Quick Guide
Hide Quick Guide
Bandingkan Versi Sebelumnya
Buka PDF
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010, telah ditetapkan ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah;
|
|||
b.
|
bahwa dalam rangka perubahan perlakuan akuntansi dan mekanisme pelaksanaan pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
|
|||
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH.
|
||||
|
||||
Pasal I |
||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah, diubah sebagai berikut:
|
||||
1.
|
Ketentuan huruf a angka 2) dan huruf b angka 2) Pasal 2 dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
||||
Pasal 2
|
||||
Ruang lingkup P-DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
|
||||
|
a.
|
Pendapatan P-DTP berupa:
|
||
|
|
1)
|
Pendapatan PPh DTP;
|
|
|
|
2)
|
Dihapus; dan
|
|
|
|
3)
|
Pendapatan Pajak Lainnya DTP.
|
|
|
b.
|
Belanja Subsidi P-DTP berupa:
|
||
|
|
1)
|
Belanja Subsidi PPh DTP; dan
|
|
|
|
2)
|
Dihapus.
|
|
2.
|
Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan ketentuan ayat (5) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
||||
Pasal 8
|
||||
|
(1)
|
Pejabat Penandatangan SPM menerima dan melakukan pengujian atas SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
|
||
|
(2)
|
Pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada satuan kerja.
|
||
|
(3)
|
Apabila pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi kesesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan dan menandatangani SPM Belanja Subsidi P-DTP.
|
||
|
(4)
|
SPM Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya diajukan oleh Pejabat Penandatangan SPM ke KPPN dengan dilampiri SPTB P-DTP yang ditandatangani oleh PPK dan disertai dengan Arsip Data Komputer SPM.
|
||
|
(4a)
|
SPM Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format SPM sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana.
|
||
|
(5)
|
SPTB P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
3.
|
Ketentuan huruf b ayat (2), angka 2) huruf c ayat (2), dan huruf b ayat (3) Pasal 15 dihapus sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
||||
Pasal 15
|
||||
|
(1)
|
Pendapatan P-DTP dan belanja subsidi P-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan.
|
||
|
(2)
|
Transaksi pendapatan P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut:
|
||
|
|
a.
|
Pendapatan PPh DTP sebagai berikut:
|
|
|
|
|
1)
|
411141 (Pendapatan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah);
|
|
|
|
2)
|
411142 (Pendapatan PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah);
|
|
|
|
3)
|
411143 (Pendapatan PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah);
|
|
|
|
4)
|
411144 (Pendapatan PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah);
|
|
|
|
5)
|
411145 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah);
|
|
|
|
6)
|
411146 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah);
|
|
|
|
7)
|
411147 (Pendapatan PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah);
|
|
|
|
8)
|
411148 (Pendapatan PPh final Ditanggung Pemerintah);
|
|
|
|
9)
|
411149 (Pendapatan PPh non migas lainnya Ditanggung Pemerintah).
|
|
|
b.
|
Dihapus.
|
|
|
|
c.
|
Pendapatan Pajak Lainnya DTP sebagai berikut:
|
|
|
|
|
1)
|
411631 (Pendapatan Bunga Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah);
|
|
|
|
2)
|
Dihapus.
|
|
(3)
|
Transaksi belanja subsidi P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut:
|
||
|
|
a.
|
551321 (Belanja Subsidi PPh Ditanggung Pemerintah);
|
|
|
|
b.
|
Dihapus.
|
|
4.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
||||
Pasal 17
|
||||
|
(1)
|
Pertanggungjawaban P-DTP dilakukan melalui pelaporan terhadap seluruh transaksi P-DTP.
|
||
|
(2)
|
Seluruh transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam:
|
||
|
|
a.
|
Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP pada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan SAI;
|
|
|
|
b.
|
Laporan Realisasi Anggaran belanja subsidi P-DTP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selaku UAKPA belanja subsidi P-DTP dengan menggunakan SA-BSBL; dan
|
|
|
|
c.
|
Laporan Arus Kas pada Kuasa Bendahara Umum Negara.
|
|
|
(3)
|
Transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempengaruhi kas pemerintah dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
|
||
|
(4)
|
Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
|
||
5.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 18 dihapus, ayat (2) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
||||
Pasal 18
|
||||
|
(1)
|
Dihapus.
|
||
|
(2)
|
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
|
(2a)
|
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
|
(3)
|
Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat;
|
||
|
(4)
|
Penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi P-DTP oleh UAKPA dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain.
|
||
6.
|
Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
||||
Pasal 18A
|
||||
|
Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011.
|
|||
|
|
|||
Pasal II |
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 898
|