Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 23 TAHUN 2020

     
    TENTANG
     
    PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
       

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
    2.
    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
    3.
    Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
    4.
    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
    5.
    Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
    6.
    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    7.
    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
    8.
    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
    9.
    Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
    10.
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
    11.
    Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
    12.
    Bank Peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana Pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
    13.
    Bank Pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
    14.
    Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
    15.
    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    16.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
    17.
    Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
     
     
    BAB II
    TUJUAN DAN PRINSIP
     

    Pasal 2

    Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya.
     

    Pasal 3

    Program PEN dilaksanakan dengan prinsip:
    a.
    asas keadilan sosial;
    b.
    sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
    c.
    mendukung Pelaku Usaha;
    d.
    menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta-tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    e.
    tidak menimbulkan moral hazard; dan
    f.
    adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
     
     
    BAB III 
    RUANG LINGKUP DAN SUMBER DANA
     

    Pasal 4

    Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan:
    a.
    PMN;
    b.
    Penempatan Dana;
    c.
    Investasi Pemerintah; dan/atau
    d.
    Penjaminan.
     
     

    Pasal 5

    Untuk melaksanakan pemulihan ekonomi nasional, selain melaksanakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 6

    Dana untuk melaksanakan program PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    BAB IV
    PENGAMBILAN KEBIJAKAN
     

    Pasal 7

    (1)
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
    (2)
    Penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pembina usaha atau sektor terkait.
    (3)
    Sebelum menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, Menteri melaporkan kepada Presiden kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat kabinet guna mendapatkan arahan Presiden.
    (4)
    Rapat kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyertakan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan untuk memberikan pandangan dan pertimbangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    (5)
    Rapat kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyertakan lembaga penegak hukum dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk membantu terjaganya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program PEN.
     
     
    BAB V
    PELAKSANAAN PROGRAM PEN
     
    Bagian Kesatu
    PMN
     

    Pasal 8

    (1)
    Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan PMN kepada BUMN dan/atau melalui BUMN yang ditunjuk.
    (2)
    PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
     
    a.
    memperbaiki struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
     
    b.
    meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN.
     
     
     

    Pasal 9

    PMN kepada BUMN dan/atau melalui BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Bagian Kedua
    Penempatan Dana
     

    Pasal 10

    (1)
    Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Penempatan Dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
    (2)
    Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Bank Peserta.
    (3)
    Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memiliki kriteria sebagai berikut:
     
    a.
    merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia:
     
    b.
    merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK; dan
     
    c.
    termasuk dalam kategori 15 (lima belas) bank beraset terbesar.
    (4)
    Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan:
     
    a.
    restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja; dan/atau
     
    b.
    tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
    (2)
    Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertindak sebagai Bank Pelaksana menerima dana penyangga likuiditas dari Penempatan Dana Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
    (3)
    Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan dukungan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi.
    (4)
    Bank Peserta dapat memberikan dana penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Bank Pelaksana tersebut:
     
    a.
    merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK; dan
     
    b.
    memiliki SBN, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 6% (enam persen) dari dana pihak ketiga.
    (5)
    Transaksi antara Bank Pelaksana dengan Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam suatu perjanjian antara kedua belah pihak.
    (6)
    OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Bank Peserta dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4).
     
     

    Pasal 12

    Dalam hal Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengalami permasalahan dan diserahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan mengutamakan pengembalian dana Pemerintah.
     

    Pasal 13

    Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (6) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
     

    Pasal 14

    Ketentuan mengenai tata cara Penempatan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dalam Peraturan Menteri.
     
    Bagian Ketiga
    Investasi Pemerintah
     

    Pasal 15

    (1)
    Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Investasi Pemerintah.
    (2)
    Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    Bagian Keempat
    Penjaminan
     

    Pasal 16

    (1)
    Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah dapat memberikan Penjaminan.
    (2)
    Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
     
    a.
    secara langsung oleh Pemerintah; dan/atau
     
    b.
    melalui badan usaha Penjaminan yang ditunjuk.
     
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan kepada BUMN.
    (2)
    Dalam rangka Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menugaskan badan usaha Penjaminan.
    (3)
    Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintah melalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT Asuransi Kredit Indonesia untuk melakukan Penjaminan.
    (2)
    Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha dalam bentuk Penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
    (3)
    Dalam hal PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT Asuransi Kredit Indonesia membutuhkan peningkatan kapasitas Penjaminan untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Atas Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa Penjaminan, Penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan.
    (5)
    Atas dukungan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat mengenakan imbal jasa Penjaminan sesuai dengan porsi dukungan yang diberikan.
     
     

    Pasal 19

    (1)
    Atas pelaksanaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana cadangan Penjaminan dan anggaran imbal jasa Penjaminan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.
     
     
    Bagian Kelima
    Belanja Negara
     

    Pasal 20

    (1)
    Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan.
    (2)
    Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
     
    a.
    merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
     
    b.
    tidak termasuk Daftar Hitam Nasional;
     
    c.
    memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2); dan
     
    d.
    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    (3)
    OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga.
    (4)
    Ketentuan mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
    (5)
    Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
     
     
    BAB VI
    PEMBIAYAAN PROGRAM PEN
     

    Pasal 21

    (1)
    Untuk pembiayaan Program PEN, Pemerintah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana.
    (2)
    Pembelian SBN oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan riil Program PEN.
    (3)
    Hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam suatu rekening khusus di Bank Indonesia.
    (4)
    Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh Bank Indonesia di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama antara Menteri dan Gubernur Bank Indonesia.
    (5)
    Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
     
     
    BAB VII
    PELAPORAN
     

    Pasal 22

    Menteri melaporkan pelaksanaan Program PEN kepada Presiden.
     

    Pasal 23

    Akuntansi dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan Program PEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    BAB VIII
    PENGAWASAN DAN EVALUASI
     

    Pasal 24

    (1)
    Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN.
    (2)
    Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian.
    (3)
    Hasil evaluasi atas pelaksanaan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN diatur dengan Peraturan Menteri.
     
     

    Pasal 25

    (1)
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Program PEN.
    (2)
    Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan pengawasan intern sesuai kewenangannya dan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Program PEN dalam kerangka pertanggungjawaban Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
    (3)
    Dalam melakukan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengoordinasikan dan dapat bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan korporasi/badan usaha.
    (4)
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam melaksanakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan pedoman pengawasan intern Program PEN.
    (5)
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan/atau Menteri.
    (6)
    Menteri dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melaksanakan verifikasi data dan informasi yang diberikan pihak ketiga dalam pelaksanaan Program PEN.
    (7)
    Untuk pelaksanaan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku Bendahara Umum Negara menyusun pedoman pengawasan dan penjagaan kualitas pengawasan intern.
    (8)
    Dalam penyusunan pedoman pengawasan dan penjagaan kualitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berkonsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
    (9)
    Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah.
     
     
    BAB IX
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 26

    (1)
    Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dapat dilaksanakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS).
    (2)
    Penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) merupakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dan di negara mitra dengan menggunakan mata uang negara masing-masing.
    (3)
    Dalam pelaksanaan transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dapat memberikan kemudahan, fasilitas, insentif, percepatan pelayanan ekspor-impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
     
     
    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 27

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 9 Mei 2020
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 11 Mei 2020
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 131
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 23 TAHUN 2020
     
    TENTANG
     
    PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
       
    I.
    UMUM
     
    Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara nyata telah mengganggu aktivitas perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Selama terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kegiatan dunia usaha mengalami gangguan yang signifikan baik dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya yang pada akhirnya mengganggu kineda perekonomian.
     
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan telah mengamanatkan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui Program PEN.
     
    Program PEN merupakan bentuk respon kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah dalam upaya untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut, mengurangi semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja dengan memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta untuk mendukung kebijakan keuangan negara.
     
    Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam menjalankan usahanya. Pelaksanaan Program PEN diharapkan dapat meminimalkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh dunia usaha karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
     
    Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok, yaitu antara lain
     
    a.
    prinsip yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam pelaksanaan Program PEN;
     
    b.
    mekanisme perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 
     
    c.
    pelaksanaan Program PEN melalui PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan Penjaminan; 
     
    d.
    pemulihan ekonomi melalui belanja negara yang antara lain dilakukan melalui pemberian subsidi bunga;
     
    e.
    pembiayaan program PEN untuk memberikan kejelasan mengenai sumber dana Program PEN dimaksud; dan
     
    f.
    pelaporan, pengawasan dan evaluasi untuk tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Program PEN.
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Cukup jelas.
    Pasal 3
    Cukup jelas.
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Cukup jelas.
    Pasal 6
    Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berasal dari penerbitan SBN.
    Pasal 7
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pembina usaha atau sektor" antara lain, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain Undang-Undang mengenai Bank Indonesia, Undang-Undang mengenai OJK, dan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 8
    Cukup jelas
    Pasal 9
    Cukup jelas
    Pasal 10
    Cukup jelas
    Pasal 11
    Ayat (1)
    Bank Peserta akan melakukan penilaian risiko dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    huruf a
    Kategori sehat dinilai berdasarkan tingkat kesehatan bank posisi terakhir setelah dilakukan reviu.
    huruf b
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Transaksi antara Bank Pelaksana dan Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan hubungan kontraktual secara business to business.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Pasal 12
    Yang dimaksud dengan "dana Pemerintah" adalah dana Pemerintah yang ditempatkan dalam bentuk simpanan pada Bank Peserta. Bentuk simpanan dana Pemerintah kepada Bank Peserta adalah giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    Pasal 13
    Cukup jelas.
    Pasal 14
    Cukup jelas.
    Pasal 15
    Cukup jelas.
    Pasal 16
    Cukup jelas.
    Pasal 17
    Cukup jelas.
    Pasal 18
    Cukup jelas.
    Pasal 19
    Cukup jelas
    Pasal 20
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "lembaga penyalur program kredit Pemerintah" antara lain badan layanan umum dan BUMN.
     
    Badan layanan umum dapat bekerja sama dengan Koperasi dalam rangka penyaluran subsidi bunga kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Termasuk debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi adalah debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai dengan tipe 70 dan debitur Kredit Kendaraan Bermotor untuk usaha produktif, termasuk ojek online dan/atau usaha informal.
    Huruf b
    Berlaku untuk debitur dengan pinjaman lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    Huruf c
    Kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain mengenai pemberian subsidi bunga diajukan melalui Kementerian Keuangan dan mekanisme pelaksanaan pengajuan, verifikasi, dan pemberian persetujuan subsidi bunga, dan persyaratan debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 21
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Dalam pengaturan bersama antara Menteri dan Gubernur Bank Indonesia antara lain memuat tingkat imbal hasil yang memperhatikan ketentuan Pasal 3 huruf f.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 22
    Cukup jelas.
    Pasal 23
    Cukup jelas.
    Pasal 24
    Cukup jelas.
    Pasal 25
    Cukup jelas.
    Pasal 26
    Cukup jelas.
    Pasal 27
    Cukup jelas.
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6514

    Peraturan Pemerintah 23 TAHUN 2020 - Perpajakan DDTC