Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-146/PJ/2021

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-28/PJ/2021 TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, telah ditetapkan saat penerapan tugas, fungsi, dan susunan organisasi serta beroperasinya instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak mulai tanggal 3 Mei 2021;
    b.
    bahwa sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi serta sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
     

    Mengingat

    1.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
    3.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 28/PJ/2021 TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, diubah sebagai berikut:
     
     
    1.
    Ketentuan Diktum PERTAMA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
    PERTAMA
     
    Menerapkan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, pada:
     
    a.
    Kantor Pelayanan Pajak (KPP); dan
     
    b.
    Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),
     
    mulai tanggal 24 Mei 2021.
     
     
     
    2.
    Ketentuan Diktum KEDUA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    KEDUA
     
    Menerapkan saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi:
     
    a.
    Kanwil DJP Papua dan Maluku menjadi Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku;
     
    b.
    KPP Pratama Tanjung Karang menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Satu;
     
    c.
    KPP Pratama Kedaton menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Dua;
     
    d.
    KPP Pratama Argamakmur menjadi KPP Pratama Bengkulu Satu;
     
    e.
    KPP Pratama Bengkulu menjadi KPP Pratama Bengkulu Dua;
     
    f.
    KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu menjadi KPP Pratama Jakarta Tamansari;
     
    g.
    KPP Pratama Jakarta Cakung Satu menjadi KPP Pratama Jakarta Cakung;
     
    h.
    KPP Pratama Karawang Utara menjadi KPP Pratama Karawang;
     
    i.
     KPP Pratama Semarang Tengah Dua menjadi KPP Pratama Semarang Tengah;
     
    j.
    KPP Pratama Gresik Selatan menjadi KPP Pratama Gresik;
     
    k.
    KPP Pratama Banjarmasin Utara menjadi KPP Pratama Banjarmasin;
     
    l.
    KPP Pratama Mempawah menjadi KPP Pratama Kubu Raya;
     
    m.
    KP2KP Tual KPP Pratama Ambon menjadi KP2KP Langgur, KPP Pratama Ambon;
     
    n.
    KP2KP Tebing Tinggi, KPP Pratama Lahat menjadi KP2KP Empat Lawang, KPP Pratama Lahat; dan
     
    o.
    KP2KP Martapura, KPP Pratama Baturaja menjadi KP2KP Ogan Komering Ulu Timur, KPP Pratama Baturaja;
     
    mulai tanggal 24 Mei 2021.
     
     
     
    3.
    Ketentuan Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    KETIGA
     
    Menerapkan saat mulai beroperasinya wilayah kerja baru instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi:
     
    a.
    KPP Pratama Medan Barat;
     
    b.
    KPP Pratama Bandar Lampung Satu;
     
    c.
    KPP Pratama Bandar Lampung Dua;
     
    d.
    KPP Pratama Bengkulu Satu;
     
    e.
    KPP Pratama Bengkulu Dua;
     
    f.
    KPP Pratama Jakarta Gambir Satu;
     
    g.
    KPP Pratama Jakarta Tamansari;
     
    h.
    KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga;
     
    i.
    KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu;
     
    j.
    KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua;
     
    k.
    KPP Pratama Jakarta Cakung;
     
    l.
    KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok;
     
    m.
    KPP Pratama Tigaraksa;
     
    n.
    KPP Pratama Kosambi;
     
    o.
    KPP Pratama Bandung Tegallega;
     
    p.
    KPP Pratama Bandung Cicadas;
     
    q.
    KPP Pratama Karawang;
     
    r.
    KPP Pratama Bekasi Utara;
     
    s.
    KPP Pratama Bekasi Barat;
     
    t.
    KPP Pratama Pondok Gede;
     
    u.
    KPP Pratama Cibinong;
     
    v.
    KPP Pratama Ciawi;
     
    w.
    KPP Pratama Semarang Tengah;
     
    x.
    KPP Pratama Kebumen;
     
    y.
    KPP Pratama Surabaya Mulyorejo;
     
    z.
    KPP Pratama Gresik;
     
    aa.
    KPP Pratama Banjarmasin; dan
     
    bb.
    KP2KP Namlea,
     
    mulai tanggal 24 Mei 2021.
     
     
     
    4.
    Ketentuan Diktum KEEMPAT diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    KEEMPAT
     
    Menerapkan saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan jenis KPP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi:
     
    a.
    KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan;
     
    b.
    KPP Pratama Teluk Betung menjadi KPP Madya Bandar Lampung;
     
    c.
    KPP Pratama Jakarta Gambir Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Pusat;
     
    d.
    KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Barat;
     
    e.
    KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan I;
     
    f.
    KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menjadi KPP Madya Jakarta Selatan II;
     
    g.
    KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan II;
     
    h.
    KPP Pratama Jakarta Cakung Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Timur;
     
    i.
    KPP Pratama Jakarta Sunter menjadi KPP Madya Dua Jakarta Utara;
     
    j.
    KPP Pratama Cikupa menjadi KPP Madya Dua Tangerang;
     
    k.
    KPP Pratama Bandung Karees menjadi KPP Madya Dua Bandung;
     
    l.
    KPP Pratama Karawang Selatan menjadi KPP Madya Karawang;
     
    m.
    KPP Pratama Bekasi Selatan menjadi KPP Madya Kota Bekasi;
     
    n.
    KPP Pratama Semarang Tengah Satu menjadi KPP Madya Dua Semarang;
     
    o.
    KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta;
     
    p.
    KPP Pratama Surabaya Simokerto menjadi KPP Madya Dua Surabaya;
     
    q.
    KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik; dan
     
    r.
    KPP Pratama Banjarmasin Selatan menjadi KPP Madya Banjarmasin;
     
    mulai tanggal 24 Mei 2021.
     
     
     

    Pasal II

    Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
     
     
    Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
    1.
    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
    2.
    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
    3.
    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
    4.
    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    5.
    Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    6.
    Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
    7.
    Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 15 April 2021
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-146/PJ/2021 - Perpajakan DDTC