Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial;
|
||||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial;
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
|
||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 1 |
|||||||
(1)
|
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial berasal dari:
|
||||||
|
a.
|
Sekretariat Jenderal;
|
|||||
|
b.
|
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
|
|||||
|
c.
|
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; dan
|
|||||
|
d.
|
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial.
|
|||||
(2)
|
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa:
|
||||||
|
a.
|
pengolahan data; dan/atau
|
|||||
|
b.
|
pemanfaatan aplikasi pengolah dan analisis data,
|
|||||
|
pada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial untuk kepentingan pihak lain yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
|
||||||
(3)
|
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
|
||||||
(4)
|
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1)
|
Selain jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang berasal dari penerimaan:
|
||||||
|
a.
|
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berupa penjualan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh unit pelaksana teknis berdasarkan kontrak kerja sama;
|
|||||
|
b.
|
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial berupa pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi pegawai negeri sipil serta pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
(2)
|
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
|
||||||
(3)
|
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 3 |
|||||||
(1)
|
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a bagi instansi pemerintah dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
|
||||||
(2)
|
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) diberikan kepada peserta didik yang berstatus sebagai:
|
||||||
|
a.
|
mahasiswa tugas belajar Kementerian Sosial;
|
|||||
|
b.
|
mahasiswa penerima beasiswa kerja sama;
|
|||||
|
c.
|
mahasiswa penerima beasiswa prestasi;
|
|||||
|
d.
|
mahasiswa kurang mampu; atau
|
|||||
|
e.
|
mahasiswa layanan khusus.
|
|||||
(3)
|
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Sosial setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 4 |
|||||||
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial wajib disetor ke Kas Negara.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 5 |
|||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5273), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 6 |
|||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 7 |
|||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
|||||||
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY |
|||||||
|
|
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 3
|
|||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL |
|
I. | UMUM |
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Sosial sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Sosial telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial dengan Peraturan Pemerintah. |
|
II. | PASAL DEMI PASAL |
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka rehabilitasi sosial warga binaan unit pelaksana teknis meliputi penggunaan jasa tenaga warga binaan dan/atau penjualan produk atas hasil karya warga binaan unit pelaksana teknis.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6454
|