Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-17/PJ/2008

     
    TENTANG
     
    PENGGUNAAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa Mesin Teraan Meterai yang digunakan sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan dunia usaha, karena tidak memberikan jaminan keamanan yang memadai bagi penerimaan negara;
    b.
    bahwa memperhatikan perkembangan teknologi informasi dimana sudah tersedia Mesin Teraan Meterai Digital yang memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dan memberikan jaminan keamanan yang memadai bagi penerimaan negara;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital sebagai pengganti Mesin Teraan Meterai Manual dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan, Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain;
    4.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122B/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Mesin Teraan Meterai adalah Salah satu alat pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain, yang digunakan untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.
    2.
    Mesin Teraan Meterai Manual adalah Mesin Teraan Meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan sistem mekanik yaitu dengan membuka dan memasang segel timah.
    3.
    Mesin Teraan Meterai Digital adalah Mesin Teraan Meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan sistem elektronik, dimana intervensi manusia tidak dibutuhkan seperti Mesin Teraan Meterai sistem Deposit Code Recrediting (DCR) atau sistem sejenis lainnya.
    4.
    Deposit Code Recrediting (DCR) adalah Suatu metode pengisian deposit dengan menggunakan aplikasi kode deposit.
    5.
    Aplikasi Kode Deposit adalah Suatu aplikasi yang membangkitkan dan mengatur kode deposit Mesin Teraan Meterai Digital, yang diinstal dalam server yang diletakkan di Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
    6.
    Kode Deposit adalah Kode yang dibutuhkan untuk mengisi deposit Mesin Teraan Meterai Digital.
    7.
    Deposit adalah Penyetoran Bea Meterai di muka oleh penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Mesin Teraan Meterai.
    8.
    Server e-Meterai adalah Server milik Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi melakukan verifikasi pembayaran deposit dan melayani Aplikasi Kode Deposit.
     
     

    Pasal 2

    Pelunasan Bea Meterai dengan cara pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai harus menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital.
     

    Pasal 3

    Distributor Mesin Teraan Meterai Digital menempatkan server Aplikasi Kode Deposit miliknya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai penghubung antara Mesin Teraan Meterai Digital yang akan dilayani dengan Server e-Meterai.
     

    Pasal 4

    (1)
    Wajib Pajak yang akan menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
     
    a.
    mendaftarkan Mesin Teraan Meterai Digital dengan melampirkan surat keterangan layak pakai yang diterbitkan oleh distributor Mesin Teraan Meterai Digital ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak;
     
    b.
    setelah mendapat izin penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital dari Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak membayar deposit ke Kantor Penerimaan Pembayaran yang sudah on line;
     
    c.
    mengisikan kode deposit yang dihasilkan oleh sistem Deposit Code Recrediting (DCR) ke dalam Mesin Teraan Meterai Digital yang akan digunakannya.
    (2)
    Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti permohonan pendaftaran dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
     
    a.
    menerbitkan izin penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima lengkap;
     
    b.
    memasukkan informasi mengenai identitas Wajib Pajak, dan identitas/nomor seri Mesin Teraan Meterai Digital ke dalam server e-Meterai.
    (3)
    Modul Penerimaan Negara (MPN) yang berada di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak setelah menerima deposit pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara otomatis memberitahukan adanya pembayaran tersebut kepada Server e-Meterai.
    (4)
    Server Aplikasi Kode Deposit setelah menerima informasi pembayaran deposit dari Server e-Meterai:
     
    a.
    secara otomatis membangkitkan kode deposit yang diperuntukkan khusus bagi mesin yang akan diisi depositnya;
     
    b.
    secara otomatis menginformasikan kode deposit tersebut kepada Wajib Pajak melalui faksimili, e-mail, sms, terminal data, atau cara lain.
     
     
     

    Pasal 5

    Mesin Teraan Meterai Manual yang pada saat berlakunya ketentuan ini masih digunakan, tetap dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku.
     

    Pasal 6

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 29 April 2008
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    DARMIN NASUTION

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-17/PJ/2008 - Perpajakan DDTC