Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-20/PJ/2014

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik;
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
     

    Pasal 1

    (1)
    Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.
    (2)
    Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dapat dimasukkan ke dalam Kelompok 3, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
    (2)
    Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dilampiri:
     
    a.
    penjelasan terperinci mengenai aktiva;
     
    b.
    spesifikasi aktiva dari produsen;
     
    c.
    perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik;
     
    d.
    dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva; dan
     
    e.
    keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan yang sudah pernah diperoleh.
    (4)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud bukan bangunan.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak meneliti permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
    (2)
    Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (3)
    Surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
    (4)
    Wajib Pajak wajib memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan.
    (5)
    Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.
    (6)
    Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak terlaksananya batas waktu pemenuhan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (7)
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atas nama Menteri Keuangan, harus memberikan keputusan persetujuan atau persetujuan sebagian atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Harta berwujud bukan bangunan yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2014 dan masih memiliki nilai sisa buku fiskal pada Tahun Pajak 2014 serta belum pernah memperoleh keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009, dapat diajukan permohonan untuk memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak 2014.
    (3)
    Keputusan persetujuan atau persetujuan sebagian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak Tahun Pajak 2014.
    (4)
    Atas harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Atas harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai selisih masa manfaat lebih besar dari 1 (satu) tahun, biaya penyusutan untuk tahun 2014 diperoleh dari biaya penyusutan untuk tahun 2014 berdasarkan masa manfaat kelompok penyusutan yang sesungguhnya ditambah selisih nilai akumulasi penyusutan fiskal.
     
    b.
    Atas harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai selisih masa manfaat lebih kecil atau sama dengan 1 (satu) tahun, biaya penyusutan untuk tahun 2014 merupakan nilai sisa buku fiskal yang disebutkan sekaligus.
     
    c.
    Selisih masa manfaat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b merupakan selisih antara masa manfaat kelompok penyusutan yang sesungguhnya dan masa manfaat kelompok penyusutan yang lama (Kelompok 3) yang sudah digunakan untuk penyusutan.
     
    d.
    Selisih nilai akumulasi penyusutan fiskal sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan selisih antara nilai akumulasi penyusutan fiskal sampai dengan tahun 2013 berdasarkan masa manfaat kelompok penyusutan yang sesungguhnya dengan nilai akumulasi penyusutan fiskal sampai dengan tahun 2013 berdasarkan masa manfaat kelompok penyusutan yang lama (Kelompok 3).
     
    e.
    Atas harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, biaya penyusutan untuk tahun selanjutnya dihitung berdasarkan masa manfaat kelompok penyusutan yang sesungguhnya.
     
     
     

    Pasal 5

    Penerapan dan penghitungan penyusutan berdasarkan kelompok sesuai dengan masa manfaat sesungguhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     

    Pasal 6

    Tata cara permohonan dan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya:
    a.
    untuk permohonan yang disampaikan sebelum tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009;
    b.
    untuk permohonan yang disampaikan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     

    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 8

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2014.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 25 Juli 2014
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    A. FUAD RAHMANY

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2014 - Perpajakan DDTC