Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
||||
|
|
|||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, yang diantaranya mengatur 4 (empat) modalitas untuk program pemulihan ekonomi nasional, yang meliputi penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan;
|
|||
b.
|
bahwa untuk mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dan program pemulihan ekonomi nasional perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan mengoptimalkan penggunaan modalitas dimaksud dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional, baik melalui perluasan ruang lingkup maupun relaksasi persyaratan;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
|
|||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514);
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL.
|
||||
|
||||
Pasal I |
||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) diubah sebagai berikut:
|
||||
|
||||
1.
|
Ketentuan angka 2, angka 5, angka 12, dan angka 13 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
|
Pasal 1
|
|||
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
|||
|
1.
|
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
|
||
|
2.
|
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara, perseroan terbatas lainnya, dan/atau lembaga, dan dikelola secara korporasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
3.
|
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
|
||
|
4.
|
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
|
||
|
5.
|
Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
|
||
|
6.
|
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
|
||
|
7.
|
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
|
||
|
8.
|
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
|
||
|
9.
|
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
|
||
|
10.
|
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
|
||
|
11.
|
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
||
|
12.
|
Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan Program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah bank umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam Penempatan Dana untuk pelaksanaan Program PEN.
|
||
|
13.
|
Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari Program PEN.
|
||
|
14.
|
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
|
||
|
15.
|
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
||
|
16.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||
|
17.
|
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
|
||
|
|
|
||
2.
|
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
|
Pasal 10
|
|||
|
(1)
|
Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra.
|
||
|
(2)
|
Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara.
|
||
|
(3)
|
Bank umum yang menjadi Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
|
||
|
|
a.
|
memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum;
|
|
|
|
b.
|
mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah Negara, Pemerintah Daerah, Badan Hukum Indonesia, dan/atau Warga Negara Indonesia;
|
|
|
|
c.
|
memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh OJK; dan
|
|
|
|
d.
|
melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
|
|
|
(4)
|
Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pembiayaan Program PEN.
|
||
|
(5)
|
Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
|
||
|
(6)
|
Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:
|
||
|
|
a.
|
debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi; dan
|
|
|
|
b.
|
debitur selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk tetapi tidak terbatas pada debitur non-UMKM dan lembaga keuangan.
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 11 dihapus.
|
|||
|
|
|||
4.
|
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
|
Pasal 12
|
|||
|
Lembaga Penjamin Simpanan memberikan penjaminan terhadap seluruh Penempatan Dana oleh Pemerintah kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
|
|||
|
|
|||
5.
|
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
|
Pasal 13
|
|||
|
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10:
|
|||
|
a.
|
Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK berkoordinasi untuk melakukan pertukaran data dan informasi untuk Penempatan Dana dalam rangka Program PEN; dan
|
||
|
b.
|
OJK sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Bank Umum Mitra untuk memastikan dana yang ditempatkan oleh Pemerintah digunakan oleh Bank Umum Mitra untuk melakukan kegiatan bisnis dalam rangka Program PEN.
|
||
|
|
|
||
6.
|
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
|
Pasal 14
|
|||
|
Ketentuan mengenai tata cara Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri.
|
|||
|
|
|||
7.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
|
Pasal 15
|
|||
|
(1)
|
Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Investasi Pemerintah.
|
||
|
(2)
|
Investasi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa investasi langsung dalam bentuk:
|
||
|
|
a.
|
pemberian pinjaman kepada BUMN;
|
|
|
|
b.
|
pemberian pinjaman kepada lembaga; dan/atau
|
|
|
|
c.
|
Pinjaman PEN Daerah.
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
|
Pasal 15A
|
|||
|
(1)
|
Investasi Pemerintah berupa pemberian pinjaman kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan pemberian pinjaman kepada lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka:
|
||
|
|
a.
|
memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan; dan/atau
|
|
|
|
b.
|
membantu Pelaku Usaha yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mendapatkan dukungan dari BUMN dan/atau lembaga.
|
|
|
(2)
|
Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
|
||
|
|
a.
|
Pemerintah; atau
|
|
|
|
b.
|
BUMN dan/atau lembaga yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah.
|
|
|
(3)
|
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, BUMN dan/atau lembaga dapat diberikan dukungan berupa PMN.
|
||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
|
||
|
|
|
||
|
Pasal 15B
|
|||
|
(1)
|
Investasi Pemerintah berupa Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
|
||
|
|
a.
|
Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
|
|
|
|
b.
|
dapat berupa pinjaman program dan/atau pinjaman kegiatan; dan
|
|
|
|
c.
|
diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
|
|
|
(2)
|
Untuk memperoleh Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:
|
||
|
|
a.
|
merupakan daerah yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
|
|
|
|
b.
|
memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN;
|
|
|
|
c.
|
jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah Pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun sebelumnya; dan
|
|
|
|
d.
|
memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
|
|
|
(3)
|
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri memberikan pertimbangan paling lama 3 (tiga) hari kepada Menteri.
|
||
|
(4)
|
Pemerintah Daerah yang mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diajukannya permohonan.
|
||
|
(5)
|
Selain sebagai pelaksana pemberian Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang dananya bersumber selain dari Pemerintah.
|
||
|
(6)
|
Terhadap pemberian pinjaman oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diberikan subsidi bunga yang ditetapkan oleh Menteri.
|
||
|
(7)
|
Pinjaman PEN Daerah yang telah diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pinjaman Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
||
|
(8)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman PEN Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
|
||
|
|
|
||
9.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
|
Pasal 17
|
|||
|
(1)
|
Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan kepada BUMN.
|
||
|
(2)
|
Dalam rangka Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
|
||
|
(3)
|
Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintah melalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.
|
||
|
|
|
||
10.
|
Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
|
Pasal 18
|
|||
|
(1)
|
Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pemerintah dapat menugaskan PT. Jaminan Kredit Indonesia, PT. Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk melakukan Penjaminan.
|
||
|
(2)
|
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha dalam bentuk Penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
|
||
|
(3)
|
Dalam hal PT. Jaminan Kredit Indonesia, PT. Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) membutuhkan peningkatan kapasitas Penjaminan untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
(4)
|
Atas Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa Penjaminan, Penjaminan balik, Ioss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan.
|
||
|
(5)
|
Atas dukungan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat mengenakan imbal jasa Penjaminan atau premi sesuai dengan porsi dukungan yang diberikan.
|
||
|
|
|
||
11.
|
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
||
|
Pasal 20
|
|||
|
(1)
|
Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada:
|
||
|
|
a.
|
pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan; dan/atau
|
|
|
|
b.
|
jaring pengaman sosial (social safety net) termasuk bantuan sosial dan bantuan Pemerintah.
|
|
|
(2)
|
Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
|
||
|
|
a.
|
merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya, dengan plafon kredit paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
|
|
|
|
b.
|
tidak termasuk Daftar Hitam Nasional;
|
|
|
|
c.
|
memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2); dan
|
|
|
|
d.
|
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
|
|
(3)
|
OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
|
||
|
(4)
|
Ketentuan mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
|
||
|
(5)
|
Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
|
||
|
(6)
|
Jaring pengaman sosial (social safety net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
|
||
12.
|
Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA dan di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
|
BAB VIA
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PELAKSANA PROGRAM PEN
Pasal 21A
|
|||
|
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, pejabat perbendaharaan dan pejabat yang mengelola Program PEN melaksanakan penyaluran dana dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program PEN.
|
|||
|
|
|||
13.
|
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268 sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
|
Pasal 26A
|
|||
|
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, Menteri dapat mengatur lebih lanjut skema PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan/atau Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berdasarkan proses pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
|
|||
|
|
|||
|
Pasal 26B
|
|||
|
Penempatan dana dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, merupakan bagian dari Program PEN.
|
|||
|
|
|||
Pasal II |
||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 186
|
||||
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia selain membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan bahkan merenggut korban jiwa, juga berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Oleh karena itu diperlukan berbagai upaya oleh Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah telah menetapkan kebijakan dengan mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1/2020) yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (UU 2/2020).
Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, sejalan dengan penerbitan Perppu 1/2020 yang telah ditetapkan menjadi UU 2/2020, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PP 23/2020), yang antara lain mengatur mengenai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya dengan menggunakan modalitas Penempatan Dana kepada bank peserta untuk disalurkan kepada bank pelaksana yang telah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja bagi pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi.
Dukungan Pemerintah terhadap pemulihan perekonomian bagi dunia usaha dan masyarakat terdampak merupakan bukti nyata kehadiran Pemerintah bagi kegiatan dunia usaha yang mengalami gangguan yang signifikan baik dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya sebagai bagian dari dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berkenaan dengan belum membaiknya perekonomian akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan masih diperlukannya kelangsungan pelaksanaan kebijakan pemulihan ekonomi bagi Pelaku Usaha, Pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang dapat mengakselerasi pelaksanaan program PEN. Untuk itu, diperlukan penyempurnaan pengaturan dalam PP 23/2020 guna mengoptimalkan penggunaan berbagai modalitas dalam rangka PEN khususnya modalitas Penempatan Dana, baik melalui perluasan ruang lingkup maupun relaksasi beberapa persyaratan.
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "debitur non-UMKM" adalah debitur kredit/pembiayaan konsumsi, kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, kredit/pembiayaan komersial, dan/atau kredit/pembiayaan korporasi.
Angka 3
Pasal 11
Dihapus.
Angka 4
Pasal 12
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 14
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 15
Ayat (1)
Investasi Pemerintah dalam ketentuan ini merupakan Bagian Anggaran BUN 999.03 Pengelolaan Investasi Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 15A
Cukup jelas.
Pasal 15B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain perencanaan, penganggaran, tata cara pemberian, pembayaran kembali kewajiban Pemerintah Daerah, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan Pinjaman PEN Daerah.
Angka 9
Pasal 17
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "lembaga penyalur program kredit Pemerintah" antara lain badan layanan umum dan BUMN.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Termasuk dalam "debitur lainnya" adalah:
Huruf b
Berlaku untuk debitur dengan pinjaman lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Huruf c
Kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain mengenai pemberian subsidi bunga diajukan melalui Kementerian Keuangan dan mekanisme pelaksanaan pengajuan, verifikasi, dan pemberian persetujuan subsidi bunga, dan persyaratan debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 21A
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 26A
Cukup jelas.
Pasal 26B
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6542
|
|
|