU PPN, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995, dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.04/2000. Oleh karena itu, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 dan telah memenuhi kriteria Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.46422/PP/M.XI/16/2013 tanggal 24 Juli 2013 harus dibatalkan.
 
 
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-218/WPJ.07/2011 tanggal 25 Januari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00014/507/07/081/10 tanggal 28 Januari 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.410.126.3-081.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp74.028.787,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp74.028.787,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp74.028.787,00 yang dilakukan penyerahannya atas BKP/JKP di Luar Daerah Pabean yang tidak terutang PPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PK) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 huruf c jo. Pasal 9 ayat (2) dan ayat (5) serta Pasal 16B ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
 
 
 
 
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
 
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Kusman, S.IP., S.H., M.Hum
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

1624/B/PK/PJK/2016