Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa untuk menyelaraskan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP.
|
||
|
|
|
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12, (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).
|
|
2.
|
Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.
|
|
3.
|
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
(1)
|
Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.
|
|
(2)
|
Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
|
|
(3)
|
Dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
|
|
|
a.
|
bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
|
|
b.
|
diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
|
|
c.
|
diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
|
(4)
|
Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Ketentuan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi merupakan:
|
|
|
a.
|
wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya; dan
|
|
b.
|
wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
|
(2)
|
Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipotong oleh:
|
|
|
a.
|
penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
|
|
b.
|
perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
|
|
c.
|
kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
|
(2)
|
Dalam hal Bunga Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System, pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetor sendiri oleh penerima penghasilan.
|
|
(3)
|
Pemotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib pajak yang membayar sendiri pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan/atau penyetoran pajak penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
||
|
|
|
Pasal 6 |
||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4982) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6373), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
|
||
|
|
|
Pasal 7 |
||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4982) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6373), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
|
|
Pasal 8 |
||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 197
|
||
|
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2021
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
I.
|
UMUM
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diatur adanya ruang penurunan tarif pajak penghasilan atas penghasilan bunga yang diterima wajib pajak luar negeri dengan tarif lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) melalui Peraturan Pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, yang antara lain mengatur penurunan tarif pajak penghasilan atas penghasilan Bunga Obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap menjadi 10% (sepuluh persen).
Memperhatikan hal tersebut, dalam rangka memberikan kesetaraan perlakuan pajak penghasilan antar investor dalam dan luar negeri serta mengurangi distorsi pembentukan harga Obligasi antar investor, perlu melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan atas penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lebih lanjut, penyesuaian tarif pajak penghasilan atas Bunga Obligasi ini dilakukan sebagai upaya pengembangan dan pendalaman pasar Obligasi dalam negeri.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Wajib pajak dalam negeri terdiri atas orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak, dan badan, yang merupakan subjek pajak dalam negeri berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan kontrak investasi kolektif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Obligasi dengan kupon dikenal dengan istilah interest bearing debt securities.
Masa kepemilikan Obligasi dikenal dengan istilah holding period.
Bunga berjalan dikenal dengan istilah accrued interest.
Obligasi tanpa bunga dikenal dengan istilah non interest bearing debt securities.
Ayat (4)
Contoh:
Pada tanggal 1 Juli 2022, PT AAA (emiten) menerbitkan Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Mei 2023, PT BBB menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT CCC dengan harga jual Rp10.666.667,00 per lembar termasuk bunga berjalan, melalui perantara.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya, penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Huruf b
Walaupun penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia tidak dipotong pajak penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi merupakan objek pajak penghasilan yang dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ayat (2)
Pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan penghitungan pajak penghasilan dengan penghitungan penghasilan kena pajak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan menerapkan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan adalah tarif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System" adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan transaksi dan surat berharga yang dilakukan secara elektronik.
Kegiatan penatausahaan surat berharga mencakup kegiatan setelmen, registrasi kepemilikan, dan pembayaran kupon atau pelunasan surat berharga.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6.
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6715
|