Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1284/B/PK/PJK/2016

 
 
 
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
 
 
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1.
Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3.
Farchan Ilyas, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4.
Budi Rahardjo, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
 
 
 
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-791/PJ./2014, tanggal 26 Maret 2014;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
BUT KODECO ENERGY CO., LTD., beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 24, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 52, Jakarta 12190;

untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 
Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49317/PP/M.III/25/2013, tanggal 12 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor KDCE/VPFIN.047/II.2011 tanggal 10 Februari 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1248/WPJ.07/2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Maret 2004, yang lebih lanjut Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00005/240/04/053/09 Masa Pajak Maret 2004 tertanggal 18 November 2009, di mana di dalamnya menyatakan:
 
 
 
 
 
Bahwa jumlah tersebut dikarenakan pada waktu pemeriksaan pajak dilakukan koreksi sebesar Rp169.686.000,00 atas transaksi sewa gedung kantor;

Bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima koreksi tersebut, oleh karena itu melalui Surat Pemohon Banding Nomor 069/KDCE/FIN/II-10 tanggal 16 Februari 2010 Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00005/240/04/053/09 Masa Pajak Maret 2004 tersebut di atas;

Bahwa melalui Keputusan Terbanding Nomor KEP-1248/WPJ.07/2010 tanggal 15 November 2010 yang baru Pemohon Banding terima tanggal 18 November 2010, pihak Terbanding telah menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00005/240/04/053/09 Masa Pajak Maret 2004;

Bahwa Pemohon Banding tidak bisa menyetujui/menerima Keputusan Terbanding tersebut di atas, oleh karena itu bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1248/WPJ.07/2010 tanggal 15 November 2010 tersebut di atas dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:

Koreksi atas transaksi dengan CNOOC sebesar Rp169.686.000,00 yang merupakan transaksi reimbursement atas tagihan biaya sewa gedung kantor dari CNOOC;

Bahwa transaksi tersebut di atas adalah transaksi reimbursement dari CNOOC atas pembayaran advance yang dibayarkan lebih dahulu oleh CNOOC untuk sewa apartment bagi ekspatriat;

Bahwa menurut Pemohon Banding, imbalan atas transaksi tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final, karena transaksi tersebut adalah transaksi reimbursement murni, di mana tidak ada tambahan keuntungan dalam penagihannya kepada Pemohon Banding. Dalam penagihannya, pihak vendor melampirkan bukti-bukti pendukung seperti invoice. Selain itu vendor tersebut juga tidak menagihkan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi ini kepada Pemohon Banding;

Bahwa hal ini sesuai dengan S-1132/PJ.52/1989 yang menetapkan bahwa apabila terdapat bagian biaya yang dapat diganti (reimbursable) yang di dalamnya termasuk Pajak Pertambahan Nilai walaupun telah dibayar terlebih dahulu oleh yang menyewakan atau penjual, maka atas bagian biaya yang reimbursable itu tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan surat tersebut, maka apabila biaya reimbursable tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka sudah dapat dipastikan bahwa transaksi tersebut juga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final;

Bahwa selain itu di dalam SE-53/PJ/2009 juga ditegaskan bahwa reimbursement cost bukan merupakan objek Pajak Penghasilan selama dapat didukung oleh bukti-bukti pendukung seperti faktur tagihan, kontrak kerja atau pembayaran gaji;

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding, transaksi sebesar Rp169.686.000,00 adalah bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00005/240/04/053/09 Masa Pajak Maret 2004 tertanggal 18 November 2009 semestinya di dalamnya menyatakan:
 
 
 
 
 
Bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan, bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Maret 2004 tersebut di atas, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp9.353.115,00 dengan Surat Setoran Pajak;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49317/PP/M.III/25/2013, tanggal 12 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
MENGADILI
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1248/WPJ.07/2010 tanggal 15 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Maret 2004 Nomor 00005/240/04/053/09 tanggal 18 November 2009, atas nama: BUT Kodeco Energy Co., Ltd., NPWP: 01.002.404.0-053.000, beralamat di: Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 24 Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 52, Jakarta Selatan 12190, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Maret 2004 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49317/PP/M.III/25/2013, tanggal 12 Desember 2013, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 07 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-791/PJ./2014, tanggal 26 Maret 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 April 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 April 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Oktober 2014, namun terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang sengketa atas Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Maret 2004 berupa transaksi dengan CNOOC sebesar Rp169.686.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
II.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49317/PP/M.III/25/2013 tanggal 12 Desember 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
 
1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan Majelis berpendapat, atas transaksi sebesar Rp169.686.000,00 tersebut nyata-nyata merupakan reimbursement yang terkait dengan biaya yang terlebih dahulu dibayarkan oleh CNOOC sebagai salah satu participant dalam Production Sharing Contract West Madura Offshore dan Pemohon Banding bertindak sebagai operatornya, yang kemudian ditagih kepada Pemohon Banding;

bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Final berupa transaksi reimbursement dengan CNOOC sebesar Rp169.686.000,00 tidak dapat dipertahankan;
 
 
 
 
 
2.
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:

Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
 
 
 
 
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (2):
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 4 ayat (2):
Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, serta penghasilan tertentu lainnya merupakan Objek Pajak. Tabungan masyarakat yang disalurkan melalui perbankan dan bursa efek merupakan sumber dana bagi pelaksanaan pembangunan, sehingga pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari tabungan masyarakat tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.

Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikannya perlakuan tersendiri dimaksud antara lain adalah kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Pertimbangan tersebut juga mendasari perlunya pemberian perlakuan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, serta jenis-jenis penghasilan tertentu lainnya. Oleh karena itu pengenaan Pajak Penghasilan termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan atas jenis-jenis penghasilan tersebut diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan mempertimbangkan kemudahan dalam pelaksanaan pengenaan serta agar tidak menambah beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, maka pengenaan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini dapat bersifat final.
 
 
 
 
 
4.
Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut dengan PP 5), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 3:
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
 
 
 
 
 
5.
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp169.686.000,00.
 
 
 
 
 
6.
Bahwa koreksi dilakukan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa transaksi yang dikoreksi tersebut merupakan reimbursement atas tagihan yang telah dibayarkan lebih dahulu oleh CNOOC untuk sewa apartment kepada ekspatriat (karyawan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)).
 
 
 
 
 
7.
Bahwa dalam surat keberatannya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan pada intinya transaksi yang dikoreksi merupakan transaksi reimbursement atas tagihan sewa kantor dari CNOOC.
 
 
 
 
 
8.
Bahwa dalam proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan data/dokumen sebagaimana disebutkan dalam surat permintaan data/dokumen dan permintaan keterangan ke-1.
 
 
 
 
 
9.
Bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa transaksi yang dikoreksi tersebut merupakan reimbursement atas tagihan yang telah dibayarkan lebih dahulu oleh CNOOC untuk sewa apartment kepada ekspatriat (karyawan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)), maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat menerima alasan/sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dikemukakan dalam surat keberatannya, sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap dipertahankan.
 
 
 
 
 
10.
Bahwa dengan demikian yang menjadi pokok sengketa sampai dengan proses banding adalah menyangkut pembuktian apakah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp169.686.000,00 merupakan reimbursement atas tagihan yang telah dibayarkan lebih dahulu oleh CNOOC untuk sewa apartment kepada ekspatriat (karyawan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)).
 
 
 
 
 
11.
Bahwa berdasarkan data/bukti/dokumen sebagaimana diuraikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan diperlihatkan pada proses/pelaksanaan uji bukti dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
 
 
11.1.
Bahwa Invoice Nomor 0204-01 tanggal 29 Februari 2004 adalah tagihan sebesar Rp169.686.000,00 (USD19,800.00) dari Walter R. Smith (pemilik apartemen) kepada CNOOC (selaku penyewa).
 
 
11.2.
Bahwa Invoice Nomor 100108643 tanggal 06 April 2004 adalah tagihan dari CNOOC kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar USD143,184.41 yang di dalamnya termasuk tagihan apartemen sebesar USD19,800.00 sebagaimana diuraikan pada angka 11.1. di atas.
 
 
11.3.
Bahwa bukti transfer dari Citibank tertanggal 03 Juni 2004 menunjukkan bahwa atas tagihan dari CNOOC kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), termasuk di dalamnya sewa apartemen sebesar USD19,800.00, telah dibayar sebesar USD143,375.39 per tanggal 03 Juni 2004.
 
 
 
 
 
12.
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
 
 
12.1.
Bahwa transaksi antara CNOOC dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan merupakan transaksi reimbursement karena berdasarkan invoice atas tagihan sewa apartemen langsung ditujukan kepada CNOOC dan bukan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
 
12.2.
Bahwa atas biaya sewa apartemen sebesar Rp169.686.000,00 (USD19,800.00) terutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
 
 
12.3.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang tersebut.
 
 
12.4.
Bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp169.686.000,00 telah sesuai data/bukti/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
 
 
 
 
 
13.
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, maka atas transaksi yang dikoreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berupa Annual Housing advance, yang merupakan pembayaran tahunan atas sewa tanah dan/atau bangunan nyata-nyata merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final.
 
 
 
 
 
14.
Bahwa pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyanggah koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana tertuang pada halaman 19 putusan a quo dengan menyatakan bahwa transaksi tersebut di atas adalah transaksi reimbursement dari CNOOC atas pembayaran advance yang dibayarkan lebih dahulu oleh CNOOC untuk sewa apartemen bagi ekspatriat, harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang mendukung sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
 
 
 
 
15.
Bahwa faktanya, sebagaimana dinyatakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam uraian penelitian keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa transaksi yang dikoreksi tersebut merupakan reimbursement atas tagihan yang telah dibayarkan lebih dahulu oleh CNOOC untuk sewa apartment kepada ekspatriat (karyawan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)).
 
 
 
 
 
16.
Bahwa Majelis dalam pertimbangannya sebagaimana tertuang pada halaman 20 putusan a quo menyatakan:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan Majelis berpendapat, atas transaksi sebesar Rp169.686.000,00 tersebut nyata-nyata merupakan reimbursement yang terkait dengan biaya yang terlebih dahulu dibayarkan oleh CNOOC sebagai salah satu participant dalam Production Sharing Contract West Madura Offshore dan Pemohon Banding bertindak sebagai operatornya, yang kemudian ditagih kepada Pemohon Banding;

bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Final berupa transaksi reimbursement dengan CNOOC sebesar Rp169.686.000,00 tidak dapat dipertahankan;
 
Bahwa atas pendapat tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan tidak sependapat dengan putusan Majelis tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
 
 
16.1.
Bahwa berdasarkan data dan fakta sampai dengan proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan data/dokumen sebagaimana disebutkan dalam surat permintaan data/dokumen dan permintaan keterangan ke-1.

Bahwa hal ini dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik terkait peminjaman bukti-bukti maupun dokumen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP yang menyatakan kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa antara lain adalah memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Bahwa menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), apabila data dan dokumen yang diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), seharusnya pada saat proses pemeriksaan sampai dengan keberatan dapat dilakukan pengujian dengan baik dan benar, bukan pada saat proses persidangan, mengingat dalam proses persidangan tidak memungkinkan untuk dilakukan penelitian maupun pengujian atas bukti-bukti secara detail dan mendalam;
 
 
 
 
 
 
16.2.
Bahwa faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru menyampaikan data/dokumen terkait pokok sengketa pada saat persidangan. Dan bukti-bukti yang baru disampaikan dalam persidangan itulah yang digunakan oleh Majelis untuk memutus sengketa;

Bahwa dalam proses pengambilan keputusan di persidangan, Majelis harus memperhatikan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak;

Bahwa menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), beberapa ketentuan tersebut mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan;
 
Bahwa faktanya, dalam pengambilan putusan atas sengketa ini, Majelis hanya melihat bukti-bukti yang baru disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan yang sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa memang terjadi kesepakatan reimbursement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan CNOOC;
 
 
 
 
 
 
16.3.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan dalam proses persidangan, tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa terdapat reimbursement atas tagihan yang telah dibayarkan lebih dahulu oleh CNOOC untuk sewa apartment kepada ekspatriat (karyawan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding));

Bahwa dokumen yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, merupakan dokumen tagihan dan pembayaran transaksi antara pemberi jasa (Pemilik Apartemen) dan penerima jasa (CNOOC);
 
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti-bukti penting terkait alasan adanya reimbursement misalnya kontrak kerja dan perjanjian yang menyatakan bahwa terhadap tagihan sewa apartemen, akan dibayarkan terlebih dahulu oleh CNOOC dan akan direimburse oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
 
 
 
 
16.4.
Bahwa selain itu, dalam proses pengambilan keputusan, Majelis juga terikat dengan Asas Audio Et Alterampartem yang berarti Majelis harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak;
 
Bahwa namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena telah mengabaikan fakta yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses keberatannya tidak menyampaikan data/dokumen sebagaimana telah disebutkan dalam surat permintaan data/dokumen dan permintaan keterangan ke-1 (Pertama);

Bahwa dengan dipertimbangkannya data/dokumen yang baru diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan dapat menyebabkan preseden buruk dalam penegakan hukum perpajakan karena dapat dijadikan yurisprudensi bagi pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan tidak mau menyerahkan data/dokumen pada saat dilakukan pemeriksaan dan keberatan dengan harapan bahwa koreksi yang dilakukan akan dibuktikan di Pengadilan;

Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim dapat dikatakan telah ikut memfasilitasi pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) khususnya dan para Wajib Pajak yang lain umumnya untuk tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa dalam putusannya Majelis sama sekali tidak mempertimbangkan iktikad baik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang telah melakukan prosedur pemeriksaan maupun keberatan sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan, dimana Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan prosedur permintaan data dan penjelasan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi permintaan data tersebut;

Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya fakta-fakta tersebut di atas, dapat dinyatakan bahwa Majelis tidak mengajarkan kepada masyarakat untuk tunduk pada peraturan/ketentuan yang berlaku mengingat Wajib Pajak dapat saja mengabaikan permintaan data yang diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), tanpa ada konsekuensi hukumnya;
 
 
 
 
 
 
16.5.
Bahwa faktanya, Annual Housing Advance merupakan biaya sewa yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Maka sesuai dengan prinsip umum deductible-taxable, apabila suatu biaya telah dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UU PPh, biaya itu merupakan objek pajak bagi pihak penerima penghasilan, dalam hal ini adalah objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
 
 
 
 
 
 
16.6.
Bahwa fakta lain, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bahwa atas objek sewa tersebut telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
 
 
 
 
 
17.
Bahwa menanggapi alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana tertuang pada halaman 27 putusan a quo yang menyatakan:

bahwa selain itu di dalam SE-53/PJ/2009 juga ditegaskan bahwa reimbursement cost bukan merupakan objek Pajak Penghasilan selama dapat didukung oleh bukti-bukti pendukung seperti faktur tagihan, kontrak kerja atau pembayaran gaji;

Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa ketentuan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak relevan untuk digunakan sebagai dasar hukum terjadinya sengketa, mengingat ketentuan tersebut baru berlaku pada tanggal 29 Mei 2009;

Bahwa namun demikian, apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap menggunakan ketentuan SE-53/PJ/2009 sebagai alasan sanggahannya, seharusnya Majelis dapat mempertimbangkan apa yang dinyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memutus sengketa. Karena sebagaimana dinyatakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri, reimbursement cost bukan merupakan objek Pajak Penghasilan selama dapat didukung oleh bukti-bukti pendukung seperti faktur tagihan, kontrak kerja atau pembayaran gaji, maka apabila fakta-fakta sampai dengan persidangan tidak ada bukti-bukti pendukung yang dapat membuktikan tentang reimbursement cost, Majelis seharusnya tetap mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
 
 
 
 
 
18.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Maret 2004 berupa transaksi dengan CNOOC sebesar Rp169.686.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
19.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49317/PP/M.III/25/2013 tanggal 12 Desember 2013 harus dibatalkan;
 
 
 
 
III.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.49317/PP/M.III/25/2013 tanggal 12 Desember 2013 yang menyatakan:
 
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1248/WPJ.07/2010 tanggal 15 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Maret 2004 Nomor 00005/240/04/053/09 tanggal 18 November 2009, atas nama: BUT Kodeco Energy Co., Ltd., NPWP: 01.002.404.0-053.000, beralamat di: Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 24 Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 52, Jakarta Selatan 12190, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Maret 2004 harus dihitung kembali menjadi sebagaimana perhitungan tersebut di atas adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1248/WPJ.07/2010, tanggal 15 November 2010, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final, Masa Pajak Maret 2004, Nomor 00005/240/04/053/09, tanggal 18 November 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.002.404.0-053.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih dibayar sebesar Rp10.648.928,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Final, Masa Pajak Maret 2004, berupa transaksi dengan CNOOC sebesar Rp169.686.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan tidak menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo dilakukan melalui uji bukti kebenaran data yang dilakukan oleh para pihak di hadapan Majelis Pengadilan Pajak telah dilakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang memadai dan sudah benar, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2016, oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
ttd.
Is Sudaryono, S.H., M.H.
Ketua Majelis
ttd.
H. Yulius, S.H., M.H.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

1284/B/PK/PJK/2016