Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
|||
|
|||
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
|||
|
|||
MAHKAMAH AGUNG
|
|||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BOHLER WELDING GROUP SOUTH EAST ASIA, beralamat di Jl. Industri Selatan II Blok JJ 7-10, Kawasan Industri Jababeka, Bekasi;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
|
|||
|
|
||
MELAWAN |
|||
|
|||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
|||
1.
|
Dadang Suwarna, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
||
2.
|
Dayat Pratikno, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||
3.
|
Farchan Ilyas, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||
4.
|
Sylvira Fibrianingrum, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||
|
|
||
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3643/PJ./2015, tanggal 9 November 2015;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung Tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56892/PP/M.XVI.A/13/2014, tanggal 4 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
|
|||
|
|
||
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||
|
|
||
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-1279/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 011 Desember 2012, mengenai penolakan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 No.00003/204/09/414/11 tanggal 08 Oktober 2011 Masa/Tahun Pajak: April-Desember 2009, maka dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan tersebut di atas;
Dasar Permohonan Banding:
|
|||
1.
|
Kantor Pelayanan PMA II telah menerbitkan SKPKB PPh 26 No.00003/204/09/414/11 tanggal 08 Oktober 2011 Masa/Tahun Pajak: April Desember 2009;
|
||
2.
|
Atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara tanggal 09 Januari 2012 dimana Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SKPKB tersebut;
|
||
3.
|
Atas keberatan tersebut diatas, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp317.639.286 dengan mengeluarkan surat keputusan No. KEP-1279/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 11 Desember 2012;
|
||
|
|
||
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan tersebut dan dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut di atas;
Dasar koreksi Terbanding Bahwa atas perhitungan pajak yang terhutang berdasarkan SKPKB Pajak Penghasilan 26 sebagai berikut: |
|||
|
|
||
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas PPh Pasal 26 terutang sejumlah Rp317.639.286 karena WP belum memberikan data berupa COD/SKD dari negara negara domisili tempat perusahaan penerima pembayaran jasa serta penjelasan pengenaan tarif khusus (selain yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh) sesuai P3B dengan negara negara tersebut.
Alasan Pemohon Banding: Tidak setuju
Bahwa pada saat pemeriksaan memang Pemohon belum memberikan data berupa COD yang diminta, dikarenakan Pemohon sedang meminta Certificate of Domicile (COD) untuk dapat dikirimkan kepada kami, pada saat pembahasan kami telah menjelaskan pada pemeriksa dan sampai pembahasan selesai barulah Pemohon Banding menerima data COD yang Pemohon minta;
Bahwa untuk itu pada saat keberatan kami telah melampirkan bukti CODnya, dan untuk itu atas penjelasan Pemohon diatas agar koreksi tersebut diatas dapat dibatalkan.
Kesimpulan:
Bahwa dengan mempertimbangkan alasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding dapat dihitung kembali sesuai dengan perhitungan di bawah ini:
|
|||
|
|
||
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put56892/PP/M.XVI.A/13/2014, tanggal 4 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1279/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 11 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April – Desember 2009 Nomor: 00003/204/09/414/11 tanggal 8 Oktober 2011 , atas nama: PT.Bohler Welding Group South East Asia, NPWP: 01.824.424.4-414.001, beralamat di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Industri Selatan 2 Blok JJ 7-10, Cikarang, Bekasi tidak dapat diterima;
|
|||
|
|
||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||
|
|||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put56892/PP/M.XVI.A/13/2014, tanggal 4 November 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Februari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 9 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
|
|||
|
|||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||
|
|||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|||
I.
|
Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
|
||
|
1.
|
Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
|
|
|
2.
|
Bahwa berdasarkan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak, pengajuan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dapat dilakukan dalam hal:
|
|
|
|
●
|
Pasal 91 huruf e: apabila terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
3.
|
Bahwa Putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Pajak No. PUT.56892/PP/M.XVI.A/15/2014 baik dalam pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya merupakan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
|
|
|
|
II.
|
Tentang Formal Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
|
||
|
1.
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Pengajuan Peninjauan Kembali yang didasarkan pada alasan Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.”
|
|
|
2.
|
Bahwa pengajuan Peninjauan Kembali ini telah memenuhi ketentuan tersebut karena diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan Pengadilan Pajak No. PUT.56892/PP/M.XVI.A/15/2014 dikirim yaitu tanggal 12 November 2014. Berdasarkan hal tersebut maka Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
|
3.
|
Biaya perkara pengajuan Peninjauan Kembali telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setorkan pada tanggal 3 Februari 2015 (Lampiran PK-2);
|
|
|
4.
|
Berdasarkan dokumen Lampiran PK-2 pengajuan Peninjauan Kembali ini selain telah memenuhi Pasal 92 ayat (3) UU Pengadilan Pajak juga telah memenuhi ketentuan dan tata cara pengajuan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002. Sehubungan dengan hal itu mohon kiranya Majelis Hakim Agung Yang Mulia menyatakan pengajuan Peninjauan Kembali ini dapat diterima;
|
|
|
|
|
|
III.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
|
||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah Putusan Banding Pengadilan Pajak No. PUT.56892/PP/M.XVI.A/15/2014 yang Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Pajak Nomor: KEP-1279/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April – Desember Tahun 2009 Nomor 00003/204/09/414/11 tanggal 8 Oktober 2011, atas nama PT Bohler Welding Group South East Asia, NPWP 01.824.424.4-414.001, beralamat di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Industri Selatan 2 Blok JJ 7-10, Cikarang, Bekasi tidak dapat diterima;
|
||
|
|
|
|
IV.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
|
||
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa, dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.56892/PP/M.XVI.A/15/2014 yang diucapkan pada tanggal 4 Nopember 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga menghilangkan hak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk mengajukan banding sesuai peraturan yang diatur dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan tambahan beban pajak yang tidak adil bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berbunyi:
Halaman 15 bagian Pendapat Majelis alinea ke-2 sampai dengan halaman 16
“bahwa setelah mendengar keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding mengenai kewenangan Saudara Rizki Yandri Ikram untuk menandatangani surat banding, Majelis Hakim memberi pendapat sebagai berikut:
|
||
|
1.
|
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;
|
|
|
2.
|
bahwa pengertian mengenai pengurus, menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan: Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Lebih lanjut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan tersebut bahwa Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus;
|
|
|
3.
|
bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa Sdr. Rizki Yandri Ikram juga ikut menandatangani cek, akan tetapi berdasarkan fakta persidangan juga diketahui bahwa yang menandatangani cek selain Rizki Yandri Ikram juga Thomas Platzer sebagai Presiden Direktur. Hal tersebut menunjukkan bahwa Sdr. Rizki Yandri Ikram tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kebijaksanaan dan mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Oleh karena itu Majelis Hakim menilai bahwa Sdr. Rizki Yandri Ikram bukan seorang pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan;
|
|
|
4.
|
bahwa memperhatikan ketentuan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak tersebut diatas, dan berdasarkan fakta persidangan diketahui Sdr.Rizki Yandri Ikram bukan seorang pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, maka Majelis Hakim menilai permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/BWG-APac/III/2013 tanggal 7 Maret 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 1279/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 11 Desember 2012 Tidak Dapat Diterima;”
Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.56892/PP/M.XVI.A/15/2014 adalah keliru, telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
|
||
|
1.
|
Bahwa sesuai dengan fakta dalam persidangan sebagaimana telah dinyatakan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.56892/PP/M.XVI.A/15/2014, bahwa Sdr Rizki Yandri Ikram adalah pegawai Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan ikut menandatangani cek bersama dengan Thomas Platzer sebagai Presiden Direktur;
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa sesuai dengan fakta persidangan penandatangan surat banding Sdr Rizki Yandri Ikram telah mendapatkan persetujuan dan kuasa dari Thomas Platzer sebagai Presiden Direktur untuk menandatangani surat banding sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.56892/PP/M.XVI.A/15/2014 halaman 13 alinea 12 sebagai berikut:
“bahwa Surat Banding Nomor: 002/BWG-APac/III/2013 tanggal 7 Maret 2013 ditandatangani oleh Sdr. Rizki Yandri Ikram, jabatan: Finance & Accounting Manager, yang mendapat kuasa dari Thomas Platzer selaku Presiden Direktur Perusahaan Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan akte notaris Buntario Tigris, S.H. SE, MH Nomor 186 tanggal 18 Oktober 2011, Sdr Thomas Platzer adalah benar menjabat sebagai Presiden Direktur pada perusahaan Pemohon Banding;” Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melampirkan dalam Surat Banding Nomor 002/BWG-Apac/III/2013 tanggal 7 Maret 2013 (bukti PK-6), Surat Kuasa Khusus Nomor 01/BWG-Apac/PJK/13 tanggal 05 Maret 2013 (bukti PK-7) yang diberikan oleh Thomas Platzer untuk Sdr. Rizki Yandri Ikram untuk menandatangani surat banding dan melakukan hal-hal yang diperlukan sehubungan dengan pengajuan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1279/WPJ.07/BD.06/2012 tanggal 11 Desember 2012;
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberi tambahan penjelasan dari kantor konsultan hukum Wiriadinata & Saleh (bukti PK-8) bahwa pemberian kuasa kepada karyawan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sesuai dengan Pasal 103 Undang-Undang PT dan Pasal 12 Anggaran Dasar Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan akte Notaris Buntario Tigris SH SE MH Nomor 243 tanggal 18 November 2008 (bukti PK-9) yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU15705.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 24 April 2009 (bukti PK-10) sebagaimana telah diubah terakhir hal mengenai Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor 87, tanggal 18 Oktober 2013 yang dibuat oleh Buntario Tigris SH SE MH (bukti PK-11) dan telah didaftarkan dalam Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-AH.01.1044408 tanggal 28 Oktober 2013 (bukti PK-12);
Hal ini dinyatakan dalam halaman 14 alinea 2 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.56892/PP/M.XVI.A/15/2014 yaitu: “……
|
|
|
|
a.
|
bahwa terkait peraturan mana yang mendasari seorang direksi memberi kuasa kepada seseorang, Pemohon Banding melampirkan penjelasan dari kantor konsultan hukum yang kesimpulannya pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 s.d Pasal 1819 KUH Perdata, kemudian Pasal 103 Undang-Undang PT yang menyatakan direksi dapat memberikan kuasa kepada karyawan perseroan untuk dan atas nama perseroan;
|
|
|
b.
|
bahwa pemberian kuasa oleh Thomas Platzer masih dalam kewenangannya sesuai dengan Pasal 103 Undang-Undang PT dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perusahaan;”
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Pengadilan Pajak yaitu tidak sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1):
Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus;
Ayat (2): Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
|
|
|
|
a.
|
Warga Negara Indonesia;
|
|
|
b.
|
Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
|
|
|
c.
|
Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri;
|
|
|
|
|
|
|
Ayat (3):
Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili Pemohon Banding atau Penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan; |
|
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut kedudukan hukum Sdr. Rizki Yandri Ikram, jabatan: Finance & Accounting Manager, yang mendapat kuasa dari Thomas Platzer selaku Presiden Direktur Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bertindak sebagai Kuasa Hukum PT Bohler Welding Group Asia Pacific (Pemohon Peninjauan Kembali) adalah tepat dan benar menurut hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak untuk menandatangani surat banding;
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Namun demikian, dalam Putusan Pengadilan Pajak, kedudukan hukum Sdr. Rizki Yandri Ikram tersebut di atas, sama sekali tidak dipertimbangkan bahkan telah diabaikan begitu saja, meskipun dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak telah dinyatakan bahwa Sdr. Rizki Yandri Ikram merupakan pegawai yang berwenang menandatangani cek serta telah mendapat kuasa dari Thomas Platzer selaku Presiden Direktur;
Majelis Hakim pengadilan pajak lebih memilih mendasarkan pertimbangan mengenai persyaratan formal pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur: Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan mendasarkan pada Pasal Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Perpajakan yang bukan merupakan hukum acara yang seharusnya digunakan dalam beracara dalam Pengadilan Pajak; Majelis Hakim mensyaratkan bahwa pegawai tidak dapat menandatangani surat banding sebagai kuasa hukum. Majelis Hakim berpendapat bahwa pegawai yang menandatangani surat banding seharusnya bertindak sebagai pengurus;
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Bahwa seharusnya Majelis Hakim dalam menguji persyaratan formal pemenuhan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak sebagai ketentuan yang khusus lebih dahulu. Apabila tidak ada aturan yang terkait dengan itu barulah dapat digunakan peraturan perundang-undangan lainnya;
Mengingat dalam UU Pengadilan Pajak telah diatur dalam Pasal 34 bahwa pegawai dari perusahaan dapat menerima kuasa untuk mewakili perusahaan di Pengadilan Pajak maka sudah seharusnya Surat Banding yang ditandatangani oleh pegawai yang diberi kuasa oleh Presiden Direktur sebagaimana Surat Banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 001/BWG-Apac/III/2013 tanggal 7 Maret 2013 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak; |
|
|
|
|
|
|
8.
|
Sebagai upaya terakhir dalam mencari keadilan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah pula memberikan bukti berupa cek yang ditandatangani oleh Sdr. Rizki Yandri Ikram (bukti PK13) dan Surat Pernyataan Nomor 005/BWG-Apac/PJK/X/2013 tanggal 3 Oktober 2013 (bukti PK-14) yang ditandatangani oleh Thomas Platzer selaku Presiden Direktur dan menyatakan bahwa Sdr. Rizki Yandri Ikram merupakan pegawai yang berwenang menentukan kebijakan perusahaan sehingga dapat diperlakukan sebagai pegawai yang dapat dipersamakan dengan pengurus sesuai dengan Pasal 32 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa “Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan;
Dimana sesuai dengan penjelasannya dinyatakan bahwa “…Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek,…” |
|
|
|
|
|
|
9.
|
Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak kembali membuat pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu tidak sesuai Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa wewenang menandatangani cek harus dilakukan seorang diri walaupun dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP tersebut nyata-nyata tidak diharuskan penandatangan cek harus dilakukan seorang diri; Mengingat dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP tersebut tidak diatur jumlah penandatangan cek, maka seharusnya jumlah tersebut disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku dalam perusahaan; Bahwa dalam perusahaan Pemohon Banding untuk tujuan pengendalian internal dan tata kelola perusahaan yang baik telah diatur bahwa penandatangan cek harus 2 (dua) orang;
|
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||
|
|||
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1279/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 11 Desember 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April-Desember 2009 Nomor: 00003/204/09/414/11 tanggal 8 Oktober 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.824.424.4-414.001, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
|
|||
1.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dinyatakannya Permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 002/BWGAPac/III/2013 tanggal 7 Maret 2013, tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding mengajukan Banding yang ditandatangani Sdr. Rizki Yandri Ikram bukan sebagai pengurus, sehingga tidak memenuhi syarat formal penandatangan surat permohonan banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo dapat dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||
2.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BOHLER WELDING GROUP SOUTH EAST ASIA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
|
|||
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BOHLER WELDING GROUP SOUTH EAST ASIA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Yosran, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S ttd.Yosran, S.H., M.Hum.
|
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Kusman, S.IP., S.H., M.Hum. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum