Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 117/PMK.07/2021

     
    TENTANG
     
    BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan menetapkan pedoman pemantauan perkembangan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pinjaman daerah serta menetapkan batas maksimal pinjaman daerah; 
    b.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran; 
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
    6.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    7.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
    2.
    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
    3.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk APBD Perubahan.
    4.
    Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
    5.
    Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar.
    6.
    Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama.
    7.
    Batas Maksimal Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit APBD masing-masing Daerah dalam suatu tahun anggaran.
    8.
    Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
    9.
    Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
    10.
    Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
    11.
    Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional.
    12.
    Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu.
     
     
    BAB II
    BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT APBD
     

    Pasal 2

    (1)
    Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar 0,32% (nol koma tiga dua persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2022. 
    (2)
    Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah.
    (3)
    Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
     
     
    BAB III
    BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD
     

    Pasal 3

    (1)
    Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
     
    a.
    sebesar 5,3% (lima koma tiga persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk kategori sangat tinggi;
     
    b.
    sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk kategori tinggi;
     
    c.
    sebesar 4,7% (empat koma tujuh persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk kategori sedang;
     
    d.
    sebesar 4,4% (empat koma empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk kategori rendah; dan
     
    e.
    sebesar 4,1% (empat koma satu persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk kategori sangat rendah.
    (2)
    Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah.
    (3)
    Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
     
     

    Pasal 4

    Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2022.
     
    BAB IV
    BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH
     

    Pasal 5

    (1)
    Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar 0,32% (nol koma tiga dua persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2022.
    (2)
    Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan dan Pinjaman PEN Daerah.
    (3)
    Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
     
     
    BAB V
    PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH
     

    Pasal 6

    (1)
    Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
    (2)
    Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
    (3)
    Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
     
    a.
    Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,32% (nol koma tiga dua persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui; 
     
    b.
    Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar sebesar 0,32% (nol koma tiga dua persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;
     
    c.
    Pinjaman Daerah telah disetujui oleh Menteri Keuangan, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat;
     
    d.
    rencana Pinjaman Daerah telah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri;
     
    e.
    rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima); dan
     
    f.
    jumlah sisa Pinjaman Daerah dan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) dan/atau dokumen fisik (hardcopy) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri/gubernur.
    (2)
    Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
     
    a.
    ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2022; 
     
    b.
    rencana penarikan Pinjaman Daerah yang diusulkan;
     
    c.
    laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah; dan
     
    d.
    salinan surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
    (2)
    Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari Kepala Daerah secara lengkap.
     
     

    Pasal 9

    Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD.
     

    Pasal 10

    Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah.
     
    BAB VI
    PEMANTAUAN DEFISIT APBD DAN PINJAMAN DAERAH
     

    Pasal 11

    (1)
    Dalam rangka pemantauan Defisit APBD Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan. 
    (2)
    Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana defisit dalam rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/gubernur untuk dievaluasi.
    (3)
    Dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemerintah Daerah belum menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah melampirkan:
     
    a.
    permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD;
     
    b.
    ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2022 dalam laporan rencana Defisit APBD;
     
    c.
    rencana penarikan Pinjaman Daerah yang diusulkan, laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah: dan
     
    d.
    salinan surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri,
     
    dalam laporan rencana Defisit APBD.
    (4)
    Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk semester I paling lambat tanggal 31 Juli 2022 dan untuk semester II paling lambat 31 Januari 2023.
    (5)
    Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran Dana Transfer Umum.
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Dalam rangka pemantauan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
    (2)
    Laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya semester berkenaan.
     
     

    Pasal 13

    Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
     

    Pasal 14

    Pemantauan Pinjaman PEN Daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah.
     
    BAB VII
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 15

    Ketentuan mengenai:
    a.
    contoh format surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (3); 
    b.
    contoh format ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3);
    c.
    contoh format rencana penarikan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dan Pasal 11 ayat (3) huruf c;
    d.
    contoh format laporan posisi kumulatif pinjaman daerah dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, Pasal 11 ayat (3) huruf c, dan Pasal 12 ayat (2);
    e.
    contoh format laporan rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan
    f.
    contoh format laporan realisasi Defisit APBD semester I dan semester II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
    tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 16

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    a.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.07/2007 tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2008;
    b.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.07/2008 tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2009; dan
    c.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 986);
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 17

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Agustus 2021
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 1 September 2021
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BENNY RIYANTO
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 992

    Peraturan Menteri Keuangan 117/PMK.07/2021 - Perpajakan DDTC