Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
||||
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa dengan dilakukannya perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan;
|
|||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
|
|||
|
||||
Mengingat |
||||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|||
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN.
|
||||
|
||||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
2.
|
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
|
|||
3.
|
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
|||
|
||||
BAB II
OBJEK PAJAK Pasal 2 |
||||
Objek pajak berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari:
|
||||
a.
|
Kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal; dan
|
|||
b.
|
Kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
|||
|
||||
Pasal 3 |
||||
Dalam hal terjadi pengalihan harta perusahaan kepada pegawainya, maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar harta tersebut dengan nilai sisa buku merupakan penghasilan bagi perusahaan.
|
||||
|
||||
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak.
|
|||
(2)
|
Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto.
|
|||
|
||||
Pasal 5 |
||||
(1)
|
Bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh pemegang unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaannya, tidak termasuk sebagai objek pajak.
|
|||
(2)
|
Ketentuan terhadap bagian laba termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pemegang unit penyertaan yang merupakan Subjek Pajak luar negeri.
|
|||
|
||||
Pasal 6 |
||||
Pembagian laba secara langsung dan/atau tidak langsung yang berasal dari saldo laba termasuk saldo laba berdasarkan proyeksi laba tahun berjalan merupakan objek pajak, kecuali bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
||||
|
||||
Pasal 7 |
||||
(1)
|
Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.
|
|||
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|||
|
||||
Pasal 8 |
||||
(1)
|
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:
|
|||
|
a.
|
usaha;
|
||
|
b.
|
pekerjaan; atau
|
||
|
c.
|
kepemilikan atau penguasaan.
|
||
(2)
|
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak.
|
|||
(3)
|
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut.
|
|||
(4)
|
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi apabila terdapat:
|
|||
|
a.
|
penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
|
||
|
b.
|
hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
||
|
||||
BAB III
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK Pasal 9 |
||||
(1)
|
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
|
|||
(2)
|
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
|
|||
|
a.
|
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
|
||
|
b.
|
tidak termasuk objek pajak,
|
||
|
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.
|
|||
(3)
|
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
|
|||
|
a.
|
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, atau
|
||
|
b.
|
tidak termasuk objek pajak,
|
||
|
diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
|
|||
|
||||
Pasal 10 |
||||
(1)
|
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:
|
|||
|
a.
|
benar-benar telah dibayar; dan
|
||
|
b.
|
berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
|
||
(2)
|
Pajak Masukan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan, harus dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.
|
|||
|
||||
Pasal 11 |
||||
(1)
|
Biaya pengembangan tanaman industri yang berumur lebih dari 1 (satu) tahun dan hanya 1 (satu) kali memberikan hasil, dikapitalisasi selama periode pengembangan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat hasil tanaman industri dijual.
|
|||
(2)
|
Biaya pemeliharaan ternak yang berumur lebih dari 1 (satu) tahun dan hanya 1 (satu) kali memberikan hasil, dikapitalisasi selama periode pemeliharaan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat ternak dijual.
|
|||
|
||||
Pasal 12 |
||||
(1)
|
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
|
|||
|
a.
|
pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
|
||
|
b.
|
modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
|
||
|
c.
|
pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
|
||
|
d.
|
perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
|
||
(2)
|
Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
|
|||
|
||||
Pasal 13 |
||||
Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:
|
||||
a.
|
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
|
|||
|
1)
|
bukan merupakan objek pajak;
|
||
|
2)
|
pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
|
||
|
3)
|
dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
||
b.
|
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.
|
|||
|
||||
BAB IV
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI Pasal 14 |
||||
Orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehubungan dengan pekerjaan dari badan-badan yang tidak wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib:
|
||||
(1)
|
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
|||
(2)
|
melaksanakan sendiri penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan; dan
|
|||
(3)
|
melaporkan penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
|
|||
|
||||
BAB V
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK LAIN Pasal 15 |
||||
(1)
|
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
|
|||
|
a.
|
terjadinya pembayaran; atau
|
||
|
b.
|
terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
|
||
|
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
|
|||
(2)
|
Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:
|
|||
|
a.
|
pembayaran; atau
|
||
|
b.
|
tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.
|
||
(3)
|
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
|
|||
|
a.
|
dibayarkannya penghasilan;
|
||
|
b.
|
disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
|
||
|
c.
|
jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
|
||
|
Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
|
|||
(4)
|
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
|
|||
|
a.
|
dibayarkannya penghasilan;
|
||
|
b.
|
disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
|
||
|
c.
|
jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
|
||
|
Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
|
|||
|
||||
Pasal 16 |
||||
Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
|
||||
|
||||
Pasal 17 |
||||
Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
|
||||
|
||||
Pasal 18 |
||||
(1)
|
Pajak Penghasilan atas pembayaran royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dilakukan dengan cara bagi hasil dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan.
|
|||
(2)
|
Ketentuan mengenai dasar pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
||||
Pasal 19 |
||||
Dalam hal penghasilan tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
||||
|
||||
Pasal 20 |
||||
Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut berdasarkan tarif pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
||||
|
||||
Pasal 21 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
|
|||
|
a.
|
mengalami kerugian fiskal;
|
||
|
b.
|
berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atau
|
||
|
c.
|
Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,
|
||
|
dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
(2)
|
Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
||||
Pasal 22 |
||||
Dalam menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terhadap bentuk usaha tetap yang terutang Pajak Penghasilan pada suatu tahun pajak, kerugian fiskal tidak dapat dikompensasikan lagi dengan Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan.
|
||||
|
||||
Pasal 23 |
||||
(1)
|
Pajak Penghasilan yang terutang dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
|
|||
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak bentuk usaha tetap memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan penghitungan sementara harus dibayar lunas sebelum penyampaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
|
|||
|
||||
BAB VI
PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PERTUKARAN INFORMASI Pasal 24 |
||||
(1)
|
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:
|
|||
|
a.
|
dalam negeri dari Indonesia; dan/atau
|
||
|
b.
|
dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,
|
||
|
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.
|
|||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
||||
Pasal 25 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan kesepakatan dengan negara mitra dalam rangka pertukaran informasi, prosedur persetujuan bersama, dan bantuan penagihan.
|
|||
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian pertukaran informasi, pelaksanaan prosedur persetujuan bersama, dan pelaksanaan bantuan penagihan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
||||
Pasal 26 |
||||
(1)
|
Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.
|
|||
(2)
|
Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
|
|||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|||
|
||||
BAB VII
PEMBUKUAN TERPISAH DAN PERUBAHAN TAHUN BUKU Pasal 27 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:
|
|||
|
a.
|
memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;
|
||
|
b.
|
menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau
|
||
|
c.
|
mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
||
(2)
|
Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
|
|||
|
||||
Pasal 28 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
|
|||
(2)
|
Sisa rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan yang berasal dari tahun-tahun pajak sebelum perubahan tahun buku dapat dikompensasikan dengan penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak berikutnya.
|
|||
|
||||
BAB VIII
FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL Pasal 29 |
||||
(1)
|
Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman Modal.
|
|||
(2)
|
Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
|
|||
|
||||
Pasal 30 |
||||
Ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
||||
|
||||
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 31 |
||||
Penghitungan pajak bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir sebelum tanggal 1 Juli 2009 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
|
||||
|
||||
Pasal 32
|
||||
Penghitungan pajak dalam tahun berjalan sampai dengan Desember 2008, untuk tahun pajak 2009, bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
|
||||
|
||||
Pasal 33 |
||||
Fasilitas perpajakan dengan jangka waktu yang terbatas yang diperoleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2009 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut.
|
||||
|
||||
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 |
||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 35 |
||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 161
|
||||
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2010 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I.
|
UMUM
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan terdapat perubahan materi yang terkait dengan penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.
Peraturan Pemerintah ini, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, mengatur ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur juga ketentuan peralihan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pemberian saham bonus kepada pemegang saham yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen. Demikian pula dengan pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham. Agio saham berasal dari setoran modal pemegang saham di atas nilai nominal saham yang diperolehnya.
Oleh karena itu apabila saham bonus dimaksud diberikan kepada pemegang saham yang menjadikan jumlah nilai nominal seluruh saham termasuk saham bonus yang diperolehnya lebih besar dari jumlah setoran modalnya, pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tersebut termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen. Namun demikian apabila saham bonus dimaksud diberikan kepada pemegang saham sehingga pemberian tersebut tidak menjadikan jumlah nilai seluruh saham (termasuk saham bonus) yang diperoleh atau dimilikinya lebih besar dari jumlah setoran modalnya, pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tersebut tidak termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Contoh:
PT A (belum Go Public) yang mempunyai modal dasar sebesar Rp4.500.000.000,00 (terdiri dari 4.500.000 lembar saham) dan telah disetor penuh melakukan ekspansi yang sumber pendanaannya diperoleh dengan jalan meningkatkan modal saham dengan menjual saham baru sejumlah 500.000 lembar (nilai nominal Rp1000,00/lembar) dengan nilai jual Rp750.000.000,00 (500.000 lembar saham x Rp1.500,00) sehingga terdapat selisih di atas nilai nominal sebesar Rp250.000.000,00 (500.000 lembar saham x Rp500,00) yang dibukukan sebagai agio saham oleh PT A.
Atas agio saham tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi PT A.
Ayat (2)
Contoh:
Seperti pada ayat (1), namun nilai penjualan 500.000 lembar saham baru tersebut sebesar Rp400.000.000,00. Atas selisih lebih antara nilai nominal dan nilai pasar saham sebesar Rp100.000.000,00 (500.000 lembar saham x (-Rp200,00)) tersebut dibukukan sebagai disagio saham oleh PT A.
Atas disagio saham tersebut bukan merupakan pengurang dari penghasilan bagi PT A.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Karakteristik Bank Indonesia terkait surplus Bank Indonesia antara lain selisih kurs, penyisihan aktiva, dan penyusutan aktiva tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak-pihak yang bersangkutan" adalah Wajib Pajak pemberi dan Wajib Pajak penerima bantuan atau, sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dan atau harta hibahan.
Ayat (2)
Transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak adalah berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Ayat (3)
Contoh hubungan berkenaan dengan pekerjaan:
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh:
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
PT A bergerak di bidang penyewaan apartemen. Sesuai dengan kontrak, sewa apartemen tiap bulan adalah sebesar US$1,000 dan diterbitkan invoice setiap tanggal 1. Pada tanggal 1 September 2010 PT A menerbitkan invoice sebesar US$1,000 kepada penyewa. Pada tanggal tersebut, kurs yang berlaku adalah Rp9.000,00 per 1 US$. Pada tanggal 1 September 2010 tersebut PT A mengakui penghasilan atas sewa apartemen sebesar Rp9.000.000,00 (US$1,000 x Rp9.000,00).
Pada tanggal 15 September 2010 penyewa membayar sewa apartemen. Pada tanggal tersebut, kurs yang berlaku adalah Rp8.700,00 per 1 US$, sehingga nilai sewa yang dibayar adalah sebesar Rp8.700.000,00 (US$1,000 x Rp8.700,00).
Atas perbedaan waktu antara tanggal penerbitan invoice dan tanggal pembayaran timbul kerugian selisih kurs bagi PT A sebesar Rp300.000,00 ((Rp9.000,00 - Rp8.700,00) x US$1,000)).
Atas kerugian selisih kurs tersebut tidak diakui sebagai biaya bagi PT A karena berasal dari penyewaan apartemen yang telah dikenai Pajak Penghasilan bersifat final.
Ayat (3)
Contoh:
PT A yang bergerak di bidang penyewaan apartemen, pada bulan September 2010 mendapatkan pinjaman sebesar US$10,000,000 yang digunakan masing-masing sebesar US$9,000,000 untuk membangun apartemen, dan sebesar US$1,000,000 untuk membeli alat transportasi yang akan dipergunakan untuk usaha jasa angkutan. Atas keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang berasal dari pinjaman sebesar US$1,000,000 tersebut dapat diakui sebagai penghasilan atau biaya karena:
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "biaya pengembangan" adalah seluruh pengeluaran yang terkait dengan tanaman industri termasuk pembelian bibit, pemeliharaan, dan pembesaran tanaman sampai dijual.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "biaya pemeliharaan" adalah seluruh pengeluaran yang terkait dengan ternak termasuk pembelian bibit, pemeliharaan, dan pembesaran ternak sampai dijual.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 13
Huruf a
Biaya yang berkenaan dengan penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri, baik penghasilan yang dikenakan pemotongan, pemungutan, atau pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) maupun penghasilan yang dikenai pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan, telah diperhitungkan dalam tarif pajak ataupun norma penghitungan yang berlaku untuk penghasilan tersebut. Oleh karena itu, biaya-biaya tersebut tidak boleh lagi dikurangkan dari penghasilan bruto lainnya yang pengenaan pajaknya dilakukan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 14
Kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu sebagai bukan Subjek Pajak tidak berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan, berupa gaji dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan pada badan-badan tersebut, yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berkewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau pejanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":
Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
Ayat (4)
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":
Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
Pasal 16
Contoh:
Pada bulan Oktober 2009 PT A memberikan pinjaman kepada PT B sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan tingkat bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun. Jatuh tempo pembayaran bunga setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Pada 1 April 2010, PT B membayar bunga sebesar Rp50.000.000,00 kepada PT A. Atas bunga pinjaman ini, PT A telah mengakui sebagai penghasilan di tahun 2009 sebesar Rp25.000.000,00 (bunga selama Oktober s.d Desember 2009). Sesuai ketentuan, PT B melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan pada saat jatuh tempo pembayaran pada tanggal 1 April 2010 sebesar Rp7.500.000,00 (15% x Rp50.000.000,00) dan kepada PT A diberikan bukti pemotongannya.
Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut, dapat dikreditkan oleh PT A pada tahun 2010.
Pasal 17
Pada dasarnya saat pengakuan biaya dan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi tentang pengaitan biaya dengan penghasilan (matching of costs againts revenues). Namun, dalam hal-hal tertentu karena kebijakan Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak dapat mengatur saat pengakuan penghasilan dan biaya yang berbeda.
Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal tertentu" antara lain:
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak misalnya yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Dalam hal tidak diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri yang menyatakan bahwa atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 20
Contoh:
Tuan A, subjek pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memperoleh penghasilan sebesar Rp20.000.000,00 sehubungan dengan jasa konsultasi yang dilakukannya pada tahun 2009. Oleh karena Tuan A belum memiliki NPWP, atas penghasilan tersebut dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dipotong adalah sebesar Rp1.200.000,00 (5% x 120% x Rp20.000.000,00). Pada tahun 2011, Tuan A mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2009 dan 2010. Atas kredit pajak sebesar Rp1.200.000,00 yang dipotong pada tahun 2009 tersebut, Tuan A hanya dapat mengkreditkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2009.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
Perusahaan Jasa Konstruksi yang atas penghasilannya semata-mata dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final melakukan impor barang yang digunakan untuk kegiatan jasa konstruksi. Atas impor barang tersebut, perusahaan jasa konstruksi dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Contoh:
Penghasilan neto komersial bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun 2009 sebesar Rp16.000.000.000,00 dan penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.500.000.000,00. Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan dalam tahun 2009 sebesar Rp7.500.000.000,00. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 17 dan Pasal 26 ayat (4) sebagai berikut:
Dalam menghitung PPh Pasal 26 ayat (4), kompensasi kerugian sebesar Rp7.500.000.000,00 tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak (Rp7.200.000.000,00).
Pasal 23
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dengan demikian pelunasan Pajak Penghasilan yang terhutang harus dilakukan sebelum batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Domisili" atau yang disebut dengan certificate of resident adalah surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Pertukaran informasi (exchange of information), prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedures), dan bantuan penagihan (assistance in collection of taxes) merupakan bagian dari kesepakatan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final maupun atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak, serta penghasilan dan biaya-biaya dari usaha yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan yang mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Contoh huruf c:
PT A bergerak di bidang industri pengalengan ikan yang berkedudukan di Jakarta mempunyai aset berupa gudang dan mesin pengolahan di Papua dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008, atas industri pengalengan ikan dan biota perairan lainnya di daerah Papua dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
Salah satu bentuk fasilitas Pajak Penghasilan yang dimaksud adalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
Dalam hal ini, pencatatan secara terpisah harus dilakukan untuk biaya penyusutan atas aset dalam rangka usaha yang mendapatkan fasilitas perpajakan (di Papua) dan yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan (di Jakarta).
Ayat (2)
Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.
Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya.
Contoh:
PT A bergerak dalam bidang usaha yang penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam suatu tahun pajak, PT A memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
Apabila biaya-biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan setelah dilakukan penyesuaian fiskal adalah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), maka biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar: 2/5 x Rp250.000.000,00 = Rp100.000.000,00
Pasal 28
Ayat (1)
Contoh:
Wajib Pajak dengan tahun buku dari 1 Juli 2009· sampai dengan 30 Juni 2010 (tahun buku 2009) melakukan perubahan tahun bukunya yang telah disetujui Direktur Jenderal Pajak menjadi 1 Oktober 2009 sampai dengan 30 September 2010 (tahun buku 2010). Dalam hal ini, penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Juli 2010 sampai dengan 30 September 2010 harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2010 tersendiri. Ayat (2)
Sisa rugi fiskal dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru, dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
Contoh:
Tahun buku PT X adalah Oktober sampai dengan September. PT X berencana mengubah tahun buku menjadi Januari sampai dengan Desember mulai Tahun Pajak 2010. PT X memiliki rugi fiskal yang berasal dari Tahun Pajak 2007. Untuk sisa rugi fiskal Tahun Pajak 2007 (Oktober 2006 sampai dengan September 2007) dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun, yaitu mulai Tahun Pajak 2008 sampai dengan 2011 sebagai berikut:
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Contoh:
PT A mempergunakan tahun buku dari 1 Juli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009 untuk Tahun Pajak 2008. Dalam rangka menghitung kewajiban pajaknya pada akhir tahun (tahun buku), PT A wajib menghitungnya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Pasal 32
PT A mempergunakan tahun buku dari 1 Agustus 2008 sampai dengan 31 Juli 2009 untuk Tahun Pajak 2009. Dalam rangka menghitung kewajiban pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain (Pajak Penghasilan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri (Pajak Penghasilan Pasal 25) sampai dengan Desember 2008, PT A wajib menghitungnya berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5183
|