Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 113/PMK.02/2021

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENYUSUNAN USULAN, EVALUASI USULAN, DAN PENETAPAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6854);
    5.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN USULAN, EVALUASI USULAN, DAN PENETAPAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 
    2.
    Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
    3.
    Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, Jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4.
    Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lainnya yang sah.
    5.
    Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
    6.
    Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.
    7.
    Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    8.
    Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    9.
    Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan Instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
    10.
    Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
    11.
    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
    12.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
    13.
    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
    14.
    Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
    15.
    Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan Praktik Bisnis yang Sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan BLU, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
    16.
    Satuan Kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara penyusunan usulan, evaluasi usulan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP:
     
    a.
    Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
     
    b.
    Pelayanan;
     
    c.
    Pengelolaan Barang Milik Negara berupa penggunaan Barang Milik Negara; 
     
    d.
    Pengelolaan Dana; dan
     
    e.
    Hak Negara Lainnya.
    (2)
    Dikecualikan dari ruang lingkup Peraturan Menteri ini, tata cara penyusunan usulan, evaluasi usulan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari:
     
    a.
    objek PNBP Pengelolaan Barang Milik Negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara; 
     
    b.
    objek PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; dan
     
    c.
    Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang menerapkan PPK-BLU.
    (3)
    Terhadap penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP Pengelolaan Barang Milik Negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
    (4)
    Terhadap penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham. 
    (5)
    Terhadap penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang menerapkan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Tarif atas jenis PNBP berbentuk:
     
    a.
    tarif spesifik; dan/atau
     
    b.
    tarif ad valorem.
    (2)
    Tarif spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang. 
    (3)
    Tarif ad valorem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa tarif yang ditetapkan dengan persentase atau formula.
    (4)
    Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan dasar pertimbangan dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP pada masing-masing objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
    (5)
    Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun dengan metode:
     
    a.
    tarif dihitung lebih rendah dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan (cost minus); 
     
    b.
    tarif dihitung sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan (cost recovery); atau
     
    c.
    tarif dihitung lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan (cost plus).
    (6)
    Penghitungan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada rincian anggaran biaya atau data pembanding (benchmark).
    (7)
    Dalam hal penghitungan tarif atas jenis PNBP tidak dapat ditentukan dengan rincian anggaran biaya atau data pembanding (benchmark) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penghitungan dilakukan berdasarkan akumulasi inflasi.
    (8)
    Petunjuk teknis penyusunan tarif atas jenis PNBP sesuai dengan dasar pertimbangan pada masing-masing objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    BAB II
    TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
     
    Bagian Kesatu
    Tarif atas Jenis PNBP yang Diatur dalam Peraturan Pemerintah
     
    Paragraf 1
    Proses Penyusunan Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP
     

    Pasal 4

    (1)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
    (2)
    Penyusunan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
     
    a.
    penetapan dasar hukum jenis dan tarif atas jenis PNBP yang belum memiliki dasar hukum pungutan; dan/atau 
     
    b.
    penyesuaian tarif atas jenis PNBP, berupa penghapusan, kenaikan, dan/atau penurunan.
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP melakukan:
     
    a.
    upaya penyederhanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP; 
     
    b.
    analisis efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP;
     
    c.
    analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP;
     
    d.
    analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/atau
     
    e.
    analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
    (2)
    Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP:
     
    a.
    Pemanfaatan Sumber Daya Alam; 
     
    b.
    Pelayanan berupa perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     
    c.
    Hak Negara Lainnya berupa pengenaan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan,
     
    dikecualikan dari analisis efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
    (3)
    Petunjuk teknis atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf B sampai dengan huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
    Paragraf 2
    Penyampaian Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP
     

    Pasal 6

    (1)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. 
    (2)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat.
    (3)
    Dalam hal penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat usulan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Direktur Jenderal Anggaran.
    (4)
    Usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi:
     
    a.
    rincian jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP paling sedikit meliputi tarif atas jenis PNBP yang masih berlaku, perubahan tarif atas jenis PNBP, dan/atau usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP baru; 
     
    b.
    dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
     
    c.
    ketentuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (5)
    Surat penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen digital.
    (6)
    Petunjuk teknis mengenai dokumen dalam usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran Bab III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    Paragraf 3
    Evaluasi atas Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP oleh Menteri
     

    Pasal 7

    (1)
    Direktur Jenderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP setelah penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima. 
    (2)
    Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    evaluasi penerapan dasar pertimbangan usulan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
     
    b.
    evaluasi atas ketentuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (3)
    Dalam melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran dapat berkoordinasi dengan:
     
    a.
    unit eselon I lain di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau 
     
    b.
    Kementerian/Lembaga lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP.
    (4)
    Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berasal dari objek PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Badan Kebijakan Fiskal untuk melakukan evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut terhadap perpajakan, PNBP, dana bagi hasil, dan pendapatan asli daerah.
    (5)
    Evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk mempertimbangkan pajak daerah dan retribusi daerah yang dikenakan atas objek PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
    (6)
    Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berdampak langsung kepada harga jual produk/jasa yang secara dominan menjadi komponen penghitung inflasi, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Badan Kebijakan Fiskal untuk melakukan evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut terhadap inflasi.
    (7)
    Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berasal dari objek PNBP Pengelolaan Barang Milik Negara berupa penggunaan Barang Milik Negara, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
    (8)
    Petunjuk teknis mengenai evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab IV huruf A dan B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat berupa pembahasan bersama dengan Instansi Pengelola PNBP yang menyampaikan usulan.
    (2)
    Direktur Jenderal Anggaran dapat meminta penjelasan dan/atau data dukung secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP.
    (3)
    Penyampaian kelengkapan berupa penjelasan, dan/atau data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh pejabat sampai dengan eselon II di lingkungan Instansi Pengelola PNBP.
    (4)
    Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
     
    a.
    penyesuaian atas usulan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP; 
     
    b.
    penyederhanaan atas usulan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP;
     
    c.
    pengaturan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen);
     
    d.
    penghapusan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang tidak efektif; dan/atau
     
    e.
    identifikasi tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil dan/atau kebutuhan mendesak.
     
     

    Pasal 9

    Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e terdapat usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang memenuhi kriteria:
    a.
    tarif bersifat volatil; dan/atau
    b.
    kebutuhan mendesak,
    Direktur Jenderal Anggaran menyusun rancangan Peraturan Menteri yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Dalam hal terdapat penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP di luar yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP baru tersebut disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Anggaran.
    (2)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan penyampaian penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat.
    (3)
    Dalam hal penyampaian penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat, surat usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Menteri.
     
     
    Paragraf 4
    Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
     

    Pasal 11

    (1)
    Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP.
    (2)
    Penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 12

    Pelaksanaan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa pembahasan bersama dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilakukan secara terpisah atau bersamaan dengan pembahasan panitia antarkementerian dan/atau antar nonkementerian dalam penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
     
    Bagian Kedua
    Tarif atas Jenis PNBP yang Diatur dalam Peraturan Menteri
     
    Paragraf 1
    Kriteria Tarif atas Jenis PNBP yang Diatur dalam Peraturan Menteri
     

    Pasal 13

    (1)
    Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Menteri. 
    (2)
    Dalam hal tertentu, tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP Pelayanan, Pengelolaan Barang Milik Negara berupa penggunaan Barang Milik Negara, dan Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf e, dapat diatur dalam Peraturan Menteri.
    (3)
    Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
     
    a.
    tarif bersifat volatil; dan/atau
     
    b.
    kebutuhan mendesak.
     
     

    Pasal 14

    (1)
     Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a merupakan tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    (2)
    Tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat atau dapat dibentuk dari faktor paling sedikit meliputi:
     
    a.
    penyesuaian terhadap standar biaya yang menjadi dasar perhitungan biaya penyelenggaraan;
     
    b.
    barang/jasa yang dihasilkan memiliki harga pasar; dan/atau
     
    c.
    penyesuaian biaya bahan untuk pengujian laboratorium.
    (3)
    Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan prajabatan paling sedikit meliputi: 
     
     
    1.
    pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja;
     
     
    2.
    pendidikan dan pelatihan registrasi untuk auditor;
     
     
    3.
    pelatihan penggunaan alat konstruksi; dan/atau
     
     
    4.
    pelatihan satuan pengamanan.
     
    b.
    Tarif di bidang pengujian laboratorium paling sedikit meliputi:
     
     
    1.
    pengujian virologi;
     
     
    2.
    pengujian Standar Nasional Indonesia; 
     
     
    3.
    pengujian enzyme-linked immuno sorbent assay (ELISA);
     
     
    4.
    pengujian di bidang metrologi;
     
     
    5.
    pengujian tipe kendaraan; dan/atau
     
     
    6.
    pengujian lain yang dilakukan oleh satuan kerja yang memenuhi kriteria sebagai laboratorium.
     
    c.
    Tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan paling sedikit meliputi: 
     
     
    1.
    penjualan mebel hasil pelatihan;
     
     
    2.
    penjualan benih, bibit, dan hasil pembinaan kelompok tani;
     
     
    3.
    penjualan hewan hasil penelitian dan pengembangan;
     
     
    4.
    penjualan benih atau bibit sisa bantuan benih atau bibit;
     
     
    5.
    jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pascapenilaian potensi/kompetensi;
     
     
    6.
    penjualan hasil publikasi cetakan atau elektronik; 
     
     
    7.
    jasa pelayanan dari hasil praktik pendidikan; dan/atau 
     
     
    8.
    jasa pelayanan dari hasil praktik pembinaan.
     
     

    Pasal 15

     
    Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b meliputi:
     
    a.
    kegiatan nasional dan internasional; 
     
    b.
    hasil ratifikasi perjanjian internasional;
     
    c.
    arahan Presiden;
     
    d.
    rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau instansi pemeriksa PNBP;
     
    e.
    hasil samping kegiatan Pemerintah;
     
    f.
    perubahan organisasi; dan/atau
     
    g.
    pelaksanaan putusan atau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Kegiatan nasional dan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan/ajang/event yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan menimbulkan implikasi terhadap PNBP, paling sedikit meliputi penyelenggaraan SEA Games, ASIAN Games, dan annual meeting IMF, serta kegiatan nasional dan internasional lainnya.
    (3)
    Hasil ratifikasi perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tarif atas jenis PNBP yang muncul sebagai konsekuensi atas pelaksanaan kesepakatan/perjanjian internasional dalam bidang tertentu, paling sedikit meliputi:
     
    a.
    pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol Madrid; dan/atau
     
    b.
    jasa navigasi penerbangan jelajah atas ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain.
    (4)
    Arahan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
     
    a.
    hasil sidang kabinet;
     
    b.
    hasil rapat terbatas;
     
    c.
    instruksi atau direktif Presiden;
     
    d.
    arahan dalam pidato kenegaraan; atau
     
    e.
    arahan yang terdokumentasikan oleh Kementerian/Lembaga.
    (5)
    Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau instansi pemeriksa PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan rekomendasi untuk mengatur atau menyesuaikan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
    (6)
    Hasil samping kegiatan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan barang/jasa yang timbul sebagai akibat dari pemberian/pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan memiliki nilai untuk ditarifkan, paling sedikit meliputi: 
     
    a.
    benih atau bibit sisa bantuan benih atau bibit; dan/atau
     
    b.
    buku yang diterbitkan dari pelaksanaan tugas Instansi Pengelola.
    (7)
    Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit meliputi:
     
    a.
    perubahan struktur organisasi Kementerian/Lembaga;
     
    b.
    penambahan program studi; dan/atau
     
    c.
    pencabutan penerapan PPK-BLU.
    (8)
    Pelaksanaan putusan atau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit meliputi putusan pengadilan untuk mengatur tarif atas jenis PNBP.
     
     
    Paragraf 2
    Proses Penyusunan Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP
     

    Pasal 16

    (1)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
    (2)
    Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melaksanakan ketentuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (3)
    Petunjuk teknis penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf B sampai dengan huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    Paragraf 3
    Penyampaian Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP
     

    Pasal 17

    (1)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) (3) (4)
    (2)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat.
    (3)
    Dalam hal penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat usulan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Direktur Jenderal Anggaran.
    (4)
    Usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi:
     
    a.
    rincian jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP paling sedikit meliputi jenis dan tarif atas jenis PNBP yang masih berlaku, perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP, dan/atau usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP baru;
     
    b.
    dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
     
    c.
    ketentuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (5)
    Dalam hal kebutuhan mendesak berupa perubahan organisasi hanya berupa perubahan nama tanpa melakukan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP, usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dokumen yang berisi:
     
    a.
    matriks perubahan organisasi; dan
     
    b.
    kewenangan yang dilakukan untuk memberikan layanan sesuai peraturan perundang-undangan.
    (6)
    Surat penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen digital.
    (7)
    Petunjuk teknis mengenai dokumen dalam usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran Bab III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
     
     
    Paragraf 4
    Evaluasi atas Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP oleh Menteri
     

    Pasal 18

    (1)
    Direktur Jenderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP setelah penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diterima.
    (2)
    Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    evaluasi penerapan dasar pertimbangan usulan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
     
    b.
    evaluasi atas ketentuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (3)
    Petunjuk teknis mengenai evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Bab IV huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 19

    (1)
    Pelaksanaan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa pembahasan bersama dengan:
     
    a.
    Instansi Pengelola PNBP yang menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; 
     
    b.
    unit eselon I lain di lingkungan Kementerian Keuangan;dan/atau
     
    c.
    Kementerian/Lembaga lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP.
    (2)
    Direktur Jenderal Anggaran dapat meminta penjelasan dan/atau data dukung secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP.
    (3)
    Penyampaian kelengkapan berupa penjelasan dan/atau data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh pejabat sampai dengan eselon II di lingkungan Instansi Pengelola PNBP.
    (4)
    Hasil evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
     
    a.
    penyesuaian atas usulan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP; 
     
    b.
    penyederhanaan atas usulan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP;
     
    c.
    pengaturan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen);
     
    d.
    penghapusan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang tidak efektif; dan/atau
     
    e.
    identifikasi tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil dan/atau kebutuhan mendesak.
    (5)
    Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e terdapat usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang tidak memenuhi kriteria:
     
    a.
    tarif bersifat volatil; dan/atau
     
     
    kebutuhan mendesak,
     
    Direktur Jenderal Anggaran melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP.
    (6)
    Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis untuk penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
     
     

    Pasal 20

    (1)
    Dalam hal terdapat penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP di luar yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), penambahan usulan jenis dan tarif jenis PNBP tersebut disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
    (2)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan penyampaian penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat.
    (3)
    Dalam hal penyampaian penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Menteri.
     
     
    Paragraf 5
    Penyusunan dan Penetapan Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
     

    Pasal 21

    (1)
    Berdasarkan hasil evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 19 ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran dapat melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP.
    (2)
    Penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
     
     
    Paragraf 6
    Penyusunan dan Penetapan Tarif atas Jenis PNBP dalam hal Kebutuhan Mendesak berupa Perubahan Organisasi karena Pencabutan Penerapan PPK-BLU
     

    Pasal 22

    (1)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang membawahi Satuan Kerja yang mengalami pencabutan penerapan PPK-BLU dan masih terdapat layanan PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. 
    (2)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat.
    (3)
    Dalam hal penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat usulan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Direktur Jenderal Anggaran.
    (4)
    Dalam hal jenis dan tarif atas jenis PNBP yang diusulkan mengalami perubahan dari Peraturan Menteri pada saat Satuan Kerja menerapkan PPK-BLU, usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi:
     
    a.
    rincian jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP paling sedikit meliputi jenis dan tarif atas jenis PNBP yang masih berlaku, perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP, dan/atau usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP baru; 
     
    b.
    dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
     
    c.
    ketentuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (5)
    Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP tidak mengalami perubahan dari Peraturan Menteri pada saat Satuan Kerja menerapkan PPK-BLU, usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi dokumen yang berisi:
     
    a.
    rincian jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan
     
    b.
    justifikasi terhadap usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang tidak berubah.
     
     
     
    Paragraf 7
    Perubahan Peraturan Menteri yang Mengatur Mengenai Tarif atas Jenis PNBP yang Bersifat Volatil
     

    Pasal 23

    Terhadap tarif atas jenis PNBP yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan bersifat volatil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), perubahannya diatur dalam Peraturan Menteri.
     

    Pasal 24

    (1)
    Dalam hal tarif bersifat volatil dalam bentuk tarif spesifik, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP mengajukan usulan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP.
    (2)
    Ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan dan penyampaian usulan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP bersifat volatil dalam ben tuk tarif spesifik.
    (3)
    Ketentuan mengenai evaluasi atas usulan, penyusunan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi atas usulan, penyusunan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP bersifat volatil dalam bentuk tarif spesifik.
     
     

    Pasal 25

    (1)
    Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP tidak menyampaikan usulan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat dan unit-unit terkait paling lambat 16 (enam belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP.
    (2)
    Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perubahan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil dalam bentuk tarif spesifik, namun terdapat kondisi paling sedikit meliputi:
     
    a.
    kenaikan tarif atas jenis PNBP tidak signifikan;
     
    b.
    kenaikan tarif atas jenis PNBP signifikan, namun pengguna layanannya masyarakat usaha ultra mikro dan kecil; dan/atau
     
    c.
    kebijakan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP,
     
    tarif atas jenis PNBP yang berlaku tidak dilakukan perubahan.
    (3)
    Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara sebagaimana contoh format yang tercantum dalam Lampiran Bab IV huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 26

    (1)
    Tarif bersifat volatil dalam bentuk tarif ad valorem yang dihitung berdasarkan formula mengandung satu atau lebih variabel yang nilainya berubah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    (2)
    Nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengacu pada:
     
    a.
    perjanjian kontrak kerja sama; atau 
     
    b.
    pengaturan harga patokan atau harga komoditas tertentu yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat yang dikuasakan.
    (3)
    Dalam rangka pengaturan kembali tarif bersifat volatil dalam bentuk tarif ad valorem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat dan unit-unit terkait paling lambat 16 (enam belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP.
    (4
    Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terdapat perubahan formula, tarif atas jenis PNBP yang berlaku tidak dilakukan perubahan.
    (5)
    Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara sebagaimana contoh format yang tercantum dalam Lampiran Bab IV huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    Paragraf 8
    Pengaturan Kembali Tarif atas Jenis PNBP dalam hal Kebutuhan Mendesak dalam Peraturan Pemerintah
     

    Pasal 27

    (1)
    Dalam hal tarif atas jenis PNBP memenuhi kriteria kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), jenis dan tarif atas jenis PNBP diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP. 
    (2)
    Dalam rangka pengaturan kembali Peraturan Menteri menjadi Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan langkah-langkah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP.
    (3)
    Langkah-langkah penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
     
    a.
    penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dengan substansi yang sama dengan Peraturan Menteri yang bersifat kebutuhan mendesak yang telah ditetapkan; dan
     
    b.
    penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengaturan kembali tarif atas jenis PNBP dalam hal kebutuhan mendesak dalam Peraturan Pemerintah.
     
     
     
    Paragraf 9
    Penyampaian Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Tidak Menyebutkan Bentuk Peraturan Perundang-Undangan
     

    Pasal 28

    (1)
    Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang tidak menyebutkan bentuk peraturan perundang-undangan, berdasarkan hasil evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) a tau Pasal 19 ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran menentukan bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
    (2)
    Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan/atau Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
    Bagian Ketiga
    Tarif atas Jenis PNBP yang Diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga
     
    Paragraf 1
    Kriteria Tarif atas Jenis PNBP dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga
     

    Pasal 29

    Tarif atas Jenis PNBP yang diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga terdiri atas:
    a.
    Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengatur tarif atas jenis PNBP karena amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau
    b.
    Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang menetapkan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu.
     
     
    Paragraf 2
    Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang Mengatur Tarif atas Jenis PNBP karena Amanat Peraturan Perundang-Undangan
     

    Pasal 30

    (1)
    Tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sepanjang diperintahkan oleh:
     
    a.
    Undang-Undang; dan/atau
     
    b.
    Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP.
    (2)
    Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP yang akan diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
     
     

    Pasal 31

    (1)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun substansi yang akan dimintakan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2). 
    (2)
    Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    jenis PNBP di perintahkan berdasarkan kewenangan yang Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP;
     
    b.
    besaran tarif atas jenis PNBP;
     
    c.
    persyaratan pemberian manfaat; dan/atau
     
    d.
    tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP.
    (3)
    Besaran tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun:
     
    a.
    sesuai dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
     
    b.
    sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (4)
    Petunjuk teknis mengenai substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 32

    (1)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan persetujuan terhadap substansi yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
    (2)
    Penyampaian permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi:
     
    a.
    substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); dan
     
    b.
    dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (3)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat.
    (4)
    Dalam hal kepada permintaan Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat persetujuan dilimpahkan Jenderal/Sekretaris Eselon I setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat permintaan persetujuan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Direktur Jenderal Anggaran.
    (5)
    Surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen digital.
     
     

    Pasal 33

    (1)
    Terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas:
     
    a.
    kesesuaian jenis PNBP yang diusulkan dengan yang diperintahkan Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah; 
     
    b.
    besaran tarif atas jenis PNBP yang akan ditetapkan;
     
    c.
    persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP;
     
    d.
    penerapan dasar pertimbangan usulan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
     
    e.
    ketentuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (2)
    Petunjuk teknis mengenai evaluasi atas permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab IV huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 34

    (1)
    Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat berupa pembahasan bersama dengan:
     
    a.
    Instansi Pengelola PNBP yang menyampaikan permintaan persetujuan; 
     
    b.
    unit eselon I lain di lingkungan Kementerian Keuangan;dan/atau
     
    c.
    Kementerian/Lembaga lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP.
    (2)
    Direktur Jenderal Anggaran dapat meminta penjelasan dan/atau data dukung secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP. 
    (3)
    Penyampaian kelengkapan berupa penjelasan dan/atau data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh pejabat sampai dengan eselon II di lingkungan Instansi Pengelola PNBP.
    (4)
    Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyesuaian terhadap:
     
    a.
    rincian jenis PNBP; 
     
    b.
    besaran tarif atas jenis PNBP; dan/atau
     
    c.
    persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP.
     
     
     

    Pasal 35

    Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), Menteri dapat melakukan penerbitan surat persetujuan atas substansi yang akan diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 36

    Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengatur tarif atas jenis PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
     
    Paragraf 3
    Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang Mengatur Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) dengan Pertimbangan Tertentu
     

    Pasal 37

    (1)
    Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) a tau 0% (nol persen). 
    (2)
    Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP yang akan diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
     
     

    Pasal 38

    (1)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun substansi yang akan dimintakan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
    (2)
    Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    jenis PNBP dan besaran tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen);
     
    b.
    pertimbangan tertentu untuk dikenakan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) a tau 0% (nol persen); dan
     
    c.
    persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP.
    (3)
    Petunjuk teknis mengenai substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 39

    (1)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan persetujuan terhadap substansi yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. 
    (2)
    Penyampaian permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).
    (3)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat. 
    (4)
    Dalam hal kepada permintaan Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat persetujuan dilim pahkan Jenderal/Sekretaris Eselon I setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat permintaan persetujuan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Direktur Jenderal Anggaran.
    (5)
    Surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen digital.
     
     

    Pasal 40

    (1)
    Terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas:
     
    a.
    pertimbangan tertentu untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); 
     
    b.
    kesesuaian jenis PNBP yang akan dikenakan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan peraturan yang mengamanatkan;
     
    c.
    besaran atau formula tarif atas jenis PNBP; dan
     
    d.
    persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP.
    (2)
    Petunjuk teknis mengenai evaluasi atas permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab IV huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 41

    (1)
    Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dapat berupa pembahasan bersama dengan:
     
    a.
    Instansi Pengelola PNBP yang menyampaikan permintaan persetujuan; 
     
    b.
    unit eselon I lain di lingkungan Kementerian keuangan;dan/atau
     
    c.
    Kementerian/Lembaga lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP.
    (2)
    Direktur Jenderal Anggaran dapat meminta penjelasan dan/atau data dukung secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP.
    (3)
    Penyampaian kelengkapan berupa penjelasan dan/atau data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh pejabat sampai dengan eselon II di lingkungan Instansi Pengelola PNBP.
    (4)
    Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyesuaian terhadap:
     
    a.
    rincian jenis PNBP yang akan dikenakan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) a tau 0% (nol persen); 
     
    b.
    besaran tarif atas jenis PNBP;
     
    c.
    . pertimbangan tertentu; dan 
     
    d.
    persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP.
     
     
     

    Pasal 42

    (1)
    Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), Menteri dapat melakukan penerbitan surat persetujuan atas substansi penetapan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu.
    (2)
    Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis PNBP selain:
     
    a.
    PNBP yang dibagihasilkan kepada Pemerintah Daerah; atau 
     
    b.
    PNBP yang tarifnya ditetapkan dalam Undang-Undang,
     
    dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 43

    Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
     

    Pasal 44

    (1)
    Dalam hal Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP dalam proses penetapan, permintaan persetujuan terhadap substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP.
    (2)
    Surat persetujuan Menteri atas permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP ditetapkan.
     
     

    Pasal 45

    (1)
    Dalam hal tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), Instansi Pengelola PNBP melakukan pengadministrasian pemberian tarif atas jenis PNBP Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
    (2)
    Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
     
    a.
    jumlah volume jenis PNBP yang diberikan tarif atas jenis PNBP Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); 
     
    b.
    tarif atas jenis PNBP yang dikenakan dalam kondisi normal; dan/atau
     
    c.
    jumlah volume jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada huruf a dikalikan dengan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada huruf b.
    (3)
    Mekanisme dan tata cara pengadministrasian tarif atas jenis PNBP Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanggungjawaban PNBP.
     
     
    Bagian Keempat
    Tarif atas Jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara
     

    Pasal 46

    Penyusunan dan penyampaian usulan, evaluasi atas usulan, penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis untuk penyusunan dan penyampaian usulan, evaluasi atas usulan, penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan sebagai PNBP Bendahara Umum Negara.
     

    Pasal 47

    (1)
    Terhadap tarif atas jenis PNBP dari pelaksanaan kewenangan Menteri selaku Bendahara Umum Negara, Menteri selaku Bendahara Umum Negara menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP kepada Menteri.
    (2)
    Penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada pejabat eselon I yang bertanggung jawab atas jenis dan tarif atas jenis PNBP dari pelaksanaan kewenangan Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
    (3)
    Ketentuan mengenai evaluasi atas usulan, penyusunan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam:
     
    a.
    Pasal 7 sampai dengan Pasal 12; atau
     
    b.
    Pasal 18 sampai dengan Pasal 21,
     
    berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi atas usulan, penyusunan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP dari pelaksanaan kewenangan Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
     
     
    Bagian Kelima
    Penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP sebelum Berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP
     

    Pasal 48

    (1)
    Terhadap jenis dan tarif atas jenis PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian/Lembaga yang memenuhi kriteria untuk diatur dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP untuk diatur dalam Peraturan Menteri.
    (2)
    Tata cara penyusunan dan penyampaian usulan, evaluasi atas usulan, serta penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan dan penyampaian usulan, evaluasi atas usulan, serta penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     

    Pasal 49

    (1)
    Dalam hal pertimbangan tertentu untuk mengatur tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) a tau 0% (nol persen):
     
    a.
    belum diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian/Lembaga; dan/atau 
     
    b.
    tidak sesuai dengan kriteria pertimbangan tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak,
     
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menyampaikan permintaan persetujuan untuk mengatur tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
    (2)
    Tata cara penyusunan dan penyampaian, evaluasi, serta pemberian persetujuan atas permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     

    Pasal 50

    (1)
    Peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP yang tidak sesuai dengan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal 7 Desember 2020.
    (2)
    Terhadap jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP yang diatur dan/atau ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP untuk diatur dalam:
     
    a.
    Peraturan Pemerintah;
     
    b.
    Peraturan Menteri; atau
     
    c.
    Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang perlu mendapat persetujuan Menteri,
     
    sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
    (3)
    Tata cara penyusunan dan penyampaian usulan, evaluasi atas usulan, serta penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam:
     
    a.
    Pasal 4 sampai dengan Pasal 12;
     
    b.
    Pasal 16 sampai dengan Pasal 21; atau
     
    c.
    Pasal 31 sampai dengan 42,
     
    berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan dan penyampaian usulan, evaluasi atas usulan, serta penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
     
    BAB III
    TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA LEBIH DARI SATU INSTANSI PENGELOLA PNBP Bagian Kesatu Umum
     

    Pasal 51

    Penyusunan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada lebih dari satu Instansi Pengelola PNBP dapat dilakukan berdasarkan:
    a.
    usulan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP; atau
    b.
    hasil evaluasi Direktur Jenderal Anggaran.
     
     
    Bagian Kedua
    Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Lebih dari Satu Instansi Pengelola PNBP yang Diusulkan oleh Instansi Pengelola PNBP
     

    Pasal 52

    (1)
    Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada lebih dari satu Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP, sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2). 
    (2)
    Ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian usulan oleh Instansi Pengelola PNBP, serta evaluasi atas usulan, penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana diatur dalam:
     
    a.
    Pasal 4 sampai dengan Pasal 12; atau
     
    b.
    Pasal 16 sampai dengan Pasal 21,
     
    berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan dan penyampaian usulan, evaluasi atas usulan, penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
    Bagian Ketiga
    Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Lebih dari Satu Instansi Pengelola PNBP Berdasarkan Hasil Evaluasi Direktur Jenderal Anggaran
     

    Pasal 53

    (1)
    Penyusunan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada lebih dari satu Instansi Pengelola PNBP oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan sebagai hasil evaluasi terhadap:
     
    a.
    peraturan perundang-undangan yang berdampak pengenaan PNBP pada lebih dari satu Instansi Pengelola PNBP; dan/atau
     
    b.
    usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada lebih dari satu Instansi Pengelola PNBP.
    (2)
    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk koordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP dan unit-unit terkait untuk membahas jenis dan tarif atas jenis PNBP.
     
     

    Pasal 54

    (1)
    Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktur Jenderal Anggaran menyusun:
     
    a.
    rancangan Peraturan Pemerintah; dan/atau
     
    b.
    rancangan Peraturan Menteri.
    (2)
    Penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Pemerintah dan/atau rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB IV
    EVALUASI ATAS PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
     

    Pasal 55

    (1)
    Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP secara berkala paling sedikit setiap 2 (dua) tahun sekali atau sesuai kebutuhan. 
    (2)
    Evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka pengawasan, paling sedikit melalui:
     
    a.
    pengujian kembali dasar pertimbangan penyusunan tarif atas jenis PNBP; 
     
    b.
    pengujian kembali dasar pertimbangan tertentu pemberian tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) a tau 0% (nol persen);
     
    c.
    penyederhanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/atau
     
    d.
    penguJian komponen pembentuk tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil.
    (3)
    Evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
    (4)
    Evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 56

    Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dan/atau oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melakukan tindak lanjut berupa:
    a.
    penyusunan dan penyampaian usulan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP;
    b.
    penyusunan perubahan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengatur tarif atas jenis PNBP setelah mendapat persetujuan Menteri; atau
    c.
    penyusunan perubahan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (noI rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu setelah mendapat persetujuan Menteri.
     
     

    Pasal 57

    Tata cara evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan penyampaian rekomendasi sebagai hasil evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan PNBP.
     
    BAB V
    KOORDINASI ANTARA PIMPINAN INSTANSI PENGELOLA PNBP DAN MENTERI DALAM PENYUSUNAN KONTRAK YANG SUBSTANSINYA TERDAPAT PENGATURAN DAN/ATAU PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
     

    Pasal 58

    (1)
    Dalam hal terdapat kontrak yang substansinya terdapat pengaturan dan/atau penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam, unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri melakukan evaluasi. 
    (2)
    Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri dapat berkoordinasi dengan unit eselon I lain di lingkungan Kementerian Keuangan.
    (3)
    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk mempertimbangkan dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam kontrak terhadap perpajakan, PNBP, dana bagi hasil, dan pendapatan asli daerah.
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 59

    Instansi Pengelola PNBP menyusun standar layanan PNBP dan diumumkan pada ruang pelayanan atau laman situs resmi.
     

    Pasal 60

    Dalam hal telah tersedia sistem penyampaian dan evaluasi usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, penyampaian dan evaluasi usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP diatur dalam pedoman buku petunjuk teknis aplikasi sistem informasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
     
    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 61

    Peraturan Menteri nu mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 25 Agustus 2021
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 26 Agustus 2021
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BENNY RIYANTO
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 970

    Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.02/2021 - Perpajakan DDTC