Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG-75/PJ/2020


    TENTANG

    PENYESUAIAN IMPLEMENTASI SURAT PEMBERITAHUAN MASA UNIFIKASI BAGI INSTANSI PEMERINTAH
     
     
    Sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan dan mengurangi beban administrasi bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, telah diatur mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
     
     
    Pandemi COVID-19 membawa dampak secara nyata terhadap seluruh aktivitas masyarakat, termasuk kesiapan pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Untuk itu, diperlukan waktu yang cukup bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menyiapkan dukungan teknologi informasi dan melakukan sosialisasi secara efektif serta menyeluruh kepada Instansi Pemerintah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
     
    Dengan mempertimbangkan hal di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.
    Pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak oleh Instansi Pemerintah menggunakan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2021 dan Masa Pajak berikutnya.
    b.
    Pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak oleh Instansi Pemerintah untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2021 tetap menggunakan formulir SPT Masa yang lama.
    c.
    Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk Masa Pajak Juli 2020 dan Masa Pajak berikutnya menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.
     
     
    Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Juni 2020
    Direktur Jenderal,
    ttd.
    Suryo Utomo

    Pengumuman PENG-75/PJ/2020 - Perpajakan DDTC