Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

 

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1343/B/PK/PJK/2017

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
 
 
 
 
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1.
Dadang Suwarna, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Dayat Pratikno, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3.
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4.
Fransisca Warastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
 
 
 
 
 
 
 
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-735/PJ./2016 tanggal 26 Februari 2016;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
 
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
 
 
PT HARI SAWIT JAYA, beralamat di Desa Negeri Lama, Bilah Hilir, Labuhan Batu, Rantau Prapat, Sumatera Utara, alamat korespondensi Jalan MH. Thamrin Nomor 31-32, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta 10230;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 65725/PP/M.IA/10/2015, tanggal 16 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-193/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni 2014 sebesar Rp. 93.756.223,00 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
KETETAPAN SEMULA
Bahwa dalam pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Rantau Prapat terhadap perusahaan Pemohon Banding, telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 22 Nomor: 00010/202/09/116/13 tanggal 8 April 2013 untuk masa pajak Oktober 2009 dengan perincian yang diuraikan dalam tabel sbb:
 
 
 
 
 
 
 
 
KEPUTUSAN KEBERATAN
Ketentuan Formal
1.
Pengajuan Surat Keberatan.
 
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 22 tersebut melalui Surat Nomor: 0167/TA-HSJ/EXT/VII/13 tanggal 1 Juli 2013, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) UU No. 6 tahun 1983 sttd UU No. 16 Tahun 2009 tentang KUP.
 
 
 
 
 
 
 
2.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-193/WPJ.26/2014 tertanggal 17 Juni 2014 yang menyatakan menolak Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 22 Nomor: 00010/202/09/116/13 tanggal 08 April 2013 Masa Pajak Oktober 2009;
 
 
 
 
 
 
 
Ketentuan Materil
1.
Dasar Keputusan Penolakan Keberatan yang pada intinya mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa KPP Pratama Rantau Prapat;
2.
bahwa dalam proses Keberatan, Peneliti Keberatan menolak Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah Pajak yang masih dibayar sesuai dengan perhitungan dalam SKPKB PPh Pasal 22 Nomor: 00010/202/09/116/13 tanggal 08 April 2013;
3.
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-193/WPJ.26/2014 tertanggal 17 Juni 2014 jumlah Pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 93.756.223,-dengan perincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
PERMOHONAN BANDING
Ketentuan Formal
1.
Sebagai salah satu persyaratan Banding, berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa permohonan Banding dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%, dengan ini disampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp.46.879.000.00,-pada tanggal 23 Juli 2014;
 
 
 
 
 
 
 
2.
Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;
 
Surat Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung Sutikno Slamet-Kementerian Keuangan Republik Indonesia-Jl. Dr.Wahidin No. 1, Jakarta Pusat;
 
Kemudian Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan (90 hari) sejak tanggal diterima Keputusan yang di Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;
 
Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-193/WPJ.26/2014 tertanggal 17 Juni 2014 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2009 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2014;
 
Untuk itu, pengajuan permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang di Banding, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 Keputusan yang diajukan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak; Surat Banding ini diajukan atas 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu Keputusan Nomor: KEP-193/WPJ.26/2014 tertanggal 17 Juni 2014, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
5.
Banding diajukan oleh Pemohon dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterima, dan dilampiri salinan dokumen yang di Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2 dan 3) UU Pengadilan Pajak;
 
Surat Banding ini diajukan oleh Pemohon dengan menyertakan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-193/WPJ.26/2014 yaitu yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2014. Selain itu, Pemohon juga melampirkan Keputusan yang di Banding yaitu pada lampiran 1 Surat Banding ini;
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan persyaratan formal Pasal 35 dan 36 UU Pengadilan Pajak. Untuk itu, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-193/WPJ.26/2014 tentang Keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00010/202/09/1 16/13 yang diterbitkan tanggal 08 April 2013, dapat diperiksa perkaranya oleh Hakim;
 
 
 
 
 
 
 
URAIAN POKOK BANDING
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-193/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni 2014 sebesar Rp.93.756.223,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00010/202/09/116/13 tanggal 08 April 2013 sebesar Rp. 93.756.223,-yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: Prin-01/WPJ.26/KP.0305/2011 tanggal 15 Maret 2011 untuk Masa/Tahun Pajak Januari 2009 s/d Desember 2009 dengan tujuan Pemeriksaan: Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
 
Bahwa sengketa Banding Pemohon Banding ajukan dengan uraian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Dasar Koreksi menurut Terbanding:
Bahwa dasar dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah: berdasarkan Pemeriksaan terhadap biaya-biaya dalam Buku Besar dan Income Statement, terdapat biaya Pembelian TBS dari pihak ketiga dalam kelompok biaya Cost of Purchase senilai 12.669.759.844,-, Pemeriksa meyakini pembelian tersebut merupakan Pembelian TBS dari Pedagang Pengumpul yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Oktober 2009 sehingga Pemeriksa melakukan Koreksi Positif terhadap Objek PPh Pasal 22;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena:
1.
Koreksi tersebut didasarkan pada asumsi Pemeriksa sendiri yang menyatakan bahwa "Wajib Pajak melakukan Pembelian TBS dari Pedagang Pengumpul, sehingga disimpulkan pembelian TBS yang dicatat dalam sandi perkiraan Cost of Purchase masa Oktober 2009 sebesar 12.669.759.844,-dijadikan objek PPh Pasal 22." Dari kalimat tersebut jelas bahwa pemeriksa melakukan koreksi PPh Pasal 22 tersebut hanya berdasarkan asumsi semata, dimana seharusnya koreksi pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kompeten sesuai dengan Pasal 8 huruf c PMK No. 199/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang menyebutkan:
 
Pasal 8
 
"Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
 
c.
temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
 
 
 
 
 
 
 
2.
Lebih lanjut, dapat disampaikan pula bahwa pembelian TBS yang dilakukan Pemohon Banding seluruhnya berasal dari para petani yang menjual TBS nya kepada Pemohon Banding dan bukan dari pedagang pengumpul seperti yang dikatakan Pemeriksa, dimana sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku, TBS yang dibeli dari petani tidak dikenakan PPh Pasal 22;
 
 
 
 
 
 
 
3.
Selain itu, perlu juga disampaikan bahwa PT. Hari Sawit Jaya Cab. R. Prapat belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22, dimana sesuai dengan Pasal I KEP Dirjen Pajak No KEP-523/PJ/2001 stdtd PER-23/PJ/2009 yang menyebutkan:
 
Pasal 1:
 
(1)
Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
 
(2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
4.
Pemeriksa juga tidak dapat menunjukan Bukti bahwa PT. Hari Sawit Jaya telah ditunjuk sebagai Pemungut/Pemotong PPh Pasal 22 kepada Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan Pajak sampai dengan Pembahasan Akhir, Pemeriksa melakukan koreksi hanya berdasarkan Peraturan Perpajakan yang pernah diterbitkan, yaitu KEP-178/WPJ.01/KP.1003/2001 tanggal 15 Agustus 2001, padahal pada saat peraturan itu dikeluarkan, Pemohon Banding tidak pernah diberitahukan dan tidak pernah mendapatkan Surat Pengukuhan sebagai Pemungut/Pemotong PPh Pasal 22;
 
 
 
 
 
 
 
5.
Oleh karena itu, sebelum adanya Surat Keputusan Penunjukan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak maka belum ada kewajiban bagi PT. Hari Sawit Jaya Cabang Rantau Prapat untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian dari pedagang pengumpul;
 
 
 
 
 
 
 
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian Banding Pemohon Banding tersebut di atas terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-193/WPJ.26/2014 tertanggal 17 Juni 2014 tersebut, maka menurut Pemohon Banding jumlah perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 masa pajak Oktober 2009 seharusnya adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 65725/PP/M.IA/10/2015, Tanggal 16 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-193/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00010/202/09/116/13 tanggal 8 April 2013, atas nama: PT Hari Sawit Jaya, NPWP: 01.003.217.5-116.001, beralamat di Desa Negeri Lama, Bilah Hilir, Labuhan Batu, Rantau Prapat, Sumatera Utara, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil, dengan perincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 65725/PP/M.IA/10/2015, tanggal 16 November 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-735/PJ./2016 tanggal 26 Februari 2016, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Maret 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Maret 2016;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Maret 2017;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
 
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.65725/PP/M.IA/11/2015 tanggal 16 Nopember 2015 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.65725/PP/M.IA/11/2015 tanggal 16 Nopember 2015 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
 
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
 
e.
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
 
 
 
 
 
 
II.
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
 
1.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.65725/PP/M.IA/11/2015 tanggal 16 Nopember 2015, atas nama PT. Hari Sawit Jaya (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan telah diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 23 Desember 2015 sesuai dengan Nomor Dokumen pada Tempat Pelayanan Surat Terpadu Nomor: 201512230144;
 
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.65725/PP/M.IA/11/2015 tanggal 16 Nopember 2015 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
 
 
 
 
 
 
 
III.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 sebesar Rp 12.669.759.844,00;
 
 
 
 
 
 
 
 
IV.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.65725/PP/M.IA/11/2015 tanggal 16 Nopember 2015 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan dan dalil sebagai berikut:
 
1.
Bahwa pertimbangan   hukum,   pendapat   maupun   kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Peninjauan Kembali ini sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 sebesar Rp 12.669.759.844,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Ledger Akun Nomor 4010010000 (Cost Of Purchase, 3rd Party) pada Masa Oktober 2009 terdapat pembelian TBS dari Pihak Lain sebesar Rp 12.669.759.844,00. Atas pembelian tersebut, Terbanding menyimpulkan merupakan pembelian dari pedagang pengumpul, sehingga merupakan Obyek PPh Pasal 22 namun tidak dipungut oleh Pemohon Banding;
 
bahwa menurut Pemohon Banding, pembelian TBS tersebut berasal dari petani, bukan berasal dari pedagang pengumpul, sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Selain hal tersebut, Pemohon banding tidak pernah ditetapkan oleh Terbanding sebagai Wajib Pungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Pengumpul;
 
bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang relevan dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
a)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 22:
 
 
 
(1)
Menteri Keuangan dapat menetapkan:
 
 
 
 
b.
badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;
 
 
 
(2)
Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
 
 
 
(3)
Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 210/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, antara lain mengatur sebagai berikut:
 
Pasal 1:
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2 ayat (1):
Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
c.
Atas penjualan hasil produksi atau pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5, 6 dan 7 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4 ayat (6):
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 7 terutang dan dipungut pada saat pembelian;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
c)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-253/PJ./2001 tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ.2009, antara lain diatur sebagai berikut:
 
Pasal 1:
 
 
 
 
 
 
1)
Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul”;
 
 
 
2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
· 
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, antara lain mengatur sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 1:
 
 
 
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
 
 
 
g.
industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan,pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2:
 
 
 
1)
Pedagang pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
 
 
 
 
a.
mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan; dan
 
 
 
 
b.
menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, serta hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
 
bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding telah ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Pengumpul berdasarkan Keputusan yang diterbitkan oleh KPP Pratama Rantau Prapat Nomor: KEP-178/WPJ.01/KP. 1003/2001 tanggal 15 Agustus 2001, namun Pemohon Banding menyatakan tidak pernah menerima Keputusan Penunjukan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dari KPP Pratama Rantau Prapat sebagaimana disebutkan oleh Terbanding; bahwa dalam persidangan, Majelis telah memberikan waktu yang cukup dan layak kepada Terbanding untuk menunjukkan bukti fisik Keputusan KPP Pratama Rantau Prapat Nomor: KEP-178/WPJ.01/KP.1003/2001 tanggal 15 Agustus 2001, namun sampai dengan persidangan dicukupkan Terbanding menyatakan tidak dapat menunjukkan adanya bukti fisik Keputusan dimaksud;
 
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:
 
 
 
 
 
 
-
Laporan Keuangan Tahun 2009 yang telah diaudit oleh Akuntan Independen;
 
 
-
General Ledger, termasuk Akun Nomor 4010010000 (Cost Of Purchase, 3rd Party) beserta rinciannya;
 
 
-
Daftar rincian pembelian TBS dari Akun Nomor 4010010000 (Cost Of Purchase, 3rd Party);
 
 
-
Bukti Pembelian TBS dari pihak Lain
 
 
-
Bukti Pembayaran Pembelian TBS dari Pihak Lain;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembelian TBS dari pihak lain pada bulan Oktober 2009 sebesar Rp 12.669.759.844,00 berasal dari Kelompok Tani dan para Petani, bukan dari pedagang pengumpul;
 
bahwa Majelis berpendapat, pembelian TBS dari Kelompok Tani dan para Petani bukan merupakan pembelian dari pedagang pengumpul sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 210/PMK.03/2008, maupun Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-23/PJ.2009. Oleh karena itu bukan merupakan Obyek PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 hanya didasarkan pada asumsi atau anggapan Terbanding, tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan terkait atas transaksi pembelian yang sebenarnya terjadi;
 
bahwa berdasarkan memori penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), dinyatakan:
 
“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
 
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 Masa Oktober 2009 sebesar Rp 12.669.759.844,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, oleh karena itu harus dibatalkan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang digunakan sebagai dasar koreksi a quo adalah:
 
 
2.1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur sebagai berikut:
 
Pasal 22:
 
 
 
 
 
 
(1)
Menteri Keuangan dapat menetapkan:
 
 
 
 
c.
badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;
 
 
 
(2)
Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
 
 
 
(3)
Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 210/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, antara lain mengatur sebagai berikut:
 
Pasal 1:
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2 ayat (1):
 
 
 
Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
c.
Atas penjualan hasil produksi atau pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5, 6 dan 7 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4 ayat (6):
 
 
 
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 7 terutang dan dipungut pada saat pembelian;
 
 
 
 
 
 
1.3.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-253/PJ./2001 tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ.2009, antara lain diatur sebagai berikut:
 
Pasal 1:
 
 
 
1)
Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul”;
 
 
 
2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
 
 
 
 
 
 
1.4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, antara lain mengatur sebagai berikut:
 
Pasal 1:
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
 
 
 
g.
industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan,pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2:
 
 
 
2)
Pedagang pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
 
 
 
 
a.
mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan; dan
 
 
 
 
b.
menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan;
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.65725/PP/M.IA/11/2015 tanggal 16 Nopember 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon   Peninjauan   Kembali   (semula Terbanding)  menyatakan  sangat  keberatan  dengan  pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
 
 
3.1.
Bahwa berdasarkan surat keterangan terdaftar Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki kewajiban PPh Pasal 22;
 
 
3.2.
Bahwa terdapat Account Nomor 4010010000 (Cost Of Purchase, 3rd Party) yang merupakan pembelian TBS dari Pihak Lain;
 
 
3.3.
Bahwa Untuk Masa Pajak Oktober 2009, nilai transaksi yang berkaitan dengan akun Nomor 4010010000 (Cost of Purchase, 3 rd Party) adalah Rp 12.669.759.844,00
 
 
3.4.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengoreksi positif akun nomor 4010010000 (Cost of Purchase, 3rd Party) dengan alasan bahwa akun ini adalah pembelian TBS dari pedagang pengumpul dan merupakan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22, sehingga terutang PPh Pasal 22;
 
 
3.5.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan secara autentik dan valid bahwa pembelian TBS (perolehan pasokan buah TBS) tersebut merupakan pembelian dari petani dan alasan yang disampaikan dalam surat tanggapan atas pemberitahuan hasil pemeriksaan tidak didukung bukti transaksi pembelian dari petani;
 
 
3.6.
Bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan pembelian TBS dari Pedagang Pengumpul dan berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-25/PJ/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor: KEP-523/PJ/2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, atas Pembelian Bahan-bahan untuk keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul, dan Surat Keputusan Penunjukan KEP-178/WPJ.01/KP. 1003/2001 tanggal 15 Agustus 2001, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri mereka dari pedagang pengumpul;
 
 
3.7.
Bahwa untuk masa pajak tersebut jumlah pembelian TBS dari pihak ketiga yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 tersebut di atas adalah Rp 12.669.759.844,00 maka sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-23/PJ/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-523/PJ/2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, atas Pembelian Bahan-bahan untuk keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul, PPh Pasal 22 Terutang yang harus dipotong adalah Rp 31.674.400,00;
 
 
3.8.
Bahwa pembelian TBS dilakukan dari Penjual TBS yang tidak memiliki NPWP. Sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka besarnya pungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP, sehingga PPh Pasal 22 Terutang menjadi Rp 63.348.799,00
 
 
3.9.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dikenakan denda berupa bunga sebesar Rp30.407.424,00 sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Sehingga Pajak Penghasilan Pasal 22 yang masih harus dibayar adalah Rp93.756.223,00
 
 
3.10.
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap sistem (aplikasi portal DJP) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memiliki kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan secara formal Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terbukti telah menunjuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan baku berupa TBS untuk keperluan industrinya berdasarkan bukti berupa Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP178/WPJ.01/KP.1003/2001 tanggal 15 Agustus 2001;
 
 
3.11.
Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan yang mengatur kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan penunjukan sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 telah diumumkan dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
 
 
3.12.
Bahwa pedagang pengumpul sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan dapat berupa orang pribadi maupun badan hukum yang mengumpulkan dan membeli TBS dari petani ataupun badan hukum yang menghasilkan TBS dari lahan kelapa sawitnya dan selanjutnya pedagang pengumpul a quo menjualnya kepada badan usaha industri dan atau eksportir;
 
 
3.13.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan data pembelian TBS berupa rincian nama penjual TBS yang meliputi kelompok Tani, petani dan pihak yang belum diketahui;
 
 
3.14.
Bahwa terhadap pendapat majelis hakim yang menyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan pembelian TBS berasal dari petani, pelaksana evaluasi menyatakan tidak setuju karena dokumen pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan untuk membuktikan bahwa transaksi a quo bukan diperoleh dari pedagang pengumpul tidak didukung dokumen-dokumen pendukung lainnya yang erat kaitannya dengan sumber perolehan TBS seperti data pemasok buah TBS dan daftar nama dan alamat petani, lokasi perkebunan kelapa sawit petani yang menjadi pemasok TBS ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga tidak dapat membuktikan secara autentik dan valid bahwa pembelian TBS (perolehan pasokan buah TBS) tersebut merupakan pembelian dari petani;
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Bahwa dalam proses pengambilan keputusan di Pengadilan Pajak, terdapat beberapa ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim:
 
Pasal 69 ayat (1)
Alat bukti dapat berupa:
 
 
 
 
 
 
a.
surat atau tulisan;
 
 
b.
keterangan ahli;
 
 
c.
keterangan para saksi;
 
 
d.
pengakuan para pihak, dan/atau
 
 
e.
pengetahuan Hakim.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 76
 
 
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 78
 
 
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 84 ayat (1)
 
 
“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
 
 
f.
pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;”
 
 
 
 
 
 
 
 
 
bahwa ketentuan tersebut di atas mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan. Faktanya, dalam pengambilan putusan atas sengketa ini, Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Bahwa keputusan majelis hakim hanya berdasarkan pertimbangan satu alat bukti saja yaitu daftar rincian penjual TBS tanpa ada alat bukti yang lain sehingga alat bukti tersebut belum memenuhi syarat dalam pembuktian;
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Dengan demikian, Majelis tidak menilai kebenaran materiil secara objektif atas transaksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan dengan demikian putusan yang diambil menjadi kurang tepat. Dengan demikian, ketentuan Pasal 76, 78, dan Pasal 84 ayat 1 huruf f UU Pengadilan Pajak tidak sepenuhnya dilaksanakan Majelis Hakim.
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka putusan Majelis yang tidak mempertahankan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 sebesar Rp 12.669.759.844,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.65725/PP/M.IA/11/2015 tanggal 16 Nopember 2015 tersebut harus dibatalkan;
 
 
 
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-193/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00010/202/09/116/13 tanggal 8 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.003.217.5-116.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp12.669.759.844,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Kelompok Tani dan para Petani bukan merupakan pembelian dari pedagang pengumpul, sehingga bukan obyek PPh Pasal 22 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008;
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
 
 
 
 
 
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S
ttd.
Is Sudaryono, S.H., M.H
Ketua Majelis,
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum
 
 
 
Panitera Pengganti,
ttd.
Kusman, S.IP., S.H., M.Hum
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

1343/B/PK/PJK/2017