Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1189/B/PK/PJK/2017

 
 
 
 
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
 
 
 
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1.
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3.
Dani Koeswara, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4.
Budi Rarardjo, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
 
 
 
 
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2125/PJ./2013, tanggal 2 Oktober 2013;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
PT KIMCO ARMINDO, beralamat di Desa Segihan RT 05/, Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan alamat Korespondensi di Gedung The East Lt. 20 Unit 205, Jalan Lingkar Mega Kuningan Kav E.32 Nomor 1, Jakarta;

untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 
Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-46034/PP/M.I/13/2013, tanggal 1 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
 
Pemenuhan Formal Pengajuan Banding:
bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-44/PJ/2011 diterbitkan pada tanggal 11 April 2011 yang Pemohon Banding terima dari Terbanding pada tanggal 11 April 2011 melalui faksimile, dengan demikian surat banding Pemohon Banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Tentang Pengadilan Pajak:
 
 
 
 
 
 
bahwa terlampir bukti penyetoran pajak sebesar Rp274.004.681,-. Dengan demikian permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak;

Segi Materi:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah mengenai koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang dilakukan Pemeriksa sebesar Rp13.249.336.640; sehingga Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00002/204/05/725/10 tanggal 18 Januari 2010 dengan perhitungan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dengan keputusan Terbanding Nomor KEP-44/PJ/2011 tanggal 11 April 2011 keberatan Pemohon Banding ditolak dan menambah pajak yang terutang dengan perhitungan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
sehingga mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa bersama ini akan Pemohon Banding uraikan koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa sebagai berikut:
1.
Dalam menentukan obyek PPh Pasal 26, pemeriksa melakukan ekualisasi antara objek PPh Pasal 26 menurut pembebanan dalam SPT PPh Badan/Laporan Keuangan Tahun Pajak 2005 ditambah objek PPh pasal 26 lainnya dengan yang dilaporkan pada SPT Masa PPh pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, dengan perhitungan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
2.
Pemohon Banding sependapat dengan pemeriksa atas objek Pajak Penghasilan pasal 26 tahun 2005 adalah sebesar Rp13.249.336.540,-, namun keberatan dengan tarif 20% yang diterapkan pemeriksa, sehingga perhitungannya sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
3.
Dalam surat no. S-3125/PJ.07/2011 tanggal 11 Mei 2011 perihal Permohonan Penjelasan Dasar Keputusan Keberatan Nomor KEP-44/PJ/2011, Terbanding menjelaskan:
 
a.
Tarif PPh pasal 26 sebesar 20% diterapkan pemeriksa atas pembayaran bunga kepada Seko International Co. Ltd. karena pemeriksa tidak memperoleh Surat Keterangan Domisili asli atas nama Seko International Co Ltd pada saat pemeriksa;
 
b.
Terbanding tidak dapat meyakini fotocopy dokumen yang menurut Pemohon Banding merupakan Surat Keterangan Domisili atas nama Seko International Co Ltd yang diserahkan pada saat keberatan, merupakan Surat Keterangan Domisili karena dokumen yang diserahkan berupa fotocopy dan terjemahan dalam bahasa Indonesia tersebut tidak diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang disumpah;
 
c.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan butir 2 huruf a dan huruf b Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, peneliti berpendapat dokumen tersebut belum dapat diyakini sebagai Surat Keterangan Domisili atas nama Seko International Co. Ltd. karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli dokumen tersebut, sehingga tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas tarif PPh pasal 26 sebesar 20%;
 
d.
Terbanding mengkoreksi kredit pajak sebesar Rp339.863.471,- sehingga dari sebelumnya telah diakui pemeriksa sebesar Rp1.259.078.864,- menjadi hanya sebesar Rp919.215.393,-. Hal tersebut dikarenakan Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2006 yang disetor pada tanggal 10 Januari 2007, merupakan pembayaran atas sisa kekurangan PPh pasal 26 tahun 2005 dan periode tahun 2006. Karena dalam SSP dan SPT Masa PPh Pasal 26 tersebut, bukti potong atas nama Hyeung Jin Co. Ltd, bukan atas nama Seko International Co. Ltd.
 
 
 
 
 
4.
Alasan keberatan dan banding wajib pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:
 
a.
Menunjuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 2006 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Surat Dirjen Pajak No. S-8911PJ.341/2004 tanggal 01 September 2004 tentang Penegasan Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Pembayaran Guarantee Fee ke Korea Selatan, dapat disampaikan bahwa:
 
 
1)
Seko International Co. Ltd telah menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada Pemohon Banding sebagai pihak yang membayarkan penghasilan (bunga pinjaman) dan berdasarkan SKD tersebut, Pemohon Banding menerapkan PPh pasal 26 tarif 10%, sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan WPLN tersebut, yaitu Korea Selatan;
 
 
2)
SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat WPLN yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority. SKD sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa WPLN, dalam hal ini Seko International Co. Ltd., benar berkedudukan di negara tersebut, disertai dengan tanggal dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan SKD tersebut. SKD terlampir, diterbitkan oleh Kantor Pajak Suyoung, tempat Seko International Co Ltd terdaftar, menyatakan kedudukan perusahaan tersebut benar adanya di Korea Selatan dan ada tanggal penerbitan dan pengesahan oleh pejabat yang menerbitkan yaitu Pengawas Kantor Pajak Suyoung;
 
b.
Efektif mulai bulan Juni 2009, terjadi perpindahan manajemen, dari sebelumnya manajemen Korea. Saat ini manajemen baru hanya memiliki copy SKD (telah diserahkan pada tanggal 15 Juni 2010). Sebagaimana laporan kepada polisi (terlampir), banyak data, baik hardcopy maupun softcopy yang `hilang', dan tidak ada serah terima pekerjaan maupun dokumen terkait pemeriksaan ini dari manajemen lama kepada manajemen baru sehingga kami tidak memiliki asli SKD. Karena ada copy nya, menurut Pemohon Banding, tentunya asli SKD ada sebelumnya;
 
c.
Berdasarkan keterangan yang Pemohon Banding peroleh, penerjemah resmi tersumpah untuk bahasa korea belum ada di Indonesia sehingga fotocopy dokumen tersebut diterjemahkan oleh penerjemah resmi tapi belum tersumpah;
 
d.
Memperhatikan hal tersebut, menurut Pemohon Banding dapat diyakini adanya surat Keterangan Domisili (Certificate Resident Taxpayer) atas nama Seko International Co, Ltd. berupa Surat Pendaftaran Pengusaha No. Register 211-87-00881 yang diterbitkan oleh Pengawas Kantor Pajak Suyong sehingga sesuai P3B Indonesia - Korea, tarif PPh Pasal 26 pembayaran bunga sebesar Rp12.590.748.640 adalah 10% bukan 20% seperti tarif menurut Pemeriksa;
 
e.
Sejumlah Rp658.587.900 dari jumlah tersebut merupakan gaji dari Tenaga Kerja Asing Korea yang telah dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% sebesar Rp131.717.580,-;
 
f.
Berdasarkan Laporan Keuangan Audited tahun 2005 dan 2006, SPT Masa PPh pasal 26 Oktober 2005 dan SPT Masa PPh pasal 26 Masa Pajak Desember 2006, bersama ini Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
bahwa dengan demikian tidak ada kekurangan setor PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman tahun 2005 dan tahun 2006;

bahwa berdasarkan notarial certificate, registered No. 2005, tanggal 31 Oktober 2005, antara Seko International Co. Ltd. sebagai creditor, Hyung Jin Co. Ltd. sebagai acceptor of credit Pemohon Banding sebagai debtor, bahwa Hyung Jin berhak menerima seluruh klaim berkaitan dengan investasi dana dan pinjaman jangka panjang kepada Pemohon Banding pada Januari 2003 dan November 2004, sejak Seko International Co. Ltd berafiliasi dengan Hyung Jin pada 31 Oktober 2005;

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, laporan SPT Masa PPh pasal 26 Masa Desember 2006 dengan bukti potong atas nama Hyung Jin telah benar adanya dan seharusnya kredit pajak sebesar Rp339.863.471,- dapat diakui;

bahwa berdasarkan penjelasan serta uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
bahwa demikian permohonan banding ini, semoga kiranya Majelis dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-44/PJ/2011 tanggal 11 April 2011, Tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00002/204/05/725/10 tanggal 18 Januari 2010;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-46034/PP/M.I/13/2013, tanggal 1 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-44/PJ/2011 tanggal 11 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/05/725/10 tanggal 18 Januari 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, atas nama PT Kimco Armindo, NPWP 01.801.882.0-725.000, Alamat: Desa Segihan RT 05/, Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur - 75552, Alamat Korespondensi Gedung The East Lt. 20 Unit 205, Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav E.32 No.1, Jakarta, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-46034/PP/M.I/13/2013, tanggal 1 Juli 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2125/PJ./2013, tanggal 2 Oktober 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Oktober 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Oktober 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Februari 2015, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sebagaimana dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
 
 
A.
Sengketa atas Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas objek berupa pembayaran bunga sebesar Rp12.590.748.640,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
 
1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

Halaman 26 alinea ke-5 dan ke-6:
“bahwa oleh karena itu, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa atas biaya bunga kepada Seko International Co. Ltd. sebesar Rp12.590.748.640,00 dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% sesuai P3B Indonesia - Republik Korea;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas Bunga Pinjaman kepada Seko International Co. Ltd., tidak dapat dipertahankan;”
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi atas pengenaan tarif pajak PPh Pasal 26 menjadi 20% atas obyek PPh Pasal 26 berupa pembayaran bunga jangka panjang kepada Seko International, Co. Ltd dengan alasan tidak ada Surat Keterangan Domisili sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam P3B antara Indonesia dengan Korea.
 
 
 
 
 
 
3.
Bahwa atas koreksi tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sependapat dengan mengemukakan argumentasi yang pada intinya menyatakan atas pembayaran bunga kepada Seko International, CO.Ltd seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% karena terdapat Surat Pendaftaran Pengusaha Nomor register 211-87-00881 yang diterbitkan oleh Pengawas Kantor Pajak Suyoung sebagai pengganti Surat Keterangan Domisili (certificate Resident Taxpayer).
 
 
 
 
 
 
4.
Bahwa atas sengketa ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
 
 
4.1.
Bahwa bukti yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) SKD adalah bukan SKD, melainkan Surat Pendaftaran Pengusaha.
 
 
4.2.
Bahwa Surat Pendaftaran Pengusaha yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa fotokopi (tidak ada asli).
 
 
4.3.
Bahwa surat tersebut dalam bahasa korea dan diterjemahkan oleh bukan penerjemah resmi.
 
 
 
 
 
 
5.
Bahwa dalam penjelasan Pasal 26 Undang-Undang PPh disebutkan “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya. Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.”
 
 
 
 
 
 
6.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh berikut penjelasannya serta angka 2 dan angka 3 SE-03, dapat disimpulkan bahwa untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dalam P3B berupa pengenaan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara treaty partner tersebut, maka disyaratkan “Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar”.
 
 
 
 
 
 
7.
Bahwa selanjutnya sesuai dengan angka 3 huruf a SE-03 ditentukan lebih lanjut Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.

Bahwa dengan demikian dalam hal penerima pembayaran di luar negeri yang ingin mendapatkan fasilitas sebagaimana tercantum dalam P3B bisa menyerahkan SKD yang diterbitkan oleh Competent Authority negara yang bersangkutan atau dapat juga menyampaikan Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar, karena dokumen ini dipersamakan dengan SKD yang dikeluarkan oleh Competent Authority.
 
 
 
 
 
 
8.
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE-03, dalam hal pihak penerima pembayaran tidak dapat menyerahkan SKD yang diterbitkan oleh Competent Authority maka dapat diganti dengan SKD yang diterbitkan oleh pejabat Kantor Pajak dimana ia terdaftar.

Bahwa hal ini merupakan kemudahan yang diberikan kepada pihak luar negeri sebagaimana ditegaskan pada angka 2 SE-03 tersebut.

Bahwa ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan bahwa SKD dapat diganti dengan surat lain yang memuat keterangan yang sama.
 
 
 
 
 
 
9.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dapat diketahui bahwa Wajib Pajak luar negeri yang menerima pembayaran bunga menyampaikan Surat Pendaftaran Pengusaha, bukan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Competent Authority atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kantor Pajak tempat Wajib Pajak penerima pembayaran bunga tersebut terdaftar sebagaimana ditentukan dalam SE-03.
 
 
 
 
 
 
10.
Bahwa berdasarkan fakta yang ada dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana disampaikan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Surat Pendaftaran Pengusaha sebagaimana disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam persidangan tidak dapat dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan kantor Pajak dimana Wajib pajak Luar negeri tersebut terdaftar.

Bahwa dengan demikian atas penerimaan pembayaran dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa bunga pinjaman jangka panjang, Seko International Co Ltd tidak berhak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia - Korea Selatan.

Bahwa dengan demikian atas pembayaran bunga tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) wajib memotong pajak dengan tarif sebagaimana ketentuan pasal 26 Undang-Undang PPh yaitu sebesar 20%.
 
 
 
 
 
 
11.
Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana disampaikan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan sengketa pengenaan tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga pinjaman jangka panjang kepada Seko International Co.Ltd tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
12.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, keputusan Majelis yang tidak mempertahankan pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas pembayaran bunga pinjaman jangka panjang kepada Seko International Co.Ltd telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.46034/PP/M.I/13/2013 tanggal 01 Juli 2013 harus dibatalkan;
 
 
 
 
 
B.
Sengketa atas koreksi kredit pajak sebesar Rp339.863.471,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
 
1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

Halaman 29 alinea ke-6:
“bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp339.863.471,00 tidak dapat dipertahankan;”
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam koreksi positif kredit pajak sebesar Rp339.863.471,00 adalah tidak diakuinya bukti potong PPh Pasal 26 sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga pinjaman jangka panjang kepada Seko International Co. Ltd dengan alasan berdasarkan bukti potong yang dilampirkan dalam SPT masa PPh Pasal 26 di atas namakan Hyun Jin bukan atas nama Seko International Co. Ltd sebagaimana bukti potong yang lain terkait dengan pembayaran bunga pinjaman jangka panjang ini.
 
 
 
 
 
 
3.
Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas dokumen dari Law Firm Ku Dcuk & Notary Office Nomor Register 200 - 2853 yang berisi perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Seko International Co Ltd selaku yang meminjamkan dan PT Kimco Armindo (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) selaku pihak peminjam, dimana sesuai Pasal 2 pihak peminjam setuju untuk memberikan pinjaman jangka panjang kepada peminjam dalam agregat jumlah pokok (nominal) sebesar KRW 5.000.000.000 (5.000.000.000).

Bahwa selanjutnya Pasal 5 menentukan pihak peminjam diwajibkan membayar bunga kepada pihak yang meminjamkan sesuai schedule amortisasi sebanyak 4 (empat) kali pertahun: tanggal 5 Maret, tanggal 5 Juni tanggal 5 September tanggal 5 Desember dengan tingkat bunga menarik sebesar 12.5% per tahun atas pinjaman pokok yang dikembalikan dan yang masih belum dilunasi (tingkat bunga menarik berkisar 15%).
 
 
 
 
 
 
4.
Bahwa atas sengketa banding ini telah dilakukan uji bukti untuk memeriksa dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam persidangan dimana Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
 
 
4.1.
Bahwa Kredit pajak yang dilaporkan untuk PPh Pasal 26 tahun pajak 2005 adalah SSP sebesar Rp1.050.928.973,00 yang terdiri dari:
 
 
 
4.1.1.
SSP PPh pasal 26 yang disetor untuk obyek PPh Pasal 26 WPLN gaji orang korea sebesar Rp131.717.580,00.
 
 
 
4.1.2.
SSP PPh Pasal 26 yang disetor untuk obyek PPh Pasal 26 Bunga pinjaman jangka panjang Seko International Co. Ltd sebesar Rp919.215.393,00 atas obyek pembayaran bunga kepada Seko Int Co. Ltd sebesar Rp9.192.153.930,00.
 
 
 
 
 
 
 
4.2.
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya mengakui bahwa SSP yang dijadikan kredit pajak hanya senilai Rp1.050.928.973,00.

Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum menyetorkan sisanya sebesar Rp339.863.471,00.
 
 
 
 
 
 
 
4.3.
Bahwa dokumen yang ditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah atas pembayaran atau SSP sebesar Rp339.863.471,00 tidak dapat diyakini karena SSP dan SPT Masa PPN Pasal 26 tersebut bukti potong atas nama Hyun Jin bukan atas nama Seko International Co. Ltd.
 
 
 
 
 
 
 
4.4.
Bahwa SSP tersebut merupakan pembayaran SSP untuk Masa Pajak Desember 2006 sebesar Rp1.686.901.581,00 yang disetor pada tanggal 10 Januari 2007 melalui BNI cabang Samarinda.
 
 
 
 
 
 
5.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding terkait dengan sengketa koreksi kredit pajak ini dengan pertimbangan Seko Internasional sebagai Kreditur sudah menyatakan Hyung Jin Co. Ltd sebagai Penerima Kredit untuk menerima semua klaim yang berkaitan dengan investasi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).

Bahwa karena bunga pinjaman ini timbul sebagai akibat dari adanya perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku debitur dan Seko International Co, Ltd selaku kreditur, dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 26 pihak yang berkewajiban memenuhi PPh Pasal 26 adalah pihak yang secara hukum berhak atas pembayaran bunga tersebut dalam hal ini adalah Seko Internasional, Co Ltd dan beban pajak PPh Pasal 26 tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain dalam hal ini Hyun Jin sebagai pihak yang ditunjuk oleh Seko International Co Ltd selaku Penerima Kredit untuk menerima semua klaim yang berkaitan dengan investasi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
 
 
 
 
 
6.
Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana disampaikan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat keputusan Majelis hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan sengketa koreksi kredit pajak sebesar Rp339.863.471,00 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
7.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, keputusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi kredit pajak sebesar Rp339.863.471,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.46034/PP/M.I/13/2013 tanggal 01 Juli 2013 harus dibatalkan;
 
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-44/PJ/2011 tanggal 11 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00002/204/05/725/10 tanggal 18 Januari 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.801.882.0-725.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas objek berupa pembayaran bunga sebesar Rp12.590.748.640,00; dan alasan butir B tentang Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp339.863.471,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo alasan butir A tidak dapat dibenarkan, terhadap biaya atas bunga yang dibayarkan kepada Seko International Co Ltd terikat dengan tax treaty dengan tarif 10% yang telah didukung dengan bukti yang memadai, sedangkan butir B koreksi atas kredit PPh Pasal 26 telah didukung dengan bukti pemotongan dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 serta Laporan SPT Masa PPh Pasal 26 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 ayat Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Republik Korea;
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2017, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Andi Nur Insaniyah, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
ttd.
Is Sudaryono, S.H., M.H.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Andi Nur Insaniyah, S.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

1189/B/PK/PJK/2017