Rekap Peraturan atas Kegiatan Ekspor

Kegiatan ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Adapun daerah pabean merupakan suatu daerah milik Republik Indonesia (RI) yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Kegiatan ekspor tidak terlepas dari pengenaan pajak. Pajak yang dikenakan dalam kegiatan ekspor disebut pajak ekspor. Pajak yang berkaitan dengan kegiatan ekspor antara lain pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea keluar. Perlu diketahui, bahwa objek pajak dalam pajak ekspor meliputi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP).
 
Pada PMK 32/2019, dijelaskan bahwa kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Dalam kegiatan ekspor JKP, eksportir dapat menggunakan fasilitas pengenaan PPN dengan tarif sebesar 0%. Namun perlu diketahui bahwa terdapat syarat yang perlu dipenuhi untuk menggunakan fasilitas tersebut. Adapun, syarat tersebut meliputi:
1.
Didasarkan atas ikatan atau perjanjian tertulis. Perikatan atau perjanjian tertulis tersebut hasud dibuat secara rinci dan kelas, dengan keterangan mengenai jenis jasa, nilai penyerahan jasa, serta penjabaran kegiatan yang dilakukan di Indonesia untuk dimanfaatkan di luar Indonesia oleh penerima ekspor.
2.
Terdapat pembayaran dengan disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan ekspor.
 
Apabila ekspor JKP tidak memenuhi persyaratan di atas, maka atas penyerahan jasa tersebut harus dikenakan PPN dengan tarif normal.
 
Sementara itu, terhadap BKP atas ekspor dikenakan pajak ekspor dengan tarif berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE). HPE ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Penetapan HPE ini didasarkan pada rata-rata internasional atau menggunakan nilai rata-rata dari Free On Board (FOB).  Tak hanya itu saja, terdapat ketentuan devisa hasil ekspor atas barang ekspor sumber daya alam yang perlu diperhatikan. Untuk informasi lebih lanjut terkait peraturan atas pajak ekspor, dapat disimak melalui rekap peraturan berikut ini.
 
Disclaimer: Dikarenakan penetapan harga patokan ekspor (HPE) oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan bersifat periodikal, maka dalam rekap peraturan di bawah ini tidak kami cantumkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Keputusan Menteri Keuangan terkait HPE. Rekap peraturan di bawah ini murni peraturan yang bersifat landasan aturan dalam pelaksanaan kegiatan ekspor.
 

Undang-Undang Republik Indonesia

 

Peraturan Pemerintah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB).
 

Peraturan Menteri Keuangan

 

Keputusan Menteri Keuangan

 

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak

 

Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor SE-95/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Diekspor dan Barang Hasil Pertanian yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

Rekap Peraturan atas Kegiatan Ekspor