Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PENGUMUMAN
|
|
|
|
Sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan dan mengurangi beban administrasi bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, telah diatur mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
|
|
|
|
Pandemi COVID-19 membawa dampak secara nyata terhadap seluruh aktivitas masyarakat, termasuk kesiapan pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Untuk itu, diperlukan waktu yang cukup bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menyiapkan dukungan teknologi informasi dan melakukan sosialisasi secara efektif serta menyeluruh kepada Instansi Pemerintah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
|
|
|
|
Dengan mempertimbangkan hal di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
|
a.
|
Pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak oleh Instansi Pemerintah menggunakan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2021 dan Masa Pajak berikutnya.
|
b.
|
Pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak oleh Instansi Pemerintah untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2021 tetap menggunakan formulir SPT Masa yang lama.
|
c.
|
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk Masa Pajak Juli 2020 dan Masa Pajak berikutnya menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.
|
|
|
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2020 Direktur Jenderal, ttd. Suryo Utomo |