Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG-2/PJ.09/2021


    TENTANG

    IMBAUAN PENGAJUAN KEMBALI PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2021
     
    Sehubungan dengan pemanfaatan Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor oleh wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1.
    Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
    2.
    Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk tahun pajak 2021 berlaku sejak wajib pajak memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor.
    3.
    Wajib pajak diimbau untuk mengajukan kembali permohonan SKB tersebut melalui aplikasi permohonan PPh 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dengan mengakses laman www.pajak.go.id yang telah tersedia sejak 10 Februari 2021.
    4.
    Bagi wajib pajak yang telah mencetak ulang SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 dalam kurun waktu 4 Februari 2021 sampai dengan 9 Februari 2021, SKB tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak 10 Februari 2021 dan harus mengajukan kembali permohonan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.
       
    Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat segera memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 04 Maret 2021
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
    ttd.
    Neilmaldrin Noor

    Pengumuman PENG-2/PJ.09/2021 - Perpajakan DDTC