Peraturan Lengkap terkait Perlakuan Pajak atas Beneficial Owner dalam Konteks Pajak Internasional
Beneficial owner merupakan pihak yang memiliki kriteria sebagai pemilik namun tidak perlu disertai dengan adanya pengakuan kepemilikan dari segi hukum. Adapun beneficial owner ini memiliki kewenangan untuk memanfaatkan penghasilan yang diterimanya, baik berupa dividen, bunga, maupun royalti sesuai dengan keputusannya sendiri. Artinya, beneficial owner tidak memiliki kewajiban untuk meneruskan penghasilan yang diterima pada pihak-pihak lainnya. Lebih lanjut mengenai beneficial owner dan perbedaanya dengan conduit company maupun agent dapat dibaca pada artikel Benefical Owner.
Istilah beneficial owner ini pertama kali diperkenalkan di Indonesia melalui Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Adapun ciri dari beneficial owner ini mencakup beberapa hal yaitu:
|
|
a.
|
memiliki kewenangan untuk menunjuk atau memberhentikan dewan komisaris, pengurus, dan direksi;
|
b.
|
memiliki kewenangan untuk mengendalikan perusahaan; dan
|
c.
|
berhak atas manfaat dari perusahaan, baik secara langsung maupun tak langsung.
|
|
|
Lantas bagaimana perlakuan pajak atas beneficial owner tersebut? Landasan hukum apa yang mencantumkan ketentuan pajak atas beneficial owner? Mari simak peraturan lengkap mengenai perlakuan pajak atas beneficial owner di bawah ini!
|
|
|
|
Undang-Undang Republik Indonesia |
|
●
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
|
|
|
Peraturan Presiden |
|
●
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan |
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan.
|
|
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
|
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
|
Surat Direktur Jenderal Pajak |
|
● | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. |
● | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence. |
● | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 tentang Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum