Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||
|
|||||||
Menimbang |
|||||||
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan;
|
|||||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
||||||
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 126/PMK.011/2012;
|
||||||
3.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2013;
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN ATAS SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD YANG DAPAT DILAKUKAN PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 1 |
|||||||
1.
|
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyesuaiannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
|
||||||
2.
|
Penyusutan untuk harta berwujud tertentu dapat dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1)
|
Harta berwujud tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah semua harta berwujud berupa bangunan dan bukan bangunan, sepanjang harta dimaksud belum pernah digunakan atau menghasilkan dan belum menjadi beban penyusutan secara fiskal.
|
||||||
(2)
|
Tidak termasuk harta berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta berwujud berupa yang dimiliki dan digunakan dalam bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 beserta aturan pelaksanaan dan perubahan nya.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 3 |
|||||||
(1)
|
Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan saat mulainya penyusutan harta berwujud tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar dengan status domisili/pusat (kode status pada NPWP 000).
|
||||||
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan dilampiri:
|
||||||
|
a.
|
penjelasan terperinci mengenai harta berwujud tertentu;
|
|||||
|
b.
|
bukti-bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tertentu dan/atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud tertentu; dan
|
|||||
|
c.
|
penjelasan mengenai saat harta berwujud tertentu mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau saat mulai menghasilkan.
|
|||||
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun pajak dilakukannya pengeluaran atau selesainya pengerjaan harta.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 4 |
|||||||
(1)
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti permohonan tertulis Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
|
||||||
(2)
|
Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
(3)
|
Surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
|
||||||
(4)
|
Wajib Pajak wajib memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan (tanggal cap pos pengiriman).
|
||||||
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada ayat (4) permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.
|
||||||
(6)
|
Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak terlaksananya batas waktu pemenuhan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan formulir Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
(7)
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas nama Direktur Jenderal Pajak, harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan tertulis dan lampiran nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diterima secara lengkap dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV atau Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 5 |
|||||||
Apabila di kemudian hari diketahui bahwa bulan saat mulai digunakan nya harta berwujud tertentu untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan saat mulai menghasilkan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) ternyata berbeda dengan kenyataan di lapangan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan kembali saat mulainya penyusutan atas harta berwujud tertentu yang bersangkutan.
|
|||||||
|
|
||||||
Pasal 6 |
|||||||
(1)
|
Tata cara penetapan saat mulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan digunakan atau bulan mulai menghasilkan, untuk permohonan yang disampaikan sebelum tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan belum memperoleh keputusan, penetapan nya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disampaikan 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
(3)
|
Keputusan mengenai penetapan saat mulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan digunakan atau bulan mulai menghasilkan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Jenderal Pajak ini dinyatakan tetap berlaku.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 7 |
|||||||
(1)
|
Terhadap harta berwujud tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Direktur Pajak ini dan belum pernah diajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diajukan permohonan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun pajak diberlakukan nya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
(2)
|
Contoh penerapan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 8 |
|||||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY |