Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||
|
|
|||||
A.
|
Umum |
|||||
|
Dalam rangka mewujudkan keseragaman dan memperhatikan unsur pengendalian internal terkait tindak lanjut atas permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan prosedur dimaksud.
|
|||||
|
|
|||||
B.
|
Maksud dan Tujuan |
|||||
|
1.
|
Maksud
|
||||
|
|
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 terkait dengan tata cara permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik.
|
||||
|
2.
|
Tujuan
|
||||
|
|
Surat Edaran ini bertujuan memberikan penjelasan dan prosedur standar bagi unit terkait dalam menindaklanjuti dan mengawasi permintaan data e-Faktur.
|
||||
|
|
|
||||
C.
|
Ruang Lingkup |
|||||
|
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pelaksanaan prosedur tindak lanjut atas permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik.
|
|||||
|
|
|||||
D.
|
Dasar |
|||||
|
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
|
||||
|
2.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
|
||||
|
|
|
||||
E.
|
Materi |
|||||
|
1.
|
Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
|
||||
|
2.
|
Data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 1 terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||
|
3.
|
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
||||
|
4.
|
Prosedur penyelesaian atas permintaan data e-Faktur adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||
|
|
|||||
F.
|
Lain-Lain |
|||||
|
1.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2014 tentang Tata Cara Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
||||
|
2.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar memantau Kantor Pelayanan Pajak yang berada dalam wilayah kerjanya masing-masing dalam melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||
|
|
|
||||
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juli 2015 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO |