Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||||
|
|
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||||
|
|
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
|
||||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||
2.
|
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||
3.
|
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||
4.
|
Budi Rahardjo, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||
|
|
|
|
|
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1485/PJ./2014, tanggal 28 Mei 2014;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
||||
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||
|
|
|
|
|
PT. CITRA LINTAS INDONESIA, beralamat di Gedung Victoria Center Lantai 4, Jl. Sultan Hasanudin Kav. 47-51, Jakarta Selatan;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.50602/PP/M.IIIA/12/2014, tanggal 20 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||
|
|
|
|
|
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-237/WPJ.19/2012 tanggal 12 Maret 2012 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
|
|
bahwa dengan ini Pemohon mengajukan banding, sesuai ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, atas keputusan keberatan di atas dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
|
||||
A.
|
Latar Belakang
|
|||
|
bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009 Nomor 00044/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011 sebesar Rp5.742.754,00;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil pemeriksaan dan telah mengajukan Surat Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimaksud sesuai Surat Nomor 016/LINTAS-PJK/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011; bahwa Pemohon telah menerima keputusan keberatan sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-237/WPJ.19/2012 tanggal 12 Maret 2012; bahwa Pemohon telah melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00044/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011 sebesar Rp5.742.754,00 dengan NTPN: 0106 0601 1414 0109; |
|||
|
|
|
|
|
B.
|
Koreksi Terbanding
|
|||
|
bahwa terdapat koreksi objek PPh Pasal 23 pada SKPKB PPh Pasal 23 Masa November 2009 dengan perincian sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
|
Dasar Koreksi:
bahwa menurut Terbanding terdapat koreksi positif hasil ekualisasi penghasilan bruto PPh Pasal 23 dengan DPP PPN Masukan, dimana terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan selama 1 (Satu) Tahun dengan rincian sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
|
C.
|
Alasan Banding
|
|||
|
bahwa menurut Pemohon, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni terkait dengan objek PPh Pasal 23 sebagaimana biaya yang diakui di masa Januari s/d Desember 2009; bahwa pada dasarnya di dalam pembayaran tersebut termasuk atas biaya jasa dan pembelian material/barang yang dijadikan dalam satu faktur pajak. Oleh karena itu pemohon melakukan pemotongan hanya atas biaya jasanya saja; bahwa Pemohon dapat membuktikan pendapat tersebut dengan menunjukkan dokumen-dokumen komersial dan perpajakan (Invoice, PO, DO, Rekening koran, Faktur Pajak) yang terkait dengan koreksi Terbanding;
|
|||
|
|
|
|
|
D.
|
Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon
|
|||
|
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka jumlah PPh Pasal 23 Masa November 2009 terutang menurut Pemohon adalah sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.50602/PP/M.IIIA/12/2014, tanggal 20 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/WPJ.19/2012 tanggal 12 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009 Nomor 00044/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011, atas nama PT. Citra Lintas Indonesia, NPWP 01.363.552.9-091.000, Jenis Usaha: Jasa Periklanan, beralamat di Gedung Victoria Center Lantai 4, Jl. Sultan Hasanudin Kav. 47-51, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23, menjadi sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.50602/PP/M.IIIA/12/2014, tanggal 20 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1485/PJ./2014, tanggal 28 Mei 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juni 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 April 2016, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sebagaimana dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
||||
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||
1.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 18: bahwa berdasarkan argumentasi yang dikemukakan oleh para pihak, Majelis atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp217.528.560,00, koreksi sebesar Rp109.967.000,00 tetap dipertahankan dan atas sebesar Rp107.561.560,00 tidak dapat dipertahankan; |
|||
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
|
|||
|
2.1.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pasal 76: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan: Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Pasal 78: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim. Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
||
|
|
|
|
|
|
2.2.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diperbaharui terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh), antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2: Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: |
||
|
|
c.
|
sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
|
|
|
|
|
1.
|
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
|
|
|
|
2.
|
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
|
|
|
|
|
|
|
2.3.
|
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan PMK-244), antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (1): Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. |
||
|
|
|
|
|
|
2.4.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan SE-53).
|
||
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas obyek PPh Pasal 23 merupakan hasil ekualisasi dengan Pajak Masukan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya obyek PPh Pasal 23 yang belum dipotong.
|
|||
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dan keberatan atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dengan alasan atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan pembelian material sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23.
|
|||
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen sebagaimana tercantum dalam surat permintaan dokumen pertama dan kedua yang telah diberita acarakan dengan Surat Nomor: BA-1/WPJ.19/BD.05/2012 tanggal 02 Januari 2012;
|
|||
|
|
|
|
|
6.
|
Bahwa dalam persidangan banding Majelis Hakim meminta para pihak untuk melakukan uji bukti atas bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
|
|||
|
|
|
|
|
7.
|
Bahwa berdasarkan hasil bukti yang telah dilakukan kedua belah pihak diperoleh data-data dan fakta-fakta sebagai berikut:
|
|||
|
7.1.
|
Bahwa bidang usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah bergerak di bidang Jasa Periklanan yang lingkup pekerjaannya didasarkan pada perjanjian kerja atau kontrak dengan pengguna jasa.
|
||
|
7.2.
|
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah beritikad tidak baik dalam proses penyelesaian keberatan sebagai berikut:
|
||
|
|
a.
|
Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen sebagaimana tercantum dalam surat permintaan dokumen pertama dan kedua yang telah diberita acarakan dengan Surat Nomor: BA-1/WPJ.19/BD.05/2012 tanggal 2 Januari 2012.
|
|
|
|
b.
|
Bahwa kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-19/WPJ.2012 tanggal 16 Februari 2012.
|
|
|
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan dan telah dibuatkan berita acara ketidakhadiran nomor BA-55/WPJ.19/BD.05/2012 tanggal 05 Maret 2012.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan usulan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan untuk tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena dalam hal ini keberadaan bukti-bukti tersebut ada di Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri bukan di pihak ketiga yang sulit diperoleh, sehingga seharusnya Majelis Hakim menanyakan latar belakang tidak diberikannya bukti-bukti yang diminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat proses penyelesaian keberatan. |
||
|
|
|
|
|
8.
|
Bahwa mengingat Majelis Hakim dalam persidangan telah memerintahkan para pihak dengan disaksikan oleh Panitera untuk melakukan uji bukti maka seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Berita Acara Uji Bukti sebagai berikut:
Berdasarkan hasil uji bukti Terbanding telah melihat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Dari koreksi sebesar Rp217.528.560,00 untuk Masa November 2009 Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding senilai Rp109.967.000,00 sebagaimana dirinci dalam Lampiran Terbanding untuk Masa November 2009 sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksinya. Terhadap koreksi lainnya Terbanding tetap mempertahankan koreksi dengan pertimbangan bahwa selama proses uji bukti Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan antara pembayaran jasa dan pembelian material. Pemohon Banding juga tidak menunjukkan bukti kontrak atau perjanjian kerja dengan pihak ketiga, hal ini sehubungan dengan lingkup pekerjaan Pemohon Banding di bidang Jasa Periklanan. |
|||
|
|
|
|
|
9.
|
Bahwa dalam pendapatnya Majelis Hakim menyatakan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp217.528.560,00, koreksi sebesar Rp109.967.000,00 tetap dipertahankan dan atas sebesar Rp107.561.560,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa nyata-nyata dalam proses uji bukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memisahkan antara pembayaran jasa dan pembelian material. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak menunjukkan bukti kontrak atau perjanjian kerja dengan pihak ketiga. Bahwa dengan demikian penilaian Majelis Hakim atas bukti-bukti tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu antara lain sebagai berikut:
|
|||
|
9.1.
|
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang PPh, Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
|
||
|
|
|
|
|
|
9.2.
|
Pasal 1 ayat (1) PMK-244
Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. |
||
|
|
|
|
|
|
9.3.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Bahwa dalam putusannya halaman 17 Majelis Hakim mengutip bahwa mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memisahkan nilai pembayaran jasa dan pembelian material maka PPh Pasal 23 dikenakan terhadap jumlah brutonya; |
||
|
|
|
|
|
10.
|
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak karena tidak sesuai dengan fakta hasil uji bukti dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu atas sengketa ini diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
|
|||
|
|
|
|
|
11.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.50602/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014 tersebut harus dibatalkan;
|
|||
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, putusan Pengadilan Pajak sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan: |
||||
a.
|
Bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp217.528.560,00, koreksi sebesar Rp109.967.000,00 tetap dipertahankan karena sengketa ini tidak diuji bukti dan atas sebesar Rp107.561.560,00 tidak dapat dipertahankan bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
|
|||
b.
|
Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan;
|
|||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
||||
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2017, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Andi Nur Insaniyah, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2017, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Andi Nur Insaniyah, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. Yosran, S.H., M.Hum. ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H.
|
Ketua Majelis
ttd. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
|
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Andi Nur Insaniyah, S.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum