Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-12/PJ/2021
     

    TENTANG
     
    EDUKASI PERPAJAKAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan kepada masyarakat Wajib Pajak terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, perlu dilakukan Edukasi Perpajakan;
    b.
    bahwa Edukasi Perpajakan perlu dilakukan secara terencana, terstruktur, terarah, terukur, dan berkelanjutan untuk mendorong terciptanya Edukasi Perpajakan yang efektif dan efisien;
    c.
    bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan Edukasi Perpajakan sehingga perlu disesuaikan;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Edukasi Perpajakan;
       

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
    4.
    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 688);
    5.
    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 689);
    6.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 255/KM.1/2016 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
    7.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KM.1/2018 tentang Uraian Jabatan Struktural Pada Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG EDUKASI PERPAJAKAN.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal mi, yang dimaksud dengan:
    1.
    Edukasi Perpajakan adalah setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, moral dan intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan serta peningkatan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat Wajib Pajak agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
    2.
    Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah setiap upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.
    3.
    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    4.
    Calon Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
    5.
    Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan/atau badan yang telah terdaftar namun belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan belum melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pertama kali dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai Wajib Pajak.
    6.
    Wajib Pajak Terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar selain Calon Wajib Pajak dan Wajib Pajak Baru.
    7.
    Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak dan Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan Edukasi Perpajakan.
    8.
    Inklusi Kesadaran Pajak adalah edukasi pajak kepada masyarakat terkait kesadaran pajak yang terintegrasi dan terinternalisasi dalam suatu bagian dari media atau kegiatan lain yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang disebut Mitra Inklusi.
    9.
    Relawan Pajak adalah seseorang yang secara sukarela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran, dan keahliannya untuk berperan aktif dalam kegiatan Edukasi Perpajakan.
    10.
    Business Development Services adalah salah satu strategi pembinaan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dalam rangka menciptakan kesadaran (awareness) dan keterikatan (engagement) untuk meningkatkan kepatuhan (compliance) terhadap pajak.
    11.
    Riset adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
    12.
    Praktik Kerja Lapangan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta didik sebagai wahana praktik dari ilmu yang dipelajari di sekolah.
     

    Pasal 2

    Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan mencakup:
    a.
    tujuan, tema, sasaran, dan materi Edukasi Perpajakan;
    b.
    manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dan metode kegiatan Edukasi Perpajakan; dan
    c.
    Tenaga Penyuluh Pajak.
     

    Pasal 3

    Tujuan kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
     

    Pasal 4

    (1)
    Berdasarkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kegiatan Edukasi Perpajakan terdiri dari 3 (tiga) tema, meliputi namun tidak terbatas pada:
     
    a.
    meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, yang selanjutnya disebut Tema I;
     
    b.
    meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, yang selanjutnya disebut Tema II; dan
     
    c.
    meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku, yang selanjutnya disebut Tema III.
    (2)
    Tema kegiatan Edukasi Perpajakan di luar tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kegiatan edukasi yang diprioritaskan untuk mendukung program nasional di bidang perpajakan akan diatur lebih lanjut di dalam perencanaan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dikeluarkan secara periodik sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Kesadaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan bentuk sikap moral dari warga negara untuk memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak guna mendukung pembangunan dan usaha untuk patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada.
    (2)
    Pengetahuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi hukum pajak dan peraturan-peraturan perpajakan dalam sistem hukum pajak serta pengetahuan-pengetahuan di luar perpajakan yang memiliki korelasi yang kuat dengan pelaksanaan administrasi perpajakan.
    (3)
    Keterampilan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan pengetahuan teknis dalam melaksanakan administrasi perpajakan.
    (4)
    Perubahan perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan perubahan tanggapan atau reaksi individu terhadap stimulasi dari lingkungan yang diberikan melalui kegiatan Edukasi Perpajakan sehingga terjadi peningkatan kepatuhan perpajakan.
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Kegiatan Edukasi Perpajakan pada Tema I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan Edukasi Perpajakan bagi Calon Wajib Pajak, termasuk Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undang perpajakan namun belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, dan kegiatan Inklusi Kesadaran Pajak kepada peserta didik dari jenjang dasar, menengah, dan tinggi, termasuk di dalamnya bimbingan teknis untuk guru, dosen, dan tenaga pendidik lainnya.
    (2)
    Perluasan dari kegiatan Inklusi Kesadaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya adalah pemberian izin Riset dan Praktik Kerja Lapangan serta pengembangan situs edukasi.
    (3)
    Kegiatan Edukasi Perpajakan pada Tema II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi namun tidak terbatas pada penyampaian informasi tentang peraturan dan/atau kebijakan perpajakan, pelatihan pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa pada djponline.pajak.go.id dan/atau aplikasi lainnya milik Direktorat Jenderal Pajak, pelaksanaan program Business Development Services, pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan oleh Relawan Pajak, dan Penyuluhan atas permintaan pihak eksternal, yang ditujukan kepada Wajib Pajak Terdaftar.
    (4)
    Kegiatan Edukasi Perpajakan pada Tema III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi namun tidak terbatas pada program Business Development Services dan kegiatan Edukasi Perpajakan yang menjadikan Calon Wajib Pajak, Wajib Pajak Baru, dan Wajib Pajak Terdaftar melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
     
     

    Pasal 7

    Sasaran kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikelompokkan sebagai berikut:
    a.
    Calon Wajib Pajak;
    b.
    Wajib Pajak Baru; dan
    c.
    Wajib Pajak Terdaftar.
     

    Pasal 8

    (1)
    Materi Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan bahan edukasi yang disampaikan kepada masyarakat Wajib Pajak.
    (2)
    Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses masyarakat Wajib Pajak melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak dan/atau media lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    (3)
    Muatan materi Edukasi Perpajakan terdiri dari:
     
    a.
    materi teknis operasional, merupakan materi terkait peraturan perundangan-undangan perpajakan serta petunjuk pelaksanaannya yang dapat membantu masyarakat Wajib Pajak dalam memahami hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, antara lain penjelasan tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, tata cara pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan;
     
    b.
    materi kebijakan perpajakan, merupakan materi perpajakan yang tidak termasuk ke dalam kriteria materi teknis operasional, antara lain filosofi kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kebijakan yang masih membutuhkan penegasan, dan/atau penjelasan lebih lanjut; dan
     
    c.
    materi lainnya, merupakan materi yang tidak termasuk ke dalam materi teknis operasional dan materi kebijakan perpajakan sesuai dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan yang akan dilaksanakan.
    (4)
    Jenis materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
     
    a.
    audio; 
     
    b.
    visual; dan 
     
    c.
    audiovisual. 
     

    Pasal 9

    (1)
    Kegiatan Edukasi Perpajakan dilaksanakan berdasarkan manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri dari:
     
    a.
    perencanaan; 
     
    b.
    pengorganisasian;
     
    c.
    pelaksanaan; 
     
    d.
    pemantauan; 
     
    e.
    evaluasi; dan 
     
    f.
    pelaporan.
    (2)
    Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahapan penetapan tujuan dan analisis kebutuhan kegiatan Edukasi Perpajakan.
    (3)
    Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tahapan penentuan tempat, waktu, sumber daya manusia, materi, dan sarana pendukung yang dituangkan dalam sebuah kertas kerja.
    (4)
    Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahapan realisasi atas tahapan perencanaan dan/atau pengorganisasian kegiatan Edukasi Perpajakan.
    (5)
    Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tahapan pengawasan yang dilakukan pada setiap tahapan manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan.
    (6)
    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tahapan penilaian atas pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan.
    (7)
    Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan tahapan pelaporan yang dilakukan atas tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan Edukasi Perpajakan.
    (8)
    Kegiatan Edukasi Perpajakan dilakukan berdasarkan inisiasi masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau permintaan dari pihak eksternal.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Metode kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan cara kerja secara teratur dan sistematis yang digunakan untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan edukasi agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
    (2)
    Metode kegiatan Edukasi Perpajakan terdiri dari:
     
    a.
    Penyuluhan langsung secara aktif;
     
    b.
    Penyuluhan langsung secara pasif;
     
    c.
    Penyuluhan tidak langsung satu arah;
     
    d.
    Penyuluhan tidak langsung dua arah;
     
    e.
    Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan; dan
     
    f.
    Penyuluhan melalui pihak ketiga.
    (3)
    Penyuluhan langsung secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan secara luring maupun daring yang dilakukan secara aktif dan langsung atau live streaming serta memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas.
    (4)
    Penyuluhan langsung secara pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan secara luring maupun daring yang dilakukan secara pasif oleh Tenaga Penyuluh Pajak melalui suatu kegiatan piket baik berupa piket helpdesk maupun non-helpdesk.
    (5)
    Penyuluhan tidak langsung satu arah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan melalui audio dan/atau visual yang disampaikan dalam kanal media sosial dan/atau media lainnya dimana tidak terdapat kegiatan interaksi langsung dengan sasaran edukasi dalam kegiatannya dan tidak memiliki dan/atau memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas, termasuk kegiatan menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan atas konsultasi perpajakan dan pertanyaan masyarakat Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan.
    (6)
    Penyuluhan tidak langsung dua arah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan melalui audio dan/atau visual yang disampaikan dalam kanal media sosial dan/atau media lainnya dimana terdapat kegiatan interaksi langsung dengan sasaran edukasi dalam kegiatannya dan tidak memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas.
    (7)
    Metode kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan cara penyampaian informasi secara berkelompok (one to many) atau penyampaian informasi secara satu per satu (one on one) yang penyelenggaraannya dilakukan dengan cara kolaborasi eksternal, internal, atau nonkolaborasi.
    (8)
    Penyuluhan tidak langsung melalui contact center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan oleh Tenaga Penyuluh Pajak yang ditugaskan di contact center.
    (9)
    Penyelesaian administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan kegiatan penyelesaian permohonan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Tenaga Penyuluh Pajak.
    (10)
    Penyuluhan melalui pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan oleh pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak melalui program kerja sama.
    (11)
    Penyuluhan melalui pihak ketiga dapat dilakukan melalui Inklusi Kesadaran Pajak, Relawan Pajak, Business Development Services, dan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga lainnya.
     

    Pasal 11

    (1)
    Tenaga Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri dari Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak dan/atau Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.
    (2)
    Dalam hal diperlukan, kepala unit kerja minimal pejabat administrator dapat menunjuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan Edukasi Perpajakan.
     

    Pasal 12

    (1)
    Dalam kondisi tertentu, kegiatan Edukasi Perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa unit kerja dalam satu wilayah kerja atau bersifat lintas wilayah kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta dengan pihak lain di luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
    (2)
    Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
     
    a.
    kegiatan Edukasi Perpajakan yang merupakan prioritas nasional; atau
     
    b.
    kondisi lain yang ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
    (3)
    Kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan koordinasi antar-unit kerja dan/atau dengan pihak eksternal.
     
     

    Pasal 13

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
    a.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
    b.
    kebijakan serta ketentuan peraturan lain di bidang Edukasi Perpajakan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
     

    Pasal 14

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 17 Juni 2021
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-12/PJ/2021 - Perpajakan DDTC