Quick Guide
Hide Quick Guide
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium

    Pembayaran Bunga Obligasi kepada Wajib Pajak Luar Negeri

      Diperbaharui terakhir pada tanggal 04 April 2023  
     

    A.        Dasar Hukum

    Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut:
    (i)
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh);
    (ii)
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021);
    (iii)
    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 07/PMK.011/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi (PMK 85/2011 s.t.d.t.d PMK 07/2012); dan
    (iv)
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (PER-24/PJ/2021).
     
     

    B.        Latar Belakang

    Ketentuan mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN), selain bentuk usaha tetap (BUT), perlu disusun untuk mendukung kemudahan berusaha.
     
     

    C.        Definisi

    Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).
    Sementara itu, yang dimaksud dengan bunga obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya dan/atau diskonto.
     
     

    D.        Perlakuan Pajak

    D.1

    Perlakuan PPh

     
    D.1.1
    Objek PPh Pasal 26
     
     
    Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf ‘b’ UU PPh, objek PPh yang dikenai pemotongan PPh Pasal 26 adalah penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan pengembalian jaminan pengembalian utang, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang diterima oleh WPLN selain BUT. Dalam kasus ini, bunga yang dimaksud adalah bunga obligasi.
     
     
    Termasuk dalam pengertian bunga obligasi yang dipotong PPh Pasal 26, yaitu.
     
     
    (i)
    bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities);
     
     
    (ii)
    diskonto dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities); dan
     
     
    (iii)
    diskonto dari obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities).
     
    D.1.2
    Subjek Pajak
     
     
    Subjek pajak terkait dengan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga obligasi ini adalah WPLN, selain BUT di Indonesia, yang menerima dan/atau memperoleh bunga obligasi dari badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri (SPDN), penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
     
    D.1.3
    Pemotong PPh Pasal 26
     
     
    Pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WPLN selain BUT di Indonesia dilakukan oleh:
     
     
    (i)
    penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan/atau
     
     
    (ii)
    perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
     
    D.1.4
    Penghitungan PPh Pasal 26
     
     
    Atas penghasilan bunga obligasi yang diterima WPLN selain BUT dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Pemotongan pajak tersebut bersifat final.
     
     
    Dasar pengenaan pajak berupa bunga obligasi untuk:
     
     
    (i)
    bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities), sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi (holding period);
     
     
    (ii)
    diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest); dan
     
     
    (iii)
    diskonto dari obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities), sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
     
    D.1.5
    Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26
     
     
    Pemotong PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WPLN, selain BUT, wajib membuat bukti pemotongan pajak dan menyerahkan bukti pemotongan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong. Mulai masa pajak April 2022, bukti pemotongan yang wajib dibuat adalah bukti pemotongan/pemungutan unifikasi sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2021.
     
     
    Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berbentuk dokumen elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
     
    D.1.6
    Penyetoran PPh Pasal 26
     
     
    Pemotong PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WPLN, selain BUT, wajib menyetor pajak penghasilan ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
     
     
    Penyetoran PPh Pasal 26 dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP).
     
    D.1.7
    Pelaporan SPT PPh
     
     
    Pemotong PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WPLN, selain BUT, wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak. Apabila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
     
     
    Mengacu pada PER-27/PJ/2021, mulai masa pajak April 2022, pelaporan PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WPLN, selain BUT, dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Meski demikian, pemotong PPh Pasal 26 tersebut, sudah dapat melaksanakan pembuatan bukti pemotongan unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi sejak Januari 2022.
     
     
    SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak. SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
     
    D.1.8
    Contoh Kasus
     
     
    Pada tanggal 1 Juli 2021, PT Sejahtera (emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) dengan nilai nominal Rp10.000.000 per lembar. Jangka waktu Obligasi 5 (lima) tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2026). Bunga tetap sebesar 12% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
     
     
    Starlight, Ltd. (investor, WPLN) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) dengan harga Rp8.000.000 per lembar.
     
     
    Besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga obligasi tersebut pada saat jatuh tempo pada 31 Desember 2021, yaitu.
     
     
    (i)
    Bunga = (12% x Rp10.000.000 x 6/12) x 10 lembar = Rp6.000.000
     
     
    (ii)
    PPh Pasal 26 atas bunga obligasi = 10% x Rp6.000.000= Rp600.000
     
     
     
     

    E.        Ketentuan Khusus

    Ketentuan mengenai bunga obligasi atas obligasi yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah yang diterima WPLN selain BUT di Indonesia berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam PP No. 9/2021.
    Pemberlakuan secara mutatis mutandis dimaksudkan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk transaksi berbasis syariah. Imbal hasil tersebut dapat berupa ujrah/fee, margin, bagi hasil, atau penghasilan sejenis lainnya sesuai dengan pendekatan transaksi syariah yang digunakan.
    Gunakan Akun Perpajakan DDTC
    Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

    Pembayaran Bunga Obligasi kepada Wajib Pajak Luar Negeri - Panduan Pajak Transaksi