Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
- MENGADILI KEMBALI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1140/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
|
|
|
|
|
|
PT JEMBAYAN MUARABARA, diwakili oleh Ir. Ginarsa Tandinegara, Jabatan Direktur Utama,tempat kedudukan di KEM Tower 17th Floor Suite A-B, Jalan Landasan Pacu Barat, Blok B.10 Kav 2 Kotabaru Bandar Kemayoran, Jakarta 10610, alamat keputusan di Ruko Mahakam Square Blok B Nomor 17-19, Jalan Untung Suropati, Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda 75126;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
MELAWAN |
|||||
|
|
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
|||||
1.
|
Peni Hirjanto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||
2.
|
Dayat Pratikno, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||
3.
|
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||
4.
|
Syukron, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||
|
|
|
|
|
|
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2241/PJ./2016 tanggal 17 Juni 2016;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.65492/PP/M.XVIIIB/27/2015, tanggal 5 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:
|
|||||
|
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||||
|
|
|
|
|
|
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JMB-GT/T.408/PP/XII/2013 tanggal 4 Desember 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
|
|||||
Latar Belakang
|
|||||
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-142/WPJ.14/KP.0505/2011 tanggal 13 September 2011 (lampiran 1 surat banding), telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan untuk semua jenis pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2010;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPP Wajib Pajak Besar Satu atas nama Terbanding menerbitkan SKPKB Nomor 00016/241/10/091/12 (lampiran 2 surat banding), dengan perhitungan sebagai berikut:
Tabel 1. Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar
|
|||||
|
|
|
|
|
|
Bahwa atas SKPKB tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan melalui KPP Wajib Pajak Besar Satu dengan Surat Nomor JMB-GT/T.073/KPP/IX/2012 tanggal 26 September 2010 (lampiran 3 surat banding);
Bahwa atas surat keberatan tersebut telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1131/WPJ.19/2013 tanggal 5 September 2013 (lampiran 4 surat banding) tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Nomor 00016/241/10/091/12 tanggal 28 Juni 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 28 Juni 2012;
Bahwa dalam keputusan tersebut, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:
Tabel 2. Keputusan Keberatan
|
|||||
|
|
|
|
|
|
Alasan Dan Penjelasan Permohonan Banding
|
|||||
Bahwa berdasarkan KEP-1131/WPJ.19/2013 diketahui bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 15 Masa Pajak Maret 2010 ditolak seluruhnya. Atas dasar tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding atas seluruh koreksi objek pihak Terbanding sebesar Rp319.329.993,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
|
|||||
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding
|
|||||
Bahwa berdasarkan koreksi pemeriksa sesuai Risalah Pembahasan (lampiran 5 surat banding), berikut adalah total koreksi objek PPh Pasal 15 untuk masa Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp118.588.326.414,00 dengan rincian sebagai berikut:
|
|||||
|
|
|
|
|
|
Bahwa di dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah meminta detail koreksi objek PPh Pasal 15 namun tidak diberikan oleh Terbanding. Oleh sebab itu, Pemohon Banding tidak dapat memetakan detail koreksi objek PPh Pasal 15 untuk tiap-tiap masa pajak (termasuk untuk masa Maret 2010). Sehingga permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan menggunakan jumlah koreksi objek PPh Pasal 15 untuk masa Januari sampai dengan Desember 2010 dan mencakup penjelasan/keterangan atas substansi pokok materi dari koreksi yang disengketakan. Selain itu, Pemohon Banding tekankan bahwa sengketa ini adalah mengenai substansi bukanlah angka;
Bahwa Pemohon Banding bersedia untuk memberikan penjelasan/keterangan tambahan yang diperlukan dalam persidangan setelah Pemohon Banding memperoleh kertas kerja pemeriksa yang berisikan detail pemetaan koreksi objek PPh Pasal 15 untuk setiap masa pajak;
Bahwa adapun penjelasan pihak Terbanding terhadap koreksi tersebut di atas antara lain:
|
|||||
1.
|
Berdasarkan ekualisasi dengan pembebanan biaya dalam PPh Badan diketahui bahwa terdapat objek PPh Pasal 15 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding;
|
||||
2.
|
Bahwa Pemohon Banding merupakan pemotong pajak sehingga sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang PPh juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996, berkewajiban memotong PPh yang terutang, memberikan Bukti Pemotongan PPh, menyetor PPh yang terutang, dan melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan berada ditangan Pemohon Banding;
|
||||
3.
|
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada dalam proses keberatan, diketahui terdapat objek PPh Final Pasal 15 berupa imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya, yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding;
|
||||
4.
|
Menanggapi alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat akrual biaya yang dibukukan di bulan Desember 2010 sehingga belum merupakan penghasilan bagi pemasok dan bukan merupakan objek PPh Pasal 15, Terbanding berpendapat bahwa alasan tersebut tidak dapat dibuktikan karena jumlah yang disanggah Pemohon Banding sebesar Rp54.158.049.199,00 lebih besar daripada jumlah koreksi pemeriksa. Bahkan sanggahan Pemohon Banding masih lebih besar dari pada nilai objek PPh Pasal 15 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2010;
|
||||
|
|
|
|
|
|
Menurut Pemohon Banding
|
|||||
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pihak Terbanding di atas dan mengajukan banding dengan dasar sebagai berikut:
|
|||||
A.
|
Alasan Banding Secara Formal:
|
||||
|
Bahwa terkait salah satu syarat pengajuan banding sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang PP adalah ketentuan mengenai kewajiban pembayaran 50% atas jumlah pajak yang terutang, Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas jumlah sengketa pajak yang diajukan banding dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 25 ayat (3a) dari Undang-Undang KUP yang berlaku untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya menyebutkan bahwa, dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sebesar jumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;
Bahwa Pasal 27 ayat (5a) dan penjelasannya serta ayat (5b) dari Undang-Undang KUP antara lain menyatakan bahwa, bagi Wajib Pajak yang mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan dan dilakukan permohonan banding tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding. Jumlah pajak yang belum dibayar tersebut tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) Undang-Undang KUP;
Bahwa lebih lanjut Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang KUP mengatur bahwa, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding diterbitkan;
Bahwa oleh karena Pemohon Banding dalam sengketa ini mengajukan permohonan banding atas Tahun Pajak 2010, maka berdasarkan Undang-Undang KUP, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melunasi pajak yang terutang sampai dengan putusan banding diterbitkan. Dengan demikian, surat permohonan banding Pemohon Banding ini telah memenuhi syarat formal dalam mengajukan permohonan banding;
|
||||
|
|||||
|
|||||
|
|||||
|
|||||
|
|
|
|
|
|
B.
|
Alasan Banding Secara Material:
|
||||
|
1.
|
Estimasi biaya di bulan Desember 2010 bukan merupakan objek PPh Pasal 15
Bahwa angka 6 dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 ("SE-29/1996") tentang PPh terhadap Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri (lampiran 6 surat banding) menjelaskan sebagai berikut:
"Pelunasan PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut:
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
a.1.
|
Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti;
|
||
|
|
a.2.
|
Memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I;
|
||
|
|
a.3.
|
Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa SE-29/1996 telah memberikan petunjuk jelas bahwa pemotongan PPh Pasal 15 dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada perusahaan pelayaran atau dengan kata lain saat tagihan dari pemasok diterima oleh Pemohon Banding selaku penerima jasa;
Bahwa Pemohon Banding membentuk estimasi atas biaya-biaya pada bulan Desember 2010 dengan rincian sebagai berikut:
|
|||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa estimasi biaya yang dibentuk pada Desember 2010 ini merupakan estimasi untuk keperluan akuntansi atas biaya-biaya yang akan ditagih oleh pemasok-pemasok pada periode selanjutnya (yaitu sebelum tagihan dikirimkan oleh pemasok). Pada awal periode berikutnya (yaitu Januari 2011) Pemohon Banding melakukan jurnal balik atas estimasi biaya ini. Pembebanan biaya ini dilakukan ketika tagihan final diterima dari pemasok pada tahun 2011 (lampiran 7 surat banding);
Bahwa PPh Pasal 15 yang terutang atas transaksi-transaksi ini sudah dipotong dan dilaporkan pada SPT Masa tahun 2011. Tahun Pajak 2011 telah selesai diperiksa oleh Terbanding. Oleh sebab itu, SKPKB Nomor 00016/241/10/091/12 menyebabkan dua kali pembayaran pajak atas objek yang sama sehingga sudah selayaknya koreksi estimasi biaya Desember 2010 dibatalkan;
Bahwa adapun atas pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa pendapat Pemohon Banding atas nilai akrual sebesar Rp54.158.048.199,00 adalah lebih besar dari pada koreksi Terbanding sebesar Rp44.317.939.580,00, Pemohon Banding tidak setuju. Pemohon Banding telah mencoba untuk meminta kertas kerja Terbanding terkait koreksi Rp44.317.939.580,00, namun sampai saat ini Pemohon Banding tidak mendapatkan rincian dan tidak memiliki kertas kerja Terbanding atas koreksi di atas;
Bahwa Pemohon Banding bersedia untuk memberikan pendapat selama proses persidangan jika Pemohon Banding telah memperoleh rincian koreksi yang Terbanding sampaikan sebesar Rp44.317.939.580,00;
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Demurrage and Freight sebesar Rp39.585.202.597,00 kepada Straits Global Trading Pte. Ltd. ("SGT") dan Tiger Energy Trading Pte Ltd ("TET") bukan merupakan objek PPh Pasal 15
Bahwa Terbanding dalam Risalah Pembahasan menambah koreksi atas objek PPh Pasal 15 yang merupakan reklasifikasi dari objek PPh Pasal 23 yang merupakan berupa biaya demurrage sebesar Rp39.585.202.597,00. Terbanding beranggapan bahwa pembayaran atas demurrage and freight ini seharusnya merupakan objek PPh Pasal 15;
Bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas biaya demurrage di atas, Pemohon Banding mendapati bahwa biaya-biaya ini sebagian besar masih merupakan estimasi biaya yang belum menjadi dasar pembayaran kepada vendor. Pada awal periode berikutnya (yaitu Januari 2011) Pemohon Banding melakukan jurnal balik atas estimasi biaya ini;
Bahwa adapun pembayaran atas biaya demurrage ini sesungguhnya merupakan reimbursement yang dibayarkan kepada SGT dan TET, yang mana penggantian ini pun bukan merupakan objek PPh Pasal 15. Oleh sebab itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan estimasi demurrage dan freight ini menjadi objek PPh Pasal 15;
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
PPh Pasal 15 atas freight sebesar Rp2.802.943.540,00 yang dibayarkan kepada PT Pelita Samudera Shipping telah Pemohon Banding setor dan laporkan dalam SPT PPh Pasal 15 Masa Mei 2010
Bahwa Terbanding dalam Risalah Pembahasan menambah koreksi atas objek PPh Pasal 15 yang merupakan reklasifikasi dari objek PPh Pasal 23.
Menurut Terbanding, terdapat biaya freight sebesar Rp2.802.943.540,00 seharusnya merupakan objek PPh Pasal 15;
Bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas biaya freight di atas, Pemohon Banding mendapati bahwa PPh Pasal 15 atas biaya ini sudah Pemohon Banding setor dan laporkan pada SPT PPh Pasal 15 Masa Mei 2010 (lampiran 8 surat banding);
Bahwa oleh sebab itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan tambahan koreksi berupa biaya freight ini mengingat PPh Pasal 15 terkait sudah Pemohon Banding bayarkan;
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Cess and Speedboat Expense bukan merupakan objek PPh Pasal 15:
Bahwa cess and speedboat expense merupakan biaya atas persewaan speedboat bagi surveyor dalam melakukan kegiatan survey. Speedboat yang Pemohon Banding sewa dimiliki oleh individu-individu pribadi; Bahwa Pasal 1 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang norma perhitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ("KMK-416/1996") menjelaskan sebagai berikut:
"Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya";
Bahwa Pasal 2 ayat (2) dari KMK-416/1996 lebih jelas menjelaskan sebagai berikut:
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
(2)
|
Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan bersifat final;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui secara jelas bahwa objek PPh Pasal 15 adalah dari kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang bukan atas transaksi persewaan;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas persewaan speedboat ini, yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 15 sebesar Rp195.192.000,00. Sehingga, koreksi Terbanding seharusnya dapat dibatalkan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas maka seharusnya koreksi Terbanding di dalam SKPKB Nomor 00016/241/10/091/12 dapat dibatalkan;
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
Kesimpulan
|
|||||
Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan permohonan Banding Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi dasar pengenaan pajak atas PPh Pasal 15 masa pajak Maret 2010 menjadi sebagai berikut:
Tabel 3. Kesimpulan
|
|||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.65492/PP/M.XVIIIB/27/2015, tanggal 5 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
|
|||||
●
|
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1131/WPJ.19/2013 tanggal 05 September 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00016/241/10/091/12 tanggal 28 Juni 2012, atas nama PT Jembayan Muarabara, NPWP 01.774.814.6-091.000, alamat Ruko Mahakam Square Blok B Nomor 17-19, Jalan Untung Suropati, Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda 75126, tidak dapat diterima;
|
||||
|
|
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.65492/PP/M.XVIIIB/27/2015, tanggal 5 November 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 November 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Februari 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Februari 2016;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 2 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Juli 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|||||
A.
|
Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali:
|
||||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa permohonan peninjauan kembali ini adalah Putusan Pengadilan Pajak berupa banding tidak dapat diterima karena penggunaan tanda tangan stempel atas sengketa PPh Pasal 15 bulan Maret 2010;
Majelis Pengadilan Pajak menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu Pemohon Banding) tidak dapat diterima karena surat permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal (yaitu karena tanda tangan di surat banding merupakan tanda tangan stempel) dan bahkan setelah berkali-kali sidang materi, pemeriksaan atas materi sengketa yang telah dilaksanakan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding;
Adapun sengketa materi yang dibahas adalah pengenaan PPh Pasal 15 atas estimasi biaya yang dibukukan di bulan Desember 2010, biaya demurrage and freight, biaya freight, dan cess and speedboat expense oleh Termohon Peninjauan Kembali;
|
||||
|
|||||
|
|||||
|
|
|
|
|
|
B.
|
Uraian Selengkapnya Mengenai Alasan Permohonan Peninjauan Kembali:
|
||||
|
Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak dimaksud pada paragraph D adalah tidak benar karena sesungguhnya ketentuan formal telah dipenuhi dengan alasan sebagai berikut:
|
||||
|
I.
|
Undang-Undang PP Yang Bersifat Lex Specialis:
|
|||
|
|
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam membuat putusannya berdasar pada Pasal 118 ayat (1) Hukum Acara Perdata Indonesia (Het Herziene Indonesisch Reglement atau "HIR") dan buku Bapak M. Yahya Harahap S.H., (pensiunan Hakim Agung) yang menyatakan bahwa tanda tangan merupakan tanda tangan yang dituliskan dengan tangan sendiri oleh penandatangan;
Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat putusan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengingat Undang-Undang PP memiliki tata hukum acara tersendiri dimana dalam Alinea Keempat Penjelasan Umum Undang-Undang PP disebutkan bahwa:
"Pengadilan Pajak yang diatur dalam Undang-Undang ini bersifat khusus menyangkut acara penyelenggaraan persidangan sengketa perpajakan. Sebagai konsekuensi dari kekhususan tersebut di atas, dalam Undang-Undang ini diatur hukum acara tersendiri untuk menyelenggarakan Pengadilan Pajak";
Maka dari itu, Soemadipraja & Taher di dalam pendapatnya (Lampiran 9) menyimpulkan bahwa hukum acara yang berlaku di Pengadilan Pajak bersifat lex specialis (khusus) sehingga dengan demikian hukum acara untuk peradilan umum yang diatur di dalam HIR sebagai lex generalis (umum) tidak berlaku di Pengadilan Pajak;
Hal di atas didukung oleh Bapak M. Yahya Harahap, S.H., sendiri dimana di dalam pendapatnya (Lampiran 8 halaman 11) dikemukakan bahwa:
"Yang saya kemukakan dalam halaman 53 Hukum Acara Perdata adalah tata tertib beracara yang berlaku dan diterapkan dalam forum Pengadilan Negeri atau Pengadilan Umum. Hal itu tidak inklusif berlaku dan diterapkan pada forum Pengadilan Pajak yang telah memiliki tata tertib acara sendiri yang bercorak "lex specialis" yang diatur dalam BAB VI Undang-Undang Pengadilan Pajak";
Dalam Undang-Undang PP, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan, termasuk dalam bagian hukum acara mengenai Banding, adanya pendelegasian kewenangan dari Undang-Undang PP kepada HIR sehingga Pasal 118 ayat (1) HIR dapat diberlakukan oleh Pengadilan Pajak dalam memutuskan suatu sengketa pajak khususnya terkait formalitas Surat Banding;
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan doktrin, apabila pembentuk Undang-Undang PP menghendaki diberlakukannya HIR atau ketentuan lain, maka pembentuk Undang-Undang harus mengindikasikannya secara jelas di dalam rumusan isi Pasal di dalam Undang-Undang PP;
Oleh karena itu, pemberlakuan Pasal 118 ayat (1) HIR dalam proses perkara di Pengadilan Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menimbulkan kesalahan penerapan hukum karena bertentangan dengan ketentuan Alinea Keempat Penjelasan Umum Undang-Undang PP. Bahwa "Pengadilan Pajak yang diatur dalam Undang-Undang ini bersifat khusus menyangkut acara penyelenggaraan persidangan sengketa perpajakan yaitu sebagai konsekuensi dari kekhususan tersebut di atas, dalam Undang-Undang ini diatur hukum acara tersendiri untuk menyelenggarakan Pengadilan Pajak";
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Tidak ada aturan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14/2002 ("Undang-Undang PP") yang melarang penggunaan tanda tangan stempel;
|
|||
|
|
Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang PP mensyaratkan hal-hal sebagai berikut terkait bentuk permohonan Banding ke Pengadilan Pajak:
|
|||
|
|
●
|
Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia ke Pengadilan Pajak; dan
|
||
|
|
●
|
Banding diajukan dan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang PP tidak menegaskan bagaimana Surat Banding "harus ditandatangani", akan tetapi yang disyaratkan adalah Permohonan Banding harus dalam Bahasa Indonesia dan memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
Lagipula, tidak ada satu ketentuan pun dalam Undang-Undang PP yang menyatakan dengan tegas bahwa Surat Banding harus ditandatangani sendiri oleh Pemohon Banding dan tidak juga ada satu ketentuan pun dalam Undang-Undang PP yang melarang penggunaan tanda tangan stempel oleh Pemohon Banding dalam pengajuan suatu permohonan Banding;
Berdasarkan hal di atas, pada prinsipnya, Surat Banding Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) telah memenuhi syarat formal Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang PP;
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
III.
|
Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) tidak pernah mempermasalahkan tanda tangan stempel dalam Surat Banding:
|
|||
|
|
Terkait dengan syarat formalitas permohonan Banding, Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) hanya mempersoalkan dua hal, yang mana keduanya sama sekali tidak menyangkut tanda tangan stempel, yaitu:
|
|||
|
|
1)
|
Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding (Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang PP);
|
||
|
|
2)
|
Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak melampirkan bukti pembayaran 50% pajak terutang (Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang PP);
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
Kedua hal di atas telah diselesaikan dalam pembahasan formal persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) sendiri pada dasarnya tidak menganggap tanda tangan basah oleh Direktur JMB dalam Surat Banding adalah suatu syarat formil menurut ketentuan Hukum Acara Pengadilan Pajak Pasal 35 juncto Pasal 36 Undang-Undang PP;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
IV.
|
Tanda tangan stempel memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa:
|
|||
|
|
Menurut kami, penggunaan tanda tangan stempel tidak bertentangan dengan Undang-Undang PP karena tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai penggunaan tanda tangan basah;
Pasal 3 ayat (1b) dari Undang-Undang KUP menyatakan sebagai berikut:
"Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";
Adapun hal ini diperjelas dengan penerbitan peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 ("PMK-243") dimana Pasal 7 ayat (3) dan (4) menyatakan:
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
"(3)
|
Penandatanganan SPT dilakukan dengan cara:
|
||
|
|
|
a.
|
Tanda tangan biasa;
|
|
|
|
|
b.
|
Tanda tangan stempel; atau
|
|
|
|
|
c.
|
Tanda tangan elektronik atau digital;
|
|
|
|
(4)
|
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c mempunyai kekuatan hukum yang sama";
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyampaian SPT merupakan cerminan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Sedangkan penyampaian Surat Banding merupakan tuntutan hak dari Wajib Pajak;
Kedua kegiatan tersebut sama-sama dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban perpajakan;
Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Sedangkan untuk penandatanganan surat Banding, tidak ada aturan yang melarang penandatanganannya dilakukan secara stempel, tanda tangan elektronik atau digital;
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan tanda tangan stempel memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa. Terlebih, penggunaan tanda tangan stempel telah diakui dan merupakan hal yang lazim untuk dokumen-dokumen perpajakan;
Oleh karena itu, walaupun tidak ada aturan yang jelas mengenai penandatanganan stempel, apabila dalam memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak diperkenankan untuk menggunakan tanda tangan stempel, maka demi keadilan, seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan pada saat Wajib Pajak menuntut haknya, dalam hal ini dalam bentuk pengajuan Surat Banding;
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
V.
|
Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk kasus serupa menerima keabsahan tanda tangan stempel:
|
|||
|
|
Bahwa sebagai pembanding untuk kasus yang serupa untuk Wajib Pajak lain, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor 62909/PP/M.IIIB/99/2015 ("Putusan 62909") mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas penggunaan tanda tangan stempel pada surat keberatan.
(Lihat Lampiran 10);
Adapun hal yang bisa kami kutip dari Putusan 62909 adalah sebagai berikut:
"Bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Undang-Undang KUP sendiri telah mengakui/memperbolehkan adanya penandatanganan yang dilakukan dengan tanda tangan stempel;"
Bahwa sedangkan untuk "tanda tangan", ketentuan-ketentuan a quo baik Undang-Undang KUP, ordonansi, KUH Perdata dan PMK, juga tidak mengatur/menegaskan mengenai bentuk/wujud tanda tangan itu sendiri, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa penandatanganan dengan stempel yang dilakukan oleh Penggugat dalam Surat Permohonan Keberatan adalah sah dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis mengabulkan seluruh gugatan Penggugat, sesuai petitumnya, yaitu membatalkan surat Tergugat dan memerintahkan Tergugat untuk tetap memproses keberatan Penggugat sampai diterbitkan Keputusan Keberatan";
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang PP disebutkan bahwa:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Lebih lanjut pada bagian penjelasan dari Pasal 78 tersebut disebutkan bahwa:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tanda tangan stempel tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut disebutkan bahwa keputusan hakim harus diambil berdasarkan keyakinan yang benar berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat disimpulkan bahwa Putusan 65492 telah diterbitkan berdasarkan keyakinan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
VI.
|
Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memberikan masukan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) untuk memperbaiki Surat Banding:
|
|||
|
|
Bahwa pada tata cara persidangan pengadilan pajak, secara umum Majelis Hakim Pengadilan Pajak akan terlebih dulu memeriksa apakah syarat formal suatu kasus banding telah terpenuhi sebelum meneruskan dengan pembahasan materi;
Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang PP menyebutkan bahwa:
"Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau gugatan";
Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang PP juga menyebutkan bahwa:
"Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan";
Sehingga berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak akan meneruskan pemeriksaan ke dalam pembahasan materi atas sengketa pajak;
Bahwa baik Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) telah menyetujui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu Pemohon Banding) telah memenuhi ketentuan formal. Hal ini dapat dibuktikan dengan sejumlah pembahasan materi sampai dengan tahun 2015 (Lampiran 11);
Oleh sebab itu, pembahasan tanda tangan stempel setelah pembahasan materi disertai putusan banding "tidak dapat diterima", menurut kami sangatlah tidak adil terutama karena semua pihak sebelumnya telah menyetujui bahwa ketentuan formal pengajuan banding yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) telah terpenuhi berdasarkan Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang PP;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara-perkara Banding menghendaki agar tanda tangan dalam Surat Banding Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) ditandatangani sendiri dan bukan tanda tangan stempel (yang mana sesungguhnya tidak ada ketentuan yang mengharuskan tanda tangan basah), maka semestinya Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan nasihat dan/atau masukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) dan meminta agar Surat Banding diperbaiki kapanpun di muka persidangan sebagaimana petunjuk dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan bukan serta merta memutuskan banding tidak dapat diterima;
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
VII.
|
Pernyataan serta pengakuan dari Bapak Ir. Ginarsa Tandinegara selaku Direktur seharusnya dipertimbangkan secara adil, arif dan bijaksana Bapak Ir. Ginarsa Tandinegara selaku penandatangan surat banding telah hadir secara fisik pada persidangan tanggal 26 Februari 2015 untuk memberikan pernyataan bahwa tanda tangan stempel pada surat banding yang bersangkutan adalah sesuai instruksi beliau selaku Direktur Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) yang sah (Lampiran 12, 13 dan 14);
|
|||
|
|
Pasal 1875 KUHPerdata menyebutkan bahwa:
"Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu";
Lebih lanjut, kekuatan bukti surat yang tanda tangannya diakui dikuatkan dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1043K/Sip/1971 tertanggal 3 Desember 1974 dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
"Dengan adanya pengakuan tersebut, menurut Pasal 1875 B.W. surat perjanjian itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang isinya seperti akta autentik";
Oleh karena itu, keberadaan pernyataan hukum bahwa tanda tangan stempel dalam Surat Banding adalah atas persetujuan dan sepengetahuan direktur Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) semakin memperkuat bahwa Surat Banding dimaksud adalah sah dan valid;
Dengan demikian, apabila surat pernyataan Direktur JMB dikaitkan dengan Doktrin Hukum Perdata, Pasal 1875 KUHPerdata serta Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung, maka surat pernyataan tersebut seyogyanya dipertimbangkan secara adil, arif dan bijaksana oleh Pengadilan Pajak sebagai bentuk upaya penjelasan dari Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) mengenai tanda tangan stempel yang dipertanyakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
VIII.
|
Hak Untuk Mendapat Keadilan:
|
|||
|
|
Hak untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengadilan atas tindakan pemerintah merupakan hak dasar bagi masyarakat sipil; Sebagaimana telah dibahas pada poin II, berdasarkan Undang-Undang PP tidak disebutkan bahwa surat banding harus ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding), sehingga kami melihat adanya upaya Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menjadikan tanda tangan sebagai prosedur tambahan yang sebenarnya tidak tercantum dalam Undang-Undang PP;
Lebih lanjut, Pasal 84 ayat (1) huruf a dari Undang-Undang PP menyebutkan Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
"Kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa";
Berdasarkan hal diatas dapat disimpulkan bahwa unsur "Keadilan" sangatlah penting dan merupakan tujuan utama dari Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali;
Lebih lanjut, Pasal 84 ayat (2) dari Undang-Undang PP menyatakan bahwa:
"Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan acara cepat, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun";
Oleh karena itu, tanpa adanya keadilan, maka Putusan Pengadilan akan dianggap cacat secara hukum. Putusan 65492 diterbitkan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan. Tidak hanya Putusan 65492 hanya mempertimbangkan aspek formalitas (walaupun sidang atas kasus yang dipersengketakan sudah berjalan cukup lama dan telah membahas materi secara mendalam), namun Putusan 65492 juga menggunakan ketentuan yang tidak terdapat di dalam Undang-Undang PP untuk menolak banding dari Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding);
Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) meyakini Putusan 65492 telah melanggar ketentuan dari Pasal 84 ayat (1) huruf a dari Undang-Undang PP karena tidak diputuskan berdasarkan asas Keadilan, sehingga kami percaya bahwa Putusan 65492 adalah cacat secara hukum;
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
IX.
|
Majelis Hakim Pengadilan Pajak Telah Membuat Putusan Yang Tidak Adil:
|
|||
|
|
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memeriksa kasus banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) untuk tahun pajak 2010 sebagai berikut:
|
|||
|
|
●
|
PPh Badan (1 sengketa);
|
||
|
|
●
|
PPh Pasal 4 ayat (2) (9 sengketa);
|
||
|
|
●
|
PPh Pasal 15 (12 sengketa); dan
|
||
|
|
●
|
PPh Pasal 23 (12 sengketa);
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dari keseluruhan 34 sengketa, terdapat 6 sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mana Surat Banding ditandatangani oleh direktur yang sama. Namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengeluarkan putusan "tidak dapat diterima" untuk 28 sengketa lainnya hanya karena penandatangan dilakukan dengan menggunakan tanda tangan stempel;
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya mengutamakan pemenuhan prosedur formal penandatanganan Surat Banding (yang sesungguhnya tidak diatur secara tegas - lihat poin II, IV dan VIII) tanpa mempertimbangkan kebenaran materiil. Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak lebih mengutamakan kepastian hukum dibanding unsur "keadilan";
Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ("UUD 1945") menyebutkan:
"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan "hukum" dan "keadilan";"
Pasal 28D Ayat 1 juga menegaskan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil";
Undang-Undang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan:
"Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang";
Bagir Manan mengemukakan bahwa (dalam Musakkir, Putusan Hakim yang Diskriminatif dalam Perkara Pidana di Sulawesi Selatan: Suatu Analisa Hukum Empiris., Univ. Hasanudin, Makasar: 2006, p.10-11):
"Hakim dapat menjalankan fungsi menjamin peraturan perundang-undangan diterapkan secara benar dan adil. Apabila penerapan peraturan perundang-undangan akan menimbulkan ketidak-adilan, hakim wajib berpihak pada keadilan dan mengesampingkan peraturan perundang-undangan";
Prof. DR. Moh Mahfud MD menulis di harian Kompas, 22 Desember 2008, antara lain bahwa:
"Para Hakim didorong untuk menggali rasa keadilan substantive (Substantive Justice) di masyarakat, daripada terbelenggu ketentuan Undang-Undang (Procedural Justice),
Irah-irah yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME" dan bukan: "Demi Kepastian Hukum Berdasarkan Undang-Undang", Ini semua menjadi dasar yang membolehkan hakim membuat putusan untuk menegakkan keadilan meski jika terpaksa melanggar ketentuan formal Undang-Undang yang menghambat tegaknya keadilan"; Menurut Prof. DR. Achmad Ali, S.H., M.H., Grand Theory tentang tujuan hukum adalah apa yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch, yaitu:
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
1.
|
Keadilan;
|
||
|
|
2.
|
Kemanfaatan; dan
|
||
|
|
3.
|
Kepastian hukum;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
Sedang norma-norma tertulis merupakan aturan-aturan untuk menuju kepada "tujuan hukum" tersebut;
Hanya mengikuti aturan-aturan tertulis tersebut akan melahirkan keadilan prosedural (Procedural Justice) saja, sedangkan seharusnya yang lebih diutamakan adalah keadilan substantif (Substantive Justice), yaitu tujuan dari hukum itu sendiri;
Atau yang menurut Lawrence M. Friedman:
"Procedure, then, is only a means to an end; the end is whatever collective problem society means to attack. Procedure follows substance; substance tell us which areas of procedure will become important";
(Prosedur, hanya merupakan sarana untuk mencapai tujuan, tujuan tersebutlah yang merupakan problem kolektif apapun dari masyarakat yang dimaksudkan untuk dilawan. Prosedur mengikuti substansi, dan substansi yang memberitahu kita, bidang-bidang prosedur mana yang menjadi penting);
(Ali, Achmad., Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Volume 1.,Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2010, p.212-235);
Konsep hukum yang dikemukakan para ahli diatas pada dasarnya merupakan adaptasi dari filsafat hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch (Radbruch Formula/Radbruchsche Formel) dalam Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946), dalam Oxford Journal of Legal Studies, vol: 26, Nomor 1 (2006), hal. 6-7, yang juga ditulis oleh Frank Haldemann dalam Gustav Radbruch vs. Hans Kelsen: A Debate on Nazi Law,. Ratio Juris. Vol. 18 Nomor 2 June 2005 (162-78);
Filsafat hukum tersebut juga diakui dan telah dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum ("RUU KUH") Pidana yang baru (ius constituendum), yaitu dalam rumusan Pasal 12:
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
"(1).
|
Hakim dalam mengadili suatu perkara pidana mempertimbangkan tegaknya hukum dan keadilan;
|
||
|
|
(2).
|
Jika dalam mempertimbangkan tegaknya hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan yang tidak dapat dipertemukan, hakim dapat mengutamakan keadilan";
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditegaskan dalam penjelasan Pasal 12 ayat (2) tersebut:
"Keadilan dan Kepastian Hukum merupakan dua tujuan hukum yang kerap kali tidak sejalan satu sama lain dan sulit dihindarkan dalam praktik hukum. Suatu peraturan hukum yang lebih banyak memenuhi tuntutan kepastian hukum maka semakin besar pula kemungkinan aspek keadilan terdesak.Ketidaksempurnaan peraturan hukum ini dalam praktek dapat diatasi dengan jalan memberi penafsiran atas peraturan hukum tersebut dalam penerapannya pada kejadian-kejadian konkret. Apabila dalam penerapan dalam kejadian konkret Keadilan dan Kepastian Hukum saling mendesak, maka Hakim sejauh mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum";
Sesuai uraian di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) berpendapat bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak lebih mempertimbangkan unsur keadilan dan tidak menyatakan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) "tidak dapat diterima" semata-mata karena tanda tangan stempel tanpa mempertimbangkan kebenaran materiil. Mengingat banding atas keenam permohonan banding yang telah dikabulkan sesungguhnya juga ditandatangani oleh pejabat yang sama yang telah bersaksi di sidang Pengadilan Pajak;
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
X.
|
Penilaian Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang bercorak sangat kaku, bertentangan dengan jiwa dan semangat moderasi yang terkandung dalam Alinea Keempat Penjelasan Umum Undang-Undang PP dan Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman;
|
|||
|
|
Alinea Keempat Penjelasan Umum Undang-Undang PP memancangkan jiwa dan semangat berupa asas:
"Proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak perlu dilakukan secara cepat";
Ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman juga memancangkan asas yang sama, yaitu mewajibkan hakim untuk:
|
|||
|
|
||||
|
|
1)
|
Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan
|
||
|
|
2)
|
Membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
Baik teori dan praktek peradilan yang berkembang, dalam penerapan hukum acara pun, sudah ditinggalkan cara-cara dan perilaku yang bercorak "strict law" atau "formalistic legal thinking" termasuk dan meliputi penegakkan hukum yang menyangkut dengan hukum acara;
Seperti dalam menghadapi kasus bentuk dan syarat formil dan materiil Surat Banding yang terjadi dalam perkara ini, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak bersikap moderasi dengan memberikan pedoman jiwa dan semangat dan asas yang dipancangkan Alinea Keempat Penjelasan Umum Undang-Undang PP juncto Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dengan mengaitkan asas-asas tersebut dengan ketentuan Alinea Keempat Penjelasan Umum juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang PP;
Maka seharusnya dalam hal tidak ada peristiwa yang dipersengketakan antara Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) dan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) mengenai keabsahan tanda tangan stempel dalam Surat Banding Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding), termasuk keabsahannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak perlu mempersoalkan mengenai tanda tangan stempel dalam Surat Banding agar pemeriksaan dan penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan efisien dan efektif;
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
XI.
|
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan hal yang tidak diminta (ultra petita):
|
|||
|
|
Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) di dalam Surat Uraian Banding (Lampiran 3) tidak pernah mengajukan keberatan atas penggunaan tanda tangan stempel dalam permohonan banding yang diajukan oleh JMB. Selama proses persidangan DJP juga tidak pernah mengajukan keberatan atas penggunaan tanda tangan stempel tersebut;
Suatu putusan yang mengabulkan hal yang tidak diminta atau lebih daripada yang dimintakan lazim dikenal sebagai "ultra petita" atau "ultra petitum". Adapun suatu putusan dapat dikatakan ultra petita/ultra petitum putusan tidak terbatas pada suatu putusan yang mengabulkan hal yang tidak dituntutkan, melainkan juga terhadap putusan yang didasarkan pada pertimbangan yang berlainan dengan posita;
Hanafiah Ponggawa & Partners dalam pendapatnya (Lampiran 7) menyimpulkan bahwa Pengadilan Pajak telah menjatuhkan Putusan 65492 secara ultra petita/ultra petitum karena (a) mengabulkan hal yang tidak dituntut oleh para pihak yang berperkara serta (b) didasari oleh dasar tuntutan (posita) yang tidak diajukan oleh para pihak, baik JMB maupun DJP. Oleh karena itu, Putusan 65492 nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pendapat para ahli serta praktik peradilan di Indonesia;
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
C.
|
Uraian Selengkapnya Mengenai Alasan Permohonan Peninjauan Kembali Materi:
|
||||
|
Terkait permohonan material banding, Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak setuju dengan seluruh koreksi Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) dengan alasan sebagai berikut:
|
||||
|
I.
|
Estimasi biaya di bulan Desember 2010 bukan merupakan objek PPh Pasal 15:
|
|||
Angka 6 dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 ("SE-29/1996") tentang PPh terhadap wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri (Lampiran 17) menjelaskan sebagai berikut:
"Pelunasan PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut:
|
|||||
|
|
a.1.
|
Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti;
|
||
|
|
a.2.
|
Memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I;
|
||
|
|
a.3.
|
Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);"
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
SE-29/1996 telah memberikan petunjuk jelas bahwa pemotongan PPh Pasal 15 dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada perusahaan pelayaran atau dengan kata lain saat tagihan dari pemasok diterima oleh JMB selaku penerima jasa;
Kami membentuk estimasi atas biaya-biaya pada bulan Desember 2010 dengan rincian sebagai berikut:
|
|||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Estimasi biaya yang dibentuk pada Desember 2010 ini merupakan estimasi untuk keperluan akuntansi atas biaya-biaya yang akan ditagih oleh pemasok-pemasok pada periode selanjutnya (yaitu sebelum tagihan dikirimkan oleh pemasok). Pada awal periode berikutnya (yaitu Januari 2011) kami melakukan jurnal balik atas estimasi biaya ini. Pembebanan biaya ini dilakukan ketika tagihan final diterima dari pemasok pada tahun 2011 (Lampiran 18);
Bahwa PPh Pasal 15 yang terutang atas transaksi-transaksi ini sudah dipotong dan dilaporkan pada SPT Masa tahun 2011.Tahun pajak 2011 telah selesai diperiksa oleh DJP. Oleh sebab itu, SKPKB-00016 menyebabkan dua kali pembayaran pajak atas objek yang sama sehingga sudah selayaknya koreksi estimasi biaya Desember 2010 dibatalkan;
Adapun atas pendapat Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) yang menyebutkan bahwa pendapat kami atas nilai akrual sebesar Rp54.158.048.199 adalah lebih besar daripada koreksi Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) sebesar Rp44.317.939.580,00 kami tidak setuju. Kami telah mencoba untuk meminta kertas kerja Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) terkait koreksi Rp44.317.939.580, namun sampai saat ini kami tidak mendapatkan rincian dan tidak memiliki kertas kerja Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) atas koreksi di atas;
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Demurrage and Freight sebesar Rp39.585.202.597 kepada Straits Global Trading Pte Ltd ("SGT") dan Tiger Energy Trading Pte Ltd ("TET") bukan merupakan objek PPh Pasal 15:
|
|||
|
|
Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) dalam Risalah Pembahasan menambah koreksi atas objek PPh Pasal 15 yang merupakan reklasifikasi dari objek PPh Pasal 23 yang merupakan berupa biaya demurrage sebesar Rp39.585.202.597. Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) beranggapan bahwa pembayaran atas demurrage and freight ini seharusnya merupakan objek PPh Pasal 15;
Berdasarkan penelusuran kami terhadap koreksi Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) atas biaya demurrage di atas, kami mendapati bahwa biaya-biaya ini sebagian besar masih merupakan estimasi biaya yang belum menjadi dasar pembayaran kepada vendor. Pada awal periode berikutnya (yaitu Januari 2011) kami melakukan jurnal balik atas estimasi biaya ini;
Adapun pembayaran atas biaya demurrage ini sesungguhnya merupakan reimbursement yang dibayarkan kepada SGT dan TET, yang mana penggantian ini pun bukan merupakan objek PPh Pasal 15. Oleh sebab itu, kami tidak setuju dengan pengenaan estimasi demurrage dan freight ini menjadi objek PPh Pasal 15;
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
III.
|
PPh Pasal 15 atas freight sebesar Rp2.802.943.540,00 yang dibayarkan kepada PT Pelita Samudera Shipping telah kami setor dan laporkan dalam SPT PPh Pasal 15 Masa Mei 2010;
|
|||
|
|
Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) dalam Risalah Pembahasan menambah koreksi atas objek PPh Pasal 15 yang merupakan reklasifikasi dari objek PPh Pasal 23. Menurut Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding), terdapat biaya freight sebesar Rp2.802.943.540,00 seharusnya merupakan objek PPh Pasal 15;
Berdasarkan penelusuran kami terhadap koreksi Termohon PK (dahulu Terbanding) atas biaya freight di atas, kami mendapati bahwa PPh Pasal 15 atas biaya ini sudah kami setor dan laporkan pada SPT PPh Pasal 15 masa Mei 2010 (Lampiran 19);
Oleh sebab itu, kami tidak setuju dengan pengenaan tambahan koreksi berupa biaya freight ini mengingat PPh Pasal 15 terkait sudah kami bayarkan;
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
IV.
|
Cess and Speedboat Expense bukan merupakan objek PPh Pasal 15:
|
|||
|
|
Cess and Speedboat expense merupakan biaya atas persewaan speedboat bagi surveyor dalam melakukan kegiatan survey. Speedboat yang JMB sewa dimiliki oleh individu-individu pribadi;
Pasal 1 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang norma perhitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ("KMK-416/1996") menjelaskan sebagai berikut:
"Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya";
Pasal 2 ayat (2) dari KMK-416/1996 lebih jelas menjelaskan sebagai berikut:
|
|||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
(2)
|
Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan bersifat final;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui secara jelas bahwa objek PPh Pasal 15 adalah dari kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang bukan atas transaksi persewaan;
Dengan demikian, kami tidak setuju dengan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) atas persewaan speedboat ini, yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) merupakan objek PPh Pasal 15 sebesar Rp195.192.000,00 Sehingga, koreksi Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) seharusnya dapat dibatalkan;
|
|||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
Sebagai tambahan, perlu kami tegaskan disini bahwa dalam proses keberatan kami mengajukan keberatan atas keseluruhan nilai SKPKB-00016 dan dikarenakan informasi tentang detail koreksi objek PPh Pasal 15 tidak tersedia maka sangat sulit bagi kami untuk dapat memetakan koreksi objek PPh Pasal 15 secara benar;
Berdasarkan uraian diatas penerbitan SKPKB-00016 telah mencerminkan adanya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum terhadap Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding). Untuk itu Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) memohon kepada Mahkamah Agung RI untuk membatalkan Putusan 65492;
|
||||
|
|||||
|
|
|
|
|
|
D.
|
Kesimpulan:
|
||||
|
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan 65492 yang menyebutkan:
"Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1131/WPJ.19/2013 tanggal 5 September 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00016/241/10/091/12 tanggal 28 Juni 2012, atas nama PT Jembayan Muarabara, NPWP 01.774.814.6-091.000, alamat: Ruko Mahakam Square Blok B Nomor 17-19, Jalan Untung Suropati, Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda 75126, tidak dapat diterima";
Adalah tidak tepat serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
||||
|
|||||
|
|||||
|
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1131/WPJ.19/2013 tanggal 5 September 2013, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00016/241/10/091/12 tanggal 28 Juni 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.774.814.6-091.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
|
|||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
|
||||
|
A.
|
Putusan Pengadilan Pajak berupa banding tidak dapat diterima karena penggunaan tanda tangan stempel atas sengketa PPh Pasal 15 Final bulan Maret 2010. Majelis Pengadilan Pajak menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak dapat diterima karena surat permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal (yaitu karena tanda tangan di surat banding merupakan tanda tangan stempel) dan bahkan setelah berkali-kali sidang materi, pemeriksaan atas materi sengketa yang telah dilaksanakan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding;
|
|||
|
B.
|
Sengketa materi terkait pengenaan PPh Pasal 15 Final atas estimasi biaya yang dibukukan di bulan Desember 2010, biaya demurrage and freight, dan cess and speedboat expense oleh Termohon Peninjauan Kembali;
dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam halaman 17 sampai dengan halaman 20 dari 21 halaman yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo alasan butir A penggunaan tanda tangan stempel manakala dibenarkan tanda tangan tersebut telah diakui secara sah baik oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali maupun oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, karena dalam Surat Uraian Banding (SUB) tidak keberatan atas penggunaan tanda tangan stempel telah dianggap setuju dengan melakukan penundukan diri secara diam-diam, sehingga dalam mengedepankan prinsip audi alteram et partem dan doelmateiegheid van bestuur, maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa permohonan Banding yang diajukan telah memenuhi prosedural dan substansial serta formal Banding, sedangkan butir B biaya demurrage and freight tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berdasar, dan cess and speedboat expense bukan merupakan objek PPh Pasal 15, namun lebih tepat objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena royalty yang dibayarkan kepada Pemerintah merupakan bagian Negara yang berupa PNBP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan tidak termasuk objek Pajak PPh Pasal 23 dan tidak termasuk pengertian objek pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
|
|||
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
b.
|
Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT JEMBAYAN MUARABARA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.65492/PP/M.XVIIIB/27/2015, tanggal 5 November 2015, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
MENGADILI
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT JEMBAYAN MUARABARA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.65492/PP/M.XVIIIB/27/2015, tanggal 5 November 2015;
MENGADILI KEMBALI
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis,tanggal 20 Juli 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Dewi Eliza Kusumaningrum, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis
ttd. Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Dr. Yosran, S.H., M. Hum. |
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Dewi Eliza Kusumaningrum,S.H., M.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum