Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-11/PJ/2021

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PELUNASAN SELISIH KURANG BEA METERAI YANG TERUTANG ATAS DOKUMEN BERUPA CEK DAN BILYET GIRO
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dalam proses pelunasan selisih kurang Bea Meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang  Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro;
     
     

    Mengingat

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PELUNASAN SELISIH KURANG BEA METERAI YANG TERUTANG ATAS DOKUMEN BERUPA CEK DAN BILYET GIRO.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menambahkan 4 (empat) ayat setelah ayat (4), yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 5
     
    (1)
    Pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membayar selisih kurang Bea Meterai ke kas negara dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100.
     
    (2)
    Formulir SSP atau Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan mengenai nomor seri cek dan/atau bilyet giro.
     
    (3)
    Atas pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
     
     
    a.
    Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); atau
     
     
    b.
    Bank Penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6),
     
     
    meminta cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai ke KPP.
     
    (4)
    Permintaan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melampirkan:
     
     
    a.
    cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai; dan
     
     
    b.
    SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yang telah mendapatkan NTPN.
     
    (5)
    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat membubuhkan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dalam hal:
     
     
    a.
    pelunasan selisih kurang Bea Meterai dilakukan oleh Bank Penyedia; dan
     
     
    b.
    Bank Penyedia telah mendapatkan izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.
     
    (6)
    Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Bank Penyedia harus mengajukan permohonan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai ke KPP tempat Bank Penyedia diadministrasikan. 
     
    (7)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan melampirkan:
     
     
    a.
    daftar cek dan/atau bilyet giro yang akan dilakukan pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai;
     
     
    b.
    data identitas pejabat Bank Penyedia yang ditunjuk untuk melaksanakan pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai; dan
     
     
    c.
    SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yang telah mendapatkan NTPN.
     
    (8)
    Permohonan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
    2.
    Ketentuan Pasal  6 diubah dengan mengubah ayat (1) dan ayat (2) serta menambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 6
     
    (1)
    Kepala KPP melalui Kepala Seksi Pelayanan, memastikan:
     
     
    a.
    kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dan Pasal 5 ayat (7) huruf c;
     
     
    b.
    kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah selisih kurang Bea Meterai yang harus dilunasi;
     
     
    c.
    kesesuaian keterangan pada SSP dengan cek dan/atau bilyet giro yang dimintakan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai atau diajukan permohonan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai; dan
     
     
    d.
    kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
     
    (2)
    Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Kepala KPP melalui Kepala Seksi Pelayanan:
     
     
    a.
    membubuhkan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro serta tanda tangan, nama terang, dan cap KPP pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro, atas permintaan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); atau
     
     
    b.
    menerbitkan surat izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai, atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
     
    (3)
    Surat izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) diterima lengkap.
     
    (4)
    Surat izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
    3.
    Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A, sehingga Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 6A
     
    Dalam hal Bank Penyedia telah mendapatkan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, pejabat Bank Penyedia membubuhkan:
     
    a.
    cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro; dan
     
    b.
    tanda tangan, nama terang, dan cap Bank Penyedia pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro.
     
     
    4.
    Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 7
     
    Cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a atau Pasal 6A huruf a dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     

    Pasal II

    Menambahkan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     

    Pasal III

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 7 Juni 2021
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2021 - Perpajakan DDTC