Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1517/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
|
|
|
|
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
|||||||
1.
|
PENI HIRJANTO, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||
2.
|
DAYAT PRATIKNO, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||
3.
|
FARCHAN ILYAS, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||
4.
|
ETIK PRASETIYOWATI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4276/PJ/2016 tanggal 25 November 2016;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MELAWAN |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BHLN KOMATSU LOGISTICS Corp., tempat kedudukan di Jalan Raya Cakung Cilincing KM.4 Rorotan, Jakarta Utara 14140;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-74047/PP/M.VIA/27/2016, tanggal 6 September 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-219/WPJ.07/2015 tanggal 28 Januari 2015 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menurut Pemeriksa/Penelaah:
|
|||||||
Bahwa terkait dalam pengertian Subjek Pajak menurut Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang PPh adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT) yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak Luar Negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa salah satunya kantor perwakilan;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 32A Undang-Undang PPh, pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia - Jepang ditegaskan bahwa laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara domisili perusahaan tersebut, laba usaha dari perusahaan tersebut akan dikenakan pajak di Negara lainnya (Negara sumber) jika kegiatan usaha tersebut dilakukan di Negara lainnya (Negara Sumber) melalui suatu Bentuk Usaha Tetap;
Bahwa berdasarkan data dan fakta, diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai kantor yang bersifat tetap sebagai tempat usaha yang beralamat di Jalan Raya Cakung Cilincing KM. 4 Rorotan Jakarta Utara;
Bahwa dan berdasarkan data/dokumen/bukti/keterangan yang diperoleh, Pemohon Banding apabila disandingkan dengan persyaratan BUT sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia - Jepang di atas adalah sebagai berikut:
|
|||||||
●
|
Memiliki kantor yang beralamat di Jalan Raya Cakung Cilincing KM. 4 Rorotan Jakarta Utara;
|
||||||
● |
Melakukan aktivitas-aktivitas seperti memperkenalkan dan memajukan pemasaran barang-barang (promotion) yang dihasilkan oleh perusahaan yang menunjuknya dan penelitian pasar dalam rangka memajukan pemasaran barang-barang tersebut dan pengawasan penjualan barang-barang tersebut di dalam negeri dari Komatsu Logistic Corp Japan;
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa apabila disandingkan keterangan yang diperoleh dari Pemohon Banding atas kegiatan usaha yang dijalankan sebagaimana tertera diatas dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 angka 4 huruf f yang dikecualikan sebagai BUT yang menyebutkan:
"Notwithstanding the provisions of the preceding paragraphs, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
|
|||||||
f.
|
The maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in subparagraphs (a) to (e), provide that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character";
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
"Istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap termasuk: pengurusan tempat usaha tertentu semata-mata untuk setiap kegiatan ditempat usaha tertentu itu bersifat persiapan atau penunjang";
Bahwa yang dikecualikan dari kriteria sebagai BUT adalah apabila perusahaan tersebut hanya menjalankan fungsi persiapan atau penunjang bagi perusahaan.
Hal tersebut juga tercantum dalam OECD Model Tax Convention On Income on Capital paragraph 21 Commentary on Article 5 paragraph 4 yaitu: |
|||||||
21.
|
This paragraph lists a number of business activities which are treated as exceptions to the general definition laid down in paragraph 1 and which are not permanent establishments, even if the activity is carried on through a fixed place of business. The common feature of these activities is that they are, in general, preparatory or auxiliary Activities;
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa selanjutnya dalam paragraph 24 Commentary on Article 5 paragraph 4 disebutkan:
|
|||||||
24.
|
It is often to distinguish between activities which have a preparatory or auxiliary character and those which have not. The decisive criterion is whether or not the activity of the fixed place of business in itself forms an essential and significant part of the activity of the enterprise as a whole;
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa sebagaimana penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menjalankan aktifitas memperkenalkan dan memajukan pemasaran barang-barang (promotion) yang dihasilkan oleh perusahaan yang menunjuknya, penelitian pasar dalam rangka memajukan pemasaran barang-barang tersebut dan pengawasan penjualan barang-barang tersebut di dalam negeri dari Komatsu Logistic Corp. Japan. Fungsi tersebut menjelaskan bahwa Pemohon Banding merupakan pelaksana fungsi yang seharusnya dijalankan oleh Kantor Pusat bukan hanya sekedar menjalankan fungsi persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang sifatnya "penunjang" atau "persiapan" tersebut merupakan hal yang penting dari kegiatan perusahaan secara keseluruhan. Secara umum dapat dikatakan bahwa bila kegiatan dari tempat tersebut mencerminkan atau sama dengan kegiatan dari perusahaan, maka tempat tersebut tidak dapat dianggap melakukan kegiatan persiapan atau penunjang;
Bahwa berdasarkan Aplikasi Portal Pertukaran Data Direktorat Jenderal Pajak - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Portal DJP diperoleh data kepabeanan berupa Data PIB dengan nama Pemasok Komatsu Logistic Corp telah melakukan penjualan ke Indonesia selama tahun 2010 sebesar Rp646.804.628.723,00;
Bahwa data tersebut merupakan data konkret dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan data PIB yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena merupakan pelaksanaan perintah dalam Keputusan menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 194/KMK.03/2012 tentang Pertukaran Data Antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, sehingga dapat digunakan dalam penghitungan Pajak Penghasilan terutang;
Bahwa berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti berkesimpulan:
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap, dengan demikian Indonesia mempunyai hak pemajakan atas laba usaha perusahaan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang PPh Juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 Juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 Juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008, besarnya pajak dikenakan atas perkiraan neto dan bersifat final;
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menurut Pemohon Banding:
|
|||||||
Bahwa Pemohon Banding merupakan Badan Hukum Luar Negeri (BHLN Komatsu Logistics Corp.), merupakan Kantor Perwakilan dari Komatsu Logistic Corp yang berkedudukan di Jepang;
Bahwa berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Pemohon Banding mempunyai Nomor Kegiatan Usaha Pokok Nomor 74130 (Jasa Riset Pemasaran) dengan Status Perwakilan;
Bahwa berdasarkan izin Persetujuan BKPM Nomor 55/IV/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang Izin Kegiatan Kantor Perwakilan Asing yang menyatakan bahwa:
|
|||||||
1.
|
KPPA sebatas pada perannya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau negara di luar Indonesia;
|
||||||
2.
|
KPPA tidak akan mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak akan dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan atau transaksi penjualan atau pembelian barang dan jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri;
|
||||||
3.
|
KPPA tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang yang ada di Indonesia;
|
||||||
4.
|
Pengelola KPPA harus bertempat tinggal di Indonesia;
|
||||||
5.
|
Pengelola KPPA bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor;
|
||||||
6.
|
Pengelola KPPA dapat mempekerjakan tenaga asing yang memiliki keahlian tertentu;
|
||||||
7.
|
Pengelola KPPA tidak dibenarkan melakukan kegiatan diluar kegiatan kantor;
|
||||||
8.
|
Pengelola KPPA wajib melaksanakan segala ketentuan Pemerintah yang berlaku;
|
||||||
9.
|
Pengelola KPPA wajib menyampaikan laporan tahunan, selambat-lambatnya tanggal 31 Januari tahun berikutnya kepada Kepala BKPM dengan menggunakan formulir laporan KPPA;
|
||||||
10.
|
Lokasi KPPA wajib berada pada gedung perkantoran (office building) yang sudah tersedia;
|
||||||
11.
|
Perubahan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BKPM sebelum perubahan dilaksanakan, yaitu meliputi: perubahan nama perusahaan, perubahan pimpinan KP, pindah lokasi kantor provinsi lain dan perubahan TKA yang dipergunakan;
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa menanggapi data dan fakta:
|
|||||||
Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding mempunyai kantor yang bersifat tetap yang beralamat di Jalan Raya Cakung Cilincing KM.4 Rorotan Jakarta Utara dan melakukan aktifitas-aktifitas seperti memperkenalkan dan memajukan pemasaran barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan yang menunjuknya dan penelitian pasar dalam rangka memajukan pemasaran barang-barang tersebut dan pengawasan penjualan barang-barang tersebut di dalam negeri dari Komatsu Logistic Corp Japan;
Bahwa menurut Pemohon Banding hal tersebut sudah sesuai dan diharuskan oleh izin BKPM sebagaimana tersebut di atas di angka 1, 4, 5, 6, dan 10, dan di dalam angka 2 disebutkan bahwa KPPA tidak akan mencari sesuatu penghasilan ataupun perikatan/transaksi penjualan atau pembelian barang dan jasa, sehingga KPPA tidak diperbolehkan dan diperkenankan mempunyai penghasilan dalam bentuk apapun kecuali yang berhubungan dengan angka 1 di dalam persetujuan BKPM tersebut;
Bahwa menurut Terbanding, bahwa Pemohon Banding menjalankan fungsi yang seharusnya dijalankan oleh kantor pusat bukan hanya sekedar menjalankan fungsi persiapan atau penunjang dari perusahaan sehingga menurut penelaah dapat disimpulkan terdapat suatu tempat kedudukan manajemen;
Bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan oleh BKPM di angka 3 KPPA tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabangnya di Indonesia, fungsi dari KPPA hanya terbatas sebagaimana diatur di angka 1 surat persetujuan BKPM tersebut di atas;
Bahwa berdasarkan definisi dan fungsi "tempat kedudukan manajemen":
Bahwa definisi Manajemen adalah bekerja dengan orang-orang untuk menentukan, menginterpretasikan, dan mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, penyusunan personalia, pengarahan, kepemimpinan dan pengawasan;
Bahwa fungsi dari tempat kedudukan manajemen, salah satunya sebagai pengambil keputusan yang berkaitan dengan arah dan tujuan perusahaan seperti hal nya membuat perikatan jual beli barang maupun jasa. Dalam hal ini KPPA tidak mempunyai definisi dan fungsi sebagai tempat kedudukan manajemen, dibuktikan dengan tidak ada nya faktor penentu kebijakan manajemen yang salah satunya adalah fungsi struktur organisasi sebagai lini pengambil keputusan dalam manajemen, di dalam Struktur KPPA, lini tanggung jawab tanggung berada pada posisi Manager. KPPA/Chief Representative yang hanya berfungsi sebagai penanggung jawab kegiatan operasional kantor (sebagaimana diatur dalam surat izin BKPM angka 1 di atas) bukan sebagai penentu faktor kebijakan pengambilan keputusan manajemen; Bahwa secara umum faktor pengambilan keputusan terdiri dari Dewan Direksi dengan dibantu dan diawasi oleh Dewan Komisaris, posisi Manager atau chief representative bukan di dalam lini pengambil keputusan;
Bahwa Manager KPPA/Chief Representative tidak pernah melakukan perikatan atau perjanjian dengan pihak manapun dalam hal penjualan atas barang dan jasa;
Bahwa KPPA tidak menjalankan sesuatu kegiatan yang mendapatkan penghasilan baik yang sejenis maupun tidak sejenis dengan kantor pusatnya;
Bahwa KPPA hanya berfungsi sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau negara di luar Indonesia dan sesuai dengan Pasal 5 (4) Tax Treaty Indonesia - Jepang; Bahwa KPPA tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang yang ada di Indonesia;
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dasar hukum:
|
|||||||
Pasal 7 ayat 1:
"Laba perusahaan di suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahanya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan di tempat tersebut. Jika perusahaan menjalankan usahanya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu bisa dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut";
Penjelasan:
"Laba perusahaan di suatu Negara (Jepang) hanya akan dikenakan pajak di Negara itu (Jepang) kecuali perusahaan itu (Jepang) menjalankan usahanya di Negara lainnya (Indonesia), melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan di tempat tersebut (Indonesia). Jika perusahaan (Jepang) menjalankan usahanya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu (Jepang) bisa dikenakan pajak di Negara lain itu (Indonesia), tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut (Indonesia)";
bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di atas, Pemohon Banding merupakan Negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yang melakukan kegiatan-kegiatan terkait dengan Pasal 7 ayat 1 sehingga pengenaan pajak Pemohon Banding sepenuhnya tunduk pada Tax Treaty yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pemerintah;
Kedudukan Tax Treaty di hadapan Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Bahwa terkait dengan Undang-Undang Perjanjian Internasional (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional):
Pasal 1 ayat (1):
"Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum Publik";
Pasal 1 ayat (2):
"Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (Approval);"
Pasal 4 ayat (1)
"Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, Organisasi internasional, subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan dan Para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik";
bahwa terkait dengan Pasal 32A Undang-Undang PPh:
Pasal 32A
"Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak";
Penjelasan Pasal 32A:
"Dalam Rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Negara lain, diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah penggelapan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing Negara";
Bahwa berdasarkan uraian diatas, kedudukan tax treaty adalah lex specialis dari Undang-Undang PPh (Penjelasan Pasal 32 A Undang-Undang PPh) dan apabila terjadi perbedaan pengaturan antara Undang-Undang PPh dan Tax Treaty, maka ketentuan dalam Tax Treaty yang diberlakukan (Tax Treaty Superseding Domestic Tax Laws);
Bahwa menurut Pemohon Banding, status hukum P3B (Tax Treaty) merupakan "lex specialis” dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga sesuai dengan asas hukum "lex specialis derogat lex generalis" maka ketentuan yang diatur dalam P3B (Tax Treaty) dapat mengesampingkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa Kantor Perwakilan Dagang Asing Pemohon Banding di Indonesia hanya sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing saja yang tidak melakukan kegiatan usaha apapun dan tidak mendapatkan penghasilan, Kantor Perwakilan Dagang yang berasal dari negara-negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia karena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection) di mana seperti telah dikemukakan sebelumnya, jika laba perusahaan luar negeri diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan tidak melalui BUT di Indonesia, maka Indonesia tidak berhak memberlakukan pajak laba usaha tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang yang berlaku, disebutkan:
Ketentuan P3B Indonesia - Japan (Tax Treaty);
Pasal 5 ayat 1:
""Pendirian Tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan";
Pasal 5 ayat 4:
"Istilah "pendirian tetap" tidak termasuk;
|
|||||||
a.
|
Penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan;
|
||||||
b.
|
Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan semata-mata dengan maksud untuk penyimpan atau untuk pameran;
|
||||||
c.
|
Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan semata-mata dengan maksud diolah oleh perusahaan lain;
|
||||||
d.
|
Pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan atau pengumpulan keterangan bagi keperluan perusahaan;
|
||||||
e.
|
Pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk keperluan reklame, untuk pembelian keterangan-keterangan, untuk penelitian ilmiah atau kegiatan kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
|
||||||
f.
|
Pengurusan tempat usaha tertentu semata-mata untuk setiap kegiatan-kegiatan gabungan dari yang disebut dalam sub ayat (a) sampai (c), asal saja keseluruhan kegiatan di tempat usaha tertentu itu bersifat persiapan atau penunjang;"
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Penjelasan:
|
|||||||
Istilah "Pendirian Tetap" tidak termasuk Pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan atau pengumpulan keterangan bagi keperluan perusahaan;
bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di atas, dimana Kantor Perwakilan Dagang Asing di Indonesia hanya melakukan kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam huruf a sampai e, maka tidak akan menimbulkan adanya BUT; Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar:
SKPKB PPh Final Pasal 15
Nomor 00008/241/10/053/13 tanggal 06 November 2013
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dengan demikian Penghasilan Kena Pajak menurut penghitungan Pemohon Banding sebesar:
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-74047/PP/M.VIA/27/2016, tanggal 6 September 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-219/WPJ.07/2015 tanggal 28 Januari 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 nomor 00008/241/10/053/13 tanggal 6 November 2013 atas nama BHLN Komatsu Logistics Corp., NPWP 02.058.321.7-053.000, beralamat di Jl. Raya Cakung Cilincing KM.4 Rorotan, Jakarta Utara 14140 sehingga perhitungan sebagai berikut:
|
|||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-74047/PP/M.VIA/27/2016, tanggal 6 September 2016, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 September 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4276/PJ/2016 tanggal 25 November 2016, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Desember 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-341/PAN.Wk/2016 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Desember 2016;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
|
||||||
|
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.74047/PP/M.VIA/27/2016 tanggal 6 September 2016 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.74047/PP/M.VIA/27/2016 tanggal 6 September 2016 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
"Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
|
||||||
|
|||||||
|
e.
|
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku";
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
|
||||||
|
1.
|
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.74047/PP/M.VIA/27/2016 tanggal 6 September 2016, atas nama BHLN Komatsu Logistics Corp. (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan telah diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)pada tanggal 28 September 2016 berdasarkan lembar disposisi Direktorat Keberatan dan Banding Nomor Agenda: 27022/umum;
|
|||||
|
2.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) Juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.74047/PP/M.VIA/27/2016 tanggal 6 September 2016 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
III.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
|
||||||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPh Pasal 15 Final Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp646.804.628.723,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
|
||||||
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
IV.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
|
||||||
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.74047/PP/M.VIA/27/2016 tanggal 6 September 2016, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
||||||
|
1.
|
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa setelah mendengar keterangan dan memeriksa bukti yang diajukan oleh para pihak, Majelis berpendapat sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Daftar Rincian Transaksi Komatsu Logistic Corp yang disampaikan oleh Terbanding, terbukti bahwa transaksi impor yang ditarik menjadi penghasilan Pemohon Banding adalah merupakan transaksi impor barang yang dilakukan oleh Wajib Pajak Indonesia yang termasuk dalam grup Komatsu yang melakukan impor barang dari grup Komatsu Jepang termasuk kantor pusat Pemohon Banding;
Bahwa grup Komatsu di Indonesia yang melakukan impor dari grup Komatsu di Jepang antara lain PT Komatsu Indonesia, PT Komatsu Undercarriage Indonesia, PT Komatsu Reman Indonesia, PT Komatsu Remanufacturing Asia, PT Komatsu Patria Attachment, PT Katsushiro Indonesia, PT Hanken Indonesia, PT Meiwa Indonesia dan PT United Tractor; Bahwa menurut Majelis, adalah tidak wajar bila Pemohon Banding melakukan usaha memperkenalkan dan memajukan pemasaran barang-barangnya kepada grup perusahaannya sendiri;
Bahwa selain itu terbukti usaha pemasaran produk grup Komatsu Indonesia kepada konsumen akhir di Indonesia sudah dilakukan oleh perusahaan lain, yaitu Komatsu Marketing & Support Indonesia;
Bahwa laporan bulanan yang disampaikan Pemohon Banding kepada Komatsu Logistic Corp Jepang juga tidak memuat adanya laporan promosi yang dilakukan Pemohon Banding, melainkan hanya memuat mengenai kondisi sosial, ekonomi dan politik di Indonesia serta potensi pesaing yang ada;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding yang menyatakan adanya kegiatan memperkenalkan dan memajukan pemasaran barang-barang grup Komatsu Jepang yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa dengan demikian dalil Terbanding yang menjadi dasar untuk menarik transaksi impor anggota grup sebagai penghasilan Pemohon Banding, tidak terbukti;
Bahwa mengingat kegiatan Pemohon Banding terbukti hanya berupa riset pemasaran, bukan promosi produk, maka menurut Majelis tidak tepat apabila Pemohon Banding dikategorikan sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing yang menjadi objek PPh Pasal 15 Final;
Bahwa karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya kegiatan Pemohon Banding yang menimbulkan kewajiban perpajakan Pasal 15 Final, maka Majelis berketetapan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 15 Final sebesar Rp646.804.628.726,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||
|
|
||||||
|
|
||||||
|
|
||||||
|
|
||||||
|
|
||||||
|
|
||||||
|
|
||||||
|
|
||||||
|
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
|
|||||
|
|
2.1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur:
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 angka 7:
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
a.
|
surat atau tulisan;
|
|||
|
|
|
b.
|
keterangan ahli;
|
|||
|
|
|
c.
|
keterangan para saksi;
|
|||
|
|
|
d.
|
pengakuan para pihak; dan/atau
|
|||
|
|
|
e.
|
pengetahuan Hakim;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Final Pasal 15 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), antara lain mengatur:
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 ayat (1) huruf c:
Yang menjadi Subjek Pajak adalah:
|
||||
|
|
|
c.
|
bentuk usaha tetap;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penjelasan Pasal 2 ayat (1):
Pengertian Subjek Pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap;
Pasal 2 ayat (5):
Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
a.
|
tempat kedudukan manajemen;
|
|||
|
|
|
b.
|
cabang perusahaan;
|
|||
|
|
|
c.
|
kantor perwakilan;
|
|||
|
|
|
d.
|
gedung kantor;
|
|||
|
|
|
e.
|
pabrik;
|
|||
|
|
|
f.
|
bengkel;
|
|||
|
|
|
g.
|
pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
|
|||
|
|
|
h.
|
perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
|
|||
|
|
|
i.
|
proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
|
|||
|
|
|
j.
|
pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
|
|||
|
|
|
k.
|
orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
|
|||
|
|
|
l.
|
agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penjelasan Pasal 2 ayat (5):
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan;
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia;
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri;
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada atau bertempat kedudukan di Indonesia;
Pasal 5 ayat (1) huruf b:
Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah:
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
b.
|
penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b:
Berdasarkan ketentuan ini penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap, karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada perusahaan di Indonesia;
Penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada pembeli di Indonesia;
Pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang diberikan oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang dilakukan bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada klien di Indonesia;
Pasal 15:
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan;
Penjelasan Pasal 15:
Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut;
Pasal 16 ayat (3):
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e;
Pasal 32A:
Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
Penjelasan Pasal 32A:
Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara;
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.3.
|
Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak- Pajak atas Pendapatan;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 ayat (1):
Untuk tujuan Persetujuan ini, istilah "pendirian tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan;
Pasal 5 ayat (2):
Istilah "pendirian tetap" terutama meliputi:
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
(a)
|
suatu tempat ketatalaksanaan;
|
|||
|
|
|
(b)
|
suatu cabang;
|
|||
|
|
|
(c)
|
suatu kantor;
|
|||
|
|
|
(d)
|
suatu pabrik;
|
|||
|
|
|
(e)
|
suatu tempat kerja;
|
|||
|
|
|
(f)
|
suatu pertanian atau perkebunan;
|
|||
|
|
|
(g)
|
suatu pertambangan, suatu sumur minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat lainnya untuk pengembalian sumber kekayaan alam;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 ayat (4):
Istilah "pendirian tetap" tidak dianggap termasuk:
|
||||
|
|
|
(a)
|
Penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan;
|
|||
|
|
|
(b)
|
Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan semata-mata dengan maksud untuk penyimpanan atau untuk pameran;
|
|||
|
|
|
(c)
|
Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
|
|||
|
|
|
(d)
|
Pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk pengumpulan keterangan bagi keperluan perusahaan;
|
|||
|
|
|
(e)
|
Pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk keperluan reklame, untuk pemberian keterangan-keterangan, untuk penelitian ilmiah atau kegiatan kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
|
|||
|
|
|
(f)
|
Pengurusan tempat usaha tertentu semata-mata untuk setiap kegiatan-kegiatan gabungan dari yang disebut dalam sub ayat (a) tertentu itu bersifat persiapan atau penunjang;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 ayat (1):
Laba perusahaan di suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahanya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu. Jika perusahaan menjalankan usahanya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu bisa dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut;
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.4.
|
OECD MODEL 2008:
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 ayat (1):
For the purposes of this Convention, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on;
Pasal 5 ayat (2):
List of PE-positive definition:
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
1.
|
Place of Management;
|
|||
|
|
|
2.
|
Branch;
|
|||
|
|
|
3.
|
Office;
|
|||
|
|
|
4.
|
Factory;
|
|||
|
|
|
5.
|
Workshop;
|
|||
|
|
|
6.
|
Mine, oil or gas well, quarry or any other place of extraction of natural Resources;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 ayat (4):
Tempat Usaha yang dikecualikan sebagai BUT/PE Suatu tempat usaha tidak dapat dikatakan sebagai Permanent Establishment terbatas pada kegiatan-kegiatan yang dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (4) yaitu:
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
1.
|
Penggunaan fasilitas-fasilitas yang semata-mata ditujukkan untuk menyimpan atau memamerkan barang atau barang dagangan milik kantor pusat yang terdapat di negara domisili (selanjutnya disebut "perusahaan");
|
|||
|
|
|
2.
|
Pengurusan suatu barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan yang semata-mata ditujukan untuk disimpan;
|
|||
|
|
|
3.
|
Pengurusan suatu barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan yang semata-mata ditujukan untuk diproses lebih lanjut oleh perusahaan lain;
|
|||
|
|
|
4.
|
Pengurusan suatu tempat tetap usaha yang semata-mata ditujukkan untuk melakukan pembelian barang atau barang dagangan atau mengumpulkan informasi untuk keperluan perusahaan;
|
|||
|
|
|
5.
|
Pengurusan suatu tempat tetap usaha yang semata-mata ditujukkan untuk melakukan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang;
|
|||
|
|
|
6.
|
Pengurusan suatu tempat tetap usaha yang semata-mata ditujukkan untuk melakukan gabungan kegiatan seperti yang disebutkan di atas sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau bersifat penunjang;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Konsideran, Menimbang:
|
||||
|
|
|
a.
|
bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus tentang Penghasilan neto;
|
|||
|
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1:
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia;
Pasal 2 ayat (1):
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
(1)
|
Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.6.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;
|
||||
|
|
|
Konsideran, Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia;
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1:
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia;
Pasal 2 ayat (1):
Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto;
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.7.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.03/2008 tentang Penegasan atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office/Liaison Office) di Indonesia;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Angka 3:
Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif branch profit tax dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait;
Lampiran:
Tarif Branch Profit Tax (branch profit tax) P3B Indonesia dengan Negara Mitra (Jepang): 10%;
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.8.
|
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-279/PJ.312/2002 tentang PPh Final Bagi Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Angka 4 huruf b:
Meskipun kegiatan ekspor barang ke Indonesia dilakukan secara tidak langsung melalui afiliasi yang berkedudukan di negara yang berbeda dengan negara asal kantor pusat KPD, pada dasarnya transaksi tersebut terjadi tidak terlepas dari promosi yang telah dilakukan oleh kantor perwakilan dagang di Indonesia sehingga transaksi tersebut merupakan bagian dari ekspor yang dilakukan oleh kantor pusat KPD dan terkena PPh Final Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.74047/PP/M.VIA/27/2016 tanggal 6 September 2016 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
|
|||||
|
|
3.1.
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa peninjauan kembali adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPh Pasal 15 Final Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp646.804.628.726,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.2.
|
bahwa koreksi a quo didasarkan pada status Termohon Peninjauan Kembali sebagai Bentuk Usaha Tetap, yaitu kantor perwakilan dagang dari Komatsu Logistic Corp Jepang sehingga omset Komatsu Logistic Corp Jepang yang berasal dari ekspor ke konsumen di Indonesia ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi objek PPh Pasal 15 Final bagi Termohon Peninjauan Kembali;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.3.
|
bahwa dasar Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan Termohon Peninjauan Kembali merupakan Bentuk Usaha Tetap adalah adanya fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali memiliki Kantor Tetap; dan kegiatan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali merupakan kegiatan yang sifatnya bukan sekedar 'penunjang' dari kegiatan kantor pusat, melainkan kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh kantor pusat;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.4.
|
bahwa mengingat Termohon Peninjauan Kembali merupakan Bentuk Usaha Tetap, maka Pemerintah Indonesia berhak untuk melakukan pemajakan kepada Termohon Peninjauan Kembali;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.5.
|
bahwa berdasarkan data PIB dan data di Portal Pertukaran Data Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai, diketahui bahwa selama tahun 2010 nilai ekspor bruto Komatsu Logistic Corp Jepang ke Indonesia adalah sebesar Rp646.804.628.726,00;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.6.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 667/PJ./2001 diatur bahwa Penghasilan Neto dari Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.7.
|
bahwa berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang, tarif Branch Profit Tax adalah sebesar 10%, dengan demikian jumlah Pajak yang terutang menjadi sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
bahwa penghitungan PPh Pasal 15 Final adalah:
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.8.
|
Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan alasan sebagaimana tercantum pada bagian Romawi V Nomor 1 tersebut di atas;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.9.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan kesimpulan dan putusan Majelis yang tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas DPP PPh Pasal 15 Final sebesar Rp646.804.628.723,00; dengan penjelasan sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
a)
|
Bahwa sengketa banding terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali terkait status dari badan hukum yang dijalankan Termohon Peninjauan Kembali;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b)
|
Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari Komatsu Logistic Corp Jepang;
Sehingga atas transaksi ekspor yang dilakukan Komatsu Logistic Corp Jepang ke wilayah Indonesia terutang PPh Pasal 15 Final;
|
|||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c)
|
Sebaliknya, Termohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari Komatsu Logistic Corp Jepang;
Sehingga atas transaksi ekspor yang dilakukan Komatsu Logistic Corp Jepang ke wilayah Indonesia tidak terutang PPh Pasal 15 Final;
Bahwa dalam salah satu argumentasinya (sebagaimana dikutip pada halaman 29 Putusan Pengadilan, paragraph 13); Termohon Peninjauan Kembali menyebutkan "bahwa sesuai Pasal 7 P3B Indonesia - Jepang, seharusnya yang menjadi obyek pemajakan di Indonesia adalah PT Komatsu Indonesia;"
|
|||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
d)
|
Terhadap perbedaan pendapat sebagaimana disebutkan di atas, Majelis Hakim menyatakan:
|
|||
|
|
|
|
● |
Bahwa berdasarkan Daftar Rincian Transaksi Komatsu Logistic Corp Tahun 2010 yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, terbukti bahwa transaksi impor yang ditarik menjadi penghasilan Termohon Peninjauan Kembali adalah merupakan transaksi impor barang yang dilakukan oleh Wajib Pajak Indonesia yang termasuk dalam grup Komatsu yang melakukan impor barang dari grup Komatsu Jepang termasuk kantor pusat Termohon Peninjauan Kembali;
|
||
|
|
|
|
● |
Bahwa grup Komatsu di Indonesia yang melakukan impor dari grup Komatsu di Jepang antara lain PT Komatsu Indonesia, PT Komatsu Undercarriage Indonesia, PT Komatsu Reman Indonesia, PT Komatsu Remanufacturing Asia, PT Komatsu Patria Attachment, PT Katsushiro Indonesia, PT Hanken Indonesia, PT Meiwa Indonesia dan PT United Tractor;
|
||
|
|
|
|
● |
Bahwa menurut Majelis, adalah tidak wajar bila Termohon Peninjauan Kembali melakukan usaha memperkenalkan dan memajukan pemasaran barang-barangnya kepada grup perusahaannya sendiri;
|
||
|
|
|
|
● |
Bahwa selain itu terbukti usaha pemasaran produk grup Komatsu Indonesia kepada konsumen akhir di Indonesia sudah dilakukan oleh perusahaan lain, yaitu Komatsu Marketing & Support Indonesia;
|
||
|
|
|
|
● |
Bahwa laporan bulanan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali kepada Komatsu Logistic Corp Jepang juga tidak memuat adanya laporan promosi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali, melainkan hanya memuat mengenai kondisi sosial, ekonomi dan politik di Indonesia serta potensi pesaing yang ada;
|
||
|
|
|
|
● |
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis tidak dapat menerima dalil Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan adanya kegiatan memperkenalkan dan memajukan pemasaran barang-barang grup Komatsu Jepang yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
|
||
|
|
|
|
● |
Bahwa dengan demikian dalil Pemohon Peninjauan Kembali yang menjadi dasar untuk menarik transaksi impor anggota grup sebagai penghasilan Termohon Peninjauan Kembali, tidak terbukti;
|
||
|
|
|
|
● |
Bahwa mengingat kegiatan Termohon Peninjauan Kembali terbukti hanya berupa riset pemasaran, bukan promosi produk, maka menurut Majelis tidak tepat apabila Termohon Peninjauan Kembali dikategorikan sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing yang menjadi objek PPh Pasal 15 Final;
|
||
|
|
|
|
● |
Bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan adanya kegiatan Termohon Peninjauan Kembali yang menimbulkan kewajiban perpajakan Pasal 15 Final, maka Majelis berketetapan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 15 Final sebesar Rp646.804.628.723,00 tidak dapat dipertahankan;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
e)
|
Selanjutnya, untuk menanggapi beberapa pernyataan dan kesimpulan Majelis Hakim di atas; perlu disampaikan kembali beberapa penjelasan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
I.
|
Termohon Peninjauan Kembali memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT);
|
||
|
|
|
|
|
bahwa berdasarkan data aplikasi SIDJP dapat diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing sejak tanggal 10 Juni 2002;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan kewajiban perpajakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 23/26 s.d. tahun pajak 2015;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali terbukti mempunyai tempat usaha di Jalan Raya Cakung Cilincing Km.4 Rorotan Cilincing Jakarta Utara; dan oleh Termohon Peninjauan Kembali bangunan tempat usaha dimaksud telah digunakan;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data SIDJP [dalam hal ini berupa SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)], diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali dapat dipastikan mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usahanya, mengingat Wajib Pajak telah membayar sewa dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas sewa di lokasi tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) Undang- Undang PPh, diatur bahwa Kantor Perwakilan Dagang (KPD) merupakan salah satu bentuk dari kantor perwakilan;
dan kantor perwakilan termasuk dalam definisi Bentuk Usaha Tetap atau BUT;
Bahwa merujuk ketentuan Pasal 5 ayat (1) OECD Model, Ahmad Khan menyebutkan kondisi-kondisi yang harus dipenuhi agar dapat terbentuk suatu PE (Permanent Establishment) meliputi:
|
||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
● |
Adanya tempat usaha (place of business test);
|
|
|
|
|
|
|
● |
Tempat usaha tersebut didirikan di suatu lokasi tertentu (location test);
|
|
|
|
|
|
|
● |
Subjek pajak harus mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usaha tersebut (right use test);
|
|
|
|
|
|
|
● |
Penggunaan tempat usaha tersebut harus bersifat permanen atau dalam waktu yang melebihi periode waktu tertentu (permanent test);
|
|
|
|
|
|
|
● |
Kegiatan yang dilakukan melalui tempat usaha tersebut harus merupakan kegiatan usaha sebagaimana pengertian kegiatan usaha yang diatur dalam Undang-Undang domestik maupun perjanjian penghindaran pajak berganda (business activity test).
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(Darussalam, John Hutagaol, Danny Septriadi, Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional, 2010, hal 90)
Bahwa penggunaan tempat usaha oleh Termohon Peninjauan Kembali bersifat permanen atau dalam waktu yang melebihi periode waktu tertentu; hal ini terbukti dari aktivitas Termohon Peninjauan Kembali yang tidak bersifat sementara (temporary) dan dilakukan terus menerus (indefinitely continuing);
Bahwa kegiatan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali melalui tempat usaha merupakan kegiatan usaha, yakni mempromosikan produk. Kegiatan promosi yang Termohon Peninjauan Kembali lakukan selama tahun 2010 telah mendatangkan manfaat, terbukti dengan adanya ekspor ke Indonesia;
Bahwa menanggapi pernyataan Termohon Peninjauan Kembali bahwa dirinya bukan BUT namun berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar berstatus sebagai BHLN, Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
● |
Bahwa konsep Badan Hukum Luar Negeri (BHLN) adalah merujuk pada badan-badan hukum yang didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia;
|
|
|
|
|
|
|
● |
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali merupakan representasi dari Komatsu Logistics Corporation di Indonesia untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia;
|
|
|
|
|
|
|
● |
Bahwa sebagai representasi dari Komatsu Logistics Corporation, pada prinsipnya Termohon Peninjauan Kembali merupakan satu kesatuan dengan induknya, sehingga dapat dikatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali merupakan suatu bagian dari badan hukum yang tidak didirikan di Indonesia (BHLN);
|
|
|
|
|
|
|
● |
Bahwa apabila dalam posisinya sebagai representasi dari Komatsu Logistics Corporation, Termohon Peninjauan Kembali memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh, maka menurut ketentuan tersebut Termohon Peninjauan Kembali merupakan BHLN yang memenuhi syarat sebagai BUT, sehingga telah dapat ditetapkan sebagai BUT dan kewajiban perpajakannya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku untuk BUT;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Termohon Peninjauan Kembali tidak termasuk dalam suatu tempat usaha yang tidak dianggap PE (Permanent Establishment);
|
||
|
|
|
|
|
Bahwa terkait dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa dirinya bukan BUT;
karena sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) huruf e P3B Indonesia - Jepang yang bersangkutan hanya menjalankan usaha bersifat penunjang dan persiapan; Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf e P3B Indonesia - Jepang, dijelaskan bahwa yang dikecualikan dari pengertian Bentuk Usaha Tetap (permanent establishment) adalah kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang (preparatory or auxiliary) untuk kepentingan perusahaan;
Bahwa aktivitas Termohon Peninjauan Kembali, yakni mempromosikan produk Komatsu Logistics Corporation bukanlah aktivitas penunjang dan tidak bersifat sementara, karena telah berlangsung selama bertahun-tahun dan kegiatan promosi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali berkontribusi dalam menciptakan laba/penjualan Komatsu Logistics Corporation terbukti dengan terealisasinya ekspor barang dari Jepang ke Indonesia secara berkelanjutan (dalam kasus ini direpresentasikan dengan realisasi ekspor dari tahun 2004 sampai dengan 2012);
Bahwa bagian kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tersebut merupakan hal yang penting bagi perusahaan secara keseluruhan dan mencerminkan atau sama dengan kegiatan perusahaan (kantor pusat) yaitu melakukan fungsi marketing yaitu melaksanakan promosi atas produk Komatsu Logistics Corporation, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan terdapat suatu usaha yang dilakukan di Indonesia berupa adanya tempat kedudukan manajemen (a place of management), merupakan suatu cabang (a branch), serta terdapat suatu kantor (an office);
Bahwa dengan demikian, aktivitas Termohon Peninjauan Kembali tidak termasuk dalam suatu tempat usaha tidak dianggap PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf e P3B Indonesia - Jepang ataupun Commentary Pasal 5 ayat (4) OECD Model;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT), baik berdasarkan ketentuan domestic (UU PPh) maupun OECD Model dan P3B; karena terbukti mempunyai tempat usaha, tempat usaha tersebut didirikan di suatu lokasi tertentu, subjek pajak mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usaha, penggunaan tempat usaha bersifat permanen, dan kegiatan yang dilakukan melalui tempat usaha merupakan kegiatan usaha, serta aktivitas Wajib Pajak bukan penunjang dan tidak bersifat sementara;
|
||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
III.
|
Hak Pemajakan Berdasarkan P3B;
|
||
|
|
|
|
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia - Jepang, diatur bahwa laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara domisili perusahaan tersebut, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara lainnya (Negara sumber) melalui suatu Bentuk Usaha Tetap, tetapi hanya bagian laba yang berasal dari suatu bentuk usaha tetap tersebut;
Bahwa mengingat treaty partner dalam kasus Termohon Peninjauan Kembali adalah Jepang, maka pengenaan pajak atas active income oleh Indonesia dilakukan apabila Wajib Pajak dalam menjalankan usahanya di Indonesia melalui suatu Bentuk Usaha Tetap;
|
||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
IV.
|
Pengenaan PPh Pasal 15 Undang-Undang PPh;
|
||
|
|
|
|
|
Bahwa berdasarkan fungsi, tugas dan aktivitas yang dilakukan serta dokumen perizinan, dapat diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali merupakan perwakilan perusahaan perdagangan asing, dan merupakan BUT baik berdasarkan ketentuan domestik Undang-Undang PPh maupun OECD Model dan P3B Indonesia - Jepang;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang PPh, bahwa termasuk dalam pengertian Subjek Pajak adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT) yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak Luar Negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa salah satunya kantor perwakilan;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia - Jepang, ditegaskan bahwa laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara domisili perusahaan tersebut, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara lainnya (Negara sumber) melalui suatu Bentuk Usaha Tetap. Jika perusahaan dimaksud menjalankan usahanya melalui suatu Bentuk Usaha Tetap, maka laba dari perusahaan tersebut bisa dikenakan pajak di Negara lainnya (Negara sumber), tetapi hanya bagian laba yang berasal dari suatu bentuk usaha tetap yang dimaksudkan;
Bahwa penghasilan neto Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang PPh, karena Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukan kontrak perjanjian jual beli secara langsung dan tidak mencatat penghasilan yang diperolehnya; sehingga penghasilan neto Termohon Peninjauan Kembali dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 15;
Bahwa ketentuan Pasal 15 Undang-Undang PPh mengatur:
"Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan";
Bahwa Penjelasan Pasal 15 Undang-Undang PPh sebagai berikut:
"Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah ("build, operate, and transfer");
Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut";
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 667/PJ./2001 diatur bahwa Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 diatur bahwa "Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif branch profit tax dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait";
Bahwa sesuai penegasan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-279/PJ.312/2002 tanggal 26 Maret 2002 tentang PPh Final Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia menyatakan bahwa meskipun kegiatan ekspor barang ke Indonesia dilakukan secara tidak langsung melalui afiliasi yang berkedudukan di negara yang berbeda dengan negara asal kantor pusat KPD, pada dasarnya transaksi tersebut terjadi tidak terlepas dari promosi yang telah dilakukan oleh KPD di Indonesia sehingga transaksi tersebut merupakan bagian dari ekspor yang dilakukan oleh kantor pusat KPD di Indonesia dan dikenakan PPh Final Pasal 15;
Bahwa tarif branch profit tax dalam P3B Indonesia - Jepang adalah sebesar 10%; dengan demikian tarif PPh Final Pasal 15 yang terutang adalah sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa penghitungan PPh Pasal 15 Final adalah:
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
V.
|
Kesimpulan:
|
||
|
|
|
|
|
Berdasarkan beberapa uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengenaan PPh Final Pasal 15 terhadap Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
f)
|
Bahwa berdasarkan hasil print out Data Master File Nasional yang diperoleh dari Aplikasi Portal DJP, diketahui beberapa fakta sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
● |
Dalam data identitas Termohon Peninjauan Kembali NPWP: 02.058.321.7-053.000 disebutkan bahwa status Badan Hukum Termohon Peninjauan Kembali adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT);
Dari data tersebut juga diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali terlibat dalam melakukan promosi penjualan dan pengembangan suatu produk baru, baik secara langsung ataupun secara tidak langsung, diantaranya melalui riset ataupun penelitian yang dilakukannya;
Fakta ini juga menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali menjalankan fungsi riset and development yang seharusnya dilakukan oleh Komatsu Logistic Corp Jepang;
Menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia - Jepang, disebutkan bahwa suatu tempat usaha tertentu yang menjalankan seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan termasuk dalam pengertian Permanent Establishment atau BUT;
|
||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
● |
Dalam data identitas PT Komatsu Indonesia NPWP: 0.060.100.3-092.000 sangat jelas disebutkan bahwa status Badan Hukum dari PT Komatsu Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT) dan bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT);
Fakta ini menunjukkan bahwa salah satu argumentasi yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (sebagaimana dikutip pada halaman 29 Putusan Pengadilan, paragraph 13);
bahwa sesuai Pasal 7 P3B Indonesia - Jepang, seharusnya yang menjadi obyek pemajakan di Indonesia adalah PT Komatsu Indonesia; adalah argumentasi yang tidak benar; Karena PT Komatsu Indonesia merupakan suatu entitas yang berdiri sendiri dan bukan merupakan BUT dari Komatsu Logistic Corp Jepang;
|
||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
● |
Adapun dalam data identitas PT Komatsu Marketing and Support Indonesia NPWP: 02.414.438.8-056.000 disebutkan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari PT Komatsu Marketing and Support Indonesia adalah Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya; dan bukan jasa marketing;
Fakta ini menunjukkan bahwa argumentasi yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (sebagaimana dikutip pada halaman 29 Putusan Pengadilan, paragraph 14):
bahwa kegiatan atau urusan promosi atas produk dari Komatsu Logistic Corp Jepang telah dilakukan oleh PT Komatsu Marketing and Support Indonesia adalah argumentasi tidak benar;
Meskipun dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Komatsu Marketing and Support Indonesia dimungkinkan membayarkan biaya promosi; tetapi biaya promosi tersebut tentunya hanya atas produk yang dipasarkan atau diperdagangkan oleh PT Komatsu Marketing and Support Indonesia sendiri; dan tidak terkait dengan seluruh produk Komatsu Logistic Corp Jepang yang dipasarkan di Indonesia;
Adanya promosi tersebut juga seharusnya dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya;
Faktanya, dalam persidangan tidak pernah dibuktikan adanya fungsi pemasaran atas produk Komatsu Logistic Corp Jepang di Indonesia yang dilakukan oleh PT Komatsu Marketing and Support Indonesia;
|
||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
g)
|
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali, adanya beberapa data dan fakta sebagaimana disebutkan pada uraian di atas, seharusnya menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil kesimpulan dan putusan;
Karena pengabaian terhadap data dan fakta dimaksud bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
|
|||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
h)
|
Dalam salah satu dasar pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan:
Bahwa menurut Majelis, adalah tidak wajar bila Termohon Peninjauan Kembali melakukan usaha memperkenalkan dan memajukan pemasaran barang-barangnya kepada grup perusahaannya sendiri;
Bahwa selain itu terbukti usaha pemasaran produk grup Komatsu Indonesia kepada konsumen akhir di Indonesia sudah dilakukan oleh perusahaan lain, yaitu Komatsu Marketing & Support Indonesia;
Bahwa laporan bulanan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali kepada Komatsu Logistic Corp Jepang juga tidak memuat adanya laporan promosi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali, melainkan hanya memuat mengenai kondisi sosial, ekonomi dan politik di Indonesia serta potensi pesaing yang ada;
|
|||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i)
|
Menanggapi dasar pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas, dapat disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
● |
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa berdasarkan data identitas Termohon Peninjauan Kembali NPWP: 02.058.321.7-053.000 diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali terlibat dalam melakukan promosi penjualan dan pengembangan suatu produk baru, baik secara langsung ataupun secara tidak langsung, diantaranya melalui riset ataupun penelitian yang dilakukannya;
Fakta ini juga menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali menjalankan fungsi riset and development yang seharusnya dilakukan oleh Komatsu Logistic Corp Jepang;
Dan menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia - Jepang, disebutkan bahwa suatu tempat usaha tertentu yang menjalankan seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan termasuk dalam pengertian Permanent Establishment atau BUT;
|
||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
● |
Sedangkan dari data identitas PT Komatsu Marketing and Support Indonesia NPWP: 02.414.438.8-056.000 diketahui bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari PT Komatsu Marketing and Support Indonesia adalah Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya; dan bukan jasa marketing;
Fakta ini menunjukkan bahwa PT Komatsu Marketing and Support Indonesia tidak bergerak dalam bidang usaha jasa pemasaran (marketing), tetapi bergerak dalam bidang usaha perdagangan;
Apabila dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Komatsu Marketing and Support Indonesia membayarkan biaya promosi; maka biaya promosi tersebut tentunya hanya atas produk yang dipasarkan atau diperdagangkan oleh PT Komatsu Marketing and Support Indonesia sendiri; dan tidak terkait dengan seluruh produk Komatsu Logistic Corp Jepang yang dipasarkan di Indonesia;
Adanya promosi tersebut juga seharusnya dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya;
Selain itu, dalam persidangan tidak pernah dibuktikan adanya fungsi pemasaran atas produk Komatsu Logistic Corp Jepang di Indonesia yang dilakukan oleh PT Komatsu Marketing and Support Indonesia;
|
||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.10.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan alasan sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
a)
|
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, kesimpulan dan putusan Majelis bertentangan dengan data dan fakta yang disebutkan dalam Master File Nasional Wajib Pajak;
Dari hasil print out Data Master File Nasional yang diperoleh dari Aplikasi Portal DJP atas nama Termohon Peninjauan Kembali, NPWP: 02.058.321.7-053.000 disebutkan bahwa status Badan Hukum Termohon Peninjauan Kembali adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT);
Dari data tersebut juga diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali terlibat dalam melakukan promosi penjualan dan pengembangan suatu produk baru, baik secara langsung ataupun secara tidak langsung, diantaranya melalui riset ataupun penelitian yang dilakukannya;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali fakta ini juga menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali menjalankan fungsi riset and development yang seharusnya dilakukan oleh Komatsu Logistic Corp Jepang;
Menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia - Jepang, disebutkan bahwa suatu tempat usaha tertentu yang menjalankan seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan termasuk dalam pengertian Permanent Establishment atau BUT;
|
|||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b)
|
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali, adanya data dan fakta sebagaimana disebutkan di atas, seharusnya menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil kesimpulan dan putusan;
Karena pengabaian terhadap data dan fakta dimaksud bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c)
|
Selain itu, terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah mempunyai tempat usaha di Jalan Raya Cakung Cilincing Km.4 Rorotan Cilincing Jakarta Utara; dimana oleh Termohon Peninjauan Kembali bangunan tempat usaha tersebut telah digunakan;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data SIDJP [dalam hal ini berupa SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)], diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali dapat dipastikan mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usahanya, mengingat Wajib Pajak telah membayar sewa dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas sewa di lokasi tersebut;
|
|||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
d)
|
Artinya, berdasarkan fungsi, tugas, aktivitas yang dilakukan serta dokumen perizinan, dapat diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali merupakan perwakilan perusahaan perdagangan asing, dan merupakan BUT baik berdasarkan ketentuan domestik Undang-Undang PPh maupun OECD Model dan P3B Indonesia - Jepang;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
e)
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang PPh, bahwa termasuk dalam pengertian Subjek Pajak adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT) yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak Luar Negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa salah satunya kantor perwakilan;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
f)
|
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia - Jepang, ditegaskan bahwa laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara domisili perusahaan tersebut, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara lainnya (Negara sumber) melalui suatu Bentuk Usaha Tetap. Jika perusahaan dimaksud menjalankan usahanya melalui suatu Bentuk Usaha Tetap, maka laba dari perusahaan tersebut bisa dikenakan pajak di Negara lainnya (Negara sumber), tetapi hanya bagian laba yang berasal dari suatu bentuk usaha tetap yang dimaksudkan;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
g)
|
Bahwa penghasilan neto Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang PPh, karena Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukan kontrak perjanjian jual beli secara langsung dan tidak mencatat penghasilan yang diperolehnya;
sehingga penghasilan neto Termohon Peninjauan Kembali dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 15;
|
|||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
h)
|
Bahwa ketentuan Pasal 15 Undang-Undang PPh mengatur:
"Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan"; |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i)
|
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 667/PJ./2001 diatur bahwa Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
j)
|
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 diatur bahwa "Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif branch profit tax dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait";
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
k)
|
Bahwa sesuai penegasan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-279/PJ.312/2002 tanggal 26 Maret 2002 tentang PPh Final Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia menyatakan bahwa meskipun kegiatan ekspor barang ke Indonesia dilakukan secara tidak langsung melalui afiliasi yang berkedudukan di negara yang berbeda dengan negara asal kantor pusat KPD, pada dasarnya transaksi tersebut terjadi tidak terlepas dari promosi yang telah dilakukan oleh KPD di Indonesia sehingga transaksi tersebut merupakan bagian dari ekspor yang dilakukan oleh kantor pusat KPD di Indonesia dan dikenakan PPh Final Pasal 15;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
l)
|
Bahwa tarif branch profit tax dalam P3B Indonesia - Jepang adalah sebesar 10%; dengan demikian tarif PPh Final Pasal 15 yang terutang adalah sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
m)
|
Bahwa penghitungan PPh Pasal 15 Final adalah:
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
n)
|
Bahwa berdasarkan beberapa uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengenaan PPh Final Pasal 15 terhadap Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
o)
|
Dan sebaliknya, kesimpulan dan putusan Majelis yang tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas DPP PPh Pasal 15 Final sebesar Rp646.804.628.723,00 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 5 dan Pasal 7 P3B Indonesia - Jepang dan Pasal 5 OECD Model 2008.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.74047/PP/M.VIA/27/2016 tanggal 6 September 2016 atas sengketa a quo harus dibatalkan;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
V.
|
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.74047/PP/M.VIA/27/2016 tanggal 6 September 2016 yang menyatakan:
|
||||||
|
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-219/WPJ.07/2015 tanggal 28 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00008/241/10/053/13 tanggal 6 November 2013, atas nama: BHLN Komatsu Logistics Corp., NPWP: 02.058.321.7-053.000, beralamat di Jalan Raya Cakung Cilincing KM.4 Rorotan, Jakarta Utara 14140 sehingga perhitungan sebagaimana tersebut di atas (pada halaman 2 Romawi I):
Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
|
|||||||
● |
Bahwa pokok permasalahan adalah:
Apakah benar Pemohon Banding melakukan kegiatan memperkenalkan dan memajukan pemasaran barang-barang grup Komatsu Jepang, menjadi objek PPh Pasal 15 Final?
|
||||||
● |
Bahwa Judex Facti sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum, karena koreksi Terbanding hanya berdasarkan data dari data PIB perusahaan Indonesia dan data di Portal Pertukaran Data Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai, dan tidak berdasarkan keadaan senyatanya pada perusahaan Pembanding;
|
||||||
● |
Bahwa kegiatan Pemohon Banding terbukti hanya berupa riset pemasaran, bukan promosi produk, sehingga tidak tepat apabila Pemohon Banding dikategorikan sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing yang menjadi objek PPh Pasal 15 Final. Oleh karena itu, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 15 Final sebesar Rp646.804.628.726,00 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2017 oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum. dan Is Sudaryono, S.H., M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh M. Usahawan, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. Yosran, S.H., M.Hum. ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H |
Ketua Majelis
ttd. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. M. Usahawan, S.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum