Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PENGUMUMAN
|
||
Sehubungan dengan adanya jasa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh beberapa pihak dan untuk menghindari kejadian yang merugikan wajib pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. | ||
1.
|
Wajib pajak, wakil, atau kuasa bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi dari SPT yang ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
2.
|
Dalam hal wajib pajak meminta bantuan penyedia jasa pengisian SPT, wajib pajak diimbau untuk memilih penyedia jasa yang memahami cara pengisian SPT dengan baik dan benar.
|
|
3.
|
Selain itu, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menandatangani SPT Tahunan.
|
|
4.
|
Jika wajib pajak menggunakan jasa pengisian SPT untuk mengisi sekaligus menandatangani SPT Tahunan tersebut, maka wajib pajak harus memastikan bahwa pemberian kuasa kepada penyedia jasa memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
|
a. | kuasa tersebut menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; | |
b. | memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa | |
c. | memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); | |
d. | telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir; dan | |
e. | tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. | |
5.
|
Seorang kuasa sebagaimana tersebut di atas meliputi:
|
|
a. | Konsultan Pajak resmi yang terdaftar atau memperoleh Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Wajib pajak dapat melihat status konsultan pajak melalui aplikasi SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) di situs web http://konsultan.pajak.go.id dengan memasukkan nama atau NPWP konsultan sebagai kata kunci di menu pencarian atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak. | |
b. | Bukan Konsultan Pajak yang menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III. | |
6.
|
Wajib pajak harus memastikan bahwa SPT telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas karena itu akan membantu wajib pajak saat Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan material SPT dan untuk menghindari pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Maret 2021 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat ttd. Neilmaldrin Noor |