Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-22/PJ/2021

     
    TENTANG
     
    PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KEHARYAPATIHAN LUXEMBOURG
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
     
    Yth.
    1.
    Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
     
    2.
    Kepala Kantor Wilayah;
     
    3.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
     
    4.
    Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
     
    5.
    Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,
     
    di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    A.

    Umum

     
    Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan atas Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Luxembourg.
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Luxembourg.
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Luxembourg dapat berjalan sebagaimana mestinya.
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
     
    1.
    keberlakuan P3B Indonesia-Luxembourg;
     
    2.
    proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg;
     
    3.
    saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Luxembourg; dan
     
    4.
    pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Luxembourg.
     
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
     
    2.
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
     
    3.
    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement between the Republic of Indonesia and the Grand Duchy of Luxembourg tor the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and on Capital).
     
    4.
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal.
     
    5.
    Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
     
    6.
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    P3B Indonesia-Luxembourg telah berlaku efektif sejak 1 Januari 1995.
     
    2.
    Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg:
     
     
    a.
    Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg menandatangani Konvensi di Paris, Prancis, pada 7 Juni 2017;
     
     
    b.
    Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);
     
     
    c.
    berdasarkan dokumen Persyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg memilih P3B Indonesia-Luxembourg untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg akan memodifikasi P3B Indonesia-Luxembourg; dan
     
     
    d.
    Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg menyampaikan instrumen pengesahannya pada 9 April 2019.
     
    3.
    Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Luxembourg pada 1 Agustus 2019.
     
    4.
    Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Luxembourg:
     
     
    a.
    sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2021; dan
     
     
    b.
    sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenai pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022 di Indonesia dan 26 Juni 2021 di Luxembourg.
     
    5.
    Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Luxembourg antara lain:
     
     
    a.
    Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Luxembourg untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak;
     
     
    b.
    Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Luxembourg sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut;
     
     
    c.
    Pasal 16:
     
     
     
    1)
    ayat 1 kalimat kedua Konvensi mengganti Pasal 25 ayat 1 kalimat kedua P3B Indonesia-Luxembourg sehingga permohonan untuk persetujuan bersama harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B Indonesia-Luxembourg;
     
     
     
    2)
    ayat 2 kalimat kedua Konvensi berlaku untuk Pasal 25 ayat 2 P3B Indonesia-Luxembourg sehingga persetujuan bersama yang dicapai dilaksanakan terlepas dari batasan waktu menurut peraturan perundang-undangan domestik; dan
     
     
    d.
    Pasal 17 ayat 1 Konvensi mengganti Pasal 9 ayat 2 P3B Indonesia-Luxembourg sehingga dalam hal terdapat penyesuaian laba perusahaan di suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Luxembourg, Negara Pihak lainnya harus melakukan penyesuaian lanjutan atas laba pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan tersebut.
     
     
     
     
    F.

    Penutup

     
    1.
    Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg dilakukan secara bersamaan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Luxembourg. Daftar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg dapat dilihat secara daring pada laman OECD MLI Matching Database.
     
    2.
    Naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Luxembourg dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan Konvensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Luxembourg.
     
     
     
    Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 18 Februari 2021
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-22/PJ/2021 - Perpajakan DDTC