Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa dalam melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu suasana aman bagi hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan demi terwujudnya peradilan yang berwibawa;
|
b.
|
bahwa telah terjadi sikap dan perilaku sebagian masyarakat yang mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum di pengadilan yang mengakibatkan terganggunya rasa aman bagi hakim, aparatur pengadilan dan masyarakat pencari keadilan;
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6417);
|
9.
|
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung;
|
10.
|
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 916);
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN.
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
|
|
1.
|
Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
|
2.
|
Persidangan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara oleh Hakim/Majelis Hakim di dalam maupun di luar gedung Pengadilan termasuk Persidangan secara elektronik.
|
3.
|
Hakim adalah Hakim tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
|
4.
|
Aparatur Pengadilan adalah seluruh Aparatur Pengadilan yang bukan berstatus sebagai Hakim pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
|
5.
|
Protokol Persidangan adalah pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan.
|
6.
|
Protokol Keamanan adalah pedoman yang mengatur keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.
|
7.
|
Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam maupun dari luar Pengadilan, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.
|
8.
|
Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu, atau menggagalkan Pengamanan Hakim dan Aparatur Pengadilan.
|
9.
|
Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa bantuan teknologi untuk menjaga keamanan dari segala Ancaman dan Gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Hakim dan Aparatur Pengadilan.
|
10.
|
Pengawalan adalah suatu kegiatan Pengamanan untuk melindungi Hakim yang sedang menangani perkara tertentu dan dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.
|
11.
|
Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam Pengamanan yang dilakukan berdasarkan suatu perencanaan dan perintah atasan yang berperan untuk menyelamatkan jiwa Hakim, Aparatur Pengadilan dan pencari keadilan dari Ancaman faktual/keadaan darurat yang terjadi.
|
12.
|
Satuan Pengamanan Pengadilan adalah satuan kelompok tugas yang dibentuk oleh Pengadilan untuk melakukan keamanan fisik guna penyelenggaraan Pengamanan swakarsa di lingkungan Pengadilan, yang dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan atribut petugas keamanan.
|
13.
|
Forum Komunikasi Keamanan adalah gugus tugas keamanan yang dibentuk oleh satuan kerja Pengadilan masing-masing yang mempunyai kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait guna Pengamanan Persidangan.
|
14.
|
Orang adalah Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, Penuntut Umum/Oditur Militer, Penasihat Hukum/Kuasa Hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, Saksi, Ahli, Pendamping, dan/atau pengunjung sidang.
|
|
|
BAB II
TATA TERTIB UMUM DAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
Pasal 2 |
|
Semua sidang pemeriksaan Pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
|
|
|
|
Pasal 3 |
|
(1)
|
Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
|
(2)
|
Dalam hal kapasitas ruang sidang telah terpenuhi, untuk menjaga ketertiban, Ketua Majelis Hakim mengatur pembatasan pengunjung sidang.
|
|
|
Pasal 4 |
|
(1)
|
Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
|
(2)
|
Setiap Orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
|
(3)
|
Setiap Orang yang bertindak menjadi saksi dan/atau pihak dalam Persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan.
|
(4)
|
Satuan Pengamanan Pengadilan, karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap Orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
|
(5)
|
Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
|
(6)
|
Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.
|
(7)
|
Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum.
|
(8)
|
Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.
|
(9)
|
Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung.
|
(10)
|
Setiap Orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya Persidangan.
|
(11)
|
Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama Persidangan.
|
(12)
|
Setiap Orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya Persidangan.
|
(13)
|
Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
|
(14)
|
Setiap Orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
|
(15)
|
Setiap Orang dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan Persidangan.
|
(16)
|
Setiap Orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli.
|
(17)
|
Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/atau pendamping.
|
|
|
Pasal 5 |
|
(1)
|
Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum/Oditur Militer, Penasihat Hukum/Kuasa Hukum, para pihak, dan pengunjung sidang telah duduk di tempat duduk dalam ruang sidang yang telah ditentukan.
|
(2)
|
Hakim/Majelis Hakim telah mengenakan toga/Pakaian Dinas Upacara IV atau pakaian sidang dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
|
(3)
|
Panitera/panitera pengganti telah memakai jas/Pakaian Dinas Upacara IV atau pakaian sidang dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
|
(4)
|
Pada saat Hakim/Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, Aparatur Pengadilan yang bertugas sebagai protokol mempersilakan setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri sebagai penghormatan terhadap Hakim/Majelis Hakim.
|
|
|
Pasal 6 |
|
(1)
|
Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan di tempat duduk masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
|
(2)
|
Hakim/Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di Persidangan.
|
(3)
|
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib di Persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
|
(4)
|
Hakim/Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
|
(5)
|
Kehadiran anak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di dalam Persidangan dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
(6)
|
Setiap Orang yang hadir di ruang sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, diberikan peringatan dari Hakim/Ketua Majelis Hakim.
|
(7)
|
Setelah mendapat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas perintah Hakim/Ketua Majelis Hakim, Orang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
|
(8)
|
Dalam hal pelanggaran tata tertib yang dilakukan bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
|
(9)
|
Setiap Orang yang keluar dan masuk ruang sidang pada saat sidang berlangsung, diwajibkan memberi hormat kepada Hakim/Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala dan/atau mengangkat tangan.
|
|
|
Pasal 7 |
|
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat (16) dan ayat (17), serta Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (6), ayat (7), dan ayat (9) dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap Pengadilan.
|
|
|
|
BAB III
PROTOKOL KEAMANAN
Pasal 8 |
|
Jaminan perlindungan keamanan diberikan kepada setiap Orang yang berada di lingkungan Pengadilan.
|
|
|
|
Pasal 9 |
|
(1)
|
Selama berada di ruang tahanan Pengadilan, terdakwa yang ditahan dilarang menerima kunjungan dari siapapun kecuali penasihat hukum terdakwa.
|
(2)
|
Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan oleh petugas.
|
|
|
Pasal 10 |
|
(1)
|
Setiap pengunjung yang akan masuk ke fasilitas Pengadilan melewati titik kontrol akses untuk pemeriksaan dengan alat tertentu guna mengantisipasi adanya Ancaman maupun Gangguan dalam proses Persidangan.
|
(2)
|
Ruang sidang hanya dapat diisi sesuai dengan kapasitas tempat duduk yang tersedia di ruang sidang.
|
(3)
|
Hakim/Majelis Hakim dan panitera pengganti memasuki ruang sidang melalui jalur dan pintu khusus yang terjamin keamanannya.
|
(4)
|
Pada saat Persidangan berlangsung, di setiap ruang sidang harus ditempatkan petugas keamanan.
|
(5)
|
Pengamanan Persidangan dilaksanakan secara umum oleh Satuan Pengamanan Pengadilan internal yang sudah bersertifikat, kecuali untuk Pengamanan lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
(6)
|
Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
Pasal 11 |
|
Hakim/Majelis Hakim dan Aparatur Pengadilan yang menangani perkara tertentu seperti terorisme dan perkara lain, serta pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan Ancaman yang membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim dan Aparatur Pengadilan, wajib mendapatkan perlindungan, Pengamanan dan/atau Pengawalan di dalam maupun di luar Pengadilan dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.
|
|
|
|
Pasal 12 |
|
(1)
|
Dalam setiap penanganan perkara tertentu/menarik perhatian masyarakat/perkara terorisme, Ketua/Kepala Pengadilan harus melakukan langkah antisipasi untuk Penyelamatan dari keadaan darurat.
|
(2)
|
Ketua/Kepala Pengadilan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dalam hal Pengamanan Persidangan.
|
(3)
|
Ketua/Kepala Pengadilan menyediakan jalur evakuasi untuk Pengamanan dan Penyelamatan Hakim/Majelis Hakim maupun Aparatur Pengadilan apabila terjadi kondisi darurat/keadaan huru-hara.
|
(4)
|
Ketua/Kepala Pengadilan melakukan sosialisasi dan simulasi Pengamanan dan Penyelamatan secara berkala dengan melibatkan aparat keamanan untuk mengantisipasi terjadinya kondisi darurat/keadaan huru-hara.
|
|
|
Pasal 13 |
|
Ketua/Kepala Pengadilan dapat bekerjasama untuk melakukan monitoring dan evaluasi baik secara berkala maupun secara insidentil dengan aparat keamanan untuk Pengamanan Persidangan guna menjaga keselamatan setiap Orang yang berada di lingkungan Pengadilan.
|
|
|
|
BAB IV
STANDAR PROTOKOL DAN KEAMANAN PENGADILAN
Pasal 14 |
|
(1)
|
Setiap Pengadilan dilengkapi dengan pintu khusus di setiap ruang Persidangan yang terjamin keamanannya bagi Hakim/Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
|
(2)
|
Di setiap pintu masuk ruang sidang diinformasikan hal yang dilarang dengan menggunakan simbol atau kata-kata.
|
(3)
|
Di setiap area strategis Pengadilan dilengkapi dengan Closed Circuit Television termasuk pada akses masuk ruang sidang.
|
(4)
|
Monitor Closed Circuit Television harus ditempatkan pada ruang kontrol Pengamanan tersendiri yang terus menerus dimonitor oleh petugas.
|
(5)
|
Setiap ruang sidang wajib dilengkapi dengan sistem alarm/sirene yang digunakan untuk merespon situasi darurat.
|
(6)
|
Tata ruang sidang harus memperhitungkan jarak aman tempat duduk Hakim/Majelis Hakim dan panitera pengganti dengan pihak berperkara, Kuasa Hukum dan pengunjung sidang.
|
(7)
|
Pada setiap gedung Pengadilan tersedia jalur khusus yang terpisah dengan jalur umum untuk kendaraan tahanan yang langsung menuju ruang tahanan.
|
|
|
Pasal 15 |
|
(1)
|
Pimpinan Pengadilan melakukan diseminasi informasi terkait Peraturan Mahkamah Agung ini melalui website/papan/spanduk/x-banner atau monitor pada Pengadilan.
|
(2)
|
Pimpinan Pengadilan/Ketua Majelis/Hakim melakukan peneguran/tindakan untuk menertibkan hal yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung ini.
|
(3)
|
Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan menunjuk petugas piket sidang yang bertindak memastikan kesiapan setiap ruang sidang sebelum Persidangan dan bertindak sebagai protokol dalam Persidangan.
|
|
|
Pasal 16 |
|
(1)
|
Petugas keamanan memastikan semua pintu ruang sidang berfungsi dengan baik.
|
(2)
|
Petugas keamanan memastikan setiap Orang yang memasuki Pengadilan melewati 1 (satu) akses pemeriksaan.
|
(3)
|
Satuan Pengamanan Pengadilan memastikan terdakwa yang sedang menunggu jadwal sidang berada di dalam tahanan dan ruang tahanan dalam kondisi aman, kecuali untuk terdakwa yang tidak ditahan.
|
|
|
Pasal 17 |
|
(1)
|
Pengadilan dapat membentuk Forum Komunikasi Keamanan yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan beranggotakan Panitera, Sekretaris, unsur Satuan Pengamanan Pengadilan.
|
(2)
|
Forum Komunikasi Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan satuan Pengamanan setempat.
|
(3)
|
Forum Komunikasi Keamanan menyelenggarakan standar pelatihan keamanan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
|
(4)
|
Forum Komunikasi Keamanan bertanggung jawab kepada Ketua/Kepala Pengadilan.
|
|
|
BAB V
ANGGARAN
Pasal 18 |
|
Seluruh sarana dan prasarana yang diadakan terkait dengan Peraturan Mahkamah Agung ini, dianggarkan dan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja masing-masing Pengadilan dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
Pasal 19 |
|
Anggaran Pengamanan dan pengadaan pelatihan bagi tenaga Pengamanan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja masing-masing Pengadilan atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
Pasal 20 |
|
(1)
|
Pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya Pengamanan Pengadilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
(2)
|
Sekretaris Mahkamah Agung menetapkan standar biaya Pengamanan berdasarkan pertimbangan teknis dan kebijakan Kementerian Keuangan.
|
(3)
|
Sekretaris Mahkamah Agung memberikan dukungan anggaran untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21 |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis dan standar operasional prosedur dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal pada masing-masing Badan Peradilan.
|
|
|
|
Pasal 22 |
|
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|
|
|
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2020
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
TTD
MUHAMMAD SYARIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1441
|