Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
||
Menimbang |
|||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia;
|
|||
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6361);
|
||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 229/PMK.01/2019 Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Nomor atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TERTENTU DI INDONESIA.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
|
||
2.
|
Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
||
3.
|
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.
|
||
4.
|
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
|
||
5.
|
Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
|
||
6.
|
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
|
||
7.
|
Surat Keterangan Fiskal adalah informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
||
8.
|
Komersialisasi adalah kegiatan produksi di Indonesia dan penjualan atas barang dan/atau jasa hasil Penelitian dan Pengembangan.
|
||
9.
|
Wajib Pajak adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|||
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
|
||
(2)
|
Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||
|
a.
|
pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan
|
|
|
b.
|
tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu.
|
|
(3)
|
Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
|
||
|
a.
|
50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri;
|
|
|
b.
|
25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang selain didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT luar negeri;
|
|
|
c.
|
100% (seratus persen) jika Penelitian dan Pengembangan mencapai tahap Komersialisasi; dan/atau
|
|
|
d.
|
25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan yang menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau mencapai tahap Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia.
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
|||
(1)
|
Komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilakukan oleh:
|
||
|
a.
|
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan; atau
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak lainnya.
|
|
(2)
|
Dalam hal Komersialisasi dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan/atau huruf d diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan.
|
||
(3)
|
Komersialisasi oleh Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
|
||
|
a.
|
telah mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan
|
|
|
b.
|
harus mendapatkan penghasilan dengan nilai yang sebenarnya atau seharusnya diterima atas pemanfaatan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT, dari Wajib Pajak lainnya yang melakukan Komersialisasi.
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Penelitian dan Pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi Penelitian dan Pengembangan yang:
|
||
|
a.
|
dilakukan oleh Wajib Pajak, selain Wajib Pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang Pajak Penghasilan;
|
|
|
b.
|
mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
|
|
|
c.
|
memenuhi kriteria:
|
|
|
|
1.
|
bertujuan untuk memperoleh penemuan baru;
|
|
|
2.
|
berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal;
|
|
|
3.
|
memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya;
|
|
|
4.
|
terencana dan memiliki anggaran; dan
|
|
|
5.
|
bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar; dan
|
|
d.
|
merupakan Penelitian dan Pengembangan prioritas dengan fokus dan tema sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
|
|
(2)
|
Kegiatan yang tidak diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:
|
||
|
a.
|
penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial;
|
|
|
b.
|
kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi;
|
|
|
c.
|
perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial;
|
|
|
d.
|
perbaikan, penambahan, pengayaan atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada;
|
|
|
e.
|
penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan;
|
|
|
f.
|
perubahan rancangan secara musiman ataupun periodik dari produk yang telah ada;
|
|
|
g.
|
rancangan rutin dari peralatan dan cetakan;
|
|
|
h.
|
rekayasa konstruksi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitas permulaan yang digunakan (start-up of facilities) dan peralatan; dan/atau
|
|
|
i.
|
riset pemasaran.
|
|
(3)
|
Biaya Penelitian dan Pengembangan yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi biaya yang berkaitan dengan:
|
||
|
a.
|
aktiva selain tanah dan bangunan, berupa:
|
|
|
|
1.
|
biaya penyusutan aktiva tetap berwujud dan/atau biaya amortisasi aktiva tidak berwujud; dan
|
|
|
2.
|
biaya penunjang aktiva tetap berwujud yang meliputi listrik, air, bahan bakar dan biaya pemeliharaan;
|
|
b.
|
barang, dan/atau bahan;
|
|
|
c.
|
gaji, honor, atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/atau perekayasa yang di pekerjakan;
|
|
|
d.
|
pengurusan untuk mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan/atau
|
|
|
e.
|
imbalan yang dibayarkan kepada lembaga Penelitian dan Pengembangan dan/atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia, yang dikontrak oleh Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tanpa memiliki hak atas hasil dari Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan.
|
|
(4)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan berdasarkan masing-masing proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan.
|
||
(5)
|
Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipisahkan untuk masing-masing proposal Penelitian dan Pengembangan, pembebanan berdasarkan masing-masing proposal dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan atau penugasan.
|
||
(6)
|
Tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dapat diberikan dalam hal aktiva yang digunakan merupakan bagian dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam:
|
||
|
a.
|
Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; atau
|
|
|
b.
|
Pasal 29A Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
|||
(1)
|
Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan sebesar persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait untuk 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat:
|
||
|
a.
|
pendaftaran hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; atau
|
|
|
b.
|
mencapai tahap Komersialisasi.
|
|
(2)
|
Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud ayat (1) mulai dibebankan pada saat Wajib Pajak memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT, dan/atau mencapai tahap Komersialisasi.
|
||
(3)
|
Besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dibebankan di setiap Tahun Pajak paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
|
||
(4)
|
Dalam hal tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang belum termanfaatkan dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.
|
||
(5)
|
Penghitungan besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
|
|
|
|
Pasal 6 |
|||
(1)
|
Wajib Pajak yang melakukan Penelitian dan Pengembangan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d wajib mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT:
|
||
|
a.
|
atas nama Wajib Pajak yang menerima tambahan pengurangan penghasilan bruto; atau
|
|
|
b.
|
atas nama bersama Wajib Pajak-Wajib Pajak yang melakukan kerjasama kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Indonesia.
|
|
(2)
|
Hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/atau Hak PVT yang dihasilkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
|
||
(3)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal pengalihan dilakukan setelah jangka waktu perlindungan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/atau Hak PVT tidak lagi dimiliki oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
||
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengalihkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/atau Hak PVT yang dihasilkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas tambahan pengurangan penghasilan bruto yang telah dimanfaatkan diperhitungkan sebagai penghasilan Wajib Pajak dan terutang Pajak Penghasilan pada saat dilakukannya pengalihan Kekayaan Intelektual tersebut.
|
||
|
|
||
Pasal 7 |
|||
(1)
|
Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan:
|
||
|
a.
|
proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan
|
|
|
b.
|
Surat Keterangan Fiskal.
|
|
(2)
|
Proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
|
||
|
a.
|
nomor dan tanggal proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan;
|
|
|
b.
|
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
|
|
c.
|
fokus, tema, dan topik Penelitian dan Pengembangan;
|
|
|
d.
|
target capaian dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan;
|
|
|
e.
|
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak dari rekanan kerja sama, jika Penelitian dan Pengembangan dilakukan melalui kerja sama;
|
|
|
f.
|
perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan;
|
|
|
g.
|
perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan
|
|
|
h.
|
perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.
|
|
(3)
|
Dalam hal OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi menggunakan surat sesuai contoh Format Surat Pemberitahuan Rencana Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
(4)
|
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang diajukan dengan ketentuan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kriteria Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|
||
(5)
|
Terhadap penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan koordinasi antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan.
|
||
(6)
|
Dalam hal proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai kriteria Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
||
|
a.
|
OSS untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
|
|
|
b.
|
surat pemberitahuan dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
|
(7)
|
Pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II serta Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
|
||
|
|
|
|
Pasal 8 |
|||
(1)
|
Dalam hal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih Wajib Pajak, dan masing-masing Wajib Pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya Penelitian dan Pengembangan, Wajib Pajak yang melakukan kerjasama harus membuat 1 (satu) proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama.
|
||
(2)
|
Proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memuat hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) juga harus mencantumkan rencana kegiatan dan biaya yang ditanggung oleh masing-masing Wajib Pajak yang bekerjasama.
|
||
(3)
|
Masing-masing Wajib Pajak menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau ayat (3).
|
||
(4)
|
Besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing Wajib Pajak ditentukan berdasarkan:
|
||
|
a.
|
akumulasi biaya Penelitian dan Pengembangan yang ditanggung oleh masing-masing Wajib Pajak; dan
|
|
|
b.
|
persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), sesuai kepemilikan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT dan/atau kondisi mencapai tahap Komersialisasi dari masing-masing Wajib Pajak.
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
|||
(1)
|
Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) wajib menyampaikan laporan biaya Penelitian dan Pengembangan setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui OSS.
|
||
(2)
|
Dalam hal OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan ditembuskan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
||
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak bersangkutan.
|
||
(4)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai contoh Format Penyampaian Laporan Biaya Penelitian dan Pengembangan Setiap Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan.
|
||
|
|
||
Pasal 10 |
|||
(1)
|
Untuk dapat memanfaatkan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan beserta bukti pendukung bahwa Penelitian dan Pengembangan telah memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT dan/atau mencapai tahap Komersialisasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui OSS.
|
||
(2)
|
Penelitian kesesuaian antara proposal dengan realisasi kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
||
(3)
|
Terhadap penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan koordinasi antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan.
|
||
(4)
|
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa:
|
||
|
a.
|
Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, besaran persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak, dan Tahun Pajak saat Wajib Pajak dapat mulai memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto; atau
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
|
|
(5)
|
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui OSS dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II.
|
||
(6)
|
Wajib pajak yang dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui OSS paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
|
||
(7)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan sesuai Format Surat Penyampaian Laporan Pemanfaatan Pengurangan Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
(8)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 11 |
|||
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak memperoleh pemberitahuan kesesuaian pemenuhan ketentuan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan/atau tidak memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 4, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak.
|
||
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan kegiatan dan biaya Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau tidak menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak.
|
||
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak melaporkan besaran dan jenis biaya Penelitian dan Pengembangan dengan benar, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak.
|
||
|
|
||
Pasal 12 |
|||
(1)
|
Wajib Pajak yang telah melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
|
||
(2)
|
Pemberian tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan jika hasil Penelitian dan Pengembangan:
|
||
|
a.
|
belum didaftarkan untuk memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan/atau
|
|
|
b.
|
belum mencapai tahap Komersialisasi.
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 |
|||
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, dengan melampirkan:
|
|||
a.
|
proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan tambahan informasi berupa kegiatan dan hasil sementara dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang telah dilakukan sampai dengan saat pengajuan proposal; dan
|
||
b.
|
Surat Keterangan Fiskal.
|
||
|
|
||
Pasal 14 |
|||
(1)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib menyampaikan laporan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2019, paling lambat bersamaan dengan penyampaian laporan biaya Penelitian dan Pengembangan untuk Tahun Pajak 2020.
|
||
(2)
|
Dalam hal pemberitahuan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) diberikan setelah batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) harus menyampaikan laporan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020, yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) diberikan.
|
||
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan.
|
||
|
|
||
Pasal 15 |
|||
(1)
|
Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) sebesar persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait dalam jangka waktu sejak kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan sampai dengan saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat:
|
||
|
a.
|
pendaftaran hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; atau
|
|
|
b.
|
mencapai tahap Komersialisasi.
|
|
(2)
|
Dalam hal jangka waktu akumulasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 5 (lima) Tahun Pajak, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) sebesar persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait untuk 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat:
|
||
|
a.
|
pendaftaran hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; atau
|
|
|
b.
|
mencapai tahap Komersialisasi.
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 |
|||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1173
|