Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PENGUMUMAN
|
|||||
|
|||||
Sehubungan dengan masih adanya Permohonan Peninjauan Kembali II yang diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
|||||
1.
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
|
||||
2.
|
Berdasarkan huruf E Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara angka 5 huruf a, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, disebutkan bahwa Permohonan Peninjauan Kembali II dalam perkara pajak, seperti halnya dalam perkara yang lain tidak dapat dibenarkan. Permohonan Peninjauan Kembali II dengan jelas dilarang dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan "Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak".
|
||||
3.
|
Berdasarkan koordinasi dengan Panitera Muda TUN dan mempertimbangkan beberapa surat serta petunjuk dari Panitera Muda TUN kepada kepaniteraan Pengadilan Pajak terkait penyampaian Permohonan Peninjauan Kembali II ke Mahkamah Agung, maka sejak tanggal 21 Februari 2020 Pengadilan Pajak tidak lagi menerima Permohonan Peninjauan Kembali II untuk diajukan kepada MA.
|
||||
4.
|
Berdasarkan arahan Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung tanggal 14 Desember 2020 dalam rapat dengan Pimpinan Pengadilan Pajak ditegaskan kembali bahwa Permohonan Peninjauan Kembali II tidak dapat diajukan sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
|
||||
|
|
||||
Demikian pengumuman ini dibuat, untuk menjadi perhatian.
|
|||||
|
|||||
|