Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 30/KMK.03/2021

     
    TENTANG

    PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
     

    PERTAMA

    Menetapkan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:
     
    No.
    Nama Perusahaan
    1.
    PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
    2.
    PT Petrokimia Gresik
    3.
    PT Pupuk Kujang
    4.
    PT Pupuk Kalimantan Timur
    5.
    PT Pupuk Iskandar Muda
    6.
    PT Telekomunikasi Selular
    7.
    PT Indonesia Power
    8.
    PT Pembangkitan Jawa-Bali
    9.
    PT Semen Padang
    10.
    PT Semen Tonasa
    11.
    PT Elnusa Tbk
    12.
    PT Krakatau Wajatama
    13.
    PT Rajawali Nusindo
    14.
    PT Wijaya Karya Beton Tbk
    15.
    PT Kimia Farma Apotek
    16.
    PT Badak Natural Gas Liquefaction
    17.
    PT Kimia Farma Trading & Distribution
    18.
    PT Tambang Timah
    19.
    PT Terminal Petikemas Surabaya
    20.
    PT Indonesia Comnets Plus
    21.
    PT Bank Syariah Mandiri
    22.
    PT Bank BRIsyariah Tbk
    23.
    PT Bank BNI Syariah
    24.
    PT Waskita Karya Realty
    25.
    PT PP Properti Tbk
    26.
    PT Wijaya Karya Realty Tbk
    27.
    PT HK Realtindo
    28.
    PT Adhi Commuter Properti
     

    KEDUA

    Dalam hal pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
     

    KETIGA

    Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
     

    KEEMPAT

    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
     
    Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
    1.
    Menteri Badan Usaha Milik Negara;
    2.
    Wakil Menteri Keuangan;
    3.
    Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
    4.
    Direktur Jenderal Pajak; dan
    5.
    Pimpinan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 1 Februari 2021
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Keputusan Menteri Keuangan 30/KMK.03/2021 - Perpajakan DDTC