Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal, perlu melakukan penataan organisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
|
||
b.
|
bahwa penataan organisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor: B/1379/M.KT.01/2020 tanggal 2 Oktober 2020;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
|
||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961);
|
||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
|
|||
|
|||
Pasal I |
|||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1961), diubah sebagai berikut:
|
|||
|
|||
1.
|
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
Pasal 53
|
||
|
(1)
|
Jenis KPP terdiri atas:
|
|
|
|
a.
|
KPP Wajib Pajak Besar;
|
|
|
b.
|
KPP Khusus;
|
|
|
c.
|
KPP Madya; dan
|
|
|
d.
|
KPP Pratama.
|
|
(2)
|
KPP Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
|
|
|
|
a.
|
KPP Wajib Pajak Besar Satu;
|
|
|
b.
|
KPP Wajib Pajak Besar Dua;
|
|
|
c.
|
KPP Wajib Pajak Besar Tiga; dan
|
|
|
d.
|
KPP Wajib Pajak Besar Empat.
|
|
(3)
|
KPP Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
|
|
|
|
a.
|
KPP Penanaman Modal Asing Satu;
|
|
|
b.
|
KPP Penanaman Modal Asing Dua;
|
|
|
c.
|
KPP Penanaman Modal Asing Tiga;
|
|
|
d.
|
KPP Penanaman Modal Asing Empat;
|
|
|
e.
|
KPP Penanaman Modal Asing Lima;
|
|
|
f.
|
KPP Penanaman Modal Asing Enam;
|
|
|
g.
|
KPP Badan dan Orang Asing;
|
|
|
h.
|
KPP Minyak dan Gas Bumi; dan
|
|
|
i.
|
KPP Perusahaan Masuk Bursa.
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Paragraf 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Paragraf 1
KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus
|
||
|
|
||
3.
|
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
Pasal 54
|
||
|
(1)
|
KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dan huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
(2)
|
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Minyak dan Gas Bumi juga melaksanakan tugas edukasi, pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 55 diubah sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
Pasal 55
|
||
|
(1)
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus menyelenggarakan fungsi:
|
|
|
|
a.
|
analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak;
|
|
|
b.
|
edukasi, pelayanan, dan pengelolaan pelaporan Wajib Pajak;
|
|
|
c.
|
pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
|
|
d.
|
pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
|
|
|
e.
|
penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan Wajib Pajak maupun masyarakat;
|
|
|
f.
|
pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak;
|
|
|
g.
|
penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan;
|
|
|
h.
|
pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak;
|
|
|
i.
|
penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal;
|
|
|
j.
|
pemutakhiran basis data perpajakan;
|
|
|
k.
|
pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko;
|
|
|
l.
|
pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal;
|
|
|
m.
|
penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak;
|
|
|
n.
|
pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan;
|
|
|
o.
|
pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan; dan
|
|
|
p.
|
pelaksanaan administrasi kantor.
|
|
(2)
|
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Minyak dan Gas Bumi juga menyelenggarakan fungsi pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, pengelolaan basis data dan sistem informasi, serta penatausahaan dan pengawasan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
|
|
|
(3)
|
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Badan dan Orang Asing juga menyelenggarakan fungsi pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
Pasal 56
|
||
|
KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus terdiri atas:
|
||
|
a.
|
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
|
|
|
b.
|
Seksi Penjaminan Kualitas Data;
|
|
|
c.
|
Seksi Pelayanan;
|
|
|
d.
|
Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;
|
|
|
e.
|
Seksi Pengawasan I;
|
|
|
f.
|
Seksi Pengawasan II;
|
|
|
g.
|
Seksi Pengawasan III;
|
|
|
h.
|
Seksi Pengawasan IV;
|
|
|
i.
|
Seksi Pengawasan V; dan
|
|
|
j.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 57
|
||
|
(1)
|
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kinerja, melakukan pemantauan pengendalian intern, pengujian kepatuhan dan manajemen risiko, internalisasi kepatuhan, penyusunan laporan, pengelolaan dokumen non perpajakan, serta dukungan teknis pelaksanaan tugas kantor.
|
|
|
(2)
|
Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka penjaminan kualitas data melalui pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pengelolaan dan tindak lanjut kerjasama perpajakan, penjaminan kualitas data yang berkaitan dengan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, penerusan data hasil penjaminan kualitas, tindak lanjut atas distribusi data, penatausahaan dokumen berkaitan dengan pembangunan data, dan pelaksanaan dukungan teknis pengolahan data, serta melakukan penyusunan monografi fiskal dan melakukan pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan.
|
|
|
(3)
|
Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka pemberian layanan perpajakan yang berkualitas dan memastikan Wajib Pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya melalui pelaksanaan edukasi dan konsultasi perpajakan, pengelolaan registrasi perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, penerimaan, tindak lanjut, dan proses penyelesaian permohonan, saran dan/atau pengaduan, dan surat lainnya dari Wajib Pajak atau masyarakat, pemenuhan hak Wajib Pajak, serta melakukan penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan.
|
|
|
(4)
|
Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak melalui pelaksanaan pemeriksaan, pelaksanaan penilaian properti, bisnis, dan aset takberwujud, pelaksanaan tindakan penagihan, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, serta melakukan penatausahaan piutang pajak, dan melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan.
|
|
|
(5)
|
Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, dan Seksi Pengawasan V masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan Wajib Pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi berbasis pendataan dan pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak, pengamatan potensi pajak dan penguasaan informasi, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak, pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak, serta melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
|
|
|
(6)
|
Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Penjaminan Kualitas Data pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melakukan pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
|
|
|
(7)
|
Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Seksi Pelayanan pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melakukan tindak lanjut permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
|
|
|
(8)
|
Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melakukan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
|
|
|
(9)
|
Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, dan Seksi Pengawasan V pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
|
|
|
(10)
|
Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan pada KPP Badan dan Orang Asing juga mempunyai tugas melakukan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
|
|
|
(11)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan tugas Seksi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
|
|
7.
|
Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) paragraf yakni Paragraf 1A yang terdiri dari 4 (empat) Pasal yakni Pasal 57A, Pasal 57B, Pasal 57C dan Pasal 57D yang berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Paragraf 1A
KPP Madya
Pasal 57A
|
||
|
KPP Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 57B
|
||
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A, KPP Madya menyelenggarakan fungsi:
|
||
|
a.
|
analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak;
|
|
|
b.
|
edukasi, pelayanan, dan pengelolaan pelaporan Wajib Pajak;
|
|
|
c.
|
pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
|
|
d.
|
pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
|
|
|
e.
|
penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan Wajib Pajak maupun masyarakat;
|
|
|
f.
|
pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak;
|
|
|
g.
|
penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan;
|
|
|
h.
|
pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak;
|
|
|
i.
|
penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal;
|
|
|
j.
|
pemutakhiran basis data perpajakan;
|
|
|
k.
|
pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko;
|
|
|
l.
|
pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal;
|
|
|
m.
|
penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak;
|
|
|
n.
|
pelaksanaan tindak lanjut kerjasama perpajakan;
|
|
|
o.
|
pengelolaan dokumen perpajakan dan non perpajakan; dan
|
|
|
p.
|
pelaksanaan administrasi kantor.
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 57C
|
||
|
KPP Madya terdiri atas:
|
||
|
a.
|
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
|
|
|
b.
|
Seksi Penjaminan Kualitas Data;
|
|
|
c.
|
Seksi Pelayanan;
|
|
|
d.
|
Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;
|
|
|
e.
|
Seksi Pengawasan I;
|
|
|
f.
|
Seksi Pengawasan II;
|
|
|
g.
|
Seksi Pengawasan III;
|
|
|
h.
|
Seksi Pengawasan IV;
|
|
|
i.
|
Seksi Pengawasan V;
|
|
|
j.
|
Seksi Pengawasan VI; dan
|
|
|
k.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 57D
|
||
|
(1)
|
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kinerja, melakukan pemantauan pengendalian intern, pengujian kepatuhan dan manajemen risiko, internalisasi kepatuhan, penyusunan laporan, pengelolaan dokumen non perpajakan, serta dukungan teknis pelaksanaan tugas kantor.
|
|
|
(2)
|
Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka penjaminan kualitas data melalui pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, penjaminan kualitas data yang berkaitan dengan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, penerusan data hasil penjaminan kualitas, tindak lanjut atas distribusi data, penatausahaan dokumen berkaitan dengan pembangunan data, dan pelaksanaan dukungan teknis pengolahan data, serta melakukan penyusunan monografi fiskal dan melakukan pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan.
|
|
|
(3)
|
Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka pemberian layanan perpajakan yang berkualitas dan memastikan Wajib Pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya melalui pelaksanaan edukasi dan konsultasi perpajakan, pengelolaan registrasi perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, penerimaan, tindak lanjut, dan proses penyelesaian permohonan, saran dan/atau pengaduan, dan surat lainnya dari Wajib Pajak atau masyarakat, pemenuhan hak Wajib Pajak, serta melakukan penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan.
|
|
|
(4)
|
Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak melalui pelaksanaan pemeriksaan, pelaksanaan penilaian properti, bisnis, dan aset takberwujud, pelaksanaan tindakan penagihan, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, serta melakukan penatausahaan piutang pajak, dan melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan.
|
|
|
(5)
|
Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, Seksi Pengawasan V, dan Seksi Pengawasan VI masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan Wajib Pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi berbasis pendataan dan pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak, pengamatan potensi pajak dan penguasaan informasi, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak, pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak, serta melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
|
|
|
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan tugas Seksi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 58
|
||
|
KPP Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan, dan melaksanakan penguasaan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 59
|
||
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi:
|
||
|
a.
|
analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak;
|
|
|
b.
|
penguasaan data dan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah wewenang KPP;
|
|
|
c.
|
pelayanan, edukasi, pendaftaran, dan pengelolaan pelaporan Wajib Pajak;
|
|
|
d.
|
pendaftaran Wajib Pajak, objek pajak, dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
|
|
e.
|
pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
|
|
|
f.
|
pemberian dan/atau penghapusan Nomor Objek Pajak secara jabatan;
|
|
|
g.
|
penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan Wajib Pajak maupun masyarakat;
|
|
|
h.
|
pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak;
|
|
|
i.
|
pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan objek pajak, dan pengenaan;
|
|
|
j.
|
penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan;
|
|
|
k.
|
pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak;
|
|
|
l.
|
penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal;
|
|
|
m.
|
pemutakhiran basis data perpajakan;
|
|
|
n.
|
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
|
|
|
o.
|
pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko;
|
|
|
p.
|
pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal;
|
|
|
q.
|
penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak;
|
|
|
r.
|
pelaksanaan tindak lanjut kerjasama perpajakan;
|
|
|
s.
|
pengelolaan dokumen perpajakan dan non perpajakan; dan
|
|
|
t.
|
pelaksanaan administrasi kantor.
|
|
|
|
|
|
10.
|
Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 59A yang berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 59A
|
||
|
KPP Pratama dikelompokkan ke dalam 2 (dua) Kelompok, yaitu:
|
||
|
a.
|
KPP Pratama Kelompok I; dan
|
|
|
b.
|
KPP Pratama Kelompok II.
|
|
|
|
|
|
11.
|
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 60
|
||
|
KPP Pratama Kelompok I terdiri atas:
|
||
|
a.
|
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
|
|
|
b.
|
Seksi Penjaminan Kualitas Data;
|
|
|
c.
|
Seksi Pelayanan;
|
|
|
d.
|
Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;
|
|
|
e.
|
Seksi Pengawasan I;
|
|
|
f.
|
Seksi Pengawasan II;
|
|
|
g.
|
Seksi Pengawasan III;
|
|
|
h.
|
Seksi Pengawasan IV;
|
|
|
i.
|
Seksi Pengawasan V;
|
|
|
j.
|
Seksi Pengawasan VI; dan
|
|
|
k.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|
|
|
|
|
12.
|
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 61
|
||
|
(1)
|
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kinerja, melakukan pemantauan pengendalian intern, pengujian kepatuhan dan manajemen risiko, internalisasi kepatuhan, penyusunan laporan, pengelolaan dokumen non perpajakan, serta dukungan teknis pelaksanaan tugas kantor.
|
|
|
(2)
|
Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka penjaminan kualitas data melalui pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pengelolaan dan tindak lanjut kerjasama perpajakan, penjaminan kualitas data yang berkaitan dengan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, penerusan data hasil penjaminan kualitas, tindak lanjut atas distribusi data, penatausahaan dokumen berkaitan dengan pembangunan data, dan pelaksanaan dukungan teknis pengolahan data, serta melakukan penyusunan monografi fiskal dan melakukan pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan.
|
|
|
(3)
|
Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka pemberian layanan perpajakan yang berkualitas dan memastikan Wajib Pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya melalui pelaksanaan edukasi dan konsultasi perpajakan, pengelolaan registrasi perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, penerimaan, tindak lanjut, dan proses penyelesaian permohonan, saran dan/atau pengaduan, dan surat lainnya dari Wajib Pajak atau masyarakat, pemenuhan hak Wajib Pajak, serta melakukan penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan.
|
|
|
(4)
|
Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak melalui pelaksanaan pemeriksaan, pelaksanaan penilaian properti, bisnis, dan aset takberwujud, pelaksanaan tindakan penagihan, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, serta melakukan penatausahaan piutang pajak, dan melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan.
|
|
|
(5)
|
Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, Seksi Pengawasan V, dan Seksi Pengawasan VI masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan Wajib Pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan dan pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak, penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak dan penguasaan informasi, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak, pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak, serta melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
|
|
|
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan tugas Seksi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
|
|
13.
|
Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 Pasal yakni Pasal 61A dan Pasal 61B yang berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 61A
|
||
|
KPP Pratama Kelompok II terdiri atas:
|
||
|
a.
|
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
|
|
|
b.
|
Seksi Penjaminan Kualitas Data;
|
|
|
c.
|
Seksi Pelayanan;
|
|
|
d.
|
Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;
|
|
|
e.
|
Seksi Pengawasan I;
|
|
|
f.
|
Seksi Pengawasan II;
|
|
|
g.
|
Seksi Pengawasan III;
|
|
|
h.
|
Seksi Pengawasan IV;
|
|
|
i.
|
Seksi Pengawasan V; dan
|
|
|
j.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 61B
|
||
|
(1)
|
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kinerja, melakukan pemantauan pengendalian intern, pengujian kepatuhan dan manajemen risiko, internalisasi kepatuhan, penyusunan laporan, pengelolaan dokumen non perpajakan, serta dukungan teknis pelaksanaan tugas kantor.
|
|
|
(2)
|
Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka penjaminan kualitas data melalui pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pengelolaan dan tindak lanjut kerjasama perpajakan, penjaminan kualitas data yang berkaitan dengan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, penerusan data hasil penjaminan kualitas, tindak lanjut atas distribusi data, penatausahaan dokumen berkaitan dengan pembangunan data, dan pelaksanaan dukungan teknis pengolahan data, serta melakukan penyusunan monografi fiskal dan melakukan pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan.
|
|
|
(3)
|
Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka pemberian layanan perpajakan yang berkualitas dan memastikan Wajib Pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya melalui pelaksanaan edukasi dan konsultasi perpajakan, pengelolaan registrasi perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, penerimaan, tindak lanjut, dan proses penyelesaian permohonan, saran dan/atau pengaduan, dan surat lainnya dari Wajib Pajak atau masyarakat, pemenuhan hak Wajib Pajak, serta melakukan penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan.
|
|
|
(4)
|
Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak melalui pelaksanaan pemeriksaan, pelaksanaan penilaian properti, bisnis, dan aset takberwujud, pelaksanaan tindakan penagihan, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, serta melakukan penatausahaan piutang pajak, dan melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan.
|
|
|
(5)
|
Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, dan Seksi Pengawasan V masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan Wajib Pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan dan pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak, penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak dan penguasaan informasi, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak, pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak, serta melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
|
|
|
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan tugas Seksi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
|
|
14.
|
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 63
|
||
|
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi pajak, dan penyajian informasi perpajakan, melakukan edukasi dan konsultasi pajak, pelayanan, pengawasan dan ekstensifikasi pajak, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama.
|
||
|
|
|
|
15.
|
Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 64
|
||
|
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
|
||
|
a.
|
pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian profil potensi perpajakan;
|
|
|
b.
|
edukasi dan konsultasi pajak;
|
|
|
c.
|
pelayanan pajak;
|
|
|
d.
|
pengawasan dan ekstensifikasi pajak;
|
|
|
e.
|
pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya; dan
|
|
|
f.
|
pelaksanaan administrasi kantor.
|
|
|
|
|
|
16.
|
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 66
|
||
|
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi pajak, dan penyajian informasi perpajakan, melakukan edukasi dan konsultasi pajak, pelayanan, pengawasan, dan ekstensifikasi pajak, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama.
|
||
|
|
|
|
17.
|
Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 81
|
||
|
(1)
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ditetapkan:
|
|
|
|
a.
|
34 (tiga puluh empat) Kantor Wilayah;
|
|
|
b.
|
4 (empat) KPP Wajib Pajak Besar;
|
|
|
c.
|
9 (sembilan) KPP Khusus;
|
|
|
d.
|
38 (tiga puluh delapan) KPP Madya;
|
|
|
e.
|
301 (tiga ratus satu) KPP Pratama; dan
|
|
|
f.
|
204 (dua ratus empat) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
|
|
(2)
|
Nama, lokasi, dan wilayah kerja dari:
|
|
|
|
a.
|
Kantor Wilayah tercantum dalam Lampiran I;
|
|
|
b.
|
KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, KPP Pratama tercantum dalam Lampiran II; dan
|
|
|
c.
|
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan tercantum dalam Lampiran III,
|
|
|
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
|
(3)
|
Bagan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
|
(4)
|
Dalam hal terdapat pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan, wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
|
|
18.
|
Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 82 diubah sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 82
|
||
|
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah merupakan jabatan eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
|
|
|
(2)
|
Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah merupakan jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator.
|
|
|
(3)
|
Kepala KPP Wajib Pajak Besar, Kepala KPP Khusus, Kepala KPP Madya, dan Kepala KPP Pratama merupakan jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator.
|
|
|
(4)
|
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah merupakan jabatan eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
|
|
|
(5)
|
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama merupakan jabatan eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
|
|
|
(6)
|
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan merupakan jabatan eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
|
|
|
|
|
|
19.
|
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 84
|
||
|
(1)
|
Kantor Wilayah, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, KPP Pratama, Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, Seksi Pengawasan V, dan Seksi Pengawasan VI melakukan fungsi pemeriksaan pajak yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan/atau pegawai lainnya yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.
|
|
|
(2)
|
Kantor Wilayah, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, KPP Pratama, dan Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan melakukan fungsi pendataan dan penilaian pajak yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dan/atau pegawai lainnya yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.
|
|
|
(3)
|
Kantor Wilayah, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, KPP Pratama, dan Seksi Pelayanan melakukan fungsi edukasi pajak yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Asisten Penyuluh Pajak dan/atau pegawai lainnya yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.
|
|
|
(4)
|
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan fungsi pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pemberian Nomor Objek Pajak secara jabatan yang dilaksanakan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.
|
|
|
(5)
|
Penilaian angka kredit atas pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
|
|
|
|
20.
|
Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
|
|
|
|
Pasal II |
|||
1.
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||
|
a.
|
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini;
|
|
|
b.
|
seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
|
|
|
c.
|
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
|
|
2.
|
Selama organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, organisasi, tata kerja, lokasi dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
|
||
3.
|
Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan secara efektif atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
||
4.
|
Proses penyelesaian pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang telah dilakukan sebelum waktu pelaksanaan secara efektif yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
||
5.
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||
|
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1356
|