Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN 
    NOMOR SE-12/PP/2020

     
    TENTANG

    PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN SECARA ELEKTRONIK PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PENGADILAN PAJAK
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Yth.
    1.
    Para Hakim Pengadilan Pajak.
     
    2.
    Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.
     
    3.
    Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak.
     
    4.
    Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.
     
    5.
    Para Pejabat dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak.
     
    6.
    Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.
     
     
     
    A.

    UMUM

     
    Sejalan tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi sengketa dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien dalam upaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan publik berdasarkan prinsip penyelesaian sengketa pajak melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana, serta menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dan ketentuan huruf E angka 1 huruf b Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020 tentang Prosedur pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak mengenai Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK), perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pelaksanaan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan Secara Elektronik pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.
     
     
    B.

    MAKSUD DAN TUJUAN

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan secara elektronik pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Surat Edaran ini bertujuan untuk:
     
     
    a.
    Mendukung terwujudnya tertib penanganan sengketa pajak yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.
     
     
    b.
    Melindungi Hakim, Panitera, dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak serta para pihak dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
     
     
    c.
    Memberikan pedoman pelaksanaan Sidang di Luar Tempat Kedudukan secara elektronik pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak demi memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik.
     
     
     
     
    C.

    RUANG LINGKUP

     
    Surat Edaran ini memuat pedoman pelaksanaan persidangan di luar tempat kedudukan secara elektronik pada masa pan demi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.
     
     
    D.

    DASAR HUKUM

     
    1.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
     
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
     
    3.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
     
    4.
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
     
    5.
    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
     
    6.
    Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182).
     
    7.
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894);
     
    8.
    Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-006/PP/2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Sengketa Pajak Untuk Melaksanakan Persidangan di Yogyakarta;
     
    9.
    Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-006/PP/2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Sengketa Pajak dan Penetapan Hari Sidang Untuk Pelaksanaan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak di Surabaya;
     
    10.
    Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di Pengadilan Pajak;
     
    11.
    Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020 tentang Prosedur pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak;
     
     
     
    E.

    KETENTUAN UMUM

     
    1.
    Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
     
    2.
    Para Pihak adalah Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang bersengketa di Pengadilan Pajak.
     
    3.
    Sidang di Luar Tempat Kedudukan Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut SDTK Secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak yang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Pajak disidangkan di luar tempat kedudukan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
     
    4.
    Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait persidangan yang diterima, disimpan dan dikelola di sistem informasi Pengadilan Pajak.
     
    5.
    Hari adalah hari kerja.
     
     
     
    F.

    TATA CARA PERSIDANGAN DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN SECARA ELEKTRONIK

     
    1.
    SDTK Secara Elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan dan/atau pengucapan putusan sesuai dengan Rencana Umum Sidang yang sudah ditetapkan oleh Panitera Pengganti.
     
    2.
    Pelaksanaan SDTK Secara Elektronik tidak memerlukan persetujuan dari Pemohon Banding/Penggugat sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 karena dilaksanakan dalam masa pandemi COVID-19.
     
    3.
    Pemohon Banding/Penggugat diberikan pilihan untuk mengikuti sidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara atau di tempat kedudukannya sendiri dengan mengisi formulir pemilihan tempat pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan secara elektronik di Pengadilan Pajak sebagaimana Lampiran Surat Edaran ini.
     
    4.
    Pemberitahuan/Panggilan Secara Elektronik
     
     
    a.
    Panitera Pengganti mengirimkan Surat Pemberitahuan/Panggilan Sidang kepada Para Pihak.
     
     
    b.
    Pemberitahuan/Panggilan merupakan Pemberitahuan/Panggilan yang sah dan patut, sepanjang pemberitahuan/panggilan tersebut terkirim ke Para Pihak.
     
     
    c.
    Surat Pemberitahuan/Panggilan yang disampaikan kepada Pemohon Banding/Penggugat, dilampiri formulir pemilihan tempat untuk mengikuti persidangan secara elektronik sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini.
     
     
    d.
    Formulir pemilihan tempat untuk mengikuti persidangan secara elektronik yang telah diisi oleh Pemohon Banding/Penggugat harus disampaikan kembali kepada Pengadilan Pajak secara elektronik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dilaksanakan.
     
    5.
    Persidangan Secara Elektronik
     
     
    a.
    Sebelum melaksanakan sidang, dalam hal Para Pihak (Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat) memutuskan untuk bersidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara (GKN) yang berlokasi di Yogyakarta/Surabaya, diatur hal-hal sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    Panitera Pengganti berkoordinasi dengan pihak terkait menyiapkan dan memastikan perangkat konferensi video untuk keperluan sidang diluar tempat kedudukan secara elektronik dapat berjalan dengan baik dan lancar.
     
     
     
    2)
    Para Pihak (Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat) yang hadir di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara (GKN) masing-masing paling banyak 2 (dua) orang dalam satu ruang sidang.
     
     
     
    3)
    Para Pihak hanya dapat menggunakan sarana konferensi video yang sudah disediakan.
     
     
    b.
    Majelis/Hakim Ketua dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban Para Pihak terkait persidangan secara elektronik, guna kelancaran persidangan elektronik.
     
     
    c.
    Persidangan secara elektronik dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
     
     
    d.
    Persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
     
     
    e.
    Penyampaian bukti dan dokumen dalam Persidangan Secara Elektronik dilakukan dengan ketentuan:
     
     
     
    1)
    Dokumen elektronik disampaikan paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
     
     
     
    2)
    Para Pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa alasan yang sah berdasarkan penilaian Majelis/Hakim Tunggal, dianggap tidak menggunakan haknya.
     
     
     
    3)
    Dalam hal diperlukan, Majelis/Hakim Tunggal dapat meminta kepada Para Pihak untuk menyampaikan dokumen fisik untuk keperluan persidangan.
     
     
     
    4)
    Pemeriksaan keterangan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa serta pengambilan sumpahnya dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual.
     
     
    f.
    Panitera Pengganti wajib melaksanakan pencatatan secara elektronik untuk setiap tahapan proses Persidangan Secara Elektronik.
     
     
    g.
    Sidang Pengucapan Putusan Secara Elektronik
     
     
     
    1)
    Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal dalam Persidangan Secara Elektronik.
     
     
     
    2)
    Pengucapan putusan secara hukum telah dilaksanakan dan dianggap dihadiri oleh para pihak serta dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
     
     
     
    3)
    Putusan dituangkan dalam bentuk salinan putusan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut peraturan perundang­-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
     
     
     
    4)
    Salinan putusan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
    5)
    Salinan putusan elektronik dipublikasikan untuk umum pada sistem informasi Pengadilan Pajak.
     
     
    h.
    Persidangan Secara Elektronik yang dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-­undangan.
     
     
     
     
    G.

    KETENTUAN PERALIHAN

     
    Dalam hal ketentuan penandatanganan elektronik sebagaimana dimaksud pada Huruf F Angka 5.f dan Angka 5.g butir 3),4),5) belum dapat dilaksanakan, penandatanganan dokumen tetap dapat dilaksanakan tidak secara elektronik.
     
     
    H.

    KETENTUAN PENUTUP

     
    1.
    Majelis Hakim berkewajiban memastikan pelaksanaan SDTK Secara Elektronik didasarkan pada hukum acara yang berlaku dan asas-asas peradilan yang baik.
     
    2.
    Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
     
    3.
    Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
     
    4.
    Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
     
     
    Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 29 Mei 2020
    KETUA PENGADILAN PAJAK,
    ttd.
    TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.

    Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak SE-12/PP/2020 - Perpajakan DDTC