Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Menimbang
  • Mengingat
  • Menetapkan
  • PERTAMA
  • KEDUA
  • KETIGA
  • KEEMPAT
Aktifkan Mode Highlight
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30/KMK.03/2021

 
TENTANG

PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
 

Mengingat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
 

PERTAMA

Menetapkan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:
 
No.
Nama Perusahaan
1.
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
2.
PT Petrokimia Gresik
3.
PT Pupuk Kujang
4.
PT Pupuk Kalimantan Timur
5.
PT Pupuk Iskandar Muda
6.
PT Telekomunikasi Selular
7.
PT Indonesia Power
8.
PT Pembangkitan Jawa-Bali
9.
PT Semen Padang
10.
PT Semen Tonasa
11.
PT Elnusa Tbk
12.
PT Krakatau Wajatama
13.
PT Rajawali Nusindo
14.
PT Wijaya Karya Beton Tbk
15.
PT Kimia Farma Apotek
16.
PT Badak Natural Gas Liquefaction
17.
PT Kimia Farma Trading & Distribution
18.
PT Tambang Timah
19.
PT Terminal Petikemas Surabaya
20.
PT Indonesia Comnets Plus
21.
PT Bank Syariah Mandiri
22.
PT Bank BRIsyariah Tbk
23.
PT Bank BNI Syariah
24.
PT Waskita Karya Realty
25.
PT PP Properti Tbk
26.
PT Wijaya Karya Realty Tbk
27.
PT HK Realtindo
28.
PT Adhi Commuter Properti
 

KEDUA

Dalam hal pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
 

KETIGA

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
 

KEEMPAT

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
 
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2.
Wakil Menteri Keuangan;
3.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4.
Direktur Jenderal Pajak; dan
5.
Pimpinan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI

Keputusan Menteri Keuangan 30/KMK.03/2021 - Perpajakan DDTC