Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||
A.
|
Umum |
||||
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, bersama ini perlu disampaikan petunjuk pelaksanaan penyelesaian keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
||||
B.
|
Maksud dan Tujuan |
||||
|
1.
|
Maksud
|
|||
|
|
Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak dan unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menerbitkan keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diajukan Wajib Pajak.
|
|||
|
2.
|
Tujuan
|
|||
|
|
Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sehingga keberatan Wajib Pajak diselesaikan sesuai batas waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
|
|||||
C.
|
Ruang Lingkup |
||||
|
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi prosedur kerja penerimaan Surat Keberatan dan prosedur kerja penyelesaian keberatan untuk jenis pajak Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
||||
|
|||||
D.
|
Dasar Hukum |
||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009.
|
|||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
|
|||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.
|
|||
|
4.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2013.
|
|||
|
|||||
E.
|
Materi |
||||
|
1.
|
Prosedur
|
|||
|
|
a.
|
Prosedur penanganan pengajuan keberatan di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||
|
|
b.
|
Prosedur penerimaan dan penelitian berkas keberatan di unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||
|
|
c.
|
Prosedur penyelesaian keberatan di unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||
|
2.
|
Lain-lain
|
|||
|
|
a.
|
Dalam hal Wajib Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, Tim Peneliti Keberatan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
||
|
|
b.
|
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, unit kerja yang bersangkutan agar memberikan penjelasan atau keterangan.
|
||
|
|
c.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-122/PJ/2010 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
|
d.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya.
|
||
|
|
e.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
|
||
|
|
|
|
||
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY |