Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
|
|||||
Menimbang |
|||||
bahwa guna memberi kemungkinan bagi pendirian lembaga-lembaga keuangan yang usaha utamanya dapat membantu pengembangan pasar uang dan modal, dipandang perlu untuk mengubah dan menambah Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-792/MK/IV/1970 tanggal 7 Desember 1970;
|
|||||
|
|||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara No. 67 Tahun 1952);
|
||||
2.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64 Tahun 1971;
|
||||
3.
|
Surat Keputusan Menteri Keuangan NO.KEP-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 1970;
|
||||
|
|
||||
Mendengarkan |
|||||
1.
|
Pertimbangan Direksi Bank Indonesia;
|
||||
2.
|
Pendapat Team Pasar Uang dan Modal;
|
||||
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
MENGUBAH DAN MENAMBAH DIKTUM SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. KEP-792/MK/IV/1970 TANGGAL 7 DESEMBER 1970, SEHINGGA SELURUHNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
|
|||||
|
|||||
Pasal 1 |
|||||
1.
|
KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN KETENTUAN UMUM Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini:
|
||||
|
a.
|
"lembaga keuangan" ialah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan tersebut dalam pasal 3, secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan;
|
|||
|
b.
|
"perwakilan lembaga keuangan" adalah unit dari suatu lembaga keuangan yang tidak melakukan usaha operasional dan hanya bertindak sebagai penghubung antara lembaga keuangan yang diwakili dengan relasi-relasinya;
|
|||
|
c.
|
"jangka menengah" ialah jangka waktu antara 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun;
|
|||
|
d.
|
"jangka panjang" ialah jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
|
|||
2.
|
Tidak termasuk "lembaga keuangan" ialah:
|
||||
|
a.
|
lembaga-lembaga perbankan yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan;
|
|||
|
b.
|
lembaga-lembaga perasuransian;
|
|||
|
c.
|
lembaga-lembaga keuangan lainnya yang diatur dalam peraturan-peraturan perundangan lain.
|
|||
|
|
||||
BENTUK USAHA
Pasal 2 |
|||||
Lembaga keuangan dapat melakukan usaha:
|
|||||
a.
|
Sebagai badan hukum Indonesia yang didirikan:
|
||||
|
1.
|
oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
|
|||
|
2.
|
dalam bentuk kerja sama antara asing dan Indonesia.
|
|||
b.
|
Sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri
|
||||
|
|||||
Pasal 3 |
|||||
1.
|
Menghimpun dana-dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga;
|
||||
2.
|
Memberikan kredit terutama kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan-perusahaan/projek-projek baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta;
|
||||
3.
|
Mengadakan penyertaan modal di dalam perusahaan-perusahaan/ projek-projek. Penyertaan modal tersebut bersifat sementara sampai saham-sahamnya dapat diperjualbelikan dipasar modal;
|
||||
4.
|
Bertindak sebagai perantara dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan-badan hukum Pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan penyertaan baik dari dalam maupun dari luar negeri.
|
||||
5.
|
Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta/kompanyon baik dalam maupun luar negeri untuk mengadakan joint venture.
|
||||
6.
|
Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga ahli dan memberi nasehat-nasehat keahlian.
|
||||
7.
|
Melakukan usaha-usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 4 |
|||||
Lembaga Keuangan tidak diperkenankan menerima simpanan baik dalam bentuk giro, deposito maupun tabungan.
|
|||||
|
|
||||
Pasal 5 |
|||||
Setiap Lembaga Keuangan harus secara jelas mencantumkan dalam Anggaran Dasarnya usaha-usaha yang akan dilakukannya.
|
|||||
|
|
||||
Pasal 6 |
|||||
Dana-dana yang oleh Lembaga Keuangan dihimpun di Indonesia tidak diperkenankan diinvestasikan di Luar Negeri.
|
|||||
|
|
||||
PERMODALAN
Pasal 7 |
|||||
(1)
|
Lembaga Keuangan hanya diperkenankan melakukan usahanya apabila memiliki modal saham yang disetor sekurang-kurangnya sebesar:
|
||||
a. |
Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bagi Lembaga Keuangan yang usaha utamanya adalah memberikan memberikan kredit jangka menengah dan panjang serta penyertaan modal di dalam perusahaan-perusahaan;
|
||||
b. |
Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta) bagi Lembaga Keuangan lainnya yang didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat a.1, dengan ketentuan harus ada persediaan kredit (credit line) yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari bank yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
|
||||
c. |
Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) bagi Lembaga Keuangan lainnya yang didirikan dalam bentuk kerjasama antara asing dan Indonesia sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat a.2, dengan ketentuan harus ada persediaan kredit (credit line) yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari bank yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
|
||||
|
|
||||
PERPAJAKAN
Pasal 8 |
|||||
(1)
|
Kepada Lembaga Keuangan tidak diberikan pembebasan pajak sebagai yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dengan segala perobahan dan tambahannya.
|
||||
(2)
|
Ketentuan dalam Pasal 4 angka 2 Undang-Undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 berlaku pula bagi Lembaga Keuangan yang melakukan usaha sebagai badan hukum Indonesia.
|
||||
|
|
||||
Pasal 9 |
|||||
Dalam hal Pemerintah bersama-sama dengan suatu badan internasional mendirikan suatu Lembaga Keuangan "melulu untuk memenuhi kepentingan masjarakat umum" (uitsluitend ter behartiging van een algemeen maatschappelijk belang), maka Lembaga tersebut dapat diberi bentuk Jajasan dan peraturan-peraturan tentang pembebasan pajak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan kebiasaan-kebiasaan internasional dapat dipergunakan.
|
|||||
|
|
||||
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10 |
|||||
Pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan dilakukan oleh Bank Indonesia.
|
|||||
|
|
||||
Pasal 11 |
|||||
(1)
|
jika dianggap perlu Menteri Keuangan dapat meminta kepada setiap Lembaga Keuangan segala keterangan mengenai usahanya serta memperlihatkan buku-buku dan berkas-berkas, guna penjelidikan kebenaran dari keterangan yang telah diberikannja itu.
|
||||
(2)
|
Keterangan tentang usaha Lembaga Keuangan yang diperoleh berdasarkan ketentuan dalam ayat (1) tidak diumumkan dan bersifat rahasia.
|
||||
|
|
||||
Pasal 12 |
|||||
(1)
|
Setiap Lembaga Keuangan wajib tiap tahun dalam waktu 4 (empat) bulan sesudah akhir tahun buku mengirimkan kepada Menteri Keuangan dan Bank Indonesia sebuah neraca tahunan disertai perhitungan rugi-laba dan penjelasannya.
|
||||
(2)
|
Neraca tahunan serta perhitungan rugi-laba tersebut disetujui terlebih dahulu oleh seorang akuntan luar yang terdaftar.
|
||||
(3)
|
Tiap Lembaga Keuangan wajib mengumumkan neraca triwulanan dan neraca tahunannya dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) buah surat kabar harian setempat.
|
||||
(4)
|
Tahun buku Lembaga Keuangan ialah tahun takwim.
|
||||
|
|
||||
PERIZINAN
Pasal 13 |
|||||
(1)
|
Lembaga Keuangan hanya dapat didirikan dan menjalankan usahanya setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan. Izin usaha tersebut diberikan setelah mendengar pertimbangan Direksi Bank Indonesia.
|
||||
(2)
|
Ketentuan pada ayat (1) berlaku pula bagi pembukaan usaha kantor perwakilan dari Lembaga Keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
|
||||
(3)
|
Tata cara perizinan ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.
|
||||
|
|
||||
Pasal 14 |
|||||
(1)
|
Badan-badan yang pada saat mulai berlakunya Keputusan ini telah melakukan usaha-usaha Lembaga Keuangan, diwajibkan menjesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak dikeluarkannya Keputusan ini.
|
||||
(2)
|
Lembaga Keuangan seperti yang disebut pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan tentang usaha dan kegiatannya kepada Menteri Keuangan dan Bank Indonesia selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkannya Keputusan ini.
|
||||
|
|
||||
Pasal 15 |
|||||
Pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini menimbulkan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara No. 67 Tahun 1952 Tahun 1952) dan/atau dapat mengakibatkan izin usaha Lembaga Keuangan yang bersangkutan ditjabut oleh Menteri Keuangan.
|
|||||
|
|
||||
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16 |
|||||
Hal-hal yang belum atau belum tjukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.
|
|||||
|
|
||||
Pasal 17 |
|||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
|
|||||
|
|
||||
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya Keputusan ini diumumkan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Djanuari 1972 MENTERI KEUANGAN, ttd.
ALI WARDHANA |