Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Menimbang |
||||||||||||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai tata cara ekstensifikasi telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi;
|
|||||||||||||
b.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar namun telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar dalam rangka Ekstensifikasi;
|
|||||||||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Belum Terdaftar Dalam Rangka Ekstensifikasi;
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Mengingat |
||||||||||||||
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun;
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||||||
Menetapkan |
||||||||||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI.
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
Pasal 1 |
||||||||||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||
1.
|
Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh, adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
|
|||||||||||||
2.
|
Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||||||||||||
3.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||||||||||||
4.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
|
|||||||||||||
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.
|
|||||||||||||
6.
|
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, yang selanjutnya disingkat SP2DK, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||||||||||||
7.
|
Kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki keterkaitan kewajiban perpajakan.
|
|||||||||||||
Pasal 2 |
||||||||||||||
(1)
|
Pemberian NPWP dalam rangka Ekstensifikasi dilaksanakan terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||||||||
(2)
|
Termasuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu data dari hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data yang diperoleh di lokasi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta Wajib Pajak.
|
|||||||||||||
(3)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||||||||||||
|
a.
|
Wajib Pajak Orang Pribadi;
|
||||||||||||
|
b.
|
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
|
||||||||||||
|
c.
|
Wajib Pajak Badan; dan
|
||||||||||||
|
d.
|
bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||||||||||||
(4)
|
Termasuk Wajib Pajak Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||||||||||||
(5)
|
Termasuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yaitu Wajib Pajak Badan Cabang dan Wajib Pajak berbentuk kerja sama operasi atau joint operation.
|
|||||||||||||
(6)
|
Persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
|
|||||||||||||
(7)
|
Persyaratan objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.
|
|||||||||||||
Pasal 3 |
||||||||||||||
(1)
|
Berdasarkan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan klarifikasi terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menyampaikan SP2DK kepada Wajib Pajak.
|
|||||||||||||
(2)
|
SP2DK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
|||||||||||||
|
a.
|
secara langsung dengan Kunjungan (Visit) ke lokasi Wajib Pajak; dan/atau
|
||||||||||||
|
b.
|
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan pengiriman surat.
|
||||||||||||
(3)
|
Berdasarkan SP2DK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus memberikan tanggapan berupa:
|
|||||||||||||
|
a.
|
mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan untuk diberikan NPWP; atau
|
||||||||||||
|
b.
|
memberikan penjelasan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
|
||||||||||||
(4)
|
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak:
|
|||||||||||||
|
a.
|
tanggal SP2DK disampaikan secara langsung, dalam hal SP2DK disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a); atau
|
||||||||||||
|
b.
|
tanggal SP2DK dikirim, dalam hal SP2DK disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
|
||||||||||||
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak:
|
|||||||||||||
|
a.
|
tidak mendaftarkan diri dan tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
|
||||||||||||
|
b.
|
menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya,
|
||||||||||||
|
maka terhadap Wajib Pajak diberikan NPWP secara jabatan.
|
|||||||||||||
Pasal 4 |
||||||||||||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap pelaksanaan Ekstensifikasi yang ditugaskan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum selesai, proses penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||||||||||
Pasal 5 |
||||||||||||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||||||||
Pasal 6 |
||||||||||||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd. ROBERT PAKPAHAN |