Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-14/PJ/2021

     
    TENTANG
     
    PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK POLANDIA
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
    Yth.
    1.
    Pejabat Eselon II di Iingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
     
    2.
    Kepala Kantor Wilayah;
     
    3.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
     
    4.
    Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
     
    5.
    Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,
     
    di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    A.

    Umum

     
    Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Polandia.
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Polandia.
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Polandia dapat berjalan sebagaimana mestinya.
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
     
    1.
    keberlakuan P3B Indonesia-Polandia; 
     
    2.
    proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia;
     
    3.
    saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Polandia; dan
     
    4.
    pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Polandia.
     
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
     
    2.
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
     
    3.
    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Poland for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income).
     
    4.
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan.
     
    5.
    Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
     
    6.
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    P3B Indonesia-Polandia telah berlaku efektif sejak 1 Januari 1994.
     
    2.
    Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia:
     
     
    a.
    Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017;
     
     
    b.
    Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);
     
     
    c.
    berdasarkan dokumen Persyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia memilih P3B Indonesia-Polandia untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia akan memodifikasi P3B Indonesia-Polandia; dan
     
     
    d.
    Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Republik Polandia menyampaikan instrumen pengesahannya pada 23 Januari 2018.
     
    3.
    Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Polandia pada 1 Juli 2018.
     
    4.
    Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Polandia:
     
     
    a.
    sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2021; dan
     
     
    b.
    sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022 di Indonesia dan 26 Juni 2021 di Polandia.
     
    5.
    Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Polandia antara lain:
     
     
    a.
    Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 huruf e) Konvensi mengganti Pasal 4 ayat 3 P3B Indonesia-Polandia sehingga masalah kependudukan ganda subjek pajak badan diselesaikan dengan persetujuan bersama dengan mempertimbangkan tempat kedudukan manajemen efektif, tempat pendirian, dan faktor-faktor relevan lainnya dan dalam hal tidak terdapat persetujuan bersama dimaksud, subjek pajak badan tidak berhak memperoleh manfaat P3B Indonesia-Polandia;
     
     
    b.
    Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Polandia untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak;
     
     
    c.
    Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Polandia sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut;
     
     
    d.
    Pasal 8 ayat 1 Konvensi berlaku untuk Pasal 10 ayat 2 P3B Indonesia-Polandia sehingga tarif 10% (sepuluh persen) untuk dividen hanya diberikan jika ketentuan batasan kepemilikan 20% (dua puluh persen) terpenuhi sepanjang jangka waktu 365 hari sampai dengan hari pembayaran dividen;
     
     
    e.
    Pasal 9 ayat 4 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Polandia sehingga keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Polandia dari pengalihan saham atau hak-hak yang sebanding, seperti hak dalam persekutuan atau penitipan dengan pengelolaan (trust), dapat dipajaki di Negara Pihak lainnya hanya jika kapan pun dalam jangka waktu 365 hari sebelum pengalihan, saham, atau hak-hak yang sebanding tersebut memperoleh lebih dari 50% nilainya secara langsung atau tidak langsung dari harta tak bergerak yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut;
     
     
    f.
    Pasal 11 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Polandia sehingga P3B Indonesia-Polandia tidak membatasi hak pemajakan masing-masing negara atas penduduknya sendiri kecuali terkait manfaat P3B sehubungan dengan Pasal 9 ayat 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 P3B Indonesia-Polandia;
     
     
    g.
    Pasal 16:
     
     
     
    1)
    ayat 1 kalimat kedua Konvensi mengganti Pasal 24 ayat 1 kalimat kedua P3B Indonesia-Polandia sehingga permohonan untuk persetujuan bersama harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B Indonesia-Polandia; dan
     
     
     
    2)
    ayat 2 kalimat kedua Konvensi berlaku untuk Pasal 24 ayat 2 P3B Indonesia-Polandia sehingga persetujuan bersama yang dicapai dilaksanakan terlepas dari batasan waktu menurut peraturan perundang-undangan domestik.
     
     
     
     
     
    F.

    Penutup

     
    1.
    Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia dilakukan secara bersamaan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Polandia. Daftar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia dapat dilihat secara daring pada laman OECD MLI Matching Database.
     
    2.
    Naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Polandia dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan Konvensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Polandia.
     
     
     
     
    Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 18 Februari 2021
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-14/PJ/2021 - Perpajakan DDTC