Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
Menimbang |
||||||||||||||||||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
|
||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
Mengingat |
||||||||||||||||||||
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||||||||||||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
|
|||||||||||||||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
|
|||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||||||||||||
Menetapkan |
||||||||||||||||||||
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL.
|
||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
Pasal 1 |
||||||||||||||||||||
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||
1.
|
Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
|
|||||||||||||||||||
2.
|
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
|
|||||||||||||||||||
3.
|
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|||||||||||||||||||
4.
|
Koperasi adalah koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
|
|||||||||||||||||||
5.
|
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
|
|||||||||||||||||||
6.
|
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.
|
|||||||||||||||||||
7.
|
Usaha Besar adalah skala usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
|
|||||||||||||||||||
8.
|
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha/Bidang Usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
|
|||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||
Pasal 2 |
||||||||||||||||||||
(1)
|
Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
|
|||||||||||||||||||
|
a.
|
yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
|
||||||||||||||||||
|
b.
|
untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
|
||||||||||||||||||
(2)
|
Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
|
|||||||||||||||||||
(3)
|
Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
|
|||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||
Pasal 3 |
||||||||||||||||||||
(1)
|
Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas:
|
|||||||||||||||||||
|
a.
|
Bidang Usaha prioritas;
|
||||||||||||||||||
|
b.
|
Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM;
|
||||||||||||||||||
|
c.
|
Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan
|
||||||||||||||||||
|
d.
|
Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
|
||||||||||||||||||
(2)
|
Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.
|
|||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
Pasal 4 |
||||||||||||||||||||
(1)
|
Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan Bidang Usaha yang memenuhi kriteria, yaitu:
|
|||||||||||||||||||
|
a.
|
program/proyek strategis nasional;
|
||||||||||||||||||
|
b.
|
padat modal;
|
||||||||||||||||||
|
c.
|
padat karya;
|
||||||||||||||||||
|
d.
|
teknologi tinggi;
|
||||||||||||||||||
|
e.
|
industri pionir;
|
||||||||||||||||||
|
f.
|
orientasi ekspor; dan/atau
|
||||||||||||||||||
|
g.
|
orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
|
||||||||||||||||||
(2)
|
Daftar Bidang Usaha prioritas yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, cakupan produk, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
|||||||||||||||||||
(3)
|
Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi lebih dari satu kegiatan usaha, ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut.
|
|||||||||||||||||||
(4)
|
Penanam Modal yang menanamkan modalnya pada Bidang Usaha yang tercantum dalam daftar Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan:
|
|||||||||||||||||||
|
a.
|
insentif fiskal; dan/atau
|
||||||||||||||||||
|
b.
|
insentif nonfiskal.
|
||||||||||||||||||
(5)
|
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
|
|||||||||||||||||||
|
a.
|
insentif perpajakan yang meliputi:
|
||||||||||||||||||
|
|
1.
|
pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
|
|||||||||||||||||
|
|
2.
|
pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday); atau
|
|||||||||||||||||
|
|
3.
|
pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka Penanaman Modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance), meliputi:
|
|||||||||||||||||
|
|
|
a)
|
pengurangan penghasilan neto atas Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada Bidang Usaha tertentu yang merupakan industri padat karya; dan/atau
|
||||||||||||||||
|
|
|
b)
|
pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan
|
||||||||||||||||
|
b.
|
insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal.
|
||||||||||||||||||
(6)
|
Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||||||
(7)
|
Pemberian insentif fiskal dan insentif nonfiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
Pasal 5 |
||||||||||||||||||||
(1)
|
Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan:
|
|||||||||||||||||||
|
a.
|
Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan UMKM, dan
|
||||||||||||||||||
|
b.
|
Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM.
|
||||||||||||||||||
(2)
|
Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria:
|
|||||||||||||||||||
|
a.
|
kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana;
|
||||||||||||||||||
|
b.
|
kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun; dan/atau
|
||||||||||||||||||
|
c.
|
modal usaha kegiatan tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
|
||||||||||||||||||
(3)
|
Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria:
|
|||||||||||||||||||
|
a.
|
Bidang Usaha yang banyak diusahakan oleh Koperasi dan UMKM; dan/atau
|
||||||||||||||||||
|
b.
|
Bidang Usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok Usaha Besar.
|
||||||||||||||||||
(4)
|
Daftar Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, kemitraan, dan sektor tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
|||||||||||||||||||
(5)
|
Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan mengenai alokasi dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut.
|
|||||||||||||||||||
(6)
|
Koperasi dan UMKM yang bergerak pada Bidang Usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan telah mencapai skala Usaha Besar, dapat melanjutkan kegiatan usaha dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||||||
(7)
|
Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menerapkan pola kemitraan dengan Koperasi dan UMKM lainnya pada Bidang Usaha yang dialokasikan.
|
|||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
Pasal 6 |
||||||||||||||||||||
(1)
|
Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||
|
a.
|
persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri;
|
||||||||||||||||||
|
b.
|
persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau
|
||||||||||||||||||
|
c.
|
persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.
|
||||||||||||||||||
(2)
|
Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
|||||||||||||||||||
(3)
|
Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut.
|
|||||||||||||||||||
(4)
|
Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku terhadap:
|
|||||||||||||||||||
|
a.
|
Penanaman Modal yang telah disetujui pada Bidang Usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, sebagaimana yang tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan bagi Penanaman Modal; atau
|
||||||||||||||||||
|
b.
|
Penanam Modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal Penanam Modal tersebut kecuali ketentuan Bidang Usaha yang sama yang diatur dalam Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan bagi Penanam Modal.
|
||||||||||||||||||
(5)
|
Perusahaan yang Bidang Usahanya masuk ke dalam Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan akan melakukan perubahan kepemilikan modal asing akibat terjadinya penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan di Bidang Usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||
|
a.
|
batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang menerima penggabungan sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang menerima penggabungan;
|
||||||||||||||||||
|
b.
|
batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang diambil alih sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang diambil alih; atau
|
||||||||||||||||||
|
c.
|
batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan baru hasil peleburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||
Pasal 7 |
||||||||||||||||||||
(1)
|
Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
|
|||||||||||||||||||
(2)
|
Penanaman Modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 8 |
||||||||||||||||||||
(1)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus.
|
|||||||||||||||||||
(2)
|
Dalam rangka mendorong penguatan ekosistem usaha rintisan berbasis teknologi, yang tidak hanya terbatas pada aspek pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor, alih teknologi, dan akses pasar, Penanaman Modal asing di kawasan ekonomi khusus pada Bidang Usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
|
|||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
Pasal 9 |
||||||||||||||||||||
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan secara tidak langsung/portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri.
|
||||||||||||||||||||
Pasal 10 |
||||||||||||||||||||
Bidang Usaha yang tidak tercantum dalam Lampiran I dapat diberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal sepanjang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Bidang Usaha tersebut.
|
||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
Pasal 11 |
||||||||||||||||||||
(1)
|
Perizinan berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Penanaman Modal dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria masing-masing Bidang Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||||||
(2)
|
Perizinan berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka Penanaman Modal untuk Bidang Usaha keuangan dan Bidang Usaha perbankan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangnya masing-masing.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 12 |
||||||||||||||||||||
(1)
|
Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Bidang Usaha Penanaman Modal dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta percepatan cipta kerja.
|
|||||||||||||||||||
(2)
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk evaluasi atas Bidang Usaha yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Presiden ini.
|
|||||||||||||||||||
(3)
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
|
|||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||
Pasal 13 |
||||||||||||||||||||
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
|
||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
Pasal 14 |
||||||||||||||||||||
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
|
||||||||||||||||||||
a.
|
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; dan
|
|||||||||||||||||||
b.
|
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 97),
|
|||||||||||||||||||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
Pasal 15 |
||||||||||||||||||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
|
||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Februari 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Februari 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY |
||||||||||||||||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 61
|